Re: [balita-anda] Maternity leave (oot)
Kalau ada yg punya, saya mau donk kutipannya peraturan depnaker yg tentang cuti 3 bulan ini. Peraturan menteri no berapa terus pasal berapa. txs. Kirim bunga, buket balon atau cake, klik,http://www.indokado.com/ Info balita, klik http://www.balita-anda.com Stop berlangganan/unsubscribe dari milis ini, e-mail ke: [EMAIL PROTECTED]
Re: [balita-anda] Maternity leave (oot)
Mbak Ossi, papa irfan, kalau di UU ketenagakerjaan Ps 82 ay. 1 menyebutkan : pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan. dan penjelasannya : lamanya istirahat dapat diperpanjang berdasarkan keterangan dokter kandungan atau bidan, baik sebelum maupun setelah melahirkan. Biasanya perusahaan mempunyai PP sendiri, yg mengacu pada total 3 bl. dan itu termasuk hari libur (public holiday). Kalau ditempat saya kerja, ibu2 hamil bisa ambil 2 minggu sebelum melahirkan supaya bisa lebih lama dirumah jaga anak, dengan catatan dokter kandungan menyatakan siibu dan anak dalam keadaan sehat. karena kalau mengacu pad UU (seharusnya mengacu ya?!) kasihan si kecil baru 1,5 bl ditinggal mamanya kerja lagi he he he, tetapi di kantor suami saya menerapkan peraturan sesuai UU. Jadi tiap perusahaan beda2 PP nya mom dad. - Original Message - From: [EMAIL PROTECTED] [EMAIL PROTECTED] To: balita-anda@balita-anda.com Sent: Thursday, December 23, 2004 4:03 PM Subject: Re: [balita-anda] Maternity leave (oot) Kalau ada yg punya, saya mau donk kutipannya peraturan depnaker yg tentang cuti 3 bulan ini. Peraturan menteri no berapa terus pasal berapa. txs. Kirim bunga, buket balon atau cake, klik,http://www.indokado.com/ Info balita, klik http://www.balita-anda.com Stop berlangganan/unsubscribe dari milis ini, e-mail ke: [EMAIL PROTECTED] Kirim bunga, buket balon atau cake, klik,http://www.indokado.com/ Info balita, klik http://www.balita-anda.com Stop berlangganan/unsubscribe dari milis ini, e-mail ke: [EMAIL PROTECTED]
Re: [balita-anda] Maternity leave (oot)
klo ditempat saya sih suka2 yg mau ambil cuti, klo bisa semepet mungkin dengan hari H. yg penting total 3 bulan. klo ada libur nasional ya nambah harinya. dan beruntungnya saya, kedua anak saya lahir hari senin. dimana anak pertama lahir di hari pertama saya ambil cuti. sedangkan anak kedua belum sempet ijin cuti sudah keburu lahir duluan. jadi saya puas 3 bulan lebih beberapa hari menemani anak saya :) sita ---Original Message--- From: balita-anda@balita-anda.com Date: Thursday, 23 December 2004 04:21:32 PM To: balita-anda@balita-anda.com Subject: Re: [balita-anda] Maternity leave (oot) Mbak Ossi, papa irfan, kalau di UU ketenagakerjaan Ps 82 ay. 1 menyebutkan : pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan. dan penjelasannya : lamanya istirahat dapat diperpanjang berdasarkan keterangan dokter kandungan atau bidan, baik sebelum maupun setelah melahirkan. Biasanya perusahaan mempunyai PP sendiri, yg mengacu pada total 3 bl. dan itu termasuk hari libur (public holiday). Kalau ditempat saya kerja, ibu2 hamil bisa ambil 2 minggu sebelum melahirkan supaya bisa lebih lama dirumah jaga anak, dengan catatan dokter kandungan menyatakan siibu dan anak dalam keadaan sehat. karena kalau mengacu pad UU (seharusnya mengacu ya?!) kasihan si kecil baru 1,5 bl ditinggal mamanya kerja lagi he he he, tetapi di kantor suami saya menerapkan peraturan sesuai UU. Jadi tiap perusahaan beda2 PP nya mom dad.