RE: [balita-anda] FW: Obat DBD ----air zamzam

2004-02-23 Terurut Topik Meily Ika Permata
Coba cari di dekat pasar tanah abang. Banyak yang jual air zamzam,
terutama pedagang oleh-oleh haji. 

-Original Message-
From: Evi Eryani [mailto:[EMAIL PROTECTED]
Sent: Tuesday, February 24, 2004 11:20 AM
To: [EMAIL PROTECTED]
Subject: RE: [balita-anda] FW: Obat DBD air zamzam


Dimana ya bisa dicari air zam-zam di Jakarta ini? sepertinya dulu pernah

ada yang jual di dalam negeri.
Thanks

Best Regards,

Evi Eryani
ext 292
Jakarta



Kumila Addina [EMAIL PROTECTED] 
02/24/04 10:47 AM
Please respond to
[EMAIL PROTECTED]


To
[EMAIL PROTECTED]
cc

Subject
RE: [balita-anda] FW: Obat DBD air zamzam






Dear moms and dad,

Kemarin saya sempat ketemu kakak ipar yg kebetulan tahun 2000 dia
terkena
Demam Berdarah,
Memang belum akut, di RS  sudah habis 5 botol infus, kemudian di kamar
sebelahnya yg kebetulan pernah sakit DB juga
bilang bahwa untuk menaikkan trombosit banyak2 minum air zam zam
kemudian akhirnya dicarikan air zam2 dan alhamdulillah memang berhasiat,
setelah itu
Trombositnya naik dan selang 2 hari sudah bisa pulang ke rumah.


Mungkin ada moms and dad yg ada info secara medik ttg air zam2 ?but at 
least
ini sbg tambahan informasi kalau tidak diketemukan angkak


Regards,

kum


-
 Kirim bunga, buket balon atau cake, klik,http://www.indokado.com/
 Info balita, http://www.balita-anda.com
 Stop berlangganan, e-mail ke: [EMAIL PROTECTED]



-
 Kirim bunga, buket balon atau cake, klik,http://www.indokado.com/
 Info balita, http://www.balita-anda.com
 Stop berlangganan, e-mail ke: [EMAIL PROTECTED]



[balita-anda] FW: H-B-E Re: Hati-Hati dengan Breadtalk

2004-01-11 Terurut Topik Meily Ika Permata
Karena lagi ngebahas breadtalk, ini saya forwardkan jawaban dari
karyawan breadtalk dan tanggapan mengenai jawaban mereka. Semoga
bermanfaat.

-Original Message-
From: ipguna [mailto:[EMAIL PROTECTED]
Sent: Monday, January 12, 2004 1:16 AM
To: [EMAIL PROTECTED]
Subject: H-B-E Re: Hati-Hati dengan Breadtalk


Kepada 'roy_lo81', terima kasih atas 'inside-information'-nya. Ini
tentunya akan sangat berguna bagi konsumen/calon konsumen produk
BreadTalk di Indonesia. Bagi saya sendiri, ada beberapa point comments
sehubungan dengan informasi dari Anda:
 
1- Seperti yang sudah pernah saya bahas sebelumnya di posting saya
yang bisa dibaca di arsip milis HBE di
 
http://groups.yahoo.com/group/Halal-Baik-Enak/message/438
 
beberapa nama produk daging memiliki asosiasi yang sangat erat dengan
binatang asalnya. Memang, nama-nama ini biasanya umum digunakan di
English speaking countries. Yang menjadi perhatian kita di sini,
adalah penamaan produk daging yang secara umum sudah diasosiasikan
dengan binatang asal babi, seperti 'pork', 'ham', 'bacon', atau
'gammon'. Beda misalnya dengan nama-nama produk lain yang lebih
general dalam artian tidak merujuk ke salah satu binatang tertentu
(seperti produk daging 'pastrami' atau 'sosis' misalnya), atau nama2
produk yang aslinya sebenarnya tidak mengandung konotasi haram
(seperti kata 'hamburger' yang tidak ada hubungannya sama sekali
dengan 'ham' daging babi). Kemudian juga yang mungkin patut kita
perhatikan di sini adalah penamaan produk daging kombinasi antara
daging babi dan daging selain babi (misalnya saya ambil contoh turkey
ham atau turkey bacon ygn merupakan ham/bacon dengan tambahan flavour
turkey/kalkun or vice versa).
 
Jadi Anda lihat, bahkan persoalan yang kita anggap trivia seperti
penamaan sebuah produk pun harus dilakukan secara hati-hati karena
bisa mengandung ambiguity. Banyak faktor yang mempengaruhi penamaan
ini seperti yang sudah saya jelaskan sebelumnya di
 
http://groups.yahoo.com/group/Halal-Baik-Enak/message/455 
 
Sehingga, kalo kita kaitkan dengan konvensi tradisional di atas,
produk beef bacon adalah 'bacon' (= daging babi asap) yang mendapatkan
tambahan flavor 'beef'.
 
2- Mengenai claim dari Anda bahwa BEEF BACON adalah halal krn terbuat
dari daging sapi asap, saya pikir kita harus memiliki authentic proof
mengenai hal ini. Hal-hal yang mungkin harus kita perhatikan adalah:
 
  2.1 produsen pembuat produk BEEF BACON tersebut: apakah produsen
  Indonesia, ataukah ini impor dari luar. Ini barangkali bisa
  dilihat dari nama produk kemasan beef bacon tersebut. Jika
  produsennya berasal dari Indonesia, kita 'kan bisa telusuri
  lebih lanjut apakah produsennya tersebut sudah mendapatkan
  sertifikasi halal atau tidak.
 
  2.2 mesti ada pengecekan lebih lanjut mengenai ingredients yang
  digunakan utk beef bacon yang digunakan oleh BreadTalk ini.
 
Mengapa saya anggap ini penting? Karena saya melihat adanya
keragu-raguan pada produk beef bacon ini. Saya ambil beberapa contoh:
 
a. Dari situs berikut,
http://www.smokehouse.com/burgers.nsf/x/CF3E601CEE6C8DB7862569360071571C
dijelaskan bahwa beef bacon adalah kombinasi antara ground beef dengan
ekstra flavor bacon.
 
b. Menurut http://www.americangrassfedbeef.com/ beef bacon adalah 
bacon (smoked pork) yang mengandung lemak lebih sedikit ketimbang 
normal pork bacon karena adanya tambahan beef. 
 
c. Dari keterangan di
http://store.fatherscountryhams.com/browse.cfm/4,1.html memang
dijelaskan bahwa produk beef bacon menggunakan beef yang mendapatkan
proses yang sama seperti produk yang terbuat dari pork.
 
d. Beef bacon dikenal juga sebagi Romanian pastrami menurut
http://www.ohio.com/mld/ohio/living/food/7562984.htm

dan info2 lain yang kurang lbh serupa dari berbagai situs di Internet.

Contoh-contoh ini memang saya ambil dari luar (non-muslim countries),
sehingga bisa jadi kondisinya bakalan berbeda jika di Indonesia.
Tetapi tetap kita harus berhati-hati utk kasus di Indonesia. Dari
contoh2 di atas, terlihat adanya beberapa versi 'beef bacon'. Bagi
non-muslim westeners sendiri, produk beef bacon ini sedikit
membingungkan mereka krn mereka lebih prefer dengan bacon yang
normally terbuat dari 100% pork sementara kondisi di pasar variety
bacon yg tersedia macam-macam.
 
Kesimpulan:

- Memang kita tidak bisa serta merta mengesampingkan kemungkinan bahwa
produk BEEF BACON di Indonesia halal. Tetapi sebaliknya kita juga
tidak bisa mengesampingkan kemungkinan bahwa produk beef bacon ini
juga haram. Utk ini akan lebih baik jika ada klarifikasi lebih lanjut
seperti yang saya jelaskan di point no #2 di atas. Sehingga, pada
akhirnya, tetap kita harus berhati-hati selama klarifikasi ini masih
belum didapatkan konsumen/calon konsumen. Dan menurut saya, konsumen
pun memiliki hak utk mendapatkan kepastian ttg hal ini.

- Sayang sekali jika negara dengan jumlah penduduk muslim terbesar di
dunia seperti Indonesia mengikuti trend seperti di negara barat dalam
kaitannya dengan produk makanan 

RE: [balita-anda] Sunat Perempuan

2003-09-17 Terurut Topik Meily Ika Permata
Setahu saya, khitan untuk perempuan hanyalah dengan
membersihkan/menggores sedikit. Masalah khitan perempuan yang banyak
ditentang tersebut sudah beberapa tahun yang lalu saya ketahui. Saya
pernah mendiskusikan hal ini ke para orangtua (keluarga), apakah khitan
itu tidak berbahaya. Dijelaskan pada saya bahwa khitan pada perempuan
dilakukan dengan hati-hati, menggores sedikit dengan tujuan membersihkan
dan tidak memotong dengan memotong yang banyak.
Anak saya, dikhitan waktu berumur 3 hari. Suster yang mengkhitankan
sebelumnya juga menjelaskan kepada saya bahwa khitan yang akan mereka
lakukan tidak seperti yang banyak dibayangkan orang (memotong yang
banyak), melainkan hanya sedikit menggores (CMIIW) dengan disertai niat
dan doa. Alasannya, kalau memotong banyak, maka ditakutkan akan
mengganggu fungsi seksualnya. Saya katakan kepada suster, memang seperti
itulah definisi khitan perempuan yang saya tahu dan saya yakini
dipraktekkan di Indonesia.
Sebenarnya yang mungkin dipertanyakan/diperdebatkan adalah caranya.
Memang segala sesuatunya itu harus dilakukan oleh ahlinya dan yang
mengetahui ilmunya. 
 
