Dear Smart Parents,

Maap OOT, di bulan Ramadhan ini sering ada acara buka bersama di restoran
yaa.. Nah, supaya lebih barokah, berikut ada sharing yang bermanfaat dari
milis sebelah tentang cara memlilih restoran halal, ditulis oleh Pak Anton
Apriyantono.

Di link berikut juga ada list restoran halal yang sudah disertifikasi MUI.
http://naturafia.blogspot.com/2012/05/daftar-restoran-halal-mui.html

Selamat memulai kebaikan di bulan Ramadhan yang mulia ini :-)

Terima kasih,
Salam,
-- 
Meutia

http://carik-catatan.blogspot.com - lintasan pikiran menebar manfaat
http://naturafia.blogspot.com - hidup sehat alami, baik untuk kita, baik
untuk alam
twitter : @meumiranti


==

Memilih Restoran
Halal<http://naturafia.blogspot.com/2012/07/memilih-restoran-halal.html>
 Dari milis halal-baik-e...@yahoogroups.com, tulisan Bapak Anton
Apriyantono, tentang cara memilih restoran halal. Semoga bermanfaat.


*Memilih Restoran Halal*
Anton Apriyantono
*Halal Watch*
Dirilis tanggal 24 Juli 2012

            Konsumen muslim di Indonesia, karena merasa muslim adalah
mayoritas di Indonesia, seringkali tidak sadar bahwa tidak semua restoran
di Indonesia menyediakan makanan halal.  Tidak sadar pula bahwa walaupun di
restoran tersebut tidak menyediakan masakan babi atau minuman keras
ternyata makanan yang disajikan tidak semuanya dijamin halal.  Hal ini
dapat terjadi diantaranya akibat ketidaktahuan si pengelola restoran maupun
konsumen itu sendiri.  Oleh karena itu menjadi penting bagi konsumen untuk
mengetahui peraturan yang berlaku, jenis makanan yang diragukan
kehalalannya dan bagaimana cara terbaik untuk memilih restoran yang halal
seperti akan dijelaskan dibawah ini.

*Peraturan*

            Di Indonesia tidak ada peraturan yang mengharuskan setiap
restoran harus menyediakan makanan halal, tidak juga ada keharusan
memeriksakan kehalalan makanan yang disajikan restoran ybs.  Yang ada
adalah apabila si restoran ingin mengklaim bahwa restorannya menyajikan
makanan halal maka harus memeriksakan makanannya ke MUI, apabila si
restoran tersebut telah mendapatkan sertifikat halal maka si restoran
berhak mencantumkan logo halal pada restorannya.  Peraturan ini sebetulnya
merupakan analogi peraturan yang berlaku pada produk pangan dalam kemasan
dimana pencantuman label atau tanda halal pada produk dalam kemasan harus
didasarkan atas sertifikat halal yang dimiliki oleh produk tersebut dimana
sertifikat tersebut didasarkan pada hasil pemeriksaan oleh lembaga yang
berwenang (MUI).

            Masalahnya, seringkali si pengelola restoran mencantumkan label
atau tanda halal di restorannya walaupun restoran tersebut belum pernah
diperiksa sama sekali oleh yang berwenang (MUI).  Bahkan, ada satu restoran
Jepang (kejadiannya sudah lama) yang telah diperiksa MUI tapi tidak
memperoleh sertifikat halal karena dalam pembuatan makanannya masih
mengggunakan sake dan mirin (keduanya masuk kedalam golongan khamar),
ternyata si restoran tersebut mengiklankan dirinya sebagai restoran halal.
Praktek-praktek seperti ini jelas sangat merugikan konsumen.  Untuk kasus
yang pertama dimana restoran mencantumkan sendiri label halal tanpa
pemeriksaan itu jelas tindakan yang tidak fair karena konsumen tidak
mengetahui bagaimana makanan yang disajikan si restoran dibuat dan tidak
ada pihak yang ketiga dan berwenang yang menjadi saksi dalam pembuatan
makanan yang disajikan.  Dalam kasus yang kedua dimana sudah jelas jelas si
restoran tersebut menyajikan makanan yang tercampur bahan yang haram
sehingga makanan yang disajikan juga haram, sudah melakukan penipuan
terhadap konsumen karena berani mengklaim dan mengiklankan restorannya
menyajikan makanan halal padahal haram.  Celakanya, hampir tidak ada sangsi
yang diterima oleh restoran walaupun mencantumkan label halal atau
mengiklankan restorannya sebagai halal tetapi tidak diperiksa dan
dinyatakan halal oleh yang berwenang, atau melakukan penipuan sekalipun.

