Re: [balita-anda] ada yg msh gawee...
Saya temenin pak sampai pagi. (masuk malem nich ). Rahman Gunawan [EMAIL PROTECTED] 21/04/2006 05:53 PM Please respond to balita-anda To: balita-anda@balita-anda.com cc: Subject:Re: [balita-anda] ada yg msh gawee... saya temenin mba ... Thanks Best Regards, Rahman Gunawan [EMAIL PROTECTED] 04/21/2006 06:41 PM Please respond to balita-anda@balita-anda.com To balita-anda@balita-anda.com cc Subject [balita-anda] ada yg msh gawee... hiks...lembur nih... dr pada aku disuruh bos sabtu masuk, mending daku kelar2in dah ari ini... EMAIL DISCLAIMER This email and any files transmitted with it is confidential and intended solely for the use of the individual or entity to whom it is addressed. Any personal views or opinions stated are solely those of the author and do not necessarily represent those of the company. If you have received this email in error please notify the sender immediately. Please also delete this message and attachments if any from your computer.
Re: [balita-anda] OOT;Kajian Ramadhan 14
Betul Pak Setiyadi kita tidak ada apa-apanya dibandingkan dengan-nya, ibaratnya bangku kita ini hanyalah sebuah bangku yang diciptakan oleh si tukang kayu, sehingga tidak mungkin pikiran kita dapat membayangkan bagaimana kebesaran Alloh SWT yang menciptakan kita dan kita bukanlah anak-nya, kita hanyalah mahluk ciptaanya. aseani setiyadi [EMAIL PROTECTED] 18/10/2005 11:51 AM Please respond to balita-anda To: balita-anda@balita-anda.com cc: Subject:Re: [balita-anda] OOT;Kajian Ramadhan 14 wah [pendek doang]berhubung bukan ustadzah, lain kata, ilmu agama gak dalem2 amat, aku memilih utk tidak menjawab deh Mbak seingat aku siy, gak pake se strict word 'Kerajaan Allah'krn di Al-Qur'an, ke Maha Kuasaan Allah meliputi SEGALA HAL...dgn konteks yg tak berbatas n gak terjangkau akal. bayangkan aja, seluruh ilmu smua manusia saat ini, cm setetes air disamudera ilmu Allah SWTmo pake ilmu hitung apa juga, gak bakal nemu so, let back to our self, n be good as hard as we could do.just take the good, n let go the 'discuss'...japri ajah kalo mau [EMAIL PROTECTED] wrote: wadow.. mama AB ini benar benar di Kaji toh...??? Ikutan mengkaji juga ach tapi ini berupa pertanyaan lhooo,, dan ternyata dikepercayaannya makne Zalwa digunakan juga istilah 'Kerajaan Allah' yach,,?? Karena setahu saya ini biasanya dipakai oleh kami kaum Pemenang (Bertobatlah karena Kerajaan Allah sudah dekat, Kitab Yohanes) sorry dorry strawberry lho,,, ini sekedar nanya kok karena ternyata kita berarti sama,,, sama sama anak RAJAhuhehehehhe... *yangkenadampakkajianmamaab* --- makne Zalwa ralat dikit ya Betapa getolnya orang untuk duduk di depan dalam pertandingan atau konser namun lebih senang duduk di bangku paling belakang di masjid khusus u/ paragraf diatas..duduk di bangku mungkin lebih pasnya duduk aja kali ya... kan di masjid ngga' ada kursi. ntar kayak gereja lagi,,, nyuwun sewu lho ralat dikit,, salam, mamaAB --- BETAPA Betapa besarnya nilai uang kertas senilai Rp.100.000, apabila dibawa ke masjid untuk disumbangkan; tetapi betapa kecilnya kalau dibawa ke Mall untuk dibelanjakan! Betapa lamanya melayani Allah selama lima belas menit namun betapa singkatnya kalau kita melihat film. Betapa sulitnya untuk mencari kata-kata ketika berdoa (spontan) namun betapa mudahnya kalau mengobrol atau bergosip dengan teman tanpa harus berpikir panjang-panjang. Betapa asyiknya apabila pertandingan basketball diperpanjang waktunya ekstra namun kita mengeluh ketika khotbah di masjid lebih lama sedikit daripada biasa. Betapa sulitnya untuk membaca satu lembar Al-qur'an betapa mudahnya membaca 100 halaman dari novel yang laris. Betapa getolnya