Re: [balita-anda] OOT: tanya Prosedur penahanan

2005-12-27 Terurut Topik Hendy_Charles

makasih info yg berharga mbak,semoga bisa bermanfaat.dapat dari mana ya
alamatnya???
sorry ya tanya, pengacara pengugat maksudnya apa ya??
abis teman saya tu kayanya tergugat deh,apa bisa dibela???
sorry yg awam dgn hukum

Ami

,
DISCLAIMER :

The information contained in this communication (including any attachments) is 
privileged and confidential, and may be legally exempt from disclosure under 
applicable law. It is intended only for the specific purpose of being used by 
the individual or entity to whom it is addressed. If you are not the addressee 
indicated in this message (or are responsible for delivery of the message to 
such person), you must not disclose, disseminate, distribute, deliver, copy, 
circulate, rely on or use any of the information contained in this transmission.

We apologize if you have received this communication in error; kindly inform 
the sender accordingly. Please also ensure that this original message and any 
record of it is permanently deleted from your computer system. We do not give 
or endorse any opinions, conclusions and other information in this message that 
do not relate to our official business.





Kirim bunga, http://www.indokado.com
Info balita: http://www.balita-anda.com
Stop berlangganan/unsubscribe dari milis ini, e-mail ke: [EMAIL PROTECTED]
Peraturan milis, email ke: [EMAIL PROTECTED]



Re: [balita-anda] OOT: tanya Prosedur penahanan

2005-12-26 Terurut Topik Hendy_Charles

di pekanbaru
makasih


Ami



   

   
   To:   
balita-anda@balita-anda.com   
   cc:  
   
zalwa setiyadi Subject:  Re: [balita-anda] OOT: 
tanya Prosedur penahanan   
[EMAIL PROTECTED] 
  
Others, 2005/12/26 09:24 AM 
   

   

   




lokasinya dimana MbakAmi...mungkin bisa bantu cari alamat LBHnya

On 12/26/05, [EMAIL PROTECTED] [EMAIL PROTECTED] wrote:


 Dear all,
 sorry ya pagi2 uda OOT,soalnya ini urgent dan saya butuh info dari
 teman2

 ceritanya begini :
 saya punya seorang teman,ia kerja di perusahaan forestry,thn 98 pernah
 membeli sebidang tanah dari temannya ,rupanya baru tak lama ini  ia
 mengetahui bahwa tanah yg telah ia beli dan ia olah adalah tanah
 perusahaan
 tempat ia bekerja (ada surat2 tanahnya sampai ke penghulu,maklum masih
 dihutan nih...),dan ada pengumuman dari perusahaan yg menghimbau agar yg
 terbeli tanah perusahaan harus dikembalikan ke perusahaan.Mungkin karena
 teman saya ini tidak mau rugi,jadi ia menjual ke orang lain.(karena tanah
 itu telah ia olah dan tanamin sawit dan hampir panen lagi).
 dan oleh sebab itu perusahaan menuntut dan ia telah ditahan.
 1minggu ia ditahan dikantor polres tapi setelah itu langsung dipindahkan
 ke
 sel sambil menunggu sidang tgl 16 jan nanti.Masalahnya saya kasian banget
 begitu menjenguk ke sel, rupanya ia bersama kawannya dimasukkan ke sel
 isolasi(kamar gelap).hari pertama malah tidak dibolehkan pake baju, tidur
 disemen,buang hajat semua dikantung plastikuntung istrinya meminta
 pada
 petugas agar dibolehkan memakai baju (tentu aja pake .s*,disana semua
 mesti dis,dari pertama mau bertamu)Masalah apa memang boleh
 diperlakukan begitu walau yg terdakwa belum disidangkan??kog rasanya
 diperlakukan seperti narapidana aja??

 yg mau saya tanyakan:
 Apakah ada yg tau prosedur penahanan terdakwa sampai masuk ke
 sel/penjara?(misalnya maksimal berapa hari cuma boleh ditahan di Polres
 baru diserahkan ke sel)
 Adakah yg tau milis2 yg membahas tentang masalah hukum?
 Adakah yg tau alamat LBH?

 sorry kalo kalimatnya berantakan...abis lagi bingung neh


 Ami

 ,
 DISCLAIMER :

 The information contained in this communication (including any
 attachments) is privileged and confidential, and may be legally exempt
from
 disclosure under applicable law. It is intended only for the specific
 purpose of being used by the individual or entity to whom it is
addressed.
 If you are not the addressee indicated in this message (or are
responsible
 for delivery of the message to such person), you must not disclose,
 disseminate, distribute, deliver, copy, circulate, rely on or use any of
the
 information contained in this transmission.

 We apologize if you have received this communication in error; kindly
 inform the sender accordingly. Please also ensure that this original
message
 and any record of it is permanently deleted from your computer system. We
do
 not give or endorse any opinions, conclusions and other information in
this
 message that do not relate to our official business.




 
 Kirim bunga, http://www.indokado.com
 Info balita: http://www.balita-anda.com
 Stop berlangganan/unsubscribe dari milis ini, e-mail ke:
 [EMAIL PROTECTED]
 Peraturan milis, email ke: [EMAIL PROTECTED]




--
Muslifa Aseani
Jalan Kanfer Utara V 246 Banyumanik Semarang
http://www.bayipertama.com?id=lucky
http://www.smsbisnis.com/?id=08179555736 [Semua no, kecuali Pro XL]
http://www.myidol88.blogspot.com [klik iklan gugelku sminggu sekali
yaaadolar hunting nih]
Open MindedPositive Thinking, Good Combination 4 Ur Brain

,
DISCLAIMER :

The information contained in this communication (including any attachments) is 
privileged and confidential, and may be legally exempt from disclosure under 
applicable law. It is intended only for the specific purpose of being used by 
the individual or entity to whom it is addressed. If you are not the addressee 
indicated in this message (or are responsible for delivery of the message to 
such person), you must not disclose, disseminate, distribute, deliver, copy, 
circulate, rely on or use any of the information contained in this transmission.

We apologize if you have received this communication in error; kindly inform 
the sender

Re: [balita-anda] OOT: tanya Prosedur penahanan

2005-12-26 Terurut Topik zalwa setiyadi
Hendrisya, SH., Direktur *LBH* *Pekanbaru* sekaligus pengacara penggugat.
Hendrisya, SH/ 0852-6528 9978

DiKonfirm lagi ya Mbak AMi.dapetnya Direktur ma no HPnya
doang...alamatnya gak nemu...
smoga diringankan jalannya temen Mbak


On 12/27/05, [EMAIL PROTECTED] [EMAIL PROTECTED] wrote:


 di pekanbaru
 makasih


 Ami




   To:
 balita-anda@balita-anda.com
   cc:
zalwa setiyadi Subject:  Re: [balita-anda]
 OOT: tanya Prosedur penahanan
[EMAIL PROTECTED]
Others, 2005/12/26 09:24 AM






 lokasinya dimana MbakAmi...mungkin bisa bantu cari alamat LBHnya

 On 12/26/05, [EMAIL PROTECTED] [EMAIL PROTECTED] wrote:
 
 
  Dear all,
  sorry ya pagi2 uda OOT,soalnya ini urgent dan saya butuh info dari
  teman2
 
  ceritanya begini :
  saya punya seorang teman,ia kerja di perusahaan forestry,thn 98 pernah
  membeli sebidang tanah dari temannya ,rupanya baru tak lama ini  ia
  mengetahui bahwa tanah yg telah ia beli dan ia olah adalah tanah
  perusahaan
  tempat ia bekerja (ada surat2 tanahnya sampai ke penghulu,maklum masih
  dihutan nih...),dan ada pengumuman dari perusahaan yg menghimbau agar yg
  terbeli tanah perusahaan harus dikembalikan ke perusahaan.Mungkin karena
  teman saya ini tidak mau rugi,jadi ia menjual ke orang lain.(karena
 tanah
  itu telah ia olah dan tanamin sawit dan hampir panen lagi).
  dan oleh sebab itu perusahaan menuntut dan ia telah ditahan.
  1minggu ia ditahan dikantor polres tapi setelah itu langsung dipindahkan
  ke
  sel sambil menunggu sidang tgl 16 jan nanti.Masalahnya saya kasian
 banget
  begitu menjenguk ke sel, rupanya ia bersama kawannya dimasukkan ke sel
  isolasi(kamar gelap).hari pertama malah tidak dibolehkan pake baju,
 tidur
  disemen,buang hajat semua dikantung plastikuntung istrinya meminta
  pada
  petugas agar dibolehkan memakai baju (tentu aja pake .s*,disana
 semua
  mesti dis,dari pertama mau bertamu)Masalah apa memang boleh
  diperlakukan begitu walau yg terdakwa belum disidangkan??kog rasanya
  diperlakukan seperti narapidana aja??
 
  yg mau saya tanyakan:
  Apakah ada yg tau prosedur penahanan terdakwa sampai masuk ke
  sel/penjara?(misalnya maksimal berapa hari cuma boleh ditahan di Polres
  baru diserahkan ke sel)
  Adakah yg tau milis2 yg membahas tentang masalah hukum?
  Adakah yg tau alamat LBH?
 
  sorry kalo kalimatnya berantakan...abis lagi bingung neh
 
 
  Ami
 
  ,
  DISCLAIMER :
 
  The information contained in this communication (including any
  attachments) is privileged and confidential, and may be legally exempt
 from
  disclosure under applicable law. It is intended only for the specific
  purpose of being used by the individual or entity to whom it is
 addressed.
  If you are not the addressee indicated in this message (or are
 responsible
  for delivery of the message to such person), you must not disclose,
  disseminate, distribute, deliver, copy, circulate, rely on or use any of
 the
  information contained in this transmission.
 
