RE: [assunnah]>>Tanya : Istilah 'Dhihar ato Dzihar'<
Bagaimana dengan kalimat 1. 'wahai istriku masakanmu rasanya sama enaknya seperti masakan ibuku' 2. 'sungguh aku menikahimu karena kesholehanmu sama seperti kesholehan ibuku terhadap bapakku' apakah 2 contoh kalimat di atas trmasuk zhihar? Ummu Naufal -Original Message- From: Muhammad Salman Sent: 18/06/2010, 9:03 AM To: assunnah@yahoogroups.com Subject: Re: [assunnah]>>Tanya : Istilah 'Dhihar ato Dzihar'<< From: "irin1...@yahoo.com" Sent: Thu, June 17, 2010 7:46:31 PM Assalamu'alaikum warahmatullaahi wabarakatuh mau tanya ada yg tau istilah 'Dhihar ato Dzihar' ? Trus mau tanya lg ada yg taukah ttg kisah seorang suami membandingkan punggung istri dgn ibunya ?apakah ada dalilnya atau hadistnya ttg kisah itu? Jazakallaah khairan katsiiran Wassalamu'alaikum warahmatullaahi wabarakatuh Ummu Naufal Wa'alaikumsalam warahmatullaah wabarakatuh. Berikut kisah Khaulah binti Tsalabah yang terkait dengan Dhihaar. http://muslimah.or.id/kisah/wanita-yang-aduannya-didengar-allah-dari-langit-ketujuh.html Contoh Zhihar http://www.almanhaj.or.id/content/1572/slash/0 Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Suamiku melemparkan sumpah talak kepada saya, dengan ucapannya : "Kamu haram bagiku sebagiaman ibuku dan saudariku". Maka terjadi hal tersebut kemudian kami rujuk kembali sedangkan saya dalam keadaan hamil di bulan ketujuh dan keluargaku menghukuminya untuk memberi makan tiga puluh orang fakir miskin sebelum saya melahirkan... Jawaban Kata-kata yang dinyatakan oleh suami kepada anda bukanlah talak tetapi zhihar karena dia berkata : "Kamu haram untukku sebagaimana ibuku dan saudariku -Zhihar -seperti telah digambarkan oleh Allah Azza wa Jalla- adalah kata-kata kemunkaran dan dusta, maka suami anda harus bertaubat kepada Allah atas apa yang diperbuatnya dan ia tidak boleh untuk bersenggama dengan anda hingga ia melakukan apa yang telah diperintahkan oleh Allah Azza wa Jalla. Allah telah berfirman dalam masalah kafarat zhihar. "Artinya : Orang-orang yang menzihar istrinya, kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan, maka wajib atasnya memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami istri bercampur. Demikianlah yang diajarkan kepada kamu, dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. Barangsiapa yang tidak mendapatkan budak, maka ia harus berpuasa dua bulan berturut-turut sebelum keduanya bercampur. Maka barangsiapa yang tidak kuasa hendaklah ia memberi makan enam puluh orang miskian". [Al-Mujadilah : 2-3] Maka ia tidak boleh mendekati anada dan bercumbu rayu dengan anda hingga ia mengerjakan apa yang diperintahkan Allah kepadanya. Dan anda juga tidak boleh memberi peluang untuk hal tersebut sampai dia mengerkalan apa yang duperintahkan oleh Allah. Adapun perkataan keluarga sang istri bahwa ia harus memberi makan 30 orang fakir miskin adalah salah karena sesungguhnya ayat tersebut -sebagaimana yang anda ketahui- menunjukkan bahwa ia wajib membebaskan budak. Apabila tidak menemukannya maka ia harus puasa dua bulan berturut-turut. Apabila tidak mampu maka hendaklah ia memberi makan 60 orang miskin. Membebaskan budak berarti ia harus membebaskan budak belian dari perbudakan. Puasa dua bulan berturut-turut berarti ia harus berpuasa dua bulan secara sempurna, tidak membatalkan puasa antara dua bulan itu sama sekali walaupun satu hari kecuali karena ada udzur yang memperbolehkannya seperti sakit atau bepergian. Namun apabila ia telah hilang udzurnya maka ia harus melanjurkan puasanya dan menyempurnakannya. Adapun memberi makan enam puluh orang miskin maka ia mempunyai dua cara untuk melaksanakannya. Pertama : Ia harus membuat makanan kemudian mengundang orang-orang miskin untuk memakannya. Yang kedua : Ia harus membagi-bagikan beras dan semisalnya dari makanan pokok mausia kepada mereka, setiap orang mendapat satu mud gandum dan semisalnya serta setengah sha' selain makanan pokok. [Fatawa Nur A'laa Ad-Darb, Syaikh Ibnu Utsaimin, hal. 111] [Disalin dari kitab Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, Penerjemah Amir Hamzah Fakhruddin, Penerbit Darul Haq]
Re: [assunnah] Tanya : Istilah 'Dhihar ato Dzihar'
