Senin, 1 September 2008 KPI Pusat Minta TV Tidak Tayangkan dan Eksploitasi Gaya Kebancian 1/09/2008
KPI Pusat meminta kepada seluruh stasiun televisi untuk tidak menayangkan dan mengeksploitasi program yang berisikan perilaku kebanci-bancian. Hal itu diungkapkan dalam siaran pers KPI Pusat yang ditandatangani oleh Ketua KPI Pusat, Sasa Djuarsa Sendjaja, Sabtu lalu. Menurut KPI Pusat, permintaan ini terkait dengan pelanggaran pada pasal 12 ayat 1 huruf b dan ayat 2 huruf a Peraturan KPI Nomor 03 Tahun 2003 tentang Standar Program Siaran (SPS) dan berdasarkan hasil pantauan, aduan masyarakat (periode 01 Maret - 25 Agustus 2008) mengenai tayangan tersebut. Dalam siaran pers tersebut dijelaskan, permintaan penghentian tayangan ini dikeluarkan setelah, KPI melakukan telaahan serta diskusi bersama Ketua Komisi Fatwa MUI Dr. H.M. Anwar Ibrahim, Psikolog dari Yayasan KITA dan Buah Hati Rani Noe'man, Psi, dan Tokoh Pendidik Prof. Dr. Arief Rachman dalam forum dialog publik dengan tema: "Tampilan dengan Model Kebanci-bancian di Televisi Kita", diadakan oleh KPI Pusat pada akhir pekan lalu. Adapun telaah dan kesimpulan dari diskusi tersebut yakni, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan dengan tegas bahwa laki-laki berperilaku dan berpenampilan seperti wanita (dengan sengaja), demikian juga sebaliknya, hukumnya adalah haram dan dilarang agama Islam. Selain itu, dari sudut apndang pendidikan yang dimaksud dengan kebanci-bancian adalah kelainan identitas seksual (Gender Identity Disorder), yang merupakan suatu penyakit yang secara klinis harus diobati. Menjadi salah pada saat kebanci-bancian dipergunakan untuk eksploitasi ekonomi, terlebih ditampilkan pada publik melalui media televisi yang dampaknya dapat mempengaruhi masyarakat membenarkan perilaku kebanci-bancian tersebut. Kemudian dilihat sisi psikologis, degan tingginya intensitas dari tayangan kebanci-bancian di televisi dapat mempengaruhi dan ditiru anak-anak (menjadi Trendsetter bagi perilaku tersebut). Diterangkn pula bahwa KPI akan terus memantau serta akan memberikan sanksi sesuai dengan tahapan yang ada dalam UU Penyiaran apabila permintaan penghentian tayangan kebanci-bancian ini tidak segera dilakukannya. KPI mengharapkan peran serta masyarakat untuk turut berperan aktif memantau tayangan tersebut dengan melaporkan ke KPI melalui wibsite, email, telepon, sms dan Fax. Red http://www.kpi.go.id/index.php?etats=detail&nid=618