orang untuk duduk di depan dalam pertandingan atau konser namun lebih senang duduk di bangku paling belakang di masjid Betapa Mudahnya membuat 40 tahun dosa demi memuaskan nafsu birahi semata, namun alangkah sulitnya ketika menahan nafsu selama 30 hari ketika berpuasa. Betapa sulitnya untuk menyediakan waktu untuk sholat 5 waktu; namun betapa mudahnya menyesuaikan waktu dalam sekejap pada saat terakhir untuk event yang menyenangkan. Betapa sulitnya untuk mempelajari arti yang terkandung di dalam al qur'an; namun betapa mudahnya untuk mengulang-ulangi gosip yang sama kepada orang lain. Betapa mudahnya kita mempercayai apa yang dikatakan oleh koran namun betapa kita meragukan apa yang dikatakan oleh Kitab Suci. Betapa setiap orang ingin masuk sorga seandainya tidak perlu untuk percaya atau berpikir,atau mengatakan apa-apa,atau berbuat apa-apa. Betapa kita dapat menyebarkan seribu lelucon melalui e-mail, dan menyebarluaskannya dengan FORWARD seperti api; namun kalau ada mail yang isinya tentang Kerajaan Allah betapa seringnya kita ragu-ragu, enggan membukanya dan mensharingkannya, serta langsung klik pada icon DELETE. Betapa hina munafiqnya hidup ini tatkala aku membutuhkanMU aku memohon, setelah Engkau memberi, aku sengaja melupakanMU Betapa beraninya hambamu ini pada saat berbuat DOSA, padahal hambamu tau betapa perih SIKSA NERAKA yang tiada henti. sungguh engkau tidak menyadari bahwa Azab Mati sudah menunggumu ANDA TERTAWA ...? atau ANDA BERPIKIR-PIKIR...ATAUKAH ANDA ? SENGAJA LUPA DAN ABAIKAN SAJA. Sebar luaskanlah Sabda-Nya, bersyukurlah kepada ALLAH, YANG MAHA BAIK,PENGASIH DAN PENYAYANG. Apakah tidak lucu apabila anda tidak memberitahukan pesan ini. Betapa banyak orang tidak akan menerima pesan ini, karena anda tidak yakin bahwa mereka masih percaya akan sesuatu ? - Yahoo! Music Unlimited - Access over 1 million songs. Try it free. , DISCLAIMER : The information contained in this communication (including any attachments) is privileged and confidential, and may be legally exempt from disclosure under applicable law. It is intended only for the specific purpose of being used by the individual or entity to
[balita-anda] Kalender
Netters, Ada yang punya kalender 2006 nggak ? ( lagi perlu nich), kalau ada boleh nggak diminta. Terima kasih sebelumnya. Regards, Masyhuri BRPR Team IT Production Dept | PT. Thames Pam Jaya | Tlp : 5772030 Ext: 2882 / 2883 | e-mail : [EMAIL PROTECTED] EMAIL DISCLAIMER This email and any files transmitted with it is confidential and intended solely for the use of the individual or entity to whom it is addressed. Any personal views or opinions stated are solely those of the author and do not necessarily represent those of the company. If you have received this email in error please notify the sender immediately. Please also delete this message and attachments if any from your computer.
Re: [balita-anda] OOT - PKS Expo
Pak Ari, PKS Expo-nya di gedung apa yah (di senayan-nya) Thanks, Ari PE [EMAIL PROTECTED] 01/03/2005 02:37 PM Please respond to balita-anda To: balita-anda@balita-anda.com cc: Subject:[balita-anda] OOT - PKS Expo Temans, Saya baru saja kembali dari PKS Expo, ternyata banyak stand yang menjual permainan, buku tentang balita. Wass, _AP_ EMAIL DISCLAIMER This email and any files transmitted with it is confidential and intended solely for the use of the individual or entity to whom it is addressed. Any personal views or opinions stated are solely those of the author and do not necessarily represent those of the company. If you have received this email in error please notify the sender immediately. Please also delete this message and attachments if any from your computer.