  We apologize if you have received this communication in error; kindly
  inform the sender accordingly. Please also ensure that this original
 message
  and any record of it is permanently deleted from your computer system.
 We
 do
  not give or endorse any opinions, conclusions and other information in
 this
  message that do not relate to our official business.
 
 
 
 
  
  Kirim bunga, http://www.indokado.com
  Info balita: http://www.balita-anda.com
  Stop berlangganan/unsubscribe dari milis ini, e-mail ke:
  [EMAIL PROTECTED]
  Peraturan milis, email ke: [EMAIL PROTECTED]
 
 


 --
 Muslifa Aseani
 Jalan Kanfer Utara V 246 Banyumanik Semarang
 http://www.bayipertama.com?id=lucky
 http://www.smsbisnis.com/?id=08179555736 [Semua no, kecuali Pro XL]
 http://www.myidol88.blogspot.com [klik iklan gugelku sminggu sekali
 yaaadolar hunting nih]
 Open MindedPositive Thinking, Good Combination 4 Ur Brain

 ,
 DISCLAIMER :

 The information contained in this communication (including any
 attachments) is privileged and confidential, and may be legally exempt from
 disclosure under applicable law. It is intended only for the specific
 purpose of being used by the individual or entity to whom it is addressed.
 If you are not the addressee indicated in this message (or are responsible
 for delivery of the message to such person), you must not disclose,
 disseminate, distribute, deliver, copy, circulate, rely on or use any of the
 information contained in this transmission.

 We apologize if you have received this communication in error; kindly
 inform the sender accordingly. Please also ensure that this original message
 and any record of it is permanently deleted from your computer system. We do
 not give or endorse any opinions, conclusions and other information in this
 message that do not relate to our official business

[balita-anda] OOT: tanya Prosedur penahanan

2005-12-25 Terurut Topik Hendy_Charles

Dear all,
sorry ya pagi2 uda OOT,soalnya ini urgent dan saya butuh info dari
teman2

ceritanya begini :
saya punya seorang teman,ia kerja di perusahaan forestry,thn 98 pernah
membeli sebidang tanah dari temannya ,rupanya baru tak lama ini  ia
mengetahui bahwa tanah yg telah ia beli dan ia olah adalah tanah perusahaan
tempat ia bekerja (ada surat2 tanahnya sampai ke penghulu,maklum masih
dihutan nih...),dan ada pengumuman dari perusahaan yg menghimbau agar yg
terbeli tanah perusahaan harus dikembalikan ke perusahaan.Mungkin karena
teman saya ini tidak mau rugi,jadi ia menjual ke orang lain.(karena tanah
itu telah ia olah dan tanamin sawit dan hampir panen lagi).
dan oleh sebab itu perusahaan menuntut dan ia telah ditahan.
1minggu ia ditahan dikantor polres tapi setelah itu langsung dipindahkan ke
sel sambil menunggu sidang tgl 16 jan nanti.Masalahnya saya kasian banget
begitu menjenguk ke sel, rupanya ia bersama kawannya dimasukkan ke sel
isolasi(kamar gelap).hari pertama malah tidak dibolehkan pake baju, tidur
disemen,buang hajat semua dikantung plastikuntung istrinya meminta pada
petugas agar dibolehkan memakai baju (tentu aja pake .s*,disana semua
mesti dis,dari pertama mau bertamu)Masalah apa memang boleh
diperlakukan begitu walau yg terdakwa belum disidangkan??kog rasanya
diperlakukan seperti narapidana aja??

yg mau saya tanyakan:
Apakah ada yg tau prosedur penahanan terdakwa sampai masuk ke
sel/penjara?(misalnya maksimal berapa hari cuma boleh ditahan di Polres
baru diserahkan ke sel)
Adakah yg tau milis2 yg membahas tentang masalah hukum?
Adakah yg tau alamat LBH?

sorry kalo kalimatnya berantakan...abis lagi bingung neh


Ami

,
DISCLAIMER :

The information contained in this communication (including any attachments) is 
privileged and confidential, and may be legally exempt from disclosure under 
applicable law. It is intended only for the specific purpose of being used by 
the individual or entity to whom it is addressed. If you are not the addressee 
indicated in this message (or are responsible for delivery of the message to 
such person), you must not disclose, disseminate, distribute, deliver, copy, 
circulate, rely on or use any of the information contained in this transmission.

