Re:Bls: Bls: [assunnah] Re: Tanya: Sudah nikah tetap sj On**i
Assalaamu'alaykum Afwan Ukht Diah, yang ana tanyakan adalah mudawwin/mukharij yang meriwayatkan hadits Allah melaknat orang yg menzinai/kawin dengan tangan nya ? Kemudian bagaimana dengan status hadits ini? Apakah shahih/hasan/dha'if/maudhu'? Sebagaimana kita fahami bahwa semampu kita sebaiknya tidak membawakan hadits tanpa mencantumkan mudawwin/mukharij/pengumpulnya, misal Bukhari, Muslim, Abu Dawud, dll. Afwanminkum. Wassalaamu'alaykum Herry Posted by: diah taman [EMAIL PROTECTED] diahtamankampus Mon Nov 10, 2008 7:34 pm (PST) HUKUM ONANI Oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz Pertanyaan. Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : ?Ada seseorang yang berkata ; Apabila seorang lelaki perjaka melakukan onani, apakah hal itu bisa disebut zina dan apa hukumnya ? Jawaban. Jumhur ulama mengharamkannya, dan inilah yang benar, sebab Allah ketika menyebutkan orang-orang Mu'min dan sifat-sifatnya berfirman. Artinya : Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak-budak yang mereka miliki ; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari yang dibalik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas? [Al-Mu'minun : 5-7] Al-'Adiy artinya orang yang zhalim yang melanggar aturan-aturan Allah. Di dalam ayat di atas Allah memberitakan bahwa barangsiapa yang tidak bersetubuh dengan istrinya dan melakukan onani, maka berarti ia telah melampaui batas ; dan tidak syak lagi bahwa onani itu melanggar batasan Allah. Maka dari itu, para ulama mengambil kesimpulan dari ayat di atas, bahwa kebiasaan tersembunyi (onani) itu haram hukumnya. Kebiasaan rahasia itu adalah mengeluarkan sperma dengan tangan di saat syahwat bergejolak. Perbuatan ini tidak boleh ia lakukan, karena mengandung banyak bahaya sebagaimana dijelaskan oleh para dokter kesehatan. semoga bertambah jelas. salam, diah --- On Mon, 11/10/08, Herry.Sudjono [EMAIL PROTECTED] wrote: From: Herry.Sudjono [EMAIL PROTECTED] Subject: Re:Bls: Bls: [assunnah] Re: Tanya: Sudah nikah tetap sj On**i To: assunnah@yahoogroups.com Date: Monday, November 10, 2008, 4:10 PM Assalaamu'alaykum Kalau boleh tahu, siapakah yang meriwayatkan hadits tersebut (Allah melaknat orang yg menzinai tangan nya)? Dan apakah hadits tersebut shahih? Jazakallah Wassalaamu'alaykum Herry
Re:Bls: Bls: [assunnah] Re: Tanya: Sudah nikah tetap sj On**i
Assalaamu'alaykum Kalau boleh tahu, siapakah yang meriwayatkan hadits tersebut (Allah melaknat orang yg menzinai tangan nya)? Dan apakah hadits tersebut shahih? Jazakallah Wassalaamu'alaykum Herry Posted by: mohamad marimanto [EMAIL PROTECTED] Sun Nov 9, 2008 5:07 pm (PST) Ya..,benar apa yg di sampaikan ahkwat Dian, Allah melaknat orang yg menzinai tangan nya ana kira semua orang yg normal akan mempunya rasa/dorongan melakukan onani ketika libido nya meningat. saran ana klu belum mampu untuk menikah, cobalah pertebal iman dan taqwa kepada Allah ajawazalla, tanamkan rasa takut kepada azab Allah dan laknat Allah di dalam hati kita, insaAllah antum bisa paling tidak mengurangi kebiasaan buruk tersebut. kalu iman dan taqwa uda bener2 tertanam dlm diri kita, kesalah sekecil apapun yg akan kita lakukan pasti kita akan ingat kepada Allah. demikian moga bermanfaat, maaf klu ada yg kurang, klu tidak salah masalah onani uda pernah di bahas. M.Marimanto Mechanical Supervisor PT.Truba Jaya Engineering T-4064 Tangguh LNG Project,Bintuni Bay West Papua,Indonesia +62 852 2944 2992 *** Dari: diah taman [EMAIL PROTECTED] Kepada: assunnah@yahoogroups.com Terkirim: Minggu, 9 November, 2008 19:03:18 Topik: Re: Bls: [assunnah] Re: Tanya: Sudah nikah tetap sj On**i Allah melaknat orang yang kawin dengan tangannya (onani) Mestinya Puasa, setidaknya bisa menurunkan libido. dengan puasa, dan banyak aktifitas fisik, serta tidak melakukan aktifitas yang meningkatkan libido, misalnya melamun jorok, noton film atu baca buku2 tertentu. Semoga antum semua yang masih terbelenggu oleh perbuatan itu segera sembuh. Website anda http://www.almanhaj.or.id Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re:Bls: Bls: [assunnah] Re: Tanya: Sudah nikah tetap sj On**i
HUKUM ONANI Oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz Pertanyaan. Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : ?Ada seseorang yang berkata ; Apabila seorang lelaki perjaka melakukan onani, apakah hal itu bisa disebut zina dan apa hukumnya ? Jawaban. Jumhur ulama mengharamkannya, dan inilah yang benar, sebab Allah ketika menyebutkan orang-orang Mu'min dan sifat-sifatnya berfirman. Artinya : Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak-budak yang mereka miliki ; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari yang dibalik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas? [Al-Mu'minun : 5-7] Al-'Adiy artinya orang yang zhalim yang melanggar aturan-aturan Allah. Di dalam ayat di atas Allah memberitakan bahwa barangsiapa yang tidak bersetubuh dengan istrinya dan melakukan onani, maka berarti ia telah melampaui batas ; dan tidak syak lagi bahwa onani itu melanggar batasan Allah. Maka dari itu, para ulama mengambil kesimpulan dari ayat di atas, bahwa kebiasaan tersembunyi (onani) itu haram hukumnya. Kebiasaan rahasia itu adalah mengeluarkan sperma dengan tangan di saat syahwat bergejolak. Perbuatan ini tidak boleh ia lakukan, karena mengandung banyak bahaya sebagaimana dijelaskan oleh para dokter kesehatan. semoga bertambah jelas. salam, diah --- On Mon, 11/10/08, Herry.Sudjono [EMAIL PROTECTED] wrote: From: Herry.Sudjono [EMAIL PROTECTED] Subject: Re:Bls: Bls: [assunnah] Re: Tanya: Sudah nikah tetap sj On**i To: assunnah@yahoogroups.com Date: Monday, November 10, 2008, 4:10 PM Assalaamu'alaykum Kalau boleh tahu, siapakah yang meriwayatkan hadits tersebut (Allah melaknat orang yg menzinai tangan nya)? Dan apakah hadits tersebut shahih? Jazakallah Wassalaamu'alaykum Herry Posted by: mohamad marimanto [EMAIL PROTECTED] co.id Sun Nov 9, 2008 5:07 pm (PST) Ya..,benar apa yg di sampaikan ahkwat Dian, Allah melaknat orang yg menzinai tangan nya ana kira semua orang yg normal akan mempunya rasa/dorongan melakukan onani ketika libido nya meningat. saran ana klu belum mampu untuk menikah, cobalah pertebal iman dan taqwa kepada Allah ajawazalla, tanamkan rasa takut kepada azab Allah dan laknat Allah di dalam hati kita, insaAllah antum bisa paling tidak mengurangi kebiasaan buruk tersebut. kalu iman dan taqwa uda bener2 tertanam dlm diri kita, kesalah sekecil apapun yg akan kita lakukan pasti kita akan ingat kepada Allah. demikian moga bermanfaat, maaf klu ada yg kurang, klu tidak salah masalah onani uda pernah di bahas. M.Marimanto Mechanical Supervisor PT.Truba Jaya Engineering T-4064 Tangguh LNG Project,Bintuni Bay West Papua,Indonesia +62 852 2944 2992 * ** _ _ __ Dari: diah taman diahtamankampus@ yahoo.com Kepada: [EMAIL PROTECTED] s.com Terkirim: Minggu, 9 November, 2008 19:03:18 Topik: Re: Bls: [assunnah] Re: Tanya: Sudah nikah tetap sj On**i Allah melaknat orang yang kawin dengan tangannya (onani) Mestinya Puasa, setidaknya bisa menurunkan libido. dengan puasa, dan banyak aktifitas fisik, serta tidak melakukan aktifitas yang meningkatkan libido, misalnya melamun jorok, noton film atu baca buku2 tertentu. Semoga antum semua yang masih terbelenggu oleh perbuatan itu segera sembuh.