Re: [balita-anda] Maternity leave (oot)

2004-12-23 Terurut Topik [EMAIL PROTECTED]
Kalau ada yg punya, saya mau donk kutipannya peraturan depnaker yg tentang
cuti 3 bulan ini. Peraturan menteri no berapa terus pasal berapa.

txs.


Kirim bunga, buket balon atau cake, klik,http://www.indokado.com/
Info balita, klik http://www.balita-anda.com
Stop berlangganan/unsubscribe dari milis ini, e-mail ke: [EMAIL PROTECTED]



Re: [balita-anda] Maternity leave (oot)

2004-12-23 Terurut Topik Caecilia
Mbak Ossi, papa irfan, kalau di UU ketenagakerjaan Ps 82 ay. 1 menyebutkan :
pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 bulan sebelum
saatnya melahirkan anak dan 1,5 bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan
dokter kandungan atau bidan. dan penjelasannya : lamanya istirahat dapat
diperpanjang berdasarkan keterangan dokter kandungan atau bidan, baik
sebelum maupun setelah melahirkan.

Biasanya perusahaan mempunyai PP sendiri, yg mengacu pada total 3 bl. dan
itu termasuk hari libur (public holiday). Kalau ditempat saya kerja, ibu2
hamil bisa ambil 2 minggu sebelum melahirkan supaya bisa lebih lama dirumah
jaga anak, dengan catatan dokter kandungan menyatakan siibu dan anak dalam
keadaan sehat.
karena kalau mengacu pad UU (seharusnya mengacu ya?!) kasihan si kecil baru
1,5 bl ditinggal mamanya kerja lagi he he he, tetapi di kantor suami saya
menerapkan peraturan sesuai UU. Jadi tiap perusahaan beda2 PP nya mom dad.


- Original Message -
From: [EMAIL PROTECTED] [EMAIL PROTECTED]
To: balita-anda@balita-anda.com
Sent: Thursday, December 23, 2004 4:03 PM
Subject: Re: [balita-anda] Maternity leave (oot)


 Kalau ada yg punya, saya mau donk kutipannya peraturan depnaker yg tentang
 cuti 3 bulan ini. Peraturan menteri no berapa terus pasal berapa.

 txs.


 Kirim bunga, buket balon atau cake, klik,http://www.indokado.com/
 Info balita, klik http://www.balita-anda.com
 Stop berlangganan/unsubscribe dari milis ini, e-mail ke:
[EMAIL PROTECTED]



Kirim bunga, buket balon atau cake, klik,http://www.indokado.com/
Info balita, klik http://www.balita-anda.com
Stop berlangganan/unsubscribe dari milis ini, e-mail ke: [EMAIL PROTECTED]



Re: [balita-anda] Maternity leave (oot)

2004-12-23 Terurut Topik Sitarasti
klo ditempat saya sih suka2 yg mau ambil cuti, klo bisa semepet mungkin
dengan hari H. yg penting  total 3 bulan. klo ada libur nasional ya nambah
harinya.
dan beruntungnya saya, kedua anak saya lahir hari senin.  dimana anak
pertama lahir di hari pertama saya  ambil cuti. sedangkan anak kedua belum
sempet ijin cuti sudah keburu lahir duluan. jadi saya puas 3 bulan lebih
beberapa hari menemani anak saya :)

sita

---Original Message---

From: balita-anda@balita-anda.com
Date: Thursday, 23 December 2004 04:21:32 PM
To: balita-anda@balita-anda.com
Subject: Re: [balita-anda] Maternity leave (oot)

Mbak Ossi, papa irfan, kalau di UU ketenagakerjaan Ps 82 ay. 1 menyebutkan :
pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 bulan sebelum
saatnya melahirkan anak dan 1,5 bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan
dokter kandungan atau bidan. dan penjelasannya : lamanya istirahat dapat
diperpanjang berdasarkan keterangan dokter kandungan atau bidan, baik
sebelum maupun setelah melahirkan.

Biasanya perusahaan mempunyai PP sendiri, yg mengacu pada total 3 bl. dan
itu termasuk hari libur (public holiday). Kalau ditempat saya kerja, ibu2
hamil bisa ambil 2 minggu sebelum melahirkan supaya bisa lebih lama dirumah
jaga anak, dengan catatan dokter kandungan menyatakan siibu dan anak dalam
keadaan sehat.
karena kalau mengacu pad UU (seharusnya mengacu ya?!) kasihan si kecil baru
1,5 bl ditinggal mamanya kerja lagi he he he, tetapi di kantor suami saya
menerapkan peraturan sesuai UU. Jadi tiap perusahaan beda2 PP nya mom dad.