We apologize if you have received this communication in error; kindly inform 
the sender accordingly. Please also ensure that this original message and any 
record of it is permanently deleted from your computer system. We do not give 
or endorse any opinions, conclusions and other information in this message that 
do not relate to our official business.





Kirim bunga, http://www.indokado.com
Info balita: http://www.balita-anda.com
Stop berlangganan/unsubscribe dari milis ini, e-mail ke: [EMAIL PROTECTED]
Peraturan milis, email ke: [EMAIL PROTECTED]



Re: [balita-anda] OOT: tanya Prosedur penahanan

2005-12-25 Terurut Topik zalwa setiyadi
lokasinya dimana MbakAmi...mungkin bisa bantu cari alamat LBHnya

On 12/26/05, [EMAIL PROTECTED] [EMAIL PROTECTED] wrote:


 Dear all,
 sorry ya pagi2 uda OOT,soalnya ini urgent dan saya butuh info dari
 teman2

 ceritanya begini :
 saya punya seorang teman,ia kerja di perusahaan forestry,thn 98 pernah
 membeli sebidang tanah dari temannya ,rupanya baru tak lama ini  ia
 mengetahui bahwa tanah yg telah ia beli dan ia olah adalah tanah
 perusahaan
 tempat ia bekerja (ada surat2 tanahnya sampai ke penghulu,maklum masih
 dihutan nih...),dan ada pengumuman dari perusahaan yg menghimbau agar yg
 terbeli tanah perusahaan harus dikembalikan ke perusahaan.Mungkin karena
 teman saya ini tidak mau rugi,jadi ia menjual ke orang lain.(karena tanah
 itu telah ia olah dan tanamin sawit dan hampir panen lagi).
 dan oleh sebab itu perusahaan menuntut dan ia telah ditahan.
 1minggu ia ditahan dikantor polres tapi setelah itu langsung dipindahkan
 ke
 sel sambil menunggu sidang tgl 16 jan nanti.Masalahnya saya kasian banget
 begitu menjenguk ke sel, rupanya ia bersama kawannya dimasukkan ke sel
 isolasi(kamar gelap).hari pertama malah tidak dibolehkan pake baju, tidur
 disemen,buang hajat semua dikantung plastikuntung istrinya meminta
 pada
 petugas agar dibolehkan memakai baju (tentu aja pake .s*,disana semua
 mesti dis,dari pertama mau bertamu)Masalah apa memang boleh
 diperlakukan begitu walau yg terdakwa belum disidangkan??kog rasanya
 diperlakukan seperti narapidana aja??

 yg mau saya tanyakan:
 Apakah ada yg tau prosedur penahanan terdakwa sampai masuk ke
 sel/penjara?(misalnya maksimal berapa hari cuma boleh ditahan di Polres
 baru diserahkan ke sel)
 Adakah yg tau milis2 yg membahas tentang masalah hukum?
 Adakah yg tau alamat LBH?

 sorry kalo kalimatnya berantakan...abis lagi bingung neh


 Ami

 ,
 DISCLAIMER :

 The information contained in this communication (including any
 attachments) is privileged and confidential, and may be legally exempt from
 disclosure under applicable law. It is intended only for the specific
 purpose of being used by the individual or entity to whom it is addressed.
 If you are not the addressee indicated in this message (or are responsible
 for delivery of the message to such person), you must not disclose,
 disseminate, distribute, deliver, copy, circulate, rely on or use any of the
 information contained in this transmission.

 We apologize if you have received this communication in error; kindly
 inform the sender accordingly. Please also ensure that this original message
 and any record of it is permanently deleted from your computer system. We do
 not give or endorse any opinions, conclusions and other information in this
 message that do not relate to our official business.




 
 Kirim bunga, http://www.indokado.com
 Info balita: http://www.balita-anda.com
 Stop berlangganan/unsubscribe dari milis ini, e-mail ke:
 [EMAIL PROTECTED]
 Peraturan milis, email ke: [EMAIL PROTECTED]




--
Muslifa Aseani
Jalan Kanfer Utara V 246 Banyumanik Semarang
http://www.bayipertama.com?id=lucky
http://www.smsbisnis.com/?id=08179555736 [Semua no, kecuali Pro XL]
http://www.myidol88.blogspot.com [klik iklan gugelku sminggu sekali
yaaadolar hunting nih]
Open MindedPositive Thinking, Good Combination 4 Ur Brain