Re: [balita-anda] OOT: tanya Prosedur penahanan
makasih info yg berharga mbak,semoga bisa bermanfaat.dapat dari mana ya alamatnya??? sorry ya tanya, pengacara pengugat maksudnya apa ya?? abis teman saya tu kayanya tergugat deh,apa bisa dibela??? sorry yg awam dgn hukum Ami , DISCLAIMER : The information contained in this communication (including any attachments) is privileged and confidential, and may be legally exempt from disclosure under applicable law. It is intended only for the specific purpose of being used by the individual or entity to whom it is addressed. If you are not the addressee indicated in this message (or are responsible for delivery of the message to such person), you must not disclose, disseminate, distribute, deliver, copy, circulate, rely on or use any of the information contained in this transmission. We apologize if you have received this communication in error; kindly inform the sender accordingly. Please also ensure that this original message and any record of it is permanently deleted from your computer system. We do not give or endorse any opinions, conclusions and other information in this message that do not relate to our official business. Kirim bunga, http://www.indokado.com Info balita: http://www.balita-anda.com Stop berlangganan/unsubscribe dari milis ini, e-mail ke: [EMAIL PROTECTED] Peraturan milis, email ke: [EMAIL PROTECTED]
Re: [balita-anda] OOT: tanya Prosedur penahanan
di pekanbaru makasih Ami To: balita-anda@balita-anda.com cc: zalwa setiyadi Subject: Re: [balita-anda] OOT: tanya Prosedur penahanan [EMAIL PROTECTED] Others, 2005/12/26 09:24 AM lokasinya dimana MbakAmi...mungkin bisa bantu cari alamat LBHnya On 12/26/05, [EMAIL PROTECTED] [EMAIL PROTECTED] wrote: Dear all, sorry ya pagi2 uda OOT,soalnya ini urgent dan saya butuh info dari teman2 ceritanya begini : saya punya seorang teman,ia kerja di perusahaan forestry,thn 98 pernah membeli sebidang tanah dari temannya ,rupanya baru tak lama ini ia mengetahui bahwa tanah yg telah ia beli dan ia olah adalah tanah perusahaan tempat ia bekerja (ada surat2 tanahnya sampai ke penghulu,maklum masih dihutan nih...),dan ada pengumuman dari perusahaan yg menghimbau agar yg terbeli tanah perusahaan harus dikembalikan ke perusahaan.Mungkin karena teman saya ini tidak mau rugi,jadi ia menjual ke orang lain.(karena tanah itu telah ia olah dan tanamin sawit dan hampir panen lagi). dan oleh sebab itu perusahaan menuntut dan ia telah ditahan. 1minggu ia ditahan dikantor polres tapi setelah itu langsung dipindahkan ke sel sambil menunggu sidang tgl 16 jan nanti.Masalahnya saya kasian banget begitu menjenguk ke sel, rupanya ia bersama kawannya dimasukkan ke sel isolasi(kamar gelap).hari pertama malah tidak dibolehkan pake baju, tidur disemen,buang hajat semua dikantung plastikuntung istrinya meminta pada petugas agar dibolehkan memakai baju (tentu aja pake .s*,disana semua mesti dis,dari pertama mau bertamu)Masalah apa memang boleh diperlakukan begitu walau yg terdakwa belum disidangkan??kog rasanya diperlakukan seperti narapidana aja?? yg mau saya tanyakan: Apakah ada yg tau prosedur penahanan terdakwa sampai masuk ke sel/penjara?(misalnya maksimal berapa hari cuma boleh ditahan di Polres baru diserahkan ke sel) Adakah yg tau milis2 yg membahas tentang masalah hukum? Adakah yg tau alamat LBH? sorry kalo kalimatnya berantakan...abis lagi bingung neh Ami , DISCLAIMER : The information contained in this communication (including any attachments) is privileged and confidential, and may be legally exempt from disclosure under applicable law. It is intended only for the specific purpose of being used by the individual or entity to whom it is addressed. If you are not the addressee indicated in this message (or are responsible for delivery of the message to such person), you must not disclose, disseminate, distribute, deliver, copy, circulate, rely on or use any of the information contained in this transmission. We apologize if you have received this communication in error; kindly inform the sender accordingly. Please also ensure that this original message and any record of it is permanently deleted from your computer system. We do not give or endorse any opinions, conclusions and other information in this message that do not relate to our official business. Kirim bunga, http://www.indokado.com Info balita: http://www.balita-anda.com Stop berlangganan/unsubscribe dari milis ini, e-mail ke: [EMAIL PROTECTED] Peraturan milis, email ke: [EMAIL PROTECTED] -- Muslifa Aseani Jalan Kanfer Utara V 246 Banyumanik Semarang http://www.bayipertama.com?id=lucky http://www.smsbisnis.com/?id=08179555736 [Semua no, kecuali Pro XL] http://www.myidol88.blogspot.com [klik iklan gugelku sminggu sekali yaaadolar hunting nih] Open MindedPositive Thinking, Good Combination 4 Ur Brain , DISCLAIMER : The information contained in this communication (including any attachments) is privileged and confidential, and may be legally exempt from disclosure under applicable law. It is intended only for the specific purpose of being used by the individual or entity to whom it is addressed. If you are not the addressee indicated in this message (or are responsible for delivery of the message to such person), you must not disclose, disseminate, distribute, deliver, copy, circulate, rely on or use any of the information contained in this transmission. We apologize if you have received this communication in error; kindly inform the sender
Re: [balita-anda] OOT: tanya Prosedur penahanan
Hendrisya, SH., Direktur *LBH* *Pekanbaru* sekaligus pengacara penggugat. Hendrisya, SH/ 0852-6528 9978 DiKonfirm lagi ya Mbak AMi.dapetnya Direktur ma no HPnya doang...alamatnya gak nemu... smoga diringankan jalannya temen Mbak On 12/27/05, [EMAIL PROTECTED] [EMAIL PROTECTED] wrote: di pekanbaru makasih Ami To: balita-anda@balita-anda.com cc: zalwa setiyadi Subject: Re: [balita-anda] OOT: tanya Prosedur penahanan [EMAIL PROTECTED] Others, 2005/12/26 09:24 AM lokasinya dimana MbakAmi...mungkin bisa bantu cari alamat LBHnya On 12/26/05, [EMAIL PROTECTED] [EMAIL PROTECTED] wrote: Dear all, sorry ya pagi2 uda OOT,soalnya ini urgent dan saya butuh info dari teman2 ceritanya begini : saya punya seorang teman,ia kerja di perusahaan forestry,thn 98 pernah membeli sebidang tanah dari temannya ,rupanya baru tak lama ini ia mengetahui bahwa tanah yg telah ia beli dan ia olah adalah tanah perusahaan tempat ia bekerja (ada surat2 tanahnya sampai ke penghulu,maklum masih dihutan nih...),dan ada pengumuman dari perusahaan yg menghimbau agar yg terbeli tanah perusahaan harus dikembalikan ke perusahaan.Mungkin karena teman saya ini tidak mau rugi,jadi ia menjual ke orang lain.(karena tanah itu telah ia olah dan tanamin sawit dan hampir panen lagi). dan oleh sebab itu perusahaan menuntut dan ia telah ditahan. 1minggu ia ditahan dikantor polres tapi setelah itu langsung dipindahkan ke sel sambil menunggu sidang tgl 16 jan nanti.Masalahnya saya kasian banget begitu menjenguk ke sel, rupanya ia bersama kawannya dimasukkan ke sel isolasi(kamar gelap).hari pertama malah tidak dibolehkan pake baju, tidur disemen,buang hajat semua dikantung plastikuntung istrinya meminta pada petugas agar dibolehkan memakai baju (tentu aja pake .s*,disana semua mesti dis,dari pertama mau bertamu)Masalah apa memang boleh diperlakukan begitu walau yg terdakwa belum disidangkan??kog rasanya diperlakukan seperti narapidana aja?? yg mau saya tanyakan: Apakah ada yg tau prosedur penahanan terdakwa sampai masuk ke sel/penjara?