Assalamu'alaykum warohmatullohi wabarokatuh

fidyah tidak boleh diberikan kepada 1 orang fakir miskin yang sama, jika anda 
tidak berpuasa selama 30 hari maka anda harus membayarkan fidyah kepada 30 
orang fakir miskin yang berbeda-beda (bukan kepada 1 (satu) orang yang sama).



----- Message from [EMAIL PROTECTED] ---------
Date: Fri, 10 Oct 2008 08:40:38 +0700 (ICT)
From: shafia nabilla <[EMAIL PROTECTED]>
Reply-To: assunnah@yahoogroups.com
Subject: Balasan: Re: [assunnah] Beberapa pertanyaan tentang fidyah, zakat dan 
pemberian nama
To: assunnah@yahoogroups.com

> Assalamu'alaykum warohmatullohi wabrokatuh
>
> Ana kurang mengerti tentang penjelasan ukhty pada poin kedua bahwa seorang 
> fakir miskin tidak boleh menerima secara berulang atas fidyah, tolong 
> dijelaskan lagi. jazakallahu khair atas penjelasannya
>
> wassalamu'alaykum warohmatullohi wabarokatuh
>
>
>
> dhea s <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> waalaikumus salam:
> 1. FIdyah bisa dibayar pada saat anda tidak puasa (Ramadhan) atau setelah 
> itu, misalnya di bulan syawal atau berikutnya.
> 2. Fakir-miskin, jelas menurut orang awam atau menurut fiqh ISlam adalah 
> sama. Bisa di-TITIP-kan kepada LAZ, asal mencantumkan jumlah hari yang 
> ditinggalkan sehingga LAZ tidak salah dalam membuatkan porsi makan. Sebab 
> makanan fidyah harus sejumlah hari yang ditinggalkan dan seorang fakir miskin 
> tidak boleh menerima secara berulang atas fidyah anda.
> 3. Niatkan semua di dalam hati. adapun detail tentang jumlah nominal dan 
> jumlah hari silakan sampaikan kepada LAz tersebut tertulis atau lisan, sama.
> wallahu a'lam
>
>
> --- On Wed, 9/17/08, Cahaya Kurnia <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> From: Cahaya Kurnia <[EMAIL PROTECTED]>
> Subject: [assunnah] Beberapa pertanyaan tentang fidyah, zakat dan pemberian 
> nama
> To: "Maillist Assunnah" <assunnah@yahoogroups.com>
> Date: Wednesday, September 17, 2008, 12:17 AM
>
> Assalammu'alaikum warrahmatullohi wabarokatuh
>
> Alhamdulillah, saat ini saya sedang hamil dan saya ingin bertanya tentang 
> beberapa hal.
> 1. Kapankah fidyah mesti dibayarkan, apakah pada saat masih bulan puasa atau 
> bolehkah sesudah bulan puasa? Sebab saya masih berada di luar Indonesia, 
> sehingga saya kurang faham dimana/pada siapa membayarkan fidyah tersebut.
> 2. Golongan manakah yang disebut sebagai fakir miskin dan apakah boleh 
> diberikan melalui badan amal/amil tertentu?
> 3. Adakah bacaan niat tertentu pada saat pemberian fidyah tersebut atau cukup 
> dalam hati saja?
>
> Jazakumulloh khoiron katsiron atas jawabannya.
>
> Wassalammu'alaikum warrahmatullohi wabarokatuh.
> Aya


----- End message from [EMAIL PROTECTED] -----

------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke