Re: [balita-anda] update mengenai FISKAL dan SUNSET POLICY

2009-01-08 Terurut Topik MERRY SURABAYA
Mbak, saya sangat kepingin tahu lebih dalam mengenai pajak dan NPWP dan sunset 
policy itu apa mbak ada YM yang kira-kira bisa sy connect?? dan pertanyaan ke 
dua saya mau tanya apabila kita sudah membuat / mendaftar NPWP maka akibatnya 
nanti apa ?? dalam arti keuntungan dan kerugiannya apa saja ?? tolong 
dijelaskan Thx GBU





From: andria salima praputranto alexandra.ani...@gmail.com
To: balita-anda@balita-anda.com
Sent: Wednesday, January 7, 2009 5:39:00 PM
Subject: [balita-anda] update mengenai FISKAL dan SUNSET POLICY

FYI

Saya ingin membagikan berita terbaru sehubungan dengan fiskal LN dan
peraturan sehubungan dengan sunset policy, yang saya rasa akan sangat
berguna bagi anda individu dan perusahaan.

I like to update you about the fiscal exit tax and sunset policy
regulations, which might become handy for your personal or company needs.

Merujuk pada Keputusan Direktur Jenderal Pajak (DJP) No. 53/PJ/2008
tertanggal 31 December 2008, yang menjadi subyek dari fiskal LN adalah:

Refer to Directorate General of Tax (DGT) Decree No. 53/PJ/2008 dated 31
December 2008, the subject that entitled to pay the fiscal exit tax are:

- Lebih dari 21 tahun

- More than 21 years old.

- Dan tidak memiliki NPWP

- And do not have tax ID.

Waktu anda memiliki NPWP maka anda tidak lagi menjadi subyek atas Fiskal LN
dan juga tanggungan anda atau anggota keluarga semenda dalam garis keturunan
lurus (i.e. orang tua dan mertua, anak dan anak angkat atau anak tiri)

Once you have the tax ID you are not will be subject for fiscal exit tax
anymore and also your dependants or family member with straight relationship
(i.e. parents and parents in law, your child and adopted child, step child)

Dimana syarat untuk mendapat pembebasan ini adalah:

Where the requirement to get this exemption are:

1. Membawa NPWP asli (atau copy jika yang berangkat adalah tanggungan atau
anggota keluarga)

1. Bring the original tax ID (or copy if the one that leaving is your
dependants or family member).

2. Membawa kartu keluarga

2. Bring the copy of family card (the document that listing all your familiy
member from your local district government)

3. Surat pernyataan yang menjelaskan bahwa anggota keluarga ditanggung oleh
pemilik NPWP (jika yang berangkat adalah orang tua atau mertua)

3. A statement letter that explain that the familiy member were borne by the
owners of tax ID (if the one that leaving is your parents in law or your
parents)

Hal yang perlu diperhatikan adalah:

Therefore what I like you to be aware are:

1. Pastikan bahwa NPWP anda valid (terdiri dari 15 angka)

1. Ensure that your tax ID is valid (consist of 15 digits).

2. Pastikan bahwa nama yang terdapat di NPWP, KTP dan passport anda sama
tanpa perbedaan yang significant.

2. Ensure that the name in your tax ID, ID card and passport are the same
without major difference.

3. Pastikan bahwa NPWP anda telah terdaftar lebih dari 3 hari di KPP.

3. Ensure that your tax ID have at least already registered more than 3 days
in the tax office.

4. Pastikan bahwa anda menyiapkan surat pernyataan dan copy dari semua
dokumen di atas ketika anda merencanakan pergi keluar negeri.

4. Ensure that you prepare and bring the statement letter and all the copy
of above documents when you are planing to leave overseas.

Mohon diperhatikan bahwa sekarang tarif fiskal LN meningkat dari sebelumnya
Rp 1,000,000 menjadi Rp 2,500,000 untuk penerbangan udara dan dari Rp
500,000 menjadi Rp 1,000,000 untuk perjalanan laut.

Please be advised now that the fiscal exit tax now is increase from Rp
1,000,000 to Rp 2,500,000 for airflight and from Rp 500,000 to Rp 1,000,000
for sea freight.

Informasi lainnya yang ingin saya bagikan adalah perpanjangan batas waktu
sunset policy dari 31 Desember 2008 menjadi 28 February 2009, sehingga bagi
anda yang ingin memperbaiki SPT anda maka anda masih dapat melakukannya.

