From: warmanma...@gmail.com
Date: Tue, 1 Mar 2011 09:13:59 +0700
Assalamualaikum..
Ana mau tanya boleh tidak kita bekerja pada perusahaan yang bidang
usahanya menjual barang secara kredit??
Contoh..
Tuan A mau beli Komputer,kemudian dia datang ke toko,dan memilih
komputer yang diinginkan,setelah cocok maka yang bayar komputer
tersebut ke pemilik toko adalh Perusahaan tempat ana kerja, baru nanti
Tuan A mencicil pembayarannya kepada perusahaan tempat ana bekerja.
afwan mohon masukannya....Syukron
Abu Rizqi
>>>>>>>>
 
Usaha kredit seperti yang dicontohkan, termasuk yang tidak diperbolehkan.
.....
Ada sebagian orang yang menjual barang yang tidak dimilikinya setelah dia 
mengetahui ada permintaan dari pembeli kepadanya, seperti seseorang mendatangi 
seorang pedagang sembari berkata padanya, “Saya ingin barang yang begini akan 
tetapi saya tidak bisa membayarnya”. Lalu si pedagang pergi dan membelinya dari 
pemilik asalnya, kemudian menjualnya lagi kepada orang yang mencarinya tersebut 
dengan harga tangguh (kredit) yang lebih mahal daripada harga ketika dia 
membelinya.

Tidak diragukan labi bahwa ini merupakan pengelabuan (siasat licik) yang amat 
jelas sekali untuk melakukan riba, sebab sipedagang ini tidak pernah berminat 
membeli barang itu ataupun membeli untuk dirinya sendiri. Tujuannya hanyalah 
ingin mendapatkan keuntungan yang akan diberikan oleh si pembeli kepadanya. Dan 
ini akan menjadi pembeda antara jual beli kontan dengan jual beli kredit.
 
Lengkapnya silakan baca BAGAIMANA BERINTERAKSI DENGAN PERUSAHAAN-PERUSAHAAN 
LEASING (PERKREDITAN) http://almanhaj.or.id/content/2077/slash/0
 
Jika ada yang mengatakan, “Bilamana tindakan seperti ini termasuk pengelabuan 
untuk melakukan riba, apakah ada jalan lain yang dapat ditempuh sehingga 
tindakan seperti ini dapat bermanfaat tanpa harus melakukan pengelabuan 
terhadap riba?”

Jawabannya, sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta’ala berkat hikmah dan rahmatNya 
tidak pernah mengunci pintu-pintu maslahat bagi para hambaNya. Jadi, bila dia 
mengharamkan sesuatu atas mereka karena terdapat kemudharatannya, maka Dia akan 
membukakan pintu-pintu bagi mereka yang mencakup semua maslahat tanpa 
menimbulkan kemudharatan.

Jalan yang terbebas dari tindakan seperti itu adalah dengan adanya 
barang-barang tersebut pada si pedagang, lalu dia menjualnya kepada para 
pembeli dengan harga tangguh (kredit), sekalipun dengan tambahan harga atas 
harga kontan (cash).

Lebih jelasnya silakan baca MENJUAL BARANG SECARA KREDIT, TETAPI BARANG 
TERSEBUT BELUM MENJADI MILIK SIPENJUAL KETIKA MENJUALNYA 
http://almanhaj.or.id/content/2078/slash/0
 
Wallahu a'lam


------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    assunnah-dig...@yahoogroups.com 
    assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke