BPOM Tarik Peredaran Larutan Cap Kaki Tiga
Harus Ditarik dan Dimusnahkan dalam 3 Bulan ke Depan

 JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) meminta Wen Ken Drug Pte
Ltd (WKD) Singapura agar segera menarik larutan penyegar Cap Kaki Tiga dari
pasaran. Pasalnya, minuman yang diklaim sebagai obat panas dalam itu bukan
termasuk minuman pengobatan, tetapi hanya air.

"Mereka harus segera melakukan beberapa hal, pertama menarik lalu
memusnahkan serta tidak mengedarkan lagi larutan penyegar Cap Kaki Tiga.
Perintah penarikan itu tertuang dalam surat BPOM bernomor
PW.10.01.431.02.12.0533 yang telah kami kirimkan kepada produsen," ujar
Direktur Inspeksi dan Sertifikasi Obat Tradisional, Kosmetik dan Produk
Komplemen BPOM, Sukiman Said Umar kemarin.

Alasan penarikan itu adalah keputusan Ditjen HAKI (Hak Kekayaan
Intelektual) No.HKI.4.HI.06.06.06-21/2012 tanggal 10 Februari 2012 lalu
yang menegaskan bahwa merek larutan penyegar Cap Kaki Tiga termasuk
"golongan barang 32" atau produk berupa air. "Itu berarti produk tersebut
sama kelasnya seperti air mineral, air soda dan minuman bukan alkohol
lainnya seperti dari buah, perasan buah atau sirup-sirup," katanya.

Ditjen HAKI telah mencabut merek dagang Larutan Penyegar Cap Kaki Tiga pada
20 Februari lalu. Sukiman menilai merek itu juga telah melanggar Permenkes
No. 46/Menkes/Per/V/1990 tentang Izin Usaha Industri Obat Tradisional dan
Pendaftaran Obat Tradisional. "Berdasar Permenkes itu, pendaftaran obat
tradisional dibatalkan apabila penandaan obat tradisional yang bersangkutan
menyimpang dari yang disetujui," tegasnya.

Meski demikian, saat melakukan inspeksi ke pasar-pasar, Sukiman mengaku
masih menemukan produk tersebut. Oleh karena itu, BPOM meminta produsen
segera melaporkan hasil penarikan dan pemusnahan yang dilakukan dalam waktu
tiga bulan ke depan sejak surat dilayangkan, "Produsen wajib melaporkan
hasil pelaksanaannya kepada BPOM cq Direktur Inspeksi dan Sertifikasi Obat
Tradisional, Kosmetik dan Produk Komplemen," lanjutnya..

Pengurus Harian YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia), Tulus Abadi
mengaku telah mengingatkan BPOM agar segera menertibkan peredaran larutan
penyegar Cap Kaki Tiga karena tidak sesuai dengan iklannya. " Dalam
Undang-Undang Perlindungan Konsumen sangat jelas bahwa produsen yang
merugikan konsumen, baik secara isi produk, tampilan," atau kemasan adalah
pelanggaran," tambahnya.

Oleh sebab itu, menurut dia, perusahaan yang melakukan pelanggaran dalam
merk dagang pun bisa dituntut menggunakan UU no 8 tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen."Desakan YLKI ini merupakan bentuk perlindungan bagi
konsumen agar tidak terjebak dalam tipu daya produsen. "Konsumen harus
dilindungi, penegakan hukum harus dilaksanakan," tegasnya.

Sebagai informasi, WKD adalah pemilik mereka Cap Kaki Tiga dan berasal dari
Singapura. Perusahaan yang sudah berdiri sejak 1937 itu awalnya menunjuk PT
Sinde Budi Sentosa (Sinde) untuk memasarkan produk larutan penyegar Cap
Kaki Tiga pada 1978. Pada 4 Februari 2008 lalu, kemitraan antara WKD dan
Sinde berakhir. Lisensi lalu dialihkan ke PT Kinocare Era Kosmetindo sejak
28 April 2011. Sinde akhirnya membuat produk sendiri dengan merek yang lain.

dari 
sini<http://www.jpnn.com/read/2012/03/17/120956/BPOM-Tarik-Peredaran-Larutan-Cap-Kaki-Tiga->

-- 
*pusing harga-harga udah mulai naik? jangan khawatir cari tambahan
pendapatan 
disini<http://caridikit.blogspot.com/2012/03/menghasilkan-uang-sambil-online.html>
** , setelah gabung PM yah... untuk petunjuk selanjutnya.. its free & see
you there..*

Kirim email ke