Meily

-Original Message-
From: Aida [mailto:[EMAIL PROTECTED]
Sent: Wednesday, September 17, 2003 3:33 PM
To: [EMAIL PROTECTED]
Subject: RE: [balita-anda] Sunat Perempuan



Saya cuplik pendapat dari ustadz pengasuh Tanya jawab di keluarga
muslim.com.

Semoga kita bisa mengambil hikmah dari tulisan ini dan tidak berburuk
sangka terhadap hukum Alloh SWT. 


HUKUM KHITANAN DAN MASALAH KHITAN PEREMPUAN 

 Khitan atau khitanan dalam bahasa Arab berasal dari kata
(khatana-yakhtinu-khatnan-khitaanan) artinya memotong. Secara
terminology pengertian khitan dibedakan antara laki-laki dan perempuan.
Menurut Imam Al-Mawardi, ulama fikih madzhab Syafi'i, khitan bagi
laki-laki adalah memotong kulit yang menutupi ujung zakar (penis)
sehingga menjadi terbuka. Sedangkan khitan bagi perempuan adalah
membuang bagian dalam faraj (vagina) yaitu ujung kelentit atau gumpalan
jaringan kecil yang terdapat pada ujung lubang vulva pada bagian atas
kemaluan wanita. Khitan bagi laki-laki dinamakan juga I'zar dan bagi
perempuan disebut khafd. Namun keduanya lazim disebut khitan dan pada
beberapa negara disebut juga sunat atau sunatan karena mengikuti sunnah
Rasulullah saw sesuai dengan sunnaah fitrah.
Imam An-Nawai dari kalangan ulama madzhab Syafi'I berpendapat bahwa
bentuk khitan yang diwajibkan pada laki-laki adalah memotong kulit kulup
yang menutupi kepala zakar, sehingga dapat terbuka sama-sekali.
Sedangkan menurut Abul Ma'ali Al-Juwaini, khitan pada laki-laki wajib
memotong kulup , yaitu kulit yang menutupi kepada zakar sedemikian rupa
sehingga tidak ada lagi kulup yang tersisa.
Dalam syariat Islam, khitan merupakan suatu ajaran yang dibawa oleh Nabi
Muhammad Saw. sebagai kelanjutan dari ajaran Nabi Ibrahim As. Disebutkan
dalam sebuah hadits yang artinya: Nabi Ibrahim berkhitan setelah
mencapai usia 80 tahun (melalui perintah Allah) dan Nabi Ibrahim di
Qadum (HR. Bukhari dan Muslim). Dalam sebagian riwayat sirah Nabi
Muhammad Saw diperoleh keterangan bahwa konon beliau dilahirkan dalam
kedaan bersih dan suci dengan kondisi berkhitan serta dipotong pusarnya
atas kodrat Allah SWT sebagai keistimewaan kelahiran beliau.
Para ulama fikih berbeda pendapat mengenai hukum berkhitan bagi
laki-laki. Madzzhab Hanafi dan Maliki berpendapat bahwa hukum berkhitan
bagi laki-laki adalah sunnah (muakkadah). Dasar pendapat mereka adalah
sabda nabi saw.: Khitan hukumnya sunnah bagi laki-laki dan suatu
kemuliaan (makramah) bagi perempuan. (HR. Jama'ah). Adapun menurut
madzhab Syafi'i dan Hambali, hokum berkhitan wajib bagi laki-laki. Kedua
mazhab ini berlandaskan pada dalil al-Qur'an : Dan siapakah yang lebih
baik agamanya daripada orang yang ikhlas menyerahkan dirinya kepada
Allah sedang diapun mengerjakan kebaikan dan mengikuti ajaran Ibrahim
yang lurus?..(QS.Al-Maidah:125) Salah satu ajaran Nabi Ibrahim adalah
berkhitan. Bahkan Imam Malik dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa
orang yang tidak berkhitan tidak sah menjadi imam dan tidak diterima
syahadatnya (kesaksiannya). 
Dalam salah satu hadits Nabi SAW bersabda kepada orang yang masuk Islam
yang artinya : Potonglah rambut bekas jahiliyahmu dan berkhitanlah (HR
Ahmad bin Hanbal dan Abu Dawud). Dalam riwayat lain dikatakan pula:
Sesungguhnya kulup (aqluf) dalam Islam tidak boleh ketinggalan untuk
disunat, melainkan harus berkhitan walaupun umurnya sudah 80 tahun.(HR
al-Baihaqi). Selanjutnya Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa orang
yang tidak berkhitan tidak boleh dimakan sembelihannya dan tidak sah
salatnya yang meungkin menurutnya disamping tidak mengikuti sunnah Rasul
juga karena sulit untuk bersuci dari najis kecingnya.
Ulama fikih juga berbeda pendapat mengenai khitan bagi wanita. Menurut
mahzab Hanafi dan Hanbali, khitan bagi wanita merupakan suatu kehormatan
atau kemuliaan dan hukumnya mubah (boleh saja), seperti sabda Nabi SAW:
Khitan itu sunah bagi laki-laki dan makramah