MAKRUHKAN SEORANG SUAMI MEMANGGIL ISTERINYA: “WAHAI SAUDARIKU”. http://www.almanhaj.or.id/content/1814/slash/0 Berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Abu Tamimah al-Hujaimi, bahwa seorang pria berkata kepada isterinya, "Wahai saudariku." Mendengar hal itu, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Apakah dia saudara perempuanmu?" Beliau tidak menyukai hal itu dan melarangnya. [1] Al-Hafizh Ibnul Qayyim Rahimahullah mengomentari hadits ini: "Hadits ini berisi dalil atas orang yang memanggil isterinya: ‘Saudariku’ atau ‘ibuku’ dengan tujuan memuliakan dan menghormati, bukan menzhiharnya." - Original Message - From: ihsan_sar...@yahoo.co.id To: assunnah@yahoogroups.com Sent: Friday, June 18, 2010 12:35 PM Subject: RE: [assunnah] Tanya : Istilah 'Dhihar ato Dzihar' Bagaimana dengan kebiasaan orang yang sudah berkeluarga yang sehari-hari memanggil istrinyanya dengan sebutan ibu, ummi, bunda, dll. Apakah termasuk zihar juga? Sent from my Nokia p --- On Thu, 6/17/10, irin1...@yahoo.com wrote: From: irin1...@yahoo.com Subject: [assunnah] Tanya : Istilah 'Dhihar ato Dzihar' To: "assunnah@yahoogroups.com" Date: Thursday, June 17, 2010, 12:46 PM Assalamu'alaikum warahmatullaahi wabarakatuh mau tanya ada yg tau istilah 'Dhihar ato Dzihar' ? Trus mau tanya lg ada yg taukah ttg kisah seorang suami membandingkan punggung istri dgn ibunya ?apakah ada dalilnya atau hadistnya ttg kisah itu? Jazakallaah khairan katsiiran Wassalamu'alaikum warahmatullaahi wabarakatuh Ummu Naufal __ Disclaimer : The information contained in or attached to this electronic transmission is confidential and may be legally privileged otherwise protected by law from disclosure belong to PT. Krama Yudha Ratu Motor (KRM), therefore the authorized recipients shall protect this confidential information with subject to provisions of KRM's policy. It is intended for the named recipient(s) only. If you are not the named recipient, you are hereby notified that any distribution, copying, review, retransmission, dissemination or other use of this electronic transmission or the information contained in it is strictly prohibited. __ Please consider ENVIRONTMENT before PRINTING this email .
RE: [assunnah] Tanya : Istilah 'Dhihar ato Dzihar'
Bagaimana dengan kebiasaan orang yang sudah berkeluarga yang sehari-hari memanggil istrinyanya dengan sebutan ibu, ummi, bunda, dll. Apakah termasuk zihar juga? Sent from my Nokia p --- On Thu, 6/17/10, irin1...@yahoo.com wrote: From: irin1...@yahoo.com Subject: [assunnah] Tanya : Istilah 'Dhihar ato Dzihar' To: "assunnah@yahoogroups.com" Date: Thursday, June 17, 2010, 12:46 PM Assalamu'alaikum warahmatullaahi wabarakatuh mau tanya ada yg tau istilah 'Dhihar ato Dzihar' ? Trus mau tanya lg ada yg taukah ttg kisah seorang suami membandingkan punggung istri dgn ibunya ?apakah ada dalilnya atau hadistnya ttg kisah itu? Jazakallaah khairan katsiiran Wassalamu'alaikum warahmatullaahi wabarakatuh Ummu Naufal
Re: [assunnah] Tanya : Istilah 'Dhihar ato Dzihar'
Addhihar=menyerupakan istri kpd ibunya, sperti perkataan suami : kamu seperti pungung ibuku, maka suami haram akan tubuh istrinya sampai ia mmbayar kafarat. surat Al Mujadillah ayat 2-4 2. Orang-orang yang menzhihar isterinya di antara kamu, (menganggap isterinya sebagai ibunya, padahal) tiadalah isteri mereka itu ibu mereka. Ibu-ibu mereka tidak lain hanyalah wanita yang melahirkan mereka. Dan sesungguhnya mereka sungguh-sungguh mengucapkan suatu perkataan mungkar dan dusta. Dan sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun. 3. Orang-orang yang menzhihar isteri mereka, kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan, maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami isteri itu bercampur. Demikianlah yang diajarkan kepada kamu, dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.4. Barangsiapa yang tidak mendapatkan (budak), maka (wajib atasnya) berpuasa dua bulan berturut-turut sebelum keduanya bercampur. Maka siapa yang tidak kuasa (wajiblah atasnya) memberi makan enam puluh orang miskin. Demikianlah supaya kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan itulah hukum-hukum Allah, dan bagi orang kafir ada siksaan yang sangat pedih. Selengkapnya ada di kajian Ust.Badrussalam, Lc BEKAL MENUJU PERNIKAHAN ke - 10di Radio Rodja...berikut Linknya...http://www.radiorodja.com/al-wajiz-fii-fihis-sunnah/bekal-menuju-pernikahan Wallahua'lam bisshowab. --- On Thu, 6/17/10, irin1...@yahoo.com wrote: From: irin1...@yahoo.com Subject: [assunnah] Tanya : Istilah 'Dhihar ato Dzihar' To: "assunnah@yahoogroups.com" Date: Thursday, June 17, 2010, 12:46 PM Assalamu'alaikum warahmatullaahi wabarakatuh mau tanya ada yg tau istilah 'Dhihar ato Dzihar' ? Trus mau tanya lg ada yg taukah ttg kisah seorang suami membandingkan punggung istri dgn ibunya ?apakah ada dalilnya atau hadistnya ttg kisah itu? Jazakallaah khairan katsiiran Wassalamu'alaikum warahmatullaahi wabarakatuh Ummu Naufal
