[balita-anda] Puasanya Wanita Hamin dan Menyusui

2004-10-08 Terurut Topik Dede
PUASANYA WANITA HAMIL DAN WANITA MENYUSUI

_

 

MELAHIRKAN DI BULAN RAMADHAN DAN TIDAK MENGQADHA SETELAH BULAN RAMADHAN
KARENA ADA KEKHAWATIRAN PADA BAYI, KEMUDIAN PADA BULAN RAMADHAN
SELANJUTNYA IA MELAHIRKAN LAGI

Pertanyaan

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Seorang wanita
melahirkan di bulan Ramadhan dan setelah Ramadhan itu ia tidak mengqadha
puasanya karena kekhawatirannya pada si bayi yang sedang menyusu,
kemudian wanita itu hamil dan melahirkan pada bulan Ramadhan
selanjutnya, bolehkan bagi wanita itu untuk membagikan uang sebagai
pengganti puasa?

Jawaban:

Yang wajib bagi wanita ini adalah mengqadha puasanya selama hari-hari
puasa yang ia tinggalkan di bulan Ramadhan walaupun puasa itu di qadha
di hari-hari setelah Ramadhan yang kedua, hal itu dikarenakan ia tidak
mengqadha puasa antara Ramadhan pertama dan Ramadhan kedua yang
disebabkan adanya suatu alasan atau udzur. Saya tidak tahu, apakah hal
itu akan menyulitkannya atau tidak dalam mengqadha puasa itu di musim
dingin dengan di cicil sehari demi sehari, sebenarnya jika ia menyusui
maka sesungguhnya Allah akan memberi kekuatan padanya hingga puasa itu
tidak mempengaruhi dirinya juga tidak memberi pengaruh kepada air
susunya.

Dan hendaknya wanita itu berusaha semampu mungkin untuk mengqadha puasa
Ramadhan yang telah berlalu sebelum datangnya Ramadhan yang kedua, jika
hal itu tidak bisa ia lakukan maka tidak masalah baginya untuk menunda
qadha puasanya itu hingga setelah Ramadhan kedua. [Durus wa Fatawa
Al-Haram Al-Makki, Syaikh Ibnu Utsaimin, 3/65]

 

JIKA TIDAK BERPUASA PADA BULAN RAMADHAN

 

Pertanyaan

Syaikh ibnu Utsaimin ditanya : Apa hukumnya bagi wanita hamil dan
menyusui jika ia tidak berpuasa di bulan Ramadhan .?

Jawaban

Tidak boleh bagi wanita hamil dan menyusui untuk tidak berpuasa pada
siang hari Ramadhan kecuali ada udzur (halangan), jika wanita itu tidak
berpuasa karena ada suatu udzur, maka wajib bagi kedua wanita itu untuk
mengqadha puasanya berdasarkan firman Allah tentang orang sakit.
Artinya : Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia
berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang
ditinggalkannya itu, pada akhir hari-hari yang lain [Al-Baqarah : 185]
Wanita menyusui dan wanita hamil ini bisa disamakan atau diartikan
sebagai orang sakit, akan tetapi jika udzur kedua wanita itu karena ada
rasa khawatir terhadap bayi atau janin yang dalam perut maka di samping
mengqadha puasa, kedua wanita itu diharuskan memberi makan kepada
seorang miskin setiap harinya berupa makanan pokok, bisa berupa gandum,
beras, korma atau lainnya. Sebagian ulama lainnya berpendapat : Tidak
ada kewajiban bagi kedua wanita itu kecuali mengqadha puasa, karena
tentang memberi makan orang miskin. tidak ada dalilnya dalam Al-Kitab
maupun As-Sunnah, ini adalah madzhab Abu Hanifah dan merupakan pendapat
yang kuat [Durus wa Fatawa Al-Haram Al-Makki, syaikh Ibnu Utsaimin,
3/66]

BAGAIMANA HUKUMNYA JIKA WANITA MENYUSUI TIDAK BERPUASA DI BULAN RAMADHAN

Pertanyaan

Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta ditanya : Istri saya belum mengqadha
puasanya selama kurang lebih tiga atau empat kali Ramadhan, ia belum
mampu melaksanakan puasa qadha itu karena hamil atau menyusui, dan kini
ia dalam keadaan menyusui. Istri saya bertanya kepada Anda ; apakah ia
bisa mendapat keringanan (rukhsah) dengan memberi makan kepada orang
miskin, sebab ia menemukan kesulitan yang besar dalam mengqadha puasa
sebanyak tiga atau empat kali Ramadhan .?

