Waalaykum salaam warahmatullahi wabarakaatuh,
ada beberapa hal yang harus dijelaskan seputar menggunakan fasilitas
perusahaan untuk kepentignan pribadi:
1. Apakah fasilitas itu menjadi hak Anda? Misal: direktur diberi hak
menggunakan telepon, staff diberi hak menggunakan kendaraan
operasional. Jika ya (mungkin sebagai bagian dari fasilitas yang
diberikan perusahaan kepada Anda), maka tidak apa2 menggunakannya,
tentunya dengan mengacu pada peraturan perusahaan.
2. Jika tidak ada keterangan mengenai status fasilitas tersebut (boleh
atau tidak digunakan), Apakah Anda sudah meminta ijin kepada pejabat
yang berwenang untuk menggunakannya?
3. Apakah kita dalam menggunakan fasilitas tersebut menimbulkan biaya
bagi perusahaan? Di kantor saya, fasilitas internet dibayar flat oleh
perusahaan. Dan para staf memang dibolehkan menggunakan fasilitas
tersebut.
Intinya sih: ijin dari perusahaan.
--
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Salam,
A. Uliansyah
YM: beta_andri
(1400 H - 1979 M)
Pada tanggal 5/16/06, Yusnan Maulana <[EMAIL PROTECTED]> menulis:
> Assalaamu'alaikum...
>
> Mau Tanya apakah menggunakan fasilitsa perusahaan untuk kepentingan
> pribadi merupakan korupsi?
> Contoh kita dapat fasilitas motor, lalu kita pakai untuk acara keluarga
> (pribadi/nggak ada hubungannya dg pekerjaan), apakah itu termasuk
> korupsi?
>
> Mohon pencerahannya
>
> Wassalaamu'alaikum...
Yahoo! Groups Sponsor ~-->
Home is just a click away. Make Yahoo! your home page now.
http://us.click.yahoo.com/DHchtC/3FxNAA/yQLSAA/TXWolB/TM
~->
Website Anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/