Assalamualaikum, Menyambung postingan ini setahun yang lalu, dalam websitenya, ustadz Aris * hafidzahullah*, memuat artikel tentang tidak bolehnya menyemir rambut, yang belum beruban.
Berikut kutipannya. Hukum Menyemir Rambut Namun Belum Beruban<http://ustadzaris.com/hukum-menyemir-rambut-namun-belum-beruban> *Published:* 23 April 2010 *Tanya:* *Orang menyemir rambut biasanya karena sudah mulai keluar ubannya. Bagaimana hukumnya seandainya rambut belum beruban, akan tetapi sudah menyemirnya? * *Jawab:* Bagi seorang wanita, jika rambut kepalanya beruban maka disyariatkan untuk menyemirnya asalkan *bukan dengan warna hitam* mengingat larangan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menyemir rambut kepala dengan warna hitam. An Nawawi mengatakan dalam Riyadus Shalihin Bab larangan laki-laki dan wanita menyemir rambut dengan warna hitam. Dalam *Al Majmu’*, Nawawi mengatakan, “*Tidak ada perbedaan antara laki-laki dan wanita dalam masalah larangan menyemir rambut dengan warna hitam. Inilah pendapat kami*.” Adapun seorang wanita yang menyemir rambut kepalanya yang masih berwarna hitam dengan warna yang lain, maka *tidak diperbolehkan*. Karena tidak ada faktor untuk melakukan hal tersebut mengingat warna hitam bagi rambut merupakan sebuah keindahan dan bukan sebuah keburukan, sehingga perlu diubah. Alasan yang lainnya adalah karena tindakan tersebut menyerupai perbuatan wanita-wanita kafir. (*Tambihatun ‘ala ahkamin Takhtashshu bi almu’minat*, hal. 22-23). Artikel www.ustadzaris.com <http://ustadzaris.com/> Sekian kutipan. Selain itu, bisa diambil manfaat dari tulisan ustadz Abduh *hafidzahullah*yang membahas tentang uban dan mewarnai rambut juga. http://rumaysho.com/hukum-islam/umum/2872-hukum-mencabut-uban.html http://www.rumaysho.com/hukum-islam/umum/2873-hukum-menyemir-rambut.html Mudah-mudahan bermanfaat. *Wallahu a'lam* Syamsul 2009/5/19 Syamsul Ariefin <syamsul.arie...@gmail.com> > Terkait dengan mengecat rambut ini, insya Allah diperbolehkan (selain warna > hitam) dan dengan pewarna yang tidak menghalangi air masuk ke rambut. > > Yang perlu ditanyakan lebih lanjut adalah, apakah ini *qayyid* dengan > warna rambut yang berubah menjadi putih (karena uban) ataukah tidak? > > Karena hadits-hadits tentang mengecat rambut tersebut, terkait dengan warna > rambut yang berubah menjadi putih *karena adanya uban*. > > Misalnya saja; > > Tatkala Abu Quhafah disuruh datang pada hari penaklukan Makkah yang saat > itu kepala dan janggutnya seperti "tsaghamah" (jenis pohon yang memiliki > bunga putih), karena saking putihnya maka beliau Shallallahu'alaihi wasallam > bersabda: "*Ubahlah (uban) ini* dengan sesuatu dan hindarilah warna > hitam." > > (Hadits Riwayat Muslim) > > Sehingga pertanyaannya kemudian adalah *bolehkah kemudian jika rambut kita > masih hitam (dan sedikit ubannya) kemudian menyemirnya dengan warna lainnya > (seperti merah dan sebagainya)*. > > Nah, kalau ini mungkin ada ikhwah yang bisa memberikan dalil hukumnya > bagaimana. > > Wallahu a'lam > Syamsul > > > 2009/5/16 karwa umli <kau...@yahoo.com> > > >> >> Ana mau tanya: Boleh atau tidak mengecat rambut dengan warna yang selain >> hitam, tetapi dari merk-merk yang ada di pasaran yang kemungkinan besar >> mengandung bahan kimia? >> >> > >