-Original Message-
Argumentasi KONTRA vs PRO RUU Anti Pornografi Pornoaksi
Silahkan dibaca dengan HATI PIKIRAN JERNIH
-PERTAMA
* KONTRA : UU APP akan mematikan pariwisata.
* PRO : Alasan ini perlu dikritisi. Jika alasan penolakannya adalah
khawatir industri pariwisata akan mati dengan adanya UU APP, berarti
secara tersirat industri pariwisata kita memang hanya menjual kepornoan,
bukan industri yang menjual keindahan panorama alam, kelezatan makanan,
kenyamanan tempat wisata, dan keramahan masyarakat. Padahal unsur-unsur
inilah yang seharusnya dijual sebagai pariwisata, bukannya unsur-unsur
yang berbau seks dan kepornoan, baik pornografi dan pornoaksi.
-KEDUA
*KONTRA :RUU APP akan memberangus kebudayaan. Banyak pihak menilai, jika
RUU APP disahkan maka masyarakat Papua yang biasa memakai koteka, para
wanita Jawa yang bias! a pakai 'kemben', para wanita Bali yang biasa
berpakaian terbuka, dan lain-lain dikhawatirkan akan dilarang.
*PRO :Untuk menjawab argumen ini tentu kita harus sepakat terlebih dulu,
kebudayaan seperti apa yang harus dipertahankan dan harus dilestarikan.
Kebudayaan yang harus dilestarikan tentu haruslah kebudayaan yang
mencerminkan ketinggian martabat manusia dan selaras dengan nilai-nilai
yang telah digariskan sang Pencipta. Kebudayaan Jahiliah atau rendah serta
tidak sesuai dengan martabat dan nilai-nilai yang digariskan sang Pencipta
jelas tidak perlu dilestarikan. Kebudayaan yang mengumbar aurat atau
mengeksploitasi perempuan demi memuaskan hasrat seksual laki-laki,
misalnya, jelas tidak perlu dilestarikan hanya karena alasan seni, menjaga
tradisi leluhur, memelihara kearifan (baca: budaya) lokal, dan lain-lain.
Bukankah lebih baik, misalnya, orang-orang Papua yang terbiasa memakai
koteka mulai kita ajari berpakaian yang 'benar' dan lebih 'beradab! ',
yakni dengan pakaian yang menutup aurat.
-KETIGA
*KONTRA : RUU APP, jika diberlakukan, akan membunuh kreativitas para
seniman.
*PRO: Jika kita telaah lebih dalam, ternyata kreativitas yang dimaksud
oleh kelompok yang menolak lebih diarahkan pada kreativitas penciptaan
seni semata-mata (itu pun dengan ukuran-ukuran seni yang tidak jelas),
bukan pada kreativitas penciptaan ilmu dan teknologi guna peningkatan
kesejahteraan hidup. Kreativitas jelas tidak boleh dilarang, namun perlu
diarahkan, jangan sampai merusak tatanan kehidupan bermasyarakat; sebut
saja penciptaan seni yang mengeksploitasi seks dan sensualitas. Lagi pula,
jika para seniman hanya bisa tumbuh kreativitasnya ketika karyanya
mengesploitasi seks dan sensualitas semata-mata, itu menunjukkan bahwa
mereka tidak kreatif alias jumud. Sebab, mereka seolah tidak mampu
menghasilkan karya-karya kreatif, kecuali yang mengeksploitasi kepornoan.
-KEEMPAT
*KONTRA :UU APP, jika diberlakukan, tidak mendidik masyarakat. Sebab,
masyarakat nantinya melakukan perbuatan-perbuatan bermoral sekadar
dilandasi keterpaksaan sebagai akibat diterapkannya hukum, bukan karena
faktor kesadaran pribadi. Padahal kesadaran pribadi inilah, menurut
mereka, yang seharusnya dikembangkan.
*PRO : Alasan seperti ini juga mengada-ada. Sebab, jika logika ini
dipakai, buat apa kita susah-susah membuat UU Anti Korupsi atau UU Anti
Narkoba, misalnya. Sudah saja masyarakat dibiarkan memiliki kesadarannya
sendiri untuk tidak korupsi dan tidak menggunakan narkoba. Tentu naif,
bukan?! Sebab, justru salah satu fungsi hukum atau undang-undang-di
samping untuk merekayasa masyarakat-adalah juga untuk mendidik masyarakat
supaya mereka tahu mana yang benar dan mana yang salah; mana yang bermoral
dan mana yang tidak; mana yang baik dan mana yang buruk; dst. Artinya,
adanya hukum atau UU justru demi terciptanya kebaikan dan kemaslahatan
bagi masya! rakat.
-KELIMA
*KONTRA : kalau tujuannya adalah melarang industri pornografi maka tidak
diperlukan produk hukum lagi; diefektifkan saja UU yang sudah ada seperti
KUHP dan UU Pers.
*PRO : Alasan ini juga cenderung mengada-ada. Kita tahu bahwa KUHP dan UU
Pers kita tidak berdaya dalam menjerat pornografi dan pornoaksi. Karena
itu, adanya UU APP ini justru harus kita pahami sebagai pelengkap atau
pemerkuat UU yang sudah ada.
-KEENAM
UU APP akan memicu perpecahan (disintegrasi) bangsa. UU APP dianggap akan
mendorong beberapa daerah untuk melepaskan diri dari negeri ini. Alasan
ini pun mengada-ada. Sebab, pengesahan UU APP justru akan semakin
mempererat tali persaudaraan, bukan memecah-belah. Sebab, semangat dalam
UU tersebut adalah demi kebaikan bersama dan merupakan sinergi Sila ke-2
dan ke-3 dari Pancasila. Walhasil, alasan disintegrasi hanyalah 'gertak
sambal' sema! ta, sebagaimana tatkala akan disahkannya UU Sisdiknas dan UU
Kerukunan Umat Beragama.
EMAIL DISCLAIMER
This email and any files transmitted with it is
confidential and intended solely for the use of
the individual or entity to whom it is addressed.
Any