RE: [balita-anda] FW: Obat DBD ----air zamzam
Coba cari di dekat pasar tanah abang. Banyak yang jual air zamzam, terutama pedagang oleh-oleh haji. -Original Message- From: Evi Eryani [mailto:[EMAIL PROTECTED] Sent: Tuesday, February 24, 2004 11:20 AM To: [EMAIL PROTECTED] Subject: RE: [balita-anda] FW: Obat DBD air zamzam Dimana ya bisa dicari air zam-zam di Jakarta ini? sepertinya dulu pernah ada yang jual di dalam negeri. Thanks Best Regards, Evi Eryani ext 292 Jakarta Kumila Addina [EMAIL PROTECTED] 02/24/04 10:47 AM Please respond to [EMAIL PROTECTED] To [EMAIL PROTECTED] cc Subject RE: [balita-anda] FW: Obat DBD air zamzam Dear moms and dad, Kemarin saya sempat ketemu kakak ipar yg kebetulan tahun 2000 dia terkena Demam Berdarah, Memang belum akut, di RS sudah habis 5 botol infus, kemudian di kamar sebelahnya yg kebetulan pernah sakit DB juga bilang bahwa untuk menaikkan trombosit banyak2 minum air zam zam kemudian akhirnya dicarikan air zam2 dan alhamdulillah memang berhasiat, setelah itu Trombositnya naik dan selang 2 hari sudah bisa pulang ke rumah. Mungkin ada moms and dad yg ada info secara medik ttg air zam2 ?but at least ini sbg tambahan informasi kalau tidak diketemukan angkak Regards, kum - Kirim bunga, buket balon atau cake, klik,http://www.indokado.com/ Info balita, http://www.balita-anda.com Stop berlangganan, e-mail ke: [EMAIL PROTECTED] - Kirim bunga, buket balon atau cake, klik,http://www.indokado.com/ Info balita, http://www.balita-anda.com Stop berlangganan, e-mail ke: [EMAIL PROTECTED]
[balita-anda] FW: H-B-E Re: Hati-Hati dengan Breadtalk
Karena lagi ngebahas breadtalk, ini saya forwardkan jawaban dari karyawan breadtalk dan tanggapan mengenai jawaban mereka. Semoga bermanfaat. -Original Message- From: ipguna [mailto:[EMAIL PROTECTED] Sent: Monday, January 12, 2004 1:16 AM To: [EMAIL PROTECTED] Subject: H-B-E Re: Hati-Hati dengan Breadtalk Kepada 'roy_lo81', terima kasih atas 'inside-information'-nya. Ini tentunya akan sangat berguna bagi konsumen/calon konsumen produk BreadTalk di Indonesia. Bagi saya sendiri, ada beberapa point comments sehubungan dengan informasi dari Anda: 1- Seperti yang sudah pernah saya bahas sebelumnya di posting saya yang bisa dibaca di arsip milis HBE di http://groups.yahoo.com/group/Halal-Baik-Enak/message/438 beberapa nama produk daging memiliki asosiasi yang sangat erat dengan binatang asalnya. Memang, nama-nama ini biasanya umum digunakan di English speaking countries. Yang menjadi perhatian kita di sini, adalah penamaan produk daging yang secara umum sudah diasosiasikan dengan binatang asal babi, seperti 'pork', 'ham', 'bacon', atau 'gammon'. Beda misalnya dengan nama-nama produk lain yang lebih general dalam artian tidak merujuk ke salah satu binatang tertentu (seperti produk daging 'pastrami' atau 'sosis' misalnya), atau nama2 produk yang aslinya sebenarnya tidak mengandung konotasi haram (seperti kata 'hamburger' yang tidak ada hubungannya sama sekali dengan 'ham' daging babi). Kemudian juga yang mungkin patut kita perhatikan di sini adalah penamaan produk daging kombinasi antara daging babi dan daging selain babi (misalnya saya ambil contoh turkey ham atau turkey bacon ygn merupakan ham/bacon dengan tambahan flavour turkey/kalkun or vice versa). Jadi Anda lihat, bahkan persoalan yang kita anggap trivia seperti penamaan sebuah produk pun harus dilakukan secara hati-hati karena bisa mengandung ambiguity. Banyak faktor yang mempengaruhi penamaan ini seperti yang sudah saya jelaskan sebelumnya di http://groups.yahoo.com/group/Halal-Baik-Enak/message/455 Sehingga, kalo kita kaitkan dengan konvensi tradisional di atas, produk beef bacon adalah 'bacon' (= daging babi asap) yang mendapatkan tambahan flavor 'beef'. 