Re: [balita-anda] bom
Tempat ledakan Bom didepan kedutaan Australia, data sementara meninggal 3 orang ,1 orang security kedutaan dan yang lain belum dapat di identifikasi. Regards, Masyhuri Rifa [EMAIL PROTECTED] 09/09/2004 10:46 AM Please respond to balita-anda To: [EMAIL PROTECTED] cc: Subject:[balita-anda] bom katanya bom tapi lokasi masih belum jelas antara acpac, kedutaan australia, ps festival atau yg lain - Original Message - From: Rifa [EMAIL PROTECTED] To: [EMAIL PROTECTED] Sent: Thursday, September 09, 2004 10:37 AM Subject: [balita-anda] mall ambasador berasap adakah yg berkantor di sekitar saharjo, katanya ada getaran gempa ataukah bom?. katanya ada yg melihat ada kepulan asap di sekitar mal ambasador. - Kirim bunga, buket balon atau cake, klik,http://www.indokado.com/ Info balita, http://www.balita-anda.com Stop berlangganan, e-mail ke: [EMAIL PROTECTED] EMAIL DISCLAIMER This email and any files transmitted with it is confidential and intended solely for the use of the individual or entity to whom it is addressed. Any personal views or opinions stated are solely those of the author and do not necessarily represent those of the company. If you have received this email in error please notify the sender immediately. Please also delete this message and attachments if any from your computer.
RE: [balita-anda] Definisi pornografi dan aurat
boleh juga usulnya Pak Albertus nich !!! bagaimana pendapat yang lain ..? Regards, Masyhuri [EMAIL PROTECTED] 16/08/2004 09:50 AM Please respond to balita-anda To: [EMAIL PROTECTED] cc: Subject:RE: [balita-anda] Definisi pornografi dan aurat Wah, huebat ada yang jago Mengenai UU nih. Pengacara ya Pak? Teman sekantor Ibu Mei Kristi ya Pak? Kalau emang sudah jelas ada UU yang melarang film kayak BCG, kita tuntut aja si Raam. (dari dulu saya sebel banget sama produk-2 si Raam ini). Milis BA menuntut Raam Punjabi...bagus juga head linenya Elvino, Jeffry [EMAIL PROTECTED] .comTo: [EMAIL PROTECTED] cc: 16-08-04 09:33 Subject: AM RE: [balita-anda] Definisi pornografi dan aurat Please respond to balita-anda Menurut saya banyak hal yang bisa membuat kita mengatahui batasan2 apa saja yang dikategrorikan pornografi. Saya yakin semua agama pasti punya aturan yang hampir sama, yang membatasi hal seperti ini (tidak perlulah kita bilang Muslim atau non muslim). Tapi kalo mo sedikit kita tau batasan2 pornigrafi, dan dibawah ini saya kutip dari tanggapan terhadap pornografi: Rambu-rambu hukum yang menghadang tumbuhnya industri pornografi di Indonesia sebenarnya ada cukup banyak tersedia di Indonesia. Sebagian bersumber dari KUHP, sebagian lainnya dari Undang-undang dan peraturan pemerintah yang khusus menyangkut media massa. Di KUHP, ada pasal 282 dan pasal 533. Dalam pasal 282, tertera ancaman terhadap pembuatan, penawaran, penyiaran, dan bahkan penyimpanan media yang diketahui isinya melanggar kesusilaan. Sementara pasal 533, secara lebih spesifik melarang penyebaran media yang dapat membangkitkan nafsu birahi para remaja. Lahirnya UU Pers No. 40 yang memberi jaminan bagi kemerdekaan pers tidak berimplikasi pada kebebasan untuk menyiarkan materi pornografis. Dalam pasal 4 ayat 1 memang dikatakan bahwa: kemerdekaan pers nasional dijamin sebagai hak asasi warga negara. Tetapi pada pasal 2 dijelaskan bahwa kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum. Dalam bagian penjelasan UU Pers juga dinyatakan bahwa: undang-undang ini tidak mengatur ketentuan yang sudah diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya. Dengan demikian, pasal-pasal yang mengatur pers sebagaimana tertera dalam KUHP dianggap masih berlaku, termasuk aturan mengenai kesusilaan tersebut. Di pihak lain, bahkan UU Pers itu sendiri memuat pula aturan yang mewajibkan pers mematuhi rambu-rambu susila masyarakat. Dalam pasal 