(misalnya maksimal berapa hari cuma boleh ditahan di Polres baru diserahkan ke sel) Adakah yg tau milis2 yg membahas tentang masalah hukum? Adakah yg tau alamat LBH? sorry kalo kalimatnya berantakan...abis lagi bingung neh Ami , DISCLAIMER : The information contained in this communication (including any attachments) is privileged and confidential, and may be legally exempt from disclosure under applicable law. It is intended only for the specific purpose of being used by the individual or entity to whom it is addressed. If you are not the addressee indicated in this message (or are responsible for delivery of the message to such person), you must not disclose, disseminate, distribute, deliver, copy, circulate, rely on or use any of the information contained in this transmission. We apologize if you have received this communication in error; kindly inform the sender accordingly. Please also ensure that this original message and any record of it is permanently deleted from your computer system. We do not give or endorse any opinions, conclusions and other information in this message that do not relate to our official business. Kirim bunga, http://www.indokado.com Info balita: http://www.balita-anda.com Stop berlangganan/unsubscribe dari milis ini, e-mail ke: [EMAIL PROTECTED] Peraturan milis, email ke: [EMAIL PROTECTED] -- Muslifa Aseani Jalan Kanfer Utara V 246 Banyumanik Semarang http://www.bayipertama.com?id=lucky http://www.smsbisnis.com/?id=08179555736 [Semua no, kecuali Pro XL] http://www.myidol88.blogspot.com [klik iklan gugelku sminggu sekali yaaadolar hunting nih] Open MindedPositive Thinking, Good Combination 4 Ur Brain , DISCLAIMER : The information contained in this communication (including any attachments) is privileged and confidential, and may be legally exempt from disclosure under applicable law. It is intended only for the specific purpose of being used by the individual or entity to whom it is addressed. If you are not the addressee indicated in this message (or are responsible for delivery of the message to such person), you must not disclose, disseminate, distribute, deliver, copy, circulate, rely on or use any of the information contained in this transmission. We apologize if you have received this communication in error; kindly inform the sender accordingly. Please also ensure that this original message and any record of it is permanently deleted from your computer system. We do not give or endorse any opinions, conclusions and other information in this message that do not relate to our official business
[balita-anda] OOT: tanya Prosedur penahanan
Dear all, sorry ya pagi2 uda OOT,soalnya ini urgent dan saya butuh info dari teman2 ceritanya begini : saya punya seorang teman,ia kerja di perusahaan forestry,thn 98 pernah membeli sebidang tanah dari temannya ,rupanya baru tak lama ini ia mengetahui bahwa tanah yg telah ia beli dan ia olah adalah tanah perusahaan tempat ia bekerja (ada surat2 tanahnya sampai ke penghulu,maklum masih dihutan nih...),dan ada pengumuman dari perusahaan yg menghimbau agar yg terbeli tanah perusahaan harus dikembalikan ke perusahaan.Mungkin karena teman saya ini tidak mau rugi,jadi ia menjual ke orang lain.(karena tanah itu telah ia olah dan tanamin sawit dan hampir panen lagi). dan oleh sebab itu perusahaan menuntut dan ia telah ditahan. 1minggu ia ditahan dikantor polres tapi setelah itu langsung dipindahkan ke sel sambil menunggu sidang tgl 16 jan nanti.Masalahnya saya kasian banget begitu menjenguk ke sel, rupanya ia bersama kawannya dimasukkan ke sel isolasi(kamar gelap).hari pertama malah tidak dibolehkan pake baju, tidur disemen,buang hajat semua dikantung plastikuntung istrinya meminta pada petugas agar dibolehkan memakai baju (tentu aja pake .s*,disana semua mesti dis,dari pertama mau bertamu)Masalah apa memang boleh diperlakukan begitu walau yg terdakwa belum disidangkan??kog rasanya diperlakukan seperti narapidana aja?? yg mau saya tanyakan: Apakah ada yg tau prosedur penahanan terdakwa sampai masuk ke sel/penjara?