Re: [assunnah]>>Tanya : Istilah 'Dhihar ato Dzihar'<
From: "irin1...@yahoo.com" Sent: Thu, June 17, 2010 7:46:31 PM Assalamu'alaikum warahmatullaahi wabarakatuh mau tanya ada yg tau istilah 'Dhihar ato Dzihar' ? Trus mau tanya lg ada yg taukah ttg kisah seorang suami membandingkan punggung istri dgn ibunya ?apakah ada dalilnya atau hadistnya ttg kisah itu? Jazakallaah khairan katsiiran Wassalamu'alaikum warahmatullaahi wabarakatuh Ummu Naufal Wa'alaikumsalam warahmatullaah wabarakatuh. Berikut kisah Khaulah binti Tsalabah yang terkait dengan Dhihaar. http://muslimah.or.id/kisah/wanita-yang-aduannya-didengar-allah-dari-langit-ketujuh.html Contoh Zhihar http://www.almanhaj.or.id/content/1572/slash/0 Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Suamiku melemparkan sumpah talak kepada saya, dengan ucapannya : "Kamu haram bagiku sebagiaman ibuku dan saudariku". Maka terjadi hal tersebut kemudian kami rujuk kembali sedangkan saya dalam keadaan hamil di bulan ketujuh dan keluargaku menghukuminya untuk memberi makan tiga puluh orang fakir miskin sebelum saya melahirkan... Jawaban Kata-kata yang dinyatakan oleh suami kepada anda bukanlah talak tetapi zhihar karena dia berkata : "Kamu haram untukku sebagaimana ibuku dan saudariku -Zhihar -seperti telah digambarkan oleh Allah Azza wa Jalla- adalah kata-kata kemunkaran dan dusta, maka suami anda harus bertaubat kepada Allah atas apa yang diperbuatnya dan ia tidak boleh untuk bersenggama dengan anda hingga ia melakukan apa yang telah diperintahkan oleh Allah Azza wa Jalla. Allah telah berfirman dalam masalah kafarat zhihar. "Artinya : Orang-orang yang menzihar istrinya, kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan, maka wajib atasnya memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami istri bercampur. Demikianlah yang diajarkan kepada kamu, dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. Barangsiapa yang tidak mendapatkan budak, maka ia harus berpuasa dua bulan berturut-turut sebelum keduanya bercampur. Maka barangsiapa yang tidak kuasa hendaklah ia memberi makan enam puluh orang miskian". [Al-Mujadilah : 2-3] Maka ia tidak boleh mendekati anada dan bercumbu rayu dengan anda hingga ia mengerjakan apa yang diperintahkan Allah kepadanya. Dan anda juga tidak boleh memberi peluang untuk hal tersebut sampai dia mengerkalan apa yang duperintahkan oleh Allah. Adapun perkataan keluarga sang istri bahwa ia harus memberi makan 30 orang fakir miskin adalah salah karena sesungguhnya ayat tersebut -sebagaimana yang anda ketahui- menunjukkan bahwa ia wajib membebaskan budak. Apabila tidak menemukannya maka ia harus puasa dua bulan berturut-turut. Apabila tidak mampu maka hendaklah ia memberi makan 60 orang miskin. Membebaskan budak berarti ia harus membebaskan budak belian dari perbudakan. Puasa dua bulan berturut-turut berarti ia harus berpuasa dua bulan secara sempurna, tidak membatalkan puasa antara dua bulan itu sama sekali walaupun satu hari kecuali karena ada udzur yang memperbolehkannya seperti sakit atau bepergian. Namun apabila ia telah hilang udzurnya maka ia harus melanjurkan puasanya dan menyempurnakannya. Adapun memberi makan enam puluh orang miskin maka ia mempunyai dua cara untuk melaksanakannya. Pertama : Ia harus membuat makanan kemudian mengundang orang-orang miskin untuk memakannya. Yang kedua : Ia harus membagi-bagikan beras dan semisalnya dari makanan pokok mausia kepada mereka, setiap orang mendapat satu mud gandum dan semisalnya serta setengah sha' selain makanan pokok. [Fatawa Nur A'laa Ad-Darb, Syaikh Ibnu Utsaimin, hal. 111] [Disalin dari kitab Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, Penerjemah Amir Hamzah Fakhruddin, Penerbit Darul Haq]