Re:Bls: Bls: [assunnah] Re: Tanya: Sudah nikah tetap sj On**i

2008-11-11 Terurut Topik Herry.Sudjono
Assalaamu'alaykum

Afwan Ukht Diah, yang ana tanyakan adalah mudawwin/mukharij yang meriwayatkan 
hadits Allah melaknat orang yg menzinai/kawin dengan tangan nya ?
Kemudian bagaimana dengan status hadits ini? Apakah shahih/hasan/dha'if/maudhu'?
Sebagaimana kita fahami bahwa semampu kita sebaiknya tidak membawakan hadits 
tanpa mencantumkan mudawwin/mukharij/pengumpulnya, misal Bukhari, Muslim, Abu 
Dawud, dll.
Afwanminkum.

Wassalaamu'alaykum
Herry

Posted by: diah taman [EMAIL PROTECTED]   diahtamankampus 
Mon Nov 10, 2008 7:34 pm (PST) 
HUKUM ONANI

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Baz

Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : ?Ada seseorang yang berkata ; Apabila 
seorang lelaki perjaka melakukan onani, apakah hal itu bisa disebut zina dan 
apa hukumnya ?

Jawaban.
Jumhur ulama mengharamkannya, dan inilah yang benar, sebab Allah ketika 
menyebutkan orang-orang Mu'min dan sifat-sifatnya berfirman.

Artinya : Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap 
istri-istri mereka atau budak-budak yang mereka miliki ; maka sesungguhnya 
mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari yang dibalik itu 
maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas? [Al-Mu'minun : 5-7]

Al-'Adiy artinya orang yang zhalim yang melanggar aturan-aturan Allah.

Di dalam ayat di atas Allah memberitakan bahwa barangsiapa yang tidak 
bersetubuh dengan istrinya dan melakukan onani, maka berarti ia telah 
melampaui batas ; dan tidak syak lagi bahwa onani itu melanggar batasan 
Allah.

Maka dari itu, para ulama mengambil kesimpulan dari ayat di atas, bahwa 
kebiasaan tersembunyi (onani) itu haram hukumnya. Kebiasaan rahasia itu 
adalah mengeluarkan sperma dengan tangan di saat syahwat bergejolak. 
Perbuatan ini tidak boleh ia lakukan, karena mengandung banyak bahaya 
sebagaimana dijelaskan oleh para dokter kesehatan.
 
semoga bertambah jelas.
 
salam,
diah

--- On Mon, 11/10/08, Herry.Sudjono [EMAIL PROTECTED] wrote:

From: Herry.Sudjono [EMAIL PROTECTED]
Subject: Re:Bls: Bls: [assunnah] Re: Tanya: Sudah nikah tetap sj On**i
To: assunnah@yahoogroups.com
Date: Monday, November 10, 2008, 4:10 PM

Assalaamu'alaykum

Kalau boleh tahu, siapakah yang meriwayatkan hadits tersebut (Allah melaknat 
orang yg menzinai tangan nya)? Dan apakah hadits tersebut shahih?
Jazakallah

Wassalaamu'alaykum
Herry


Re:Bls: Bls: [assunnah] Re: Tanya: Sudah nikah tetap sj On**i

2008-11-10 Terurut Topik Herry.Sudjono
Assalaamu'alaykum

Kalau boleh tahu, siapakah yang meriwayatkan hadits tersebut (Allah melaknat 
orang yg menzinai tangan nya)? Dan apakah hadits tersebut shahih?
Jazakallah

Wassalaamu'alaykum
Herry



Posted by: mohamad marimanto [EMAIL PROTECTED]
Sun Nov 9, 2008 5:07 pm (PST)

Ya..,benar apa yg di sampaikan ahkwat Dian, Allah melaknat orang yg menzinai 
tangan nya
ana kira semua orang yg normal akan mempunya rasa/dorongan melakukan onani 
ketika libido nya meningat.
saran ana klu belum mampu untuk menikah, cobalah pertebal iman dan taqwa kepada 
Allah ajawazalla, tanamkan rasa takut kepada azab Allah dan laknat Allah di 
dalam hati kita, insaAllah antum bisa
paling tidak mengurangi kebiasaan buruk tersebut.
kalu iman dan taqwa uda bener2 tertanam dlm diri kita, kesalah sekecil apapun 
yg akan kita lakukan pasti kita akan ingat kepada Allah.

demikian moga bermanfaat, maaf klu ada yg kurang, klu tidak salah masalah onani 
uda pernah di bahas.

M.Marimanto
Mechanical Supervisor
PT.Truba Jaya Engineering T-4064
Tangguh LNG Project,Bintuni Bay
West Papua,Indonesia
+62 852 2944 2992
***


Dari: diah taman [EMAIL PROTECTED]
Kepada: assunnah@yahoogroups.com
Terkirim: Minggu, 9 November, 2008 19:03:18
Topik: Re: Bls: [assunnah] Re: Tanya: Sudah nikah tetap sj On**i

Allah melaknat orang yang kawin dengan tangannya (onani)
Mestinya Puasa, setidaknya bisa menurunkan libido.
dengan puasa, dan banyak aktifitas fisik, serta tidak melakukan aktifitas yang 
meningkatkan libido, misalnya melamun jorok, noton film atu baca buku2 tertentu.

Semoga antum semua yang masih terbelenggu oleh perbuatan itu segera sembuh.



Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re:Bls: Bls: [assunnah] Re: Tanya: Sudah nikah tetap sj On**i

2008-11-10 Terurut Topik diah taman
HUKUM ONANI

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Baz


Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : ?Ada seseorang yang berkata ; Apabila 
seorang lelaki perjaka melakukan onani, apakah hal itu bisa disebut zina dan 
apa hukumnya ?

Jawaban.
Jumhur ulama mengharamkannya, dan inilah yang benar, sebab Allah ketika 
menyebutkan orang-orang Mu'min dan sifat-sifatnya berfirman.

Artinya : Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap 
istri-istri mereka atau budak-budak yang mereka miliki ; maka sesungguhnya 
mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari yang dibalik itu 
maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas? [Al-Mu'minun : 5-7]

Al-'Adiy artinya orang yang zhalim yang melanggar aturan-aturan Allah.

Di dalam ayat di atas Allah memberitakan bahwa barangsiapa yang tidak 
bersetubuh dengan istrinya dan melakukan onani, maka berarti ia telah 
melampaui batas ; dan tidak syak lagi bahwa onani itu melanggar batasan 
Allah.

Maka dari itu, para ulama mengambil kesimpulan dari ayat di atas, bahwa 
kebiasaan tersembunyi (onani) itu haram hukumnya. Kebiasaan rahasia itu 
adalah mengeluarkan sperma dengan tangan di saat syahwat bergejolak. 
Perbuatan ini tidak boleh ia lakukan, karena mengandung banyak bahaya 
sebagaimana dijelaskan oleh para dokter kesehatan.
 
semoga bertambah jelas.
 
salam,
diah


--- On Mon, 11/10/08, Herry.Sudjono [EMAIL PROTECTED] wrote:

From: Herry.Sudjono [EMAIL PROTECTED]
Subject: Re:Bls: Bls: [assunnah] Re: Tanya: Sudah nikah tetap sj On**i
To: assunnah@yahoogroups.com
Date: Monday, November 10, 2008, 4:10 PM






Assalaamu'alaykum

Kalau boleh tahu, siapakah yang meriwayatkan hadits tersebut (Allah melaknat 
orang yg menzinai tangan nya)? Dan apakah hadits tersebut shahih?
Jazakallah

Wassalaamu'alaykum
Herry

Posted by: mohamad marimanto [EMAIL PROTECTED] co.id
Sun Nov 9, 2008 5:07 pm (PST)

Ya..,benar apa yg di sampaikan ahkwat Dian, Allah melaknat orang yg menzinai 
tangan nya
ana kira semua orang yg normal akan mempunya rasa/dorongan melakukan onani 
ketika libido nya meningat.
saran ana klu belum mampu untuk menikah, cobalah pertebal iman dan taqwa kepada 
Allah ajawazalla, tanamkan rasa takut kepada azab Allah dan laknat Allah di 
dalam hati kita, insaAllah antum bisa
paling tidak mengurangi kebiasaan buruk tersebut.
kalu iman dan taqwa uda bener2 tertanam dlm diri kita, kesalah sekecil apapun 
yg akan kita lakukan pasti kita akan ingat kepada Allah.

demikian moga bermanfaat, maaf klu ada yg kurang, klu tidak salah masalah onani 
uda pernah di bahas.

M.Marimanto
Mechanical Supervisor
PT.Truba Jaya Engineering T-4064
Tangguh LNG Project,Bintuni Bay
West Papua,Indonesia
+62 852 2944 2992
 * **

 _ _ __
Dari: diah taman diahtamankampus@ yahoo.com
Kepada: [EMAIL PROTECTED] s.com
Terkirim: Minggu, 9 November, 2008 19:03:18
Topik: Re: Bls: [assunnah] Re: Tanya: Sudah nikah tetap sj On**i

Allah melaknat orang yang kawin dengan tangannya (onani)
Mestinya Puasa, setidaknya bisa menurunkan libido.
dengan puasa, dan banyak aktifitas fisik, serta tidak melakukan aktifitas yang 
meningkatkan libido, misalnya melamun jorok, noton film atu baca buku2 tertentu.

Semoga antum semua yang masih terbelenggu oleh perbuatan itu segera sembuh.