(misalnya maksimal berapa hari cuma boleh ditahan di Polres baru diserahkan ke sel) Adakah yg tau milis2 yg membahas tentang masalah hukum? Adakah yg tau alamat LBH? sorry kalo kalimatnya berantakan...abis lagi bingung neh Ami , DISCLAIMER : The information contained in this communication (including any attachments) is privileged and confidential, and may be legally exempt from disclosure under applicable law. It is intended only for the specific purpose of being used by the individual or entity to whom it is addressed. If you are not the addressee indicated in this message (or are responsible for delivery of the message to such person), you must not disclose, disseminate, distribute, deliver, copy, circulate, rely on or use any of the information contained in this transmission. We apologize if you have received this communication in error; kindly inform the sender accordingly. Please also ensure that this original message and any record of it is permanently deleted from your computer system. We do not give or endorse any opinions, conclusions and other information in this message that do not relate to our official business. Kirim bunga, http://www.indokado.com Info balita: http://www.balita-anda.com Stop berlangganan/unsubscribe dari milis ini, e-mail ke: [EMAIL PROTECTED] Peraturan milis, email ke: [EMAIL PROTECTED]
Re: [balita-anda] OOT: tanya Prosedur penahanan
lokasinya dimana MbakAmi...mungkin bisa bantu cari alamat LBHnya On 12/26/05, [EMAIL PROTECTED] [EMAIL PROTECTED] wrote: Dear all, sorry ya pagi2 uda OOT,soalnya ini urgent dan saya butuh info dari teman2 ceritanya begini : saya punya seorang teman,ia kerja di perusahaan forestry,thn 98 pernah membeli sebidang tanah dari temannya ,rupanya baru tak lama ini ia mengetahui bahwa tanah yg telah ia beli dan ia olah adalah tanah perusahaan tempat ia bekerja (ada surat2 tanahnya sampai ke penghulu,maklum masih dihutan nih...),dan ada pengumuman dari perusahaan yg menghimbau agar yg terbeli tanah perusahaan harus dikembalikan ke perusahaan.Mungkin karena teman saya ini tidak mau rugi,jadi ia menjual ke orang lain.(karena tanah itu telah ia olah dan tanamin sawit dan hampir panen lagi). dan oleh sebab itu perusahaan menuntut dan ia telah ditahan. 1minggu ia ditahan dikantor polres tapi setelah itu langsung dipindahkan ke sel sambil menunggu sidang tgl 16 jan nanti.Masalahnya saya kasian banget begitu menjenguk ke sel, rupanya ia bersama kawannya dimasukkan ke sel isolasi(kamar gelap).hari pertama malah tidak dibolehkan pake baju, tidur disemen,buang hajat semua dikantung plastikuntung istrinya meminta pada petugas agar dibolehkan memakai baju (tentu aja pake .s*,disana semua mesti dis,dari pertama mau bertamu)Masalah apa memang boleh diperlakukan begitu walau yg terdakwa belum disidangkan??kog rasanya diperlakukan seperti narapidana aja?? yg mau saya tanyakan: Apakah ada yg tau prosedur penahanan terdakwa sampai masuk ke sel/penjara?(misalnya maksimal berapa hari cuma boleh ditahan di Polres baru diserahkan ke sel) Adakah yg tau milis2 yg membahas tentang masalah hukum? Adakah yg tau alamat LBH? sorry kalo kalimatnya berantakan...abis lagi bingung neh Ami , DISCLAIMER : The information contained in this communication (including any attachments) is privileged and confidential, and may be legally exempt from disclosure under applicable law. It is intended only for the specific purpose of being used by the individual or entity to whom it is addressed. If you are not the addressee indicated in this message (or are responsible for delivery of the message to such person), you must not disclose, disseminate, distribute, deliver, copy, circulate, rely on or use any of the information contained in this transmission. We apologize if you have received this communication in error; kindly inform the sender accordingly. Please also ensure that this original message and any record of it is permanently deleted from your computer system. We do not give or endorse any opinions, conclusions and other information in this message that do not relate to our official business. Kirim bunga, http://www.indokado.com Info balita: http://www.balita-anda.com Stop berlangganan/unsubscribe dari milis ini, e-mail ke: [EMAIL PROTECTED] Peraturan milis, email ke: [EMAIL PROTECTED] -- Muslifa Aseani Jalan Kanfer Utara V 246 Banyumanik Semarang http://www.bayipertama.com?id=lucky http://www.smsbisnis.com/?id=08179555736 [Semua no, kecuali Pro XL] http://www.myidol88.blogspot.com [klik iklan gugelku sminggu sekali yaaadolar hunting nih] Open MindedPositive Thinking, Good Combination 4 Ur Brain