            Sebagai konsumen kita harus waspada dan teliti karena jika si
restoran tersebut tidak memiliki sertifikat halal maka artinya kehalalan
makanan yang disajikan restoran ybs tidak ada lembaga berwenang yang
menjamin.  Sayangnya, masih sedikit restoran yang telah memiliki sertifikat
halal (lihat daftarnya di www.halalmui.org), oleh karena itu pengetahuan
kitalah yang harus ditingkatkan sehingga bisa mengetahui mana restoran yang
menyajikan makanan yang diragukan kehalalannya dan mana yang tidak.

*Jenis makanan yang secara umum diragukan kehalalannya*

            Secara umum makanan moderen lebih rawan kehalalannya
(dibandingkan dengan makanan tradisional) karena bahan yang digunakan
banyak yang impor dan berasal dari negara non muslim (khususnya bahan
hewani dan turunannya).  Secara khusus konsumen muslim harus mewaspadai
masakan Cina karena dalam pembuatannya sering melibatkan lemak babi dan
arak, baik dalam bentuk arak putih maupun arak merah (ang ciu).  Selain
itu, kie kian yang sering digunakan dalam pembuatan cap cai dalam
pembuatannya melibatkan lemak babi.

            Masakan Jepang dan sejenisnya dalam pembuatannya sering
melibatkan sake dan mirin, keduanya masuk kedalam golongan khamar sehingga
masakan yang dibuat dengan menggunakan sake dan mirin tidak diperkenankan
dikonsumsi oleh umat Islam.  Masakan Barat juga rawan kehalalannya karena
banyak menggunakan keju (status kehalalannya syubhat), wine (khususnya
masakan Perancis), daging yang tidak halal, buillon (ekstrak daging), wine
vinegar, dll.

            Cukup banyak pula restoran, warung, kaki lima, gerobak dorong
yang masih menggunakan ang ciu (anggur merah) dalam pembuatan masakannya
seperti masakan seafood, nasi goreng, dll, bahkan masih ada pula praktek
merendam ayam dalam arak sebelum diolah lebih lanjut.

*Bagaimana memilih?*

            Dalam memilih mana restoran yang menyajikan makanan yang
kehalalannya terjamin di Indonesia memang agak repot mengingat jenis
restoran yang ada sangat banyak dan bervariasi dari mulai warung tegal,
warung tenda, restoran kecil, restoran besar, restoran fast food, dll.
Walaupun demikian, ada beberapa saran yang dapat dijadikan pegangan yaitu:

1.      Pilihlah restoran yang telah mendapatkan sertifikat halal (lihat
daftarnya di www.halalmui.org).  Restoran yang telah mendapatkan sertifikat
halal sudah tidak perlu diragukan lagi kehalalan makanan dan minuman yang
disajikannya.

2.      Jika kita tidak membawa daftar restoran halal maka pada waktu masuk
ke restoran yang kita ragu atas kehalalan makanan dan minuman yang
disajikan maka tanyakanlah sertifikat halal yang dimiliki oleh restoran
tersebut secara sopan.  Jangan terkecoh dengan adanya label atau tanda
halal yang ada di restoran ybs karena seperti telah dijelaskan sebelumnya,
tidak selalu benar apa yang dinyatakan oleh restoran tsb.  Jika kita ragu
terhadap kehalalan makanan dan minuman yang disajikan oleh restoran yang
tidak memiliki sertifikat halal maka harus kita hindari restoran tsb.

3.      Hindari restoran yang menyajikan masakan yang secara umum diragukan
kehalalannya seperti telah dijelaskan sebelumnya, kecuali restoran tersebut
telah mendapatkan sertifikat halal dari yang berwenang.

4.      Tidak ada salahnya bertanya secara sopan dan baik untuk memastikan
bahwa restoran yang kita datangi tidak menyajikan masakan yang diragukan
kehalalannya. Sebagai contoh, kita dapat bertanya “apakah dalam pembuatan
masakan di restoran ini menggunakan ang ciu?”, jika jawabannya “ya” maka
kita katakan “terima kasih, maaf saya tak jadi makan di tempat ini, ada
keperluan lain”, lalu kita meninggalkan restoran tsb.

5.      Hindari restoran yang menyajikan masakan yang jelas jelas haram
seperti produk babi dan minuman keras.  Jangan pula makan di restoran yang
menyajikan masakan halal bercampur dengan masakan haram seperti produk babi
atau minuman keras.  Tidak ada jaminan bahwa masakan yang disajikan tidak
bercampur dalam pembuatannya dengan masakan yang haram.  Dalam hal minuman
keras, kita diperintahkan untuk menghindari tempat dimana minuman keras
disajikan.

Kirim email ke