/5/2006 13:33 WIB
Pertemuan Buruh-DPR Berakhir Deadlock


 

Theresia Oktavina - Jakarta, Pertemuan antara perwakilan buruh yang melakukan audiensi dengan sejumlah anggota DPR berakhir deadlock. Pasalnya para buruh bersikeras agar anggota DPR segera menolak revisi UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Sementara DPR belum bisa memutuskan sikap pada saat ini.

Seperti diketahui, sekitar 50 orang perwakilan para pengunjuk rasa, yakni para buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), beberapa saat lalu melakukan audiensi dengan sejumlah pimpinan DPR. Para pimpinan DPR yang hadir antara lain Wakil Ketua DPR Zainal Ma`arif dan Ketua Komisi IX DPR Ribka Tjiptaning.

Pertemuan yang berlangsung di Ruang Komisi IX DPR RI, Rabu (3/5) siang itu ternyata tidak membuahkan hasil yang bisa mengakomodasi keinginan buruh. Kalangan buruh meminta agar DPR secara kelembagaan, bukan secara individual, menyatakan sikap menolak revisi UU No.13/2003.

SPSI juga mendesak agar DPR segera mengeluarkan pernyataan sikap untuk menolak revisi UU Ketenagakerjaan secara resmi di atas kop surat DPR RI yang ditandatangani oleh pimpinan DPR RI. Namun sayangnya, pernyataan sikap yang diusung oleh para pimpinan DPR RI itu bukan dibuat di atas kop surat DPR RI.

Zainal Ma`arif yang menerima perwakilan buruh mengatakan, diperlukan mekanisme untuk mengeluarkan sikap resmi dari DPR, yaitu melalui rapat paripurna DPR. Sehingga dia meminta waktu kepada para pengurus SPSI agar pimpinan DPR menggelar rapat terlebih dahulu. Nantinya barulah diambil sebuah kesimpulan berupa pernyataan sikap terhadap permintaan penolakan revisi UU tersebut. (doa)

Reply via email to