2- Mengenai claim dari Anda bahwa BEEF BACON adalah halal krn terbuat dari daging sapi asap, saya pikir kita harus memiliki authentic proof mengenai hal ini. Hal-hal yang mungkin harus kita perhatikan adalah: 2.1 produsen pembuat produk BEEF BACON tersebut: apakah produsen Indonesia, ataukah ini impor dari luar. Ini barangkali bisa dilihat dari nama produk kemasan beef bacon tersebut. Jika produsennya berasal dari Indonesia, kita 'kan bisa telusuri lebih lanjut apakah produsennya tersebut sudah mendapatkan sertifikasi halal atau tidak. 2.2 mesti ada pengecekan lebih lanjut mengenai ingredients yang digunakan utk beef bacon yang digunakan oleh BreadTalk ini. Mengapa saya anggap ini penting? Karena saya melihat adanya keragu-raguan pada produk beef bacon ini. Saya ambil beberapa contoh: a. Dari situs berikut, http://www.smokehouse.com/burgers.nsf/x/CF3E601CEE6C8DB7862569360071571C dijelaskan bahwa beef bacon adalah kombinasi antara ground beef dengan ekstra flavor bacon. b. Menurut http://www.americangrassfedbeef.com/ beef bacon adalah bacon (smoked pork) yang mengandung lemak lebih sedikit ketimbang normal pork bacon karena adanya tambahan beef. c. Dari keterangan di http://store.fatherscountryhams.com/browse.cfm/4,1.html memang dijelaskan bahwa produk beef bacon menggunakan beef yang mendapatkan proses yang sama seperti produk yang terbuat dari pork. d. Beef bacon dikenal juga sebagi Romanian pastrami menurut http://www.ohio.com/mld/ohio/living/food/7562984.htm dan info2 lain yang kurang lbh serupa dari berbagai situs di Internet. Contoh-contoh ini memang saya ambil dari luar (non-muslim countries), sehingga bisa jadi kondisinya bakalan berbeda jika di Indonesia. Tetapi tetap kita harus berhati-hati utk kasus di Indonesia. Dari contoh2 di atas, terlihat adanya beberapa versi 'beef bacon'. Bagi non-muslim westeners sendiri, produk beef bacon ini sedikit membingungkan mereka krn mereka lebih prefer dengan bacon yang normally terbuat dari 100% pork sementara kondisi di pasar variety bacon yg tersedia macam-macam. Kesimpulan: - Memang kita tidak bisa serta merta mengesampingkan kemungkinan bahwa produk BEEF BACON di Indonesia halal. Tetapi sebaliknya kita juga tidak bisa mengesampingkan kemungkinan bahwa produk beef bacon ini juga haram. Utk ini akan lebih baik jika ada klarifikasi lebih lanjut seperti yang saya jelaskan di point no #2 di atas. Sehingga, pada akhirnya, tetap kita harus berhati-hati selama klarifikasi ini masih belum didapatkan konsumen/calon konsumen. Dan menurut saya, konsumen pun memiliki hak utk mendapatkan kepastian ttg hal ini. - Sayang sekali jika negara dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia seperti Indonesia mengikuti trend seperti di negara barat dalam kaitannya dengan produk makanan
RE: [balita-anda] Sunat Perempuan
Setahu saya, khitan untuk perempuan hanyalah dengan membersihkan/menggores sedikit. Masalah khitan perempuan yang banyak ditentang tersebut sudah beberapa tahun yang lalu saya ketahui. Saya pernah mendiskusikan hal ini ke para orangtua (keluarga), apakah khitan itu tidak berbahaya. Dijelaskan pada saya bahwa khitan pada perempuan dilakukan dengan hati-hati, menggores sedikit dengan tujuan membersihkan dan tidak memotong dengan memotong yang banyak. Anak saya, dikhitan waktu berumur 3 hari. Suster yang mengkhitankan sebelumnya juga menjelaskan kepada saya bahwa khitan yang akan mereka lakukan tidak seperti yang banyak dibayangkan orang (memotong yang banyak), melainkan hanya sedikit menggores (CMIIW) dengan disertai niat dan doa. Alasannya, kalau memotong banyak, maka ditakutkan akan mengganggu fungsi seksualnya. Saya katakan kepada suster, memang seperti itulah definisi khitan perempuan yang saya tahu dan saya yakini dipraktekkan di Indonesia. Sebenarnya yang mungkin dipertanyakan/diperdebatkan adalah caranya. Memang segala sesuatunya itu harus dilakukan oleh ahlinya dan yang mengetahui ilmunya. Meily -Original Message- From: Aida [mailto:[EMAIL PROTECTED] Sent: Wednesday, September 17, 2003 3:33 PM To: [EMAIL PROTECTED] Subject: RE: [balita-anda] Sunat Perempuan Saya cuplik pendapat dari ustadz pengasuh Tanya jawab di keluarga muslim.com. Semoga kita bisa mengambil hikmah dari tulisan ini dan tidak berburuk sangka terhadap hukum Alloh SWT. HUKUM KHITANAN DAN MASALAH KHITAN PEREMPUAN Khitan atau khitanan dalam bahasa Arab berasal dari kata (khatana-yakhtinu-khatnan-khitaanan) artinya memotong. Secara terminology pengertian khitan dibedakan antara laki-laki dan perempuan. Menurut Imam Al-Mawardi, ulama fikih madzhab Syafi'i, khitan bagi laki-laki adalah memotong kulit yang menutupi ujung zakar (penis) sehingga menjadi terbuka. Sedangkan khitan bagi perempuan adalah membuang bagian dalam faraj (vagina) yaitu ujung kelentit atau gumpalan jaringan kecil yang terdapat pada ujung lubang vulva pada bagian atas kemaluan wanita. Khitan bagi laki-laki dinamakan juga I'zar dan bagi perempuan disebut khafd. Namun keduanya lazim disebut khitan dan pada beberapa negara disebut juga sunat atau sunatan karena mengikuti sunnah Rasulullah saw sesuai dengan sunnaah fitrah. Imam An-Nawai dari kalangan ulama madzhab Syafi'I berpendapat bahwa bentuk khitan yang diwajibkan pada laki-laki adalah memotong kulit kulup yang menutupi kepala zakar, sehingga dapat terbuka sama-sekali. Sedangkan menurut Abul Ma'ali Al-Juwaini, khitan pada laki-laki wajib memotong kulup , yaitu kulit yang menutupi kepada zakar sedemikian rupa sehingga tidak ada lagi kulup yang tersisa. Dalam syariat Islam, khitan merupakan suatu ajaran yang dibawa oleh Nabi Muhammad Saw. sebagai kelanjutan dari ajaran Nabi Ibrahim As. Disebutkan dalam sebuah hadits yang artinya: Nabi Ibrahim berkhitan setelah mencapai usia 80 tahun (melalui perintah Allah) dan Nabi Ibrahim di Qadum (HR. Bukhari dan Muslim). Dalam sebagian riwayat sirah Nabi Muhammad Saw diperoleh keterangan bahwa konon beliau dilahirkan dalam kedaan bersih dan suci dengan kondisi berkhitan serta dipotong pusarnya atas kodrat Allah SWT sebagai keistimewaan kelahiran beliau. Para ulama fikih berbeda pendapat mengenai hukum berkhitan bagi laki-laki. Madzzhab Hanafi dan Maliki berpendapat bahwa hukum berkhitan bagi laki-laki adalah sunnah (muakkadah). Dasar pendapat mereka adalah sabda nabi saw.: Khitan hukumnya sunnah bagi laki-laki dan suatu kemuliaan (makramah) bagi perempuan. (HR. Jama'ah). Adapun menurut madzhab Syafi'i dan Hambali, hokum berkhitan wajib bagi laki-laki. Kedua mazhab ini berlandaskan pada dalil al-Qur'an : Dan siapakah yang lebih baik agamanya daripada orang yang ikhlas menyerahkan dirinya kepada Allah sedang diapun mengerjakan kebaikan dan mengikuti ajaran Ibrahim yang lurus?..(QS.Al-Maidah:125) Salah satu ajaran Nabi Ibrahim adalah berkhitan. Bahkan Imam Malik dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa orang yang tidak berkhitan tidak sah menjadi imam dan tidak diterima syahadatnya (kesaksiannya). Dalam salah satu hadits Nabi SAW bersabda kepada orang yang masuk Islam yang artinya : Potonglah rambut bekas jahiliyahmu dan berkhitanlah (HR Ahmad bin Hanbal dan Abu Dawud). Dalam riwayat lain dikatakan pula: Sesungguhnya kulup (aqluf) dalam Islam tidak boleh ketinggalan untuk disunat, melainkan harus berkhitan walaupun umurnya sudah 80 tahun.(HR al-Baihaqi). Selanjutnya Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa orang yang tidak berkhitan tidak boleh dimakan sembelihannya dan tidak sah salatnya yang meungkin menurutnya disamping tidak mengikuti sunnah Rasul juga karena sulit untuk bersuci dari najis kecingnya. Ulama fikih juga berbeda pendapat mengenai khitan bagi wanita. Menurut mahzab Hanafi dan Hanbali, khitan bagi wanita merupakan suatu kehormatan atau kemuliaan dan hukumnya mubah (boleh saja), seperti sabda Nabi SAW: Khitan itu sunah bagi laki-laki dan makramah