Untuk Jaminan kesehatan itu adalah kewajiban dari perusahaan untuk
menyediakan, perusahaan bisa ikut dengan program JPK ( Jaminan Pelayanan
Kesehatan ) yang disediakan Jamsostek atau bisa ikut dengan Asuransi
Kesehatan yang lain.
besarnya adalah : jika lajang ( 3% dari gaji ) , jika sudah berkeluarga(
6% dari gaji ), uang ini tidak dipotong dari gaji, tetapi dibayar dari
uang perusahaan.Uang ini akan dibayar perusahaan ke Jamsostek atau Asuransi
kesehatan lain yang di ikuti oleh masing - masing perusahaan atau
perusahaan juga bisa mengadakan JPK sendiri, hal tersebut tergantung dari
kebijakan tiap - tiap perusahaan.
Karena sifatnya adalah asuransi, tentu antum sudah mengetahui bagaimana
hukum dan pembahasan mengenai asuransi.
*From:* assunnah@yahoogroups.com [mailto:assunnah@yahoogroups.com] *On
Behalf Of *Andy Prihatmoko
*Sent:* 23 Maret 2012 8:31
*To:* assunnah@yahoogroups.com
*Subject:* Re: Bls: [assunnah] Tanya : Jamsostek
Sebaiknya ditanyakan ke bagian SDM/HRD di perusahaan tempat bekerja, apakah
potongan jaminan kesehatan Jamsostek per bulan itu diambil dari gaji atau
kah kontribusi perusahaan? Jika dipotong dari gaji, apakah boleh tidak ikut
serta? Jika merupakan kontribusi perusahaan, insya Allah tidak masalah
karena bukan kemauan kita.
Andy
Sent from my BlackBerry® via Smart 1x / EVDO Network. Smart.Hebat.Hemat.
--
*From: *Arief Firdaus
*Sender: *assunnah@yahoogroups.com
*Date: *Thu, 22 Mar 2012 19:53:54 +0800 (SGT)
*To: *assunnah@yahoogroups.com
*ReplyTo: *assunnah@yahoogroups.com
*Subject: *Bls: [assunnah] Tanya : Jamsostek
Lalu bagaimana dengan jaminan kesehatan yang diberikan oleh jamsostek.
Apakah kita ambil juga?
Atau pakai uang kita sendiri kemudian di 'rembes' dengan menggunakan
jaminan kesehatan jamsostek?
Dari: Anand kusuma
Kepada: assunnah@yahoogroups.com
Dikirim: Kamis, 22 Maret 2012 7:29
Judul: RE: [assunnah] Tanya : Jamsostek
Uang jamsostek yang menjadi hak keryawan adalah 5.7% dari gaji tiap
bulan,jadi sisanya adalah pengembangan dan bunga
,karena setiap bulan perusahaan menyetor 5.7% ke Jamsostek untuk JHT (
rinciannya : 2% dipotong dari gaji karyawan & 3.7% kewajiban dari
perusahaan )
Jadi tinggal dihitung 5.7% dari tiap bulan gaji selama bekerja di
perusahaan tersebut, dan tinggal dikurangi dari saldo JHT yang didapat
setelah pencairan JHT
--
Tidak ditemukan virus dalam pesan ini.
Diperiksa oleh AVG - www.avg.com
Versi: 2012.0.1913 / Basis Data Virus: 2114/4894 - Tanggal Rilis: 25/03/2012