Asuransi Pendidikan Syariah

1. Anak menerima tahapan-tahapan pendidikan sesuai dengan akad perjanjiannya 
Selama masa perjajian
2.
Ada santunan untuk ahli waris jika terjadi resiko, dan biaya pendidikan
anak masih dicover selama masa perjanjian (bebas Premi)
3. Asuransi
Pendidkan merupakan proteksi yang dipersiapkan buat pendidikan anak
wlaupun jika terjadi resiko dengan orang tuanya (meninggal atau cacat
tetap).
4. Dana tabarru yang dibayarkan tetap selama masa perjanjian.
5. Akad "wakalah bil ujroh" = kepercayaan dlm pengelolaan keuangan dan akad 
mudharobah = pembagian keuntungan

Investasi Pendidikan Syariah

1. Uang baru bisa diambil setelah jatuh tempo berdasarkan saldo yang ada. 
(mengikuti perkembangan Investasinya)
2. Pembayaran premi dilanjutkan oleh perusahaan jika terjadi resiko (diambil 
dari dana santunan)
3. Investasi Pendidikan merupakan tabungan yang dipersiapkan buat anak untuk 
masa depan anak.
4. Dana tabarru dibayarkan sesuai dengan tigkat perkembangan investasinya.
5. Akadnya Wakalah bil Ujroh

Tabungan Pendidikan Syariah
1. Masa perjanjian disesuaikan dengan kebutuhan. (bebas memilih masa 
perjanjian).
2. Pembayaran asuransinya flexible, disesuaikan berapa lama kita mengikuti 
tabungan pendidikan
3. Pembayaran premi dilanjutkan oleh perusahaan jika terjadi resiko dengan 
peserta asuransi yang diambil dari dana santunannya



di copy dari http://takaful99.blogspot.com
http://asuransi-terbaik-syariah.blogspot.com

oleh : rusni 081315256839 / 021 98615909



      

Kirim email ke