Jawaban

Tidak ada masalah baginya untuk menunda qadha puasanya yang disebabkan
adanya kesulitan pada dirinya karena hamil atau menyusui, dan kapan ia
sanggup maka hendaklah ia bersegera melaksanakan qadha puasanya, karena
ia dikenakan hukum sebagai orang sakit, dan Allah Subhanahu wa Ta'ala
telah berfirman. Artinya : Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan
(lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang
ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain [Al-Baqarah : 184] Tidak
ada kewajiban memberi makan orang miskin atasnya [Fatawa Al-Lajnah
Ad-Daimah Lil Ifta, 10/221, fatwa nomor 6608]

 

BOLEHKAH WANITA HAMIL TIDAK BERPUASA

 

Pertanyaan

Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta ditanya : Apakah ada rukhsah bagi wanita
hamil di bulan Ramadhan untuk tidak berpuasa, jika rukhsah itu ada
baginya, apakah itu berlaku pada bulan-bulan tertentu saja di masa hamil
yang umumnya sembilan bulan itu, ataukah keringanan itu hanya berlaku
pada masa hamil. Jika rukhsah itu ada baginya, apakah wajib qadha
baginya ataukah boleh memberi makan orang miskin dan berapakah ukuran
memberi makan itu ? Kemudian, karena kita tinggal di daerah yang panas,
apakah puasa itu dapat berpengaruh terhadap wanita hamil .?

Jawaban

Jika seorang wanita hamil khawatir adanya bahaya terhadap dirinya atau
terhadap janinnya jika ia melaksanakan puasa di bulan Ramadhan, maka
hendaknya ia tidak berpuasa dan wajib baginya untuk mengqadha puasa itu,
baik ia tinggal di daerah panas ataupun di daerah dingin. Hal itu tidak

RE: [balita-anda] Puasanya Wanita Hamin dan Menyusui

2004-10-08 Terurut Topik Meldawita
Terima kasih sourcenya nih, jadi lebih clear.
Btw, ini Pak atau Bu Dede ya ? 

Regards,
Melda

-Original Message-
From: Dede [mailto:[EMAIL PROTECTED] 
Sent: Friday, October 08, 2004 4:22 PM
To: [EMAIL PROTECTED]
Subject: [balita-anda] Puasanya Wanita Hamin dan Menyusui

PUASANYA WANITA HAMIL DAN WANITA MENYUSUI

_

 

MELAHIRKAN DI BULAN RAMADHAN DAN TIDAK MENGQADHA SETELAH BULAN RAMADHAN
KARENA ADA KEKHAWATIRAN PADA BAYI, KEMUDIAN PADA BULAN RAMADHAN
SELANJUTNYA IA MELAHIRKAN LAGI

Pertanyaan

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Seorang wanita
melahirkan di bulan Ramadhan dan setelah Ramadhan itu ia tidak mengqadha
puasanya karena kekhawatirannya pada si bayi yang sedang menyusu,
kemudian wanita itu hamil dan melahirkan pada bulan Ramadhan
selanjutnya, bolehkan bagi wanita itu untuk membagikan uang sebagai
pengganti puasa?

Jawaban:

Yang wajib bagi wanita ini adalah mengqadha puasanya selama hari-hari
puasa yang ia tinggalkan di bulan Ramadhan walaupun puasa itu di qadha
di hari-hari setelah Ramadhan yang kedua, hal itu dikarenakan ia tidak
mengqadha puasa antara Ramadhan pertama dan Ramadhan kedua yang
disebabkan adanya suatu alasan atau udzur. Saya tidak tahu, apakah hal
itu akan menyulitkannya atau tidak dalam mengqadha puasa itu di musim
dingin dengan di cicil sehari demi sehari, sebenarnya jika ia menyusui
maka sesungguhnya Allah akan memberi kekuatan padanya hingga puasa itu
tidak mempengaruhi dirinya juga tidak memberi pengaruh kepada air
susunya.

