From: abufai...@yahoo.co.id Date: Fri, 9 Nov 2012 18:46:02 +0800
Assalamu'alaikum warahmatullahiwabarakatuh Kita kan tidak boleh membuat sesuatu yang menyerupai mahluk hidup. Agar tidak menyerupai mahluk hidup maka mata dan hidung dihilangkan. Boleh apabila kita membuat gambar pemandangan, pohon, atau tanaman. Yang ana masih belum jelas: 1. Bukankah manusia tanpa mata dan hidung juga masih bisa hidup? 2. Bukankan pohon/tanaman/tumbuhan itu juga mahluk hidup? 3. Seberapakah yang disebut menyerupai mahluk hidup? - Bagaimana dengan boneka/gambar Stitch (dalam cerita Lilo & Stitch), Phineas & Ferb, Wall-E, dan Alien atau yang semacamnya, apakah juga digolongkan sebagai menyerupai mahluk hidup? - Bagaimana bila hanya kepalanya saja? - Bagaimana bila foto manusia yang tidak terlihat kakinya? Mohon penjelasan. Jazakallah >>>>>>>>>> 1. Manusia terlahir dengan wujud sempurna mempunyai mata dan hidung, dengan dihilangkannya bagian gambar mata dan hidung menjadikannya gambar tidak berbentuk utuh wajah manusia. Allahu 'alam (sepertinya) tidak ada manusia terlahir hidup tanpa mempunyai mata dan hidung di wajahnya yang nampak hanyalah mulut dan telinga saja. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda. لاَ تَدَعْ تِمْثَالاً إِلاَّ طَمَسْتَهُ وَلاَ قَبْراً مُشْرِ فًَا إِلاَّ سَوَّيْتَهُ "Artinya : Janganlah engkau tinggalkan patung kecuali engkau telah membuatnya menjadi tidak berbentuk, dan jangan pula meninggalkan kuburan yang menjulang tinggi kecuali engkau meratakannya". [Hadits Riwayat Muslim dalam Al-Jana'iz, 969] 2. Pohon/tanaman/tumbuhan mahluk hidup. Perbedaannya dengan makhluk bernyawa (manusia, hewan) diantaranya adalah kepala, manusia dan hewan mempunyai kepala sedangkan pohon/tanaman/tumbuhan tidak mempunyai kepala. Dalam sebuah hadits dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwa ketika Jibril hendak mendatangi rumah beliau, dia enggan memasuki rumah, maka Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bertanya dan dijawab oleh Jibril. أَنَهُ كَانَ فِي الْبَيْتِ قِرَامُ سِتْرٍ فِتْهِ تَمَاثِيْلَ وَكَانَ فِي الْبَيْتِ كَلْبٌ فَمُرْ بِرَأْسِ التِّمْثَالِ الَّذِيْ فِي الْبَيْتِ يُقْطَعُ فَيَصِيْرُ كَهَيْئَةِ الشَّجَرَةِ "Artinya : Di dalam rumah itu terdapat tirai dari kain tipis yang bergambar patung dan di dalam rumah itu terdapat seekor anjing. Perintahkan agar gambar kepala patung yang berada di pintu rumah itu dipotong sehingga bentuknya menyerupai pohon...... Selengkapnya baca di http://almanhaj.or.id/content/1451/slash/0/hukum-menggantungkan-lukisan/ 3. Boneka yang bentuk dan wujudnya tidak sempurna dan memiliki beberapa anggota tubuh dan kepala tetapi tidak jelas bentuknya, maka hal itu jelas diperbolehkan dan boneka-boneka seperti itulah yang dimainkan oleh Aisyah Radhiyallahu ‘anha. Sedangkan bila boneka tersebut memiliki bentuk yang sempurna seolah-olah engkau menyaksikan manusia, apalagi boneka itu dapat bergerak atau dapat mengeluarkan suara, aku tidak berani mengatakan bahwa hal itu dibolehkan, karena boneka-boneka itu secara langsung telah menyerupai bentuk makhluk ciptaan Allah. Secara dzahir bahwa boneka yang digunakan oleh Aisyah untuk bermain bukanlah boneka yang memiliki bentuk dan sifat yang demikian, maka menjauhi hal–hal itu adalah lebih utama, akan tetapi aku tidak mengatakan secara langsung bahwa hal itu adalah haram, karena dalam masalah tersebut ada pengecualiaan bagi seorang anak kecil yang tidak memiliki oleh orang-orang dewasa. Anak kecil cenderung memiliki watak suka bermain dan bersenang-senang, dan mereka tidak dibebani oleh berbagai macam ibadah hingga kita sering berkata bahwa waktu mereka lebih banyak digunakan untuk bermain dan bersenda gurau. Jika seseorang hendak memiliki benda seperti ini, maka hendaklah ia melepas kepala boneka itu atau memanggangnya di atas api hingga boneka itu menjadi lunak kemudian menghimpitnya sehingga tidak terlihat lagi ciri-cirinya. Selengkapnya baca di http://almanhaj.or.id/content/2365/slash/0/hukum-boneka-dan-gambar-untuk-tujuan-pengajaran-atau-pendidikan/ Silakan baca juga http://almanhaj.or.id/content/1428/slash/0/hukum-menyimpan-patung-di-rumah-sebagai-hiasan/ http://almanhaj.or.id/content/143/slash/0/gambar-atau-foto-untuk-sesuatu-yang-penting-kartu-tanda-pengenal-pasport/ Wallahu Ta'ala 'Alam Dari: Abu Harits <abu_har...@hotmail.com> Kepada: assunnah assunnah <assunnah@yahoogroups.com> Dikirim: Jumat, 9 November 2012 16:39 Judul: RE: [assunnah]>>Bekerja di pabrik boneka<< From: rini_w...@yahoo.com Date: Thu, 8 Nov 2012 09:52:05 +0800 Assalamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh, bagaimanakah hukumnya bekerja di pabrik boneka seperti boneka barbie dan bagaimana hasil atau upah dari pekerjaan tersebut wassalam >>>>>>>>>>>> Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apakah ada perbedaan antara seorang anak kecil yang membuat sebuah boneka untuk bermain dengan kita yang membuatkan atau membelikan mereka boneka? Jawaban Saya berpendapat bahwa pembuatan boneka yang menyerupai makhluk Allah adalah haram, karena pebuatan itu termasuk dalam perbuatan membuat gambar yang tidak diragukan keharamannya. Akan tetapi bila boneka tersebut dibuat oleh golongan yang bukan muslim, maka hukum manfaatnya sebagaimana yang telah saya sebutkan. Selengkapnya baca di http://almanhaj.or.id/content/2365/slash/0/hukum-boneka-dan-gambar-untuk-tujuan-pengajaran-atau-pendidikan/ Wallahu Ta'ala A'lam