5 ayat 1, tertera bahwa: Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat . . . . Sementara pada pasal 13, UU menyatakan larangan terhadap pers memuat iklan yang . . . bertentangan dengan rasa kesusilaan masyarakat. Pelanggaran terhadap pasal-pasal tersebut diancam pidana denda paling banyak Rp. 500 juta. Pengaturan lebih tegas termuat dalam peraturan perundangan mengenai media penyiaran. Dalam UU Penyiaran 1997, pasal 32 ayat 7 dinyatakan: isi siaran yang mengandung unsur . . . pornografis . . . dilarang. Bahkan pasal 37 ayat menyatakan bahwa lembaga penyiaran dilarang menyiarkan: rekaman musik dan lagu dengan lirik yang mengungkapkan pornografi. Ancaman hukumannya pun tidak main-main. Pelanggaran pasal 32 dapat dikenai pidana penjara maksimal tiga tahun dan/atau denda maksimal Rp.300 juta. Sementara terhadap pelangaran pasal 37, ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal tujuh tahun atau denda maksimal Rp.700 juta. Defnisi mengenai pornografi memang tidak dicantumkan dalam UU tersebut. Namun Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1994 yang mengatur tentang Lembaga Sensor Film (LSF) dapat digunakan sebagai rujukan. Menurut UU Penyiaran maupun UU Perfilman (1992), semua materi audio-visual yang beredar di Indonesia harus melewati proses penyensoran LSF. Dalam PP tersebut dinyatakan secara sangat eksplisit tentang apa yang seharusnya disensor oleh LSF. Tercantum dalam PP tersebut bahwa bagian-bagian yang perlu dipotong atau dihapus dalam suatu film (termasuk acara televisi)dan reklame film adalah, antara lain: a. adegan seorang pria atau wanita dalam keadaan atau mengesankan telanjang bulat, baik dilihat dari depan, samping, atau dari belakang; b. close up alat vital, paha, buah dada, atau pantat, baik dengan penutup maupun tanpa penutup; c. ciuman merangsang oleh pasangan lain jenis atau sejenis; d. adegan, gerakan, suara persenggamaan atau kesan persenggamaan; e. gerakan onani, homoseksual, atau oral seks; f. adegan melahirkan; g
RE: [balita-anda] Definisi pornografi dan aurat
Dear All, Sebenarnya kita semua tahu apa yang dimaksud pornografi tersebut. Secara hati nurani orang yang beragama kita dapat membedakan mana yang porno dan tidak. Masalahnya seringkali kita menganggap hal tersebut sepele atau tidak masalah, sebelum dampak dari pornografi tersebut menimpa pada keluarga kita sendiri. Inilah yang menjadi masalah di masyarakat kita. Kita seringkali menganggap masalah tersebut bukan masalah kita, sehingga seketat apapun peraturan / UU yang diterapkan, kalau masyarakatnya cuek-cuek saja maka peraturan / UU tsb tidak akan ada artinya. Jadi sekarang terserah diri kita sendiri, menolak atau tidak ?. Tidak hanya teori tetapi yang penting action yang nyata (paling tidak dari diri kita sendiri dan keluarga kita). Regards, Masyhuri Elvino, Jeffry [EMAIL PROTECTED] 16/08/2004 09:33 AM Please respond to balita-anda To: [EMAIL PROTECTED] cc: Subject:RE: [balita-anda] Definisi pornografi dan aurat Menurut saya banyak hal yang bisa membuat kita mengatahui batasan2 apa saja yang dikategrorikan pornografi. Saya yakin semua agama pasti punya aturan yang hampir sama, yang membatasi hal seperti ini (tidak perlulah kita bilang Muslim atau non muslim). Tapi kalo mo sedikit kita tau batasan2 pornigrafi, dan dibawah ini saya kutip dari tanggapan terhadap pornografi: Rambu-rambu hukum yang menghadang tumbuhnya industri pornografi di Indonesia sebenarnya ada cukup banyak tersedia di Indonesia. Sebagian bersumber dari KUHP, sebagian lainnya dari Undang-undang dan peraturan pemerintah yang khusus menyangkut media massa. Di KUHP, ada pasal 282 dan pasal 533. Dalam pasal 282, tertera ancaman terhadap pembuatan, penawaran, penyiaran, dan bahkan penyimpanan media yang diketahui isinya melanggar kesusilaan. Sementara pasal 533, secara lebih spesifik melarang penyebaran media yang dapat membangkitkan nafsu birahi para remaja. Lahirnya UU Pers No. 40 yang memberi jaminan bagi kemerdekaan pers tidak berimplikasi pada kebebasan untuk menyiarkan materi pornografis. Dalam pasal 4 ayat 1 memang dikatakan bahwa: kemerdekaan pers nasional dijamin sebagai hak asasi warga negara. Tetapi pada pasal 2 dijelaskan bahwa kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum. Dalam bagian penjelasan UU Pers juga dinyatakan bahwa: undang-undang ini tidak mengatur ketentuan yang sudah diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya. Dengan demikian, pasal-pasal yang mengatur pers sebagaimana tertera dalam KUHP dianggap masih berlaku, termasuk aturan mengenai kesusilaan tersebut. Di pihak lain, bahkan UU Pers itu sendiri memuat pula aturan yang mewajibkan pers mematuhi rambu-rambu susila masyarakat. Dalam pasal 5 ayat 1, tertera bahwa: Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat . . . . Sementara pada pasal 13, UU menyatakan larangan terhadap pers memuat iklan yang . . . bertentangan dengan rasa kesusilaan masyarakat. Pelanggaran terhadap pasal-pasal tersebut diancam pidana denda paling banyak Rp. 500 juta. Pengaturan lebih tegas termuat dalam peraturan perundangan mengenai media penyiaran. Dalam UU Penyiaran 1997, pasal 32 ayat 7 dinyatakan: isi siaran yang mengandung unsur . . . pornografis . . . dilarang. Bahkan pasal 37 ayat menyatakan bahwa lembaga penyiaran dilarang menyiarkan: rekaman musik dan lagu dengan lirik yang mengungkapkan pornografi. Ancaman hukumannya pun tidak main-main. Pelanggaran pasal 32 dapat dikenai pidana penjara maksimal tiga tahun dan/atau denda maksimal Rp.300 juta. Sementara terhadap pelangaran pasal 37, ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal tujuh tahun atau denda maksimal Rp.700 juta. Defnisi mengenai pornografi memang tidak dicantumkan dalam UU tersebut. Namun Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1994 yang mengatur tentang Lembaga Sensor Film (LSF) dapat digunakan sebagai rujukan. Menurut UU Penyiaran maupun UU Perfilman (1992), semua materi audio-visual yang beredar di Indonesia harus melewati proses penyensoran LSF. Dalam PP tersebut dinyatakan secara sangat eksplisit tentang apa yang seharusnya disensor oleh LSF. Tercantum dalam PP tersebut bahwa bagian-bagian yang perlu dipotong atau dihapus dalam suatu film (termasuk acara televisi)dan reklame film adalah, antara lain: a. adegan seorang pria atau wanita dalam keadaan atau mengesankan telanjang bulat, baik dilihat dari depan, samping, atau dari belakang; b. close up alat vital, paha, buah dada, atau pantat, baik dengan penutup maupun tanpa penutup; c. ciuman merangsang oleh pasangan lain jenis atau sejenis; d. adegan, gerakan, suara persenggamaan atau kesan persenggamaan; e. gerakan onani, homoseksual, atau oral seks; f. adegan melahirkan; g. menampilkan alat-alat kontrasepsi yang tidak
Re: [balita-anda] FW: film Buruan Cium Gue
mam and dad, Ada yang tau nggak alamatnya Raam Punjabi (alamat rumah kalau bisa). Regards, Masyhuri [EMAIL PROTECTED] Sisnawati, Euis [EMAIL PROTECTED] 13/08/2004 12:03 PM Please respond to balita-anda To: [EMAIL PROTECTED] cc: Subject:[balita-anda] FW: film Buruan Cium Gue Dari Millis tetangga ,bagus untuk jaga-jaga untuk putra - putri kita Salam Ibundanya Sirril ; indra Nurcahyo; T Sugiarto; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED] Subject: Mari kita boikot film Buruan Cium Gue Bagi yang belum tahu, sekarang ada film bioskop (Indonesia) yang judulnya Buruan Cium Gue. Aa Gym mengkritik film ini dan memplesetkannya dengan judul Ayo Kita Berzina. Mari kita dukung segala bentuk penolakan terhadap film perzinahan (lebih dahsyat ketimbang film pornografi). Mengamati dari judulnya saja, kita bisa bergidik. Lihat di media massa (koran) bagian iklan film. Kita semua pasti kesal dengan ulah si Raam Punjabi (non muslim), raja produsen sinetron modern (baca: JAHILIYYAH), yang tema-temanya berkisar antara penghianatan, pembunuhan, istri bangkang suami, anak bangkang ortu, pemfitnahan, perzinahan (dari mulai main mata hingga ke... ), kemewahan berlebihan, pamer mode pakaian kurang bahan, dll... Jauh dari nilai-nilai norma, setidaknya, budaya timur yang kita kenal dulu terutama yang mengalami jaman monopoli TVRI dengan Unyil-nya. Menggebrak di bioskop, menyusul tema film2 remaja yang sukses sebelumnya (Cinta dan Horor), Raam kini membuat film remaja dengan judul Buruan Cium Gue dibintangi artis2 remaja baru yang bakalan ngetop. Kata temannya-adik-teman-saya, di film tsb dihiasi dengan berbagai adegan cium yang keterlaluan untuk mereka yang belum nikah, hingga adegan oral di dalam mobil (masya Allah). Wallaahu a'lam, itu katanya. Namun ada ikhwah kita yang melihat di acara TV Cinema-Cinema yang membahas potongan2 film sebagai alat promosi (orang Sunda bilang ekstra-nya), adegan yang diperlihatkan memang sangat kurang ajar. Astaghfirullaah, gimana kalau ditiru oleh kaum remaja kita? Melihat dari judulnya saja, setidaknya menjijikan dan sangat tidak pantas. Sekarang ke mana nih suara generasi muda kita (terutama PKS) sebagai generasi pendobrak kezhaliman ini? Koq sepi2 aja? Nggak ada demo? si Raam nantang tuh di TV perihal kontroversi filmnya yang disesalkan MUI Aa Gym, Kita lihat saja reaksi masyarakat... Bila kita menyimak pengajiannya Aagym kemarin di Istiiqlal (maaf saya hanya melihat dilayar SCTV) ada yg menarik dari isi pengajian tsb dimana Aagym dgn lantang, tegas dan berani mengingatkan ke Produser, sutradara dan juga para artist film Buruan C,,, Gua sebagai film yg mengajak org berbuat ZINAH juga sebagai film yang akan mempercepat kehancuran Bangsa Indonesia, Film yang tidak menghargai umat Islam sebagai umat mayoritas di negeri Indonesia dan sebagai film yang dihimbau oleh Aa gym agar Produser, Sutradara dan artisnya cepat INSYAF (amiin) apabila memang beliau - beliau sebagai penganut Islam. Bahkan dalam seruan tersebut Aagym mengingatkan bahwa akan ada tindakan lanjutannya ,apabila para produser, sutradara dan juga para artis tetap juga membandel dan melecehkan. Aa gym sbg ulama/kiyai dan juga muslim di Indonesia pantas merasa khawatir dengan makar-makar yang sengaja dibuat-buat oleh musuh umat Islam, dan kita patut untuk mendukungnya karena apa yang beliau lakukan sangat tepat dengan bersikap tegas , keras kepada musuh-musuh Islam yang akan menjerumuskan umat kepada kehancuran. Kita masih ingat kasus terbunuhnya mahasiswi perguruan tinggi dijakarta dibunuh oleh kekasihnya karena tidak mau mempertanggungjawabkan perbuatannya, mahasiswi tsb hamildiluar nikah oleh kekasihnya dan semua ini berawal dari perzinahan...lalu berapa orang lagi yang harus jadi korban, berapa orang lagi yg harus menjerit meratapi kepergian anak tersayangnya, dan berapa orang lagi yang hancur masa depannya bahkan harus menyudahi hidupnya karena zina...Oleh karena kita dukung agar film tersebut tidak jadi diedarkan ... atau adakah yang lebih baik yang bisa kita perbuat ...?? NB: Ttg film tsb, bisa dilihat di: http://www.21cineplex.com/play/readfilm.cfm?id=1070 http://www.21cineplex.com/play/readfilm.cfm?id=1070 EMAIL DISCLAIMER This email and any files transmitted with it is confidential and intended solely for the use of the individual or entity to whom it is addressed. Any personal views or opinions stated are solely those of the author and do not necessarily represent those of the company. If you have received this email in error please notify the sender immediately. Please also delete this message and attachments if any from your computer.
RE: [balita-anda] FW: film Buruan Cium Gue
Okay dech.. Regards, Ms Syah, Tengku Abdilah [EMAIL PROTECTED] 13/08/2004 04:02 PM Please respond to balita-anda To: [EMAIL PROTECTED] cc: Subject:RE: [balita-anda] FW: film Buruan Cium Gue Otomatis abdillah -Original Message- From:Tri [mailto:[EMAIL PROTECTED] Sent:Friday, August 13, 2004 3:48 PM To: [EMAIL PROTECTED] Subject: RE: [balita-anda] FW: film Buruan Cium Gue Sekedar usul aja, bagaimana kalo isu ini tidak dibawa antara Islam dan non Islam, temen umat Islam atau musuh umat Islam seperti dikutip di email ini. Karena menurut saya, masalah perzinahan adalah masalah yang universal apalagi perbuatan tersebut ada potensi merusak moral anak2 kita, jadi semua boleh memeranginya tanpa terkecuali. salam tri EMAIL DISCLAIMER This email and any files transmitted with it is confidential and intended solely for the use of the individual or entity to whom it is addressed. Any personal views or opinions stated are solely those of the author and do not necessarily represent those of the company. If you have received this email in error please notify the sender immediately. Please also delete this message and attachments if any from your computer.
Re: [balita-anda] OOT/ PAMERAN DAN PERLOMBAAN BEKASI EXTRAVAGANZA
Kenapa e-mail seperti ini bisa basuk ke balita-anda yach ? Apakah tidak ada adminnya? Rita,SatriaJKEAA [EMAIL PROTECTED] 11/08/2003 02:07 PM Please respond to balita-anda To: '[EMAIL PROTECTED]' [EMAIL PROTECTED] cc: Subject:[balita-anda] OOT/ PAMERAN DAN PERLOMBAAN BEKASI EXTRAVAGANZA Dear Netter. Ini ada Informasi yang mungkin berguna. Pada tanggal 29 Agustus 2003 akan ada Pameran dan Perlombaan BEKASI EXTRAVAGANZA Tepatnya di GOR bekasi, bagi yang ingin buka stand silahkan menghubungi bpk Adi (0813-10025739). Adapun Perlombaan-perlombaan 1. Marothon 10 km ,31 Agustus 2003 2.Top Model Casual, Sabtu 30 Agustus 2003 a. kategori A : Usia 10-14 th b. kategori B : Usia 15 - 20 th 3. Modern Dance Festival . 6 September 2003 4. Festival Band , 13 September 2003 5. Auto Contest , 6 SEptermber 2003 6. 3 on 3 BasketBall . 7 SEptermber 2003 7. Ibu dan Balita . 14 Septermber 2003 8. Mewarnai Gambar Anak 14 Septermber 2003 9. Masak 31 Augustus 2003 10. Aerobic Contest , 14 September 2003. Untuk lebih Jelasnya bisa menghub bpk Adi, Bagi yang ingin buka stand silahkan menghub beliau sebelum kehabisan tempat, dan Acara ini bakal ramai soalnya didukung Artis dangkut salah satunya Inus Daratista dll dan akan di siarkan di salah satu TV Swasta. Tks. Rita Satria PT. MITSUI INDONESIA JKEAA SECTION TELP : 021-330972 FAX : 021-3106855 - Mau kirim bunga hari ini ? Klik, http://www.indokado.com/ Info balita, http://www.balita-anda.com Stop berlangganan, e-mail ke: [EMAIL PROTECTED]