Dan hendaknya wanita itu berusaha semampu mungkin untuk mengqadha puasa
Ramadhan yang telah berlalu sebelum datangnya Ramadhan yang kedua, jika
hal itu tidak bisa ia lakukan maka tidak masalah baginya untuk menunda
qadha puasanya itu hingga setelah Ramadhan kedua. [Durus wa Fatawa
Al-Haram Al-Makki, Syaikh Ibnu Utsaimin, 3/65]

 

JIKA TIDAK BERPUASA PADA BULAN RAMADHAN

 

Pertanyaan

Syaikh ibnu Utsaimin ditanya : Apa hukumnya bagi wanita hamil dan
menyusui jika ia tidak berpuasa di bulan Ramadhan .?

Jawaban

Tidak boleh bagi wanita hamil dan menyusui untuk tidak berpuasa pada
siang hari Ramadhan kecuali ada udzur (halangan), jika wanita itu tidak
berpuasa karena ada suatu udzur, maka wajib bagi kedua wanita itu untuk
mengqadha puasanya berdasarkan firman Allah tentang orang sakit.
Artinya : Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia
berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang
ditinggalkannya itu, pada akhir hari-hari yang lain [Al-Baqarah : 185]
Wanita menyusui dan wanita hamil ini bisa disamakan atau diartikan
sebagai orang sakit, akan tetapi jika udzur kedua wanita itu karena ada
rasa khawatir terhadap bayi atau janin yang dalam perut maka di samping
mengqadha puasa, kedua wanita itu diharuskan memberi makan kepada
seorang miskin setiap harinya berupa makanan pokok, bisa berupa gandum,
beras, korma atau lainnya. Sebagian ulama lainnya berpendapat : Tidak
ada kewajiban bagi kedua wanita itu kecuali mengqadha puasa, karena
tentang memberi makan orang miskin. tidak ada dalilnya dalam Al-Kitab
maupun As-Sunnah, ini adalah madzhab Abu Hanifah dan merupakan pendapat
yang kuat [Durus wa Fatawa Al-Haram Al-Makki, syaikh Ibnu Utsaimin,
3/66]

BAGAIMANA HUKUMNYA JIKA WANITA MENYUSUI TIDAK BERPUASA DI BULAN RAMADHAN

Pertanyaan

Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta ditanya : Istri saya belum mengqadha
puasanya selama kurang lebih tiga atau empat kali Ramadhan, ia belum
mampu melaksanakan puasa qadha itu karena hamil atau menyusui, dan kini
ia dalam keadaan menyusui. Istri saya bertanya kepada Anda ; apakah ia
bisa mendapat keringanan (rukhsah) dengan memberi makan kepada orang
miskin, sebab ia menemukan kesulitan yang besar dalam mengqadha puasa
sebanyak tiga atau empat kali Ramadhan .?

Jawaban

Tidak ada masalah baginya untuk menunda qadha puasanya yang disebabkan
adanya kesulitan pada dirinya karena hamil atau menyusui, dan kapan ia
sanggup maka hendaklah ia bersegera melaksanakan qadha puasanya, karena
ia dikenakan hukum sebagai orang sakit, dan Allah Subhanahu wa Ta'ala
telah berfirman. Artinya : Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan
(lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang
ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain [Al-Baqarah : 184] Tidak
ada kewajiban memberi makan orang miskin atasnya [Fatawa Al-Lajnah
Ad-Daimah Lil Ifta, 10/221, fatwa nomor 6608]

 

BOLEHKAH WANITA HAMIL TIDAK BERPUASA

 

Pertanyaan

Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta ditanya : Apakah ada rukhsah bagi wanita
hamil di bulan Ramadhan untuk tidak berpuasa, jika rukhsah itu ada
baginya, apakah itu berlaku pada bulan-bulan tertentu saja di masa hamil
yang umumnya sembilan bulan itu, ataukah keringanan itu hanya berlaku
pada masa hamil. Jika rukhsah itu ada baginya, apakah wajib qadha
baginya ataukah boleh memberi makan orang miskin dan berapakah ukuran
memberi makan itu ? Kemudian, karena kita tinggal di daerah yang panas,
apakah puasa itu dapat berpengaruh terhadap wanita hamil .?

Jawaban

Jika seorang