Re: [assunnah] tanya menggunakan fasilitas perusahaan

2006-05-17 Terurut Topik M. H. Joni
Salam
Mengenai fasilitas kantor ini tergantung akad/perjanjian ikatan dengan
perusahaan antum.
Misalnya ada perusahaan yang memberikan fasilitas tanpa membatasinya. Memang
diberikan karena jabatan.
Kalau antum ragu mengapa tidak ditanyakan pada bagian umum.
Contoh. banyak program kenderaan ini bahan bakar ada yang dibayar kemanapun
kita pergi, ada yang lumpsum perbulan (cukup tak cukup), dan ada yang dinas
saja.
Hal ini sangat kasus perkasus. Diskusikan dengan pihak perusahaan.

Semoga menjadi ringan
Wassalam


- Original Message -
From: "Yusnan Maulana" <[EMAIL PROTECTED]>
To: 
Sent: Tuesday, May 16, 2006 3:26 PM
Subject: [assunnah] tanya menggunakan fasilitas perusahaan

> Assalaamu'alaikum...
>
> Mau Tanya apakah menggunakan fasilitsa perusahaan untuk kepentingan
> pribadi merupakan korupsi?
> Contoh kita dapat fasilitas motor, lalu kita pakai untuk acara keluarga
> (pribadi/nggak ada hubungannya dg pekerjaan), apakah itu termasuk
> korupsi?
>
> Mohon pencerahannya
>
> Wassalaamu'alaikum...





 Yahoo! Groups Sponsor ~--> 
Get to your groups with one click. Know instantly when new email arrives
http://us.click.yahoo.com/.7bhrC/MGxNAA/yQLSAA/TXWolB/TM
~-> 


Website Anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]

 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 





Re: [assunnah] tanya menggunakan fasilitas perusahaan

2006-05-17 Terurut Topik A. Uliansyah
Waalaykum salaam warahmatullahi wabarakaatuh,

ada beberapa hal yang harus dijelaskan seputar menggunakan fasilitas
perusahaan untuk kepentignan pribadi:
1. Apakah fasilitas itu menjadi hak Anda? Misal: direktur diberi hak
menggunakan telepon, staff diberi hak menggunakan kendaraan
operasional. Jika ya (mungkin sebagai bagian dari fasilitas yang
diberikan perusahaan kepada Anda), maka tidak apa2 menggunakannya,
tentunya dengan mengacu pada peraturan perusahaan.

2. Jika tidak ada keterangan mengenai status fasilitas tersebut (boleh
atau tidak digunakan), Apakah Anda sudah meminta ijin kepada pejabat
yang berwenang untuk menggunakannya?

3. Apakah kita dalam menggunakan fasilitas tersebut menimbulkan biaya
bagi perusahaan? Di kantor saya, fasilitas internet dibayar flat oleh
perusahaan. Dan para staf memang dibolehkan menggunakan fasilitas
tersebut.

Intinya sih: ijin dari perusahaan.
--
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Salam,
A. Uliansyah
YM: beta_andri
(1400 H - 1979 M)


Pada tanggal 5/16/06, Yusnan Maulana <[EMAIL PROTECTED]> menulis:
> Assalaamu'alaikum...
>
> Mau Tanya apakah menggunakan fasilitsa perusahaan untuk kepentingan
> pribadi merupakan korupsi?
> Contoh kita dapat fasilitas motor, lalu kita pakai untuk acara keluarga
> (pribadi/nggak ada hubungannya dg pekerjaan), apakah itu termasuk
> korupsi?
>
> Mohon pencerahannya
>
> Wassalaamu'alaikum...


 Yahoo! Groups Sponsor ~--> 
Home is just a click away.  Make Yahoo! your home page now.
http://us.click.yahoo.com/DHchtC/3FxNAA/yQLSAA/TXWolB/TM
~-> 


Website Anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]

 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/