Wa 'alaikumus-salaamu wa rahmatullahi wa barakaatuh
 
Al-Hamdu Lillah, semoga Allah menambahkan 'ilmu ana dan antum semua, dan dibaguskan amal-amal kita dengan ke-ikhlash-an dan karena sesuai dengan amal As-Salaf Ash-Shaalih.
 
Semoga tanggapan ini tidak terlambat atau semoga bermanfaat. Insyaa Allah.
 
PEMBAGIAN WARISAN
Diketahui :
1. Ayah, disebut kemudian [A] meninggal ke-2, tidak memiliki orang tua lagi.
2. Anak lk, disebut kemudian [B] masih hidup
3. Anak pr, disebut kemudian [C] meninggal ke-1, meninggalkan 3 anak lk dan 4 anak pr.
4. Adik Kandung [A] lk, disebut kemudian [D] masih hidup
 
Tidak Diketahui :
1. Ibu (isteri [A]) apakah masih hidup atau tidak?
2. Suami dari [C] apakah masih hidup atau tidak?
[Kami katakan] Permasalahan ini masuk kedalam bab Al-Munaasakhaat (Lihat - email kepada inda ariesta terdahulu). Adapun pembagiannya sbb :
 
PEMBAGIAN PERTAMA :
Ketika [C] meninggal, karena tidak jelas suaminya masih hidup atau tidak maka kami membagi menjadi dua kemungkinan.
1.1. Bila sang suami masih hidup :
Harta yang ditinggalkan adalah setelah dipotong hutang yang harus dilunaskan terlebih dahulu.
- Ayah memperoleh 1/6 bagian dari harta yang ditinggalkan
- Sedangkan suaminya memperoleh 1/4 harta yang ditinggalkan
- Anak-anaknya memperoleh sisa harta = 1 – (1/6 + 1/4) = 12/12 – (2/12 + 3/12) = 12/12 – 5/12 = 7/12
maka bila seorang anak lk memperoleh harta 2X lebih banyak dari seorang anak perempuan menjadi sbb :
3 lk => 6 bagian, 4 pr => 4 bagian. 6 + 4 = 10 bagian.
Bagian bagi anak2 = 7/12 : 10 bagian.
----
1.2. Bila sang suami sudah tiada :
- Ayah memperoleh 1/6 bagian dari harta yang ditinggalkan
- Anak-anaknya memperoleh sisa harta = 1 – 1/6 = 6/6 – 1/6 = 5/6
maka bila seorang anak lk memperoleh harta 2X lebih banyak dari seorang anak perempuan menjadi sbb :
3 lk => 6 bagian, 4 pr => 4 bagian. 6 + 4 = 10 bagian.
Bagian bagi anak2 = 5/6 : 10 bagian.
---------------------------------
PEMBAGIAN KEDUA :
Ketika [A] meninggal, karena tidak jelas isteri (ibu) masih hidup atau tidak maka kami membagi menjadi dua kemungkinan.
2.1. Bila sang isteri (ibu) masih hidup :
Harta Warisan [A] adalah : Harta (Tanah dll) + 1/6
Harta Warisan yang ditinggalkan adalah setelah dipotong hutang yang harus dilunaskan terlebih dahulu.
- isteri (ibu) memperoleh 1/4 bagian dari harta yang ditinggalkan
- Anak yang masih hidup [B] memperoleh harta sisa, yakni : Harta Warisan – 1/4 = 3/4
----
2.2. Bila sang isteri sudah tiada :
Harta Warisan [A] adalah : Harta (Tanah dll) + 1/6
Harta Warisan yang ditinggalkan adalah setelah dipotong hutang yang harus dilunaskan terlebih dahulu.
- Anak yang masih hidup [B] memperoleh harta seluruh harta.
Dalam pembagian kedua ini, cucu2x [A] dari [C] tidak memperoleh bagian waris, begitu juga [D].
Sekian. Baarakallahu Fiekum, afwan bila ada kekurangan ketik atau tidak jelas. karena terburu-buru.
 
Was-Salaamu 'alaikum wa rahmatullahi wa barakaatuh
 
[EMAIL PROTECTED]

---------------------------------

Bukti Bagja <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Rekan-rekan sekalian, ana memerlukan bantuan dari rekan-rekan yang memiliki pemahaman mengenai waris.
Jika seseorang meninggal (kita sebut si A) yang memiliki dua anak yaitu satu lelaki (kita sebut si B) dan satu wanita (kita sebut si C). Dari anak wanitanya (si C), si A mendapat 7 orang cucu (3 cucu laki-laki dan 4 perempuan).
Saat si A meninggal, anak lelakinya (si B) masih hidup, sedangkan anak wanitanya (si C) sudah meninggal lebih dahulu karena sakit (sekitar beberapa tahun sebelum meninggalnya si A). si A meninggalkan warisan berupa sebidang tanah.
si A tidak mempunyai lagi orang tua, namun memiliki satui saudara kandung yang masih hidup.
Pertanyaan:
1. Berapa bagian waris si B (anak lelaki yang masih hidup)
2. Berapa bagian waris cucu-cucu dari anak perempuan-nya (si C yang meninggal beberapa tahun sebelum A meninggal). Menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pemerintah Indonesia, (keterangan dari petugas pengadilan agama daerah), si cucu dari anak perempuan tersebut menjadi "AHLI WARIS PENGGANTI" dari anak perempuan (B) yang sudah meninggal beberapa tahun sebelumnya. Apakah hal ini sesuai dengan syariat Islam yang shahih?
Ana mengharapakan sekali bantuan rekan-rekan, mengingat waris adalah bagian dari ajaran pokok Islam yang pengaturannya langsung oleh Allah S.W.T. dan sangat berat dosanya jika kita memakan harta warisan dengan cara yang bathil.
wassalamualaikum warrahmatullah
Abu Fathi




How low will we go? Check out Yahoo! Messenger’s low PC-to-Phone call rates. __._,_.___

Website anda:
http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]





YAHOO! GROUPS LINKS




__,_._,___

Kirim email ke