dear all, mohon bantuannya dong,
apakah diantara rekan rekan ada yg mengetahui pengaturan mengenai ibadah haji, baik dari depnaker, dept agama dan MUI, maupun ketentuan perusahaan masing masing. apakah cuti ibadah haji dihitung sebagai cuti ibadah tersendiri, atau akan memotong hak cuti tahunan, atau apakah cuti ibadah tersebut akan memotong atau menghilangkan hak cuti besar (cuti yg diterima karyawan apabila sudah bekerja lebih dari 5 - 6 tahun) dan dilaksanakan ditahun ke7. sejauh ini riset gue baru sampai di UU tenaga kerja pasal 80 Pasal 80 Pengusaha wajib memberikan kesempatan yang secukupnya kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan ibadah yang diwajibkan oleh agamanya. sebagai informasi ibadah haji itu sendiri adalah ibadah yang menjadi wajib bagi umat islam bagi yang mampu, mampu dalam artian finance dan kesempatan. kesempatan itu sendiri tidak dengan mudah dapat apabila mampu secara finance, tapi perlu pula didukung dengan adanya quota dll. ibadah haji itu sendiri mestinya tidak dapat dianggap sebagai sesuatu yang mengasyikkan dalam konteks jalan jalan seperti tour dll, tapi justru ibadah haji adalah ibadah yang secara fisik berat loh. kalau di UU pegawai negeri sipil, cuti ibadah dapat dilaksanakan pada saat mengambil cuti besar. nah bagaimana bagi karyawan yang ternyata belum bekerja 5 - 6 tahun disuatu perusahaan tapi sudah memperoleh rezeki berkesempatan menunaikan ibadah haji? apakah harus ditunda? sedangkan kita bicara tentang quota yang belum tentu berapa tahun kedepan kita dapat quota atau masih bernafas atau mampu secara fisik. apakah harus kehilangan hak cuti besar pada saat nantinya telah bekerja lebih dari 5 tahun? mungkin japri aja kali ya ke [EMAIL PROTECTED] ade