Another informations that I like to share is the deadline extensions of
sunset policy from 31 December 2008 to 28 February 2009, so now for those of
you that were planning to made the revision of your related tax return, you
still got the chance.

Rincian peraturan saya lampirkan di e-mail ini, saya hanya menyiapkan
summary saja untuk anda untuk menghindari anda menjadi ngantuk =). Maka,
untuk lebih detil silakan anda membaca jika anda tertarik.

The details regulations has attached to this e-mail, i only prepare the
summary for you to avoid you to get sleepy =). Hence, your could read the
details if you are interested.

Semoga ini dapat bermanfaat bagi anda semua.

Hope this could be useful for you all.

Salam hangat,

Warm regards,

-- 
May I never get too busy in my own affairs, That I fail to respond to
others' need with love and compassion.
Have a blessed joyfull life.
as



  

Re: [balita-anda] update mengenai FISKAL dan SUNSET POLICY

2009-01-08 Terurut Topik Mama 2D
japri aja ya mbak kalo mo nanya personal...
lagian kalo soal sunset policy, apajak , dan NPWP banyak koq dibahas dimedia
massa coba aja gugling ato lebih tepat ya nanya ke org dirjen pajak

2009/1/9 MERRY SURABAYA merry74n...@yahoo.com

 Mbak, saya sangat kepingin tahu lebih dalam mengenai pajak dan NPWP dan
 sunset policy itu apa mbak ada YM yang kira-kira bisa sy connect?? dan
 pertanyaan ke dua saya mau tanya apabila kita sudah membuat / mendaftar NPWP
 maka akibatnya nanti apa ?? dalam arti keuntungan dan kerugiannya apa saja
 ?? tolong dijelaskan Thx GBU




 
 From: andria salima praputranto alexandra.ani...@gmail.com
 To: balita-anda@balita-anda.com
 Sent: Wednesday, January 7, 2009 5:39:00 PM
 Subject: [balita-anda] update mengenai FISKAL dan SUNSET POLICY

 FYI

 Saya ingin membagikan berita terbaru sehubungan dengan fiskal LN dan
 peraturan sehubungan dengan sunset policy, yang saya rasa akan sangat
 berguna bagi anda individu dan perusahaan.

 I like to update you about the fiscal exit tax and sunset policy
 regulations, which might become handy for your personal or company needs.

 Merujuk pada Keputusan Direktur Jenderal Pajak (DJP) No. 53/PJ/2008
 tertanggal 31 December 2008, yang menjadi subyek dari fiskal LN adalah:

 Refer to Directorate General of Tax (DGT) Decree No. 53/PJ/2008 dated 31
 December 2008, the subject that entitled to pay the fiscal exit tax are:

 - Lebih dari 21 tahun

 - More than 21 years old.

 - Dan tidak memiliki NPWP

 - And do not have tax ID.

 Waktu anda memiliki NPWP maka anda tidak lagi menjadi subyek atas Fiskal LN
 dan juga tanggungan anda atau anggota keluarga semenda dalam garis
 keturunan
 lurus (i.e. orang tua dan mertua, anak dan anak angkat atau anak tiri)

 Once you have the tax ID you are not will be subject for fiscal exit tax
 anymore and also your dependants or family member with straight
 relationship
 (i.e. parents and parents in law, your child and adopted child, step child)

 Dimana syarat untuk mendapat pembebasan ini adalah:

 Where the requirement to get this exemption are:

 1. Membawa NPWP asli (atau copy jika yang berangkat adalah tanggungan atau
 anggota keluarga)

 1. Bring the original tax ID (or copy if the one that leaving is your
 dependants or family member).

 2. Membawa kartu keluarga

 2. Bring the copy of family card (the document that listing all your
 familiy
 member from your local district government)

 3. Surat pernyataan yang menjelaskan bahwa anggota keluarga ditanggung oleh
 pemilik NPWP (jika yang berangkat adalah orang tua atau mertua)

 3. A statement letter that explain that the familiy member were borne by
 the
 owners of tax ID (if the one that leaving is your parents in law or your
 parents)

 Hal yang perlu diperhatikan adalah:

 Therefore what I like you to be aware are:

 1. Pastikan bahwa NPWP anda valid (terdiri dari 15 angka)

 1. Ensure that your tax ID is valid (consist of 15 digits).

 2. Pastikan bahwa nama yang terdapat di NPWP, KTP dan passport anda sama
 tanpa perbedