Re: [balita-anda] ada yg msh gawee...

2006-04-21 Terurut Topik Masyhuri

Saya temenin pak sampai pagi. (masuk malem nich ).








Rahman Gunawan [EMAIL PROTECTED]
21/04/2006 05:53 PM
Please respond to balita-anda

 
To: balita-anda@balita-anda.com
cc: 
Subject:Re: [balita-anda] ada yg msh gawee...



saya temenin mba ...

Thanks  Best Regards,
Rahman Gunawan



[EMAIL PROTECTED]
04/21/2006 06:41 PM
Please respond to
balita-anda@balita-anda.com


To
balita-anda@balita-anda.com
cc

Subject
[balita-anda] ada yg msh gawee...






hiks...lembur nih...
dr pada aku disuruh bos sabtu masuk, mending daku kelar2in dah ari ini...








EMAIL DISCLAIMER

This email and any files transmitted with it is 
confidential and intended solely for the use of
the individual or entity to whom it is addressed.
Any personal views or opinions stated are solely 
those of the author and do not necessarily 
represent those of the company.
   
If you have received this email in error 
please notify the sender immediately. 
Please also delete this message and 
attachments if any from your computer.

Re: [balita-anda] OOT;Kajian Ramadhan 14

2005-10-17 Terurut Topik Masyhuri

Betul Pak Setiyadi kita tidak ada apa-apanya dibandingkan dengan-nya, 
ibaratnya bangku kita ini hanyalah sebuah bangku yang diciptakan oleh si 
tukang kayu, sehingga tidak mungkin pikiran kita dapat membayangkan 
bagaimana kebesaran Alloh SWT yang menciptakan kita dan kita bukanlah 
anak-nya, kita hanyalah mahluk ciptaanya.






aseani setiyadi [EMAIL PROTECTED]
18/10/2005 11:51 AM
Please respond to balita-anda

 
To: balita-anda@balita-anda.com
cc: 
Subject:Re: [balita-anda] OOT;Kajian Ramadhan 14


wah [pendek doang]berhubung bukan ustadzah, lain kata, ilmu agama gak 
dalem2 amat, aku memilih utk tidak menjawab deh Mbak
seingat aku siy, gak pake se strict word 'Kerajaan Allah'krn di 
Al-Qur'an, ke Maha Kuasaan Allah meliputi SEGALA HAL...dgn konteks yg tak 
berbatas n gak terjangkau akal.
bayangkan aja, seluruh ilmu smua manusia saat ini, cm setetes air 
disamudera ilmu Allah SWTmo pake ilmu hitung apa juga, gak bakal 
nemu
so, let back to our self, n be good as hard as we could do.just take 
the good, n let go the 'discuss'...japri ajah kalo mau

[EMAIL PROTECTED] wrote:

wadow.. mama AB ini benar benar di Kaji toh...???
Ikutan mengkaji juga ach tapi ini berupa pertanyaan lhooo,,
dan ternyata dikepercayaannya makne Zalwa digunakan juga istilah 'Kerajaan
Allah' yach,,?? Karena setahu saya ini biasanya dipakai oleh kami kaum
Pemenang (Bertobatlah karena Kerajaan Allah sudah dekat, Kitab Yohanes)

sorry dorry strawberry lho,,, ini sekedar nanya kok karena ternyata
kita berarti sama,,, sama sama anak RAJAhuhehehehhe...

*yangkenadampakkajianmamaab*
---

makne Zalwa ralat dikit ya

Betapa getolnya orang untuk duduk di depan
dalam pertandingan atau konser namun
lebih senang duduk di bangku paling belakang di
masjid

khusus u/ paragraf diatas..duduk di bangku
mungkin lebih pasnya duduk aja kali ya...

kan di masjid ngga' ada kursi.
ntar kayak gereja lagi,,,

nyuwun sewu lho ralat dikit,,

salam,
mamaAB
---

BETAPA



Betapa besarnya nilai uang kertas
senilai Rp.100.000, apabila dibawa ke masjid
untuk disumbangkan; tetapi betapa kecilnya kalau
dibawa ke Mall untuk dibelanjakan!

Betapa lamanya melayani Allah selama lima
belas menit namun betapa singkatnya kalau
kita melihat film.

Betapa sulitnya untuk mencari kata-kata
ketika berdoa (spontan) namun betapa mudahnya
kalau mengobrol atau bergosip dengan teman
tanpa harus berpikir panjang-panjang.

Betapa asyiknya apabila pertandingan
basketball diperpanjang waktunya ekstra namun
kita mengeluh ketika khotbah di masjid lebih
lama sedikit daripada biasa.

Betapa sulitnya untuk membaca satu lembar
Al-qur'an betapa mudahnya membaca 100
halaman dari novel yang laris.

Betapa getolnya orang untuk duduk di depan
dalam pertandingan atau konser namun
lebih senang duduk di bangku paling belakang di
masjid

Betapa Mudahnya membuat 40 tahun dosa demi
memuaskan nafsu birahi semata, namun
alangkah sulitnya ketika menahan nafsu selama
30 hari ketika berpuasa.

Betapa sulitnya untuk menyediakan waktu
untuk sholat 5 waktu; namun betapa mudahnya
menyesuaikan waktu dalam sekejap pada
saat terakhir untuk event yang menyenangkan.

Betapa sulitnya untuk mempelajari arti yang
terkandung di dalam al qur'an; namun
betapa mudahnya untuk mengulang-ulangi gosip
yang sama kepada orang lain.

Betapa mudahnya kita mempercayai apa
yang dikatakan oleh koran namun betapa kita
meragukan apa yang dikatakan oleh Kitab Suci.

Betapa setiap orang ingin masuk sorga
seandainya tidak perlu untuk percaya atau
berpikir,atau mengatakan apa-apa,atau
berbuat apa-apa.

Betapa kita dapat menyebarkan seribu
lelucon melalui e-mail, dan menyebarluaskannya
dengan FORWARD seperti api; namun kalau ada
mail yang isinya tentang Kerajaan Allah betapa
seringnya kita ragu-ragu, enggan membukanya
dan mensharingkannya, serta langsung klik pada
icon DELETE.

Betapa hina  munafiqnya hidup ini tatkala aku membutuhkanMU
aku memohon, setelah Engkau memberi, aku sengaja melupakanMU

Betapa beraninya hambamu ini pada saat berbuat DOSA,
padahal hambamu tau betapa perih SIKSA NERAKA yang tiada henti.
sungguh engkau tidak menyadari bahwa Azab  Mati sudah menunggumu


ANDA TERTAWA ...? atau ANDA BERPIKIR-PIKIR...ATAUKAH ANDA ?
SENGAJA LUPA DAN ABAIKAN SAJA.

Sebar luaskanlah Sabda-Nya, bersyukurlah kepada ALLAH,


YANG MAHA BAIK,PENGASIH DAN PENYAYANG.
Apakah tidak lucu apabila anda tidak memberitahukan pesan ini.


Betapa banyak orang tidak akan menerima pesan ini, karena
anda tidak yakin bahwa mereka masih percaya akan sesuatu ?






-
Yahoo! Music Unlimited - Access over 1 million songs. Try it free.

,
DISCLAIMER :

The information contained in this communication (including any 
attachments)
is privileged and confidential, and may be legally exempt from disclosure
under applicable law. It is intended only for the specific purpose of 
being
used by the individual or entity to 

[balita-anda] Kalender

2005-03-15 Terurut Topik Masyhuri

Netters,

Ada yang punya kalender 2006 nggak ? ( lagi perlu nich), kalau ada boleh 
nggak diminta.
Terima kasih sebelumnya.


Regards,
Masyhuri
BRPR Team 
IT Production Dept | PT. Thames Pam Jaya | Tlp : 5772030 Ext: 2882 / 2883 
| e-mail : [EMAIL PROTECTED]




EMAIL DISCLAIMER

This email and any files transmitted with it is 
confidential and intended solely for the use of
the individual or entity to whom it is addressed.
Any personal views or opinions stated are solely 
those of the author and do not necessarily 
represent those of the company.
   
If you have received this email in error 
please notify the sender immediately. 
Please also delete this message and 
attachments if any from your computer.

Re: [balita-anda] OOT - PKS Expo

2005-02-28 Terurut Topik Masyhuri

Pak Ari,

PKS Expo-nya di gedung apa yah (di senayan-nya)

Thanks,






Ari PE [EMAIL PROTECTED]
01/03/2005 02:37 PM
Please respond to balita-anda

 
To: balita-anda@balita-anda.com
cc: 
Subject:[balita-anda] OOT - PKS Expo


Temans,

 

Saya baru saja kembali dari PKS Expo, ternyata banyak stand yang menjual
permainan, buku tentang balita.

 

 

Wass,

 

_AP_









EMAIL DISCLAIMER

This email and any files transmitted with it is 
confidential and intended solely for the use of
the individual or entity to whom it is addressed.
Any personal views or opinions stated are solely 
those of the author and do not necessarily 
represent those of the company.
   
If you have received this email in error 
please notify the sender immediately. 
Please also delete this message and 
attachments if any from your computer.

Re: [balita-anda] bom

2004-09-09 Terurut Topik Masyhuri

Tempat ledakan Bom didepan kedutaan Australia, data sementara meninggal 3 
orang ,1 orang security kedutaan dan yang lain belum dapat di 
identifikasi.

Regards,
Masyhuri




Rifa [EMAIL PROTECTED]
09/09/2004 10:46 AM
Please respond to balita-anda

 
To: [EMAIL PROTECTED]
cc: 
Subject:[balita-anda] bom


katanya bom tapi lokasi masih belum jelas antara acpac, kedutaan 
australia,
ps festival atau yg lain
- Original Message -
From: Rifa [EMAIL PROTECTED]
To: [EMAIL PROTECTED]
Sent: Thursday, September 09, 2004 10:37 AM
Subject: [balita-anda] mall ambasador berasap


adakah yg berkantor di sekitar saharjo, katanya ada getaran gempa ataukah
bom?.
katanya ada yg  melihat ada kepulan asap di sekitar mal ambasador.




-
 Kirim bunga, buket balon atau cake, klik,http://www.indokado.com/
 Info balita, http://www.balita-anda.com
 Stop berlangganan, e-mail ke: [EMAIL PROTECTED]







EMAIL DISCLAIMER

This email and any files transmitted with it is 
confidential and intended solely for the use of
the individual or entity to whom it is addressed.
Any personal views or opinions stated are solely 
those of the author and do not necessarily 
represent those of the company.
   
If you have received this email in error 
please notify the sender immediately. 
Please also delete this message and 
attachments if any from your computer.

RE: [balita-anda] Definisi pornografi dan aurat

2004-08-16 Terurut Topik Masyhuri

boleh juga usulnya Pak Albertus nich !!! 
bagaimana pendapat yang lain ..?

Regards,
Masyhuri




[EMAIL PROTECTED]
16/08/2004 09:50 AM
Please respond to balita-anda

 
To: [EMAIL PROTECTED]
cc: 
Subject:RE: [balita-anda] Definisi pornografi dan aurat



Wah, huebat ada yang jago Mengenai UU nih.
Pengacara ya Pak? Teman sekantor Ibu Mei Kristi ya Pak?

Kalau emang sudah jelas ada UU yang melarang film kayak BCG,
kita tuntut aja si Raam. (dari dulu saya sebel banget sama produk-2 si 
Raam
ini).
Milis BA menuntut Raam Punjabi...bagus juga head linenya






   
  Elvino, Jeffry
  [EMAIL PROTECTED]
  .comTo: [EMAIL PROTECTED]   
 
   cc:
  16-08-04 09:33   Subject:
  AM   RE: [balita-anda] Definisi 
pornografi dan aurat  
  Please respond   
  to balita-anda   
   
   



Menurut saya banyak hal yang bisa membuat kita mengatahui batasan2 apa 
saja yang
dikategrorikan pornografi.
Saya yakin semua agama pasti punya aturan yang hampir sama, yang membatasi 
hal
seperti ini (tidak perlulah kita bilang Muslim atau non muslim). Tapi kalo 
mo
sedikit kita tau batasan2 pornigrafi, dan dibawah ini saya kutip dari 
tanggapan
terhadap pornografi:

Rambu-rambu hukum yang menghadang tumbuhnya industri pornografi di 
Indonesia
sebenarnya ada cukup banyak tersedia di Indonesia. Sebagian bersumber dari 
KUHP,
sebagian lainnya dari Undang-undang dan peraturan pemerintah yang khusus
menyangkut media massa.

Di KUHP, ada pasal 282 dan pasal 533. Dalam pasal 282, tertera ancaman 
terhadap
pembuatan, penawaran, penyiaran, dan bahkan penyimpanan media yang 
diketahui
isinya melanggar kesusilaan. Sementara pasal 533, secara lebih spesifik 
melarang
penyebaran media yang dapat membangkitkan nafsu birahi para remaja.

Lahirnya UU Pers No. 40 yang memberi jaminan bagi kemerdekaan pers tidak
berimplikasi pada kebebasan untuk menyiarkan materi pornografis. Dalam 
pasal 4
ayat 1 memang dikatakan bahwa: kemerdekaan pers nasional dijamin sebagai 
hak
asasi warga negara. Tetapi pada pasal 2 dijelaskan bahwa kemerdekaan 
pers
adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip
demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.
Dalam bagian penjelasan UU Pers juga dinyatakan bahwa: undang-undang ini 
tidak
mengatur ketentuan yang sudah diatur dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan lainnya. Dengan demikian, pasal-pasal yang mengatur 
pers
sebagaimana tertera dalam KUHP dianggap masih berlaku, termasuk aturan 
mengenai
kesusilaan tersebut.
Di pihak lain, bahkan UU Pers itu sendiri memuat pula aturan yang 
mewajibkan
pers mematuhi rambu-rambu susila masyarakat. Dalam pasal 5 ayat 1, tertera
bahwa: Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan
menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat . . . . 
Sementara
pada pasal 13, UU menyatakan larangan terhadap pers memuat iklan yang  . 
. .
bertentangan dengan rasa kesusilaan masyarakat. Pelanggaran terhadap
pasal-pasal tersebut diancam pidana denda paling banyak Rp. 500 juta.

Pengaturan lebih tegas termuat dalam peraturan perundangan mengenai media
penyiaran. Dalam UU Penyiaran 1997, pasal 32 ayat 7 dinyatakan:
isi siaran yang mengandung unsur . . . pornografis . . . dilarang. 
Bahkan
pasal 37 ayat menyatakan bahwa lembaga penyiaran dilarang menyiarkan: 
rekaman
musik dan lagu dengan lirik yang mengungkapkan pornografi.

Ancaman hukumannya pun tidak main-main. Pelanggaran pasal 32 dapat dikenai
pidana penjara maksimal tiga tahun dan/atau denda maksimal Rp.300 juta.
Sementara terhadap pelangaran pasal 37, ancaman hukumannya adalah pidana 
penjara
maksimal tujuh tahun atau denda maksimal Rp.700 juta.

Defnisi mengenai pornografi memang tidak dicantumkan dalam UU tersebut. 
Namun
Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1994 yang mengatur tentang Lembaga Sensor 
Film
(LSF) dapat digunakan sebagai rujukan. Menurut UU Penyiaran maupun UU 
Perfilman
(1992), semua materi audio-visual yang beredar di Indonesia harus melewati
proses penyensoran LSF. Dalam PP tersebut dinyatakan secara sangat 
eksplisit
tentang apa yang seharusnya disensor oleh LSF.

Tercantum dalam PP tersebut bahwa bagian-bagian yang perlu dipotong atau 
dihapus
dalam suatu film (termasuk acara televisi)dan reklame film adalah, antara 
lain:
a. adegan seorang pria atau wanita dalam keadaan atau mengesankan
   telanjang bulat, baik dilihat dari depan, samping, atau dari
   belakang;
b. close up alat vital, paha, buah dada, atau pantat, baik dengan
   penutup maupun tanpa penutup;
c. ciuman merangsang oleh pasangan lain jenis atau sejenis;
d. adegan, gerakan, suara persenggamaan atau kesan persenggamaan;
e. gerakan onani, homoseksual, atau oral seks;
f. adegan melahirkan;
g

RE: [balita-anda] Definisi pornografi dan aurat

2004-08-16 Terurut Topik Masyhuri

Dear All,

Sebenarnya kita semua tahu apa yang dimaksud pornografi tersebut. Secara 
hati nurani orang yang beragama kita dapat membedakan mana yang porno dan 
tidak. Masalahnya seringkali kita menganggap hal tersebut sepele atau 
tidak masalah, sebelum dampak dari pornografi tersebut menimpa pada 
keluarga kita sendiri. Inilah yang menjadi masalah di masyarakat kita. 
Kita seringkali menganggap masalah tersebut bukan masalah kita, sehingga 
seketat apapun peraturan / UU yang diterapkan, kalau masyarakatnya 
cuek-cuek saja maka peraturan / UU tsb tidak akan ada artinya. Jadi 
sekarang terserah diri kita sendiri, menolak atau tidak ?. Tidak hanya 
teori tetapi yang penting action yang nyata (paling tidak dari diri kita 
sendiri dan keluarga kita).

Regards,
Masyhuri




Elvino, Jeffry [EMAIL PROTECTED]
16/08/2004 09:33 AM
Please respond to balita-anda

 
To: [EMAIL PROTECTED]
cc: 
Subject:RE: [balita-anda] Definisi pornografi dan aurat


Menurut saya banyak hal yang bisa membuat kita mengatahui batasan2 apa 
saja yang dikategrorikan pornografi. 
Saya yakin semua agama pasti punya aturan yang hampir sama, yang membatasi 
hal seperti ini (tidak perlulah kita bilang Muslim atau non muslim). Tapi 
kalo mo sedikit kita tau batasan2 pornigrafi, dan dibawah ini saya kutip 
dari tanggapan terhadap pornografi:

Rambu-rambu hukum yang menghadang tumbuhnya industri pornografi di 
Indonesia sebenarnya ada cukup banyak tersedia di Indonesia. Sebagian 
bersumber dari KUHP, sebagian lainnya dari Undang-undang dan peraturan 
pemerintah yang khusus menyangkut media massa. 

Di KUHP, ada pasal 282 dan pasal 533. Dalam pasal 282, tertera ancaman 
terhadap pembuatan, penawaran, penyiaran, dan bahkan penyimpanan media 
yang diketahui isinya melanggar kesusilaan. Sementara pasal 533, secara 
lebih spesifik melarang penyebaran media yang dapat membangkitkan nafsu 
birahi para remaja. 

Lahirnya UU Pers No. 40 yang memberi jaminan bagi kemerdekaan pers tidak 
berimplikasi pada kebebasan untuk menyiarkan materi pornografis. Dalam 
pasal 4 ayat 1 memang dikatakan bahwa: kemerdekaan pers nasional dijamin 
sebagai hak asasi warga negara. Tetapi pada pasal 2 dijelaskan bahwa 
kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang 
berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum. 
Dalam bagian penjelasan UU Pers juga dinyatakan bahwa: undang-undang ini 
tidak mengatur ketentuan yang sudah diatur dengan ketentuan peraturan 
perundang-undangan lainnya. Dengan demikian, pasal-pasal yang mengatur 
pers sebagaimana tertera dalam KUHP dianggap masih berlaku, termasuk 
aturan mengenai kesusilaan tersebut. 
Di pihak lain, bahkan UU Pers itu sendiri memuat pula aturan yang 
mewajibkan pers mematuhi rambu-rambu susila masyarakat. Dalam pasal 5 ayat 
1, tertera bahwa: Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan 
opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat 
. . . . Sementara pada pasal 13, UU menyatakan larangan terhadap pers 
memuat iklan yang  . . . bertentangan dengan rasa kesusilaan masyarakat. 
Pelanggaran terhadap pasal-pasal tersebut diancam pidana denda paling 
banyak Rp. 500 juta. 

Pengaturan lebih tegas termuat dalam peraturan perundangan mengenai media 
penyiaran. Dalam UU Penyiaran 1997, pasal 32 ayat 7 dinyatakan: 
isi siaran yang mengandung unsur . . . pornografis . . . dilarang. 
Bahkan pasal 37 ayat menyatakan bahwa lembaga penyiaran dilarang 
menyiarkan: rekaman musik dan lagu dengan lirik yang mengungkapkan 
pornografi. 

Ancaman hukumannya pun tidak main-main. Pelanggaran pasal 32 dapat dikenai 
pidana penjara maksimal tiga tahun dan/atau denda maksimal Rp.300 juta. 
Sementara terhadap pelangaran pasal 37, ancaman hukumannya adalah pidana 
penjara maksimal tujuh tahun atau denda maksimal Rp.700 juta. 

Defnisi mengenai pornografi memang tidak dicantumkan dalam UU tersebut. 
Namun Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1994 yang mengatur tentang Lembaga 
Sensor Film (LSF) dapat digunakan sebagai rujukan. Menurut UU Penyiaran 
maupun UU Perfilman (1992), semua materi audio-visual yang beredar di 
Indonesia harus melewati proses penyensoran LSF. Dalam PP tersebut 
dinyatakan secara sangat eksplisit tentang apa yang seharusnya disensor 
oleh LSF. 

Tercantum dalam PP tersebut bahwa bagian-bagian yang perlu dipotong atau 
dihapus dalam suatu film (termasuk acara televisi)dan reklame film adalah, 
antara lain: 
a. adegan seorang pria atau wanita dalam keadaan atau mengesankan 
   telanjang bulat, baik dilihat dari depan, samping, atau dari 
   belakang; 
b. close up alat vital, paha, buah dada, atau pantat, baik dengan 
   penutup maupun tanpa penutup; 
c. ciuman merangsang oleh pasangan lain jenis atau sejenis; 
d. adegan, gerakan, suara persenggamaan atau kesan persenggamaan; 
e. gerakan onani, homoseksual, atau oral seks; 
f. adegan melahirkan; 
g. menampilkan alat-alat kontrasepsi yang tidak

Re: [balita-anda] FW: film Buruan Cium Gue

2004-08-13 Terurut Topik Masyhuri

mam and dad,

Ada yang tau nggak alamatnya Raam Punjabi (alamat rumah kalau bisa).

Regards,
Masyhuri
[EMAIL PROTECTED]






Sisnawati, Euis [EMAIL PROTECTED]
13/08/2004 12:03 PM
Please respond to balita-anda

 
To: [EMAIL PROTECTED]
cc: 
Subject:[balita-anda] FW: film Buruan Cium Gue


Dari  Millis  tetangga ,bagus untuk jaga-jaga  untuk putra - putri kita
 
Salam
Ibundanya  Sirril 
 
; indra Nurcahyo; T Sugiarto; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]
Subject: Mari kita boikot film Buruan Cium Gue
Bagi yang belum tahu, sekarang ada film bioskop (Indonesia) yang 
judulnya Buruan Cium Gue. Aa Gym mengkritik film ini dan memplesetkannya 

dengan judul Ayo Kita Berzina. Mari kita dukung segala bentuk penolakan 
terhadap film perzinahan (lebih dahsyat ketimbang film pornografi).
Mengamati dari judulnya saja, kita bisa bergidik. Lihat di media massa 
(koran) bagian iklan film. Kita semua pasti kesal dengan ulah si Raam 
Punjabi (non muslim), raja produsen sinetron modern (baca: JAHILIYYAH), 
yang tema-temanya berkisar antara penghianatan, pembunuhan, istri 
bangkang suami, anak bangkang ortu, pemfitnahan, perzinahan (dari mulai 
main
mata 
hingga ke... ), kemewahan berlebihan, pamer mode pakaian kurang bahan, 
dll... Jauh dari nilai-nilai norma, setidaknya, budaya timur yang kita 
kenal dulu terutama yang mengalami jaman monopoli TVRI dengan Unyil-nya.
Menggebrak di bioskop, menyusul tema film2 remaja yang sukses sebelumnya 
(Cinta dan Horor), Raam kini membuat film remaja dengan judul Buruan 
Cium Gue dibintangi artis2 remaja baru yang bakalan ngetop. Kata 
temannya-adik-teman-saya, di film tsb dihiasi dengan berbagai adegan 
cium yang keterlaluan untuk mereka yang belum nikah, hingga adegan oral di 

dalam mobil (masya Allah). Wallaahu a'lam, itu katanya. Namun ada ikhwah
kita 
yang melihat di acara TV Cinema-Cinema yang membahas potongan2 film 
sebagai alat promosi (orang Sunda bilang ekstra-nya), adegan yang 
diperlihatkan memang sangat kurang ajar. Astaghfirullaah, gimana kalau 
ditiru oleh kaum remaja kita? Melihat dari judulnya saja, setidaknya 
menjijikan dan sangat tidak pantas.
Sekarang ke mana nih suara generasi muda kita (terutama PKS) sebagai 
generasi pendobrak kezhaliman ini? Koq sepi2 aja? Nggak ada demo? si 
Raam nantang tuh di TV perihal kontroversi filmnya yang disesalkan MUI  
Aa Gym, Kita lihat saja reaksi masyarakat...
Bila kita menyimak pengajiannya Aagym kemarin di Istiiqlal (maaf saya 
hanya melihat dilayar SCTV) 
ada yg menarik dari isi pengajian tsb dimana Aagym dgn lantang, tegas 
dan berani mengingatkan ke Produser, sutradara dan juga para artist film 
Buruan C,,, Gua sebagai film yg mengajak org berbuat ZINAH juga sebagai 
film yang akan mempercepat kehancuran Bangsa Indonesia, Film yang tidak
menghargai umat Islam sebagai umat mayoritas di negeri Indonesia dan 
sebagai

film yang dihimbau oleh Aa gym agar Produser, Sutradara dan artisnya cepat
INSYAF (amiin) 
apabila memang beliau - beliau sebagai penganut Islam. 
Bahkan dalam seruan tersebut Aagym mengingatkan bahwa akan ada tindakan 
lanjutannya ,apabila para produser, sutradara dan juga para artis tetap 
juga membandel dan melecehkan.
Aa gym sbg ulama/kiyai dan juga muslim di Indonesia pantas merasa 
khawatir dengan makar-makar yang sengaja dibuat-buat oleh musuh umat 
Islam,
dan 
kita patut untuk mendukungnya karena apa yang beliau lakukan sangat tepat 
dengan bersikap tegas , keras kepada musuh-musuh Islam yang akan
menjerumuskan 
umat kepada kehancuran. Kita masih ingat kasus terbunuhnya mahasiswi
perguruan tinggi 
dijakarta dibunuh oleh kekasihnya karena tidak mau mempertanggungjawabkan 
perbuatannya, mahasiswi tsb 
hamildiluar nikah 
oleh kekasihnya dan semua ini berawal dari perzinahan...lalu berapa 
orang lagi yang harus jadi korban, berapa orang lagi yg harus menjerit 
meratapi kepergian anak tersayangnya, dan berapa orang lagi yang hancur 
masa

depannya bahkan harus menyudahi hidupnya karena zina...Oleh karena kita 
dukung agar film tersebut tidak jadi diedarkan ...
atau adakah yang lebih baik yang bisa kita perbuat ...??

NB: Ttg film tsb, bisa dilihat di: 
http://www.21cineplex.com/play/readfilm.cfm?id=1070
http://www.21cineplex.com/play/readfilm.cfm?id=1070 








EMAIL DISCLAIMER

This email and any files transmitted with it is 
confidential and intended solely for the use of
the individual or entity to whom it is addressed.
Any personal views or opinions stated are solely 
those of the author and do not necessarily 
represent those of the company.
   
If you have received this email in error 
please notify the sender immediately. 
Please also delete this message and 
attachments if any from your computer.

RE: [balita-anda] FW: film Buruan Cium Gue

2004-08-13 Terurut Topik Masyhuri

Okay dech..

Regards,
Ms




Syah, Tengku Abdilah [EMAIL PROTECTED]
13/08/2004 04:02 PM
Please respond to balita-anda

 
To: [EMAIL PROTECTED]
cc: 
Subject:RE: [balita-anda] FW: film Buruan Cium Gue


Otomatis

abdillah

 -Original Message-
From:Tri [mailto:[EMAIL PROTECTED] 
Sent:Friday, August 13, 2004 3:48 PM
To:  [EMAIL PROTECTED]
Subject: RE: [balita-anda] FW: film Buruan Cium Gue

Sekedar usul aja, bagaimana kalo isu ini tidak dibawa antara Islam dan 
non
Islam, temen umat Islam atau musuh umat Islam seperti dikutip di email
ini. Karena menurut saya, masalah perzinahan adalah masalah yang universal
apalagi perbuatan tersebut ada potensi merusak moral anak2 kita, jadi 
semua
boleh memeranginya tanpa terkecuali.
salam
tri







EMAIL DISCLAIMER

This email and any files transmitted with it is 
confidential and intended solely for the use of
the individual or entity to whom it is addressed.
Any personal views or opinions stated are solely 
those of the author and do not necessarily 
represent those of the company.
   
If you have received this email in error 
please notify the sender immediately. 
Please also delete this message and 
attachments if any from your computer.

Re: [balita-anda] OOT/ PAMERAN DAN PERLOMBAAN BEKASI EXTRAVAGANZA

2003-08-14 Terurut Topik Masyhuri
Kenapa e-mail seperti ini bisa basuk ke balita-anda yach ?
Apakah tidak ada adminnya?





Rita,SatriaJKEAA [EMAIL PROTECTED]
11/08/2003 02:07 PM
Please respond to balita-anda

 
To: '[EMAIL PROTECTED]' [EMAIL PROTECTED]
cc: 
Subject:[balita-anda] OOT/ PAMERAN DAN PERLOMBAAN BEKASI EXTRAVAGANZA


Dear Netter.
Ini ada Informasi yang mungkin berguna.
Pada tanggal 29 Agustus 2003 akan ada Pameran dan Perlombaan BEKASI
EXTRAVAGANZA Tepatnya di GOR bekasi, bagi yang ingin buka stand silahkan
menghubungi bpk Adi  (0813-10025739).
Adapun Perlombaan-perlombaan
1. Marothon 10 km ,31 Agustus 2003
2.Top Model Casual, Sabtu 30 Agustus 2003
a. kategori A : Usia 10-14 th
b. kategori B : Usia 15 - 20 th
3. Modern Dance Festival . 6 September 2003
4. Festival Band , 13 September 2003
5. Auto Contest , 6 SEptermber 2003
6. 3 on 3 BasketBall . 7 SEptermber 2003
7. Ibu dan Balita . 14 Septermber 2003
8. Mewarnai Gambar Anak 14 Septermber 2003
9. Masak 31 Augustus 2003
10. Aerobic Contest , 14 September 2003.
Untuk lebih Jelasnya bisa menghub bpk Adi,
Bagi yang ingin buka stand silahkan menghub beliau sebelum kehabisan 
tempat,
dan Acara ini bakal ramai soalnya didukung Artis dangkut salah satunya 
Inus
Daratista dll dan akan di siarkan di salah satu TV Swasta.


Tks.
Rita Satria
PT. MITSUI INDONESIA
JKEAA SECTION
TELP : 021-330972
FAX   : 021-3106855



-
 Mau kirim bunga hari ini ? Klik, http://www.indokado.com/
 Info balita, http://www.balita-anda.com
 Stop berlangganan, e-mail ke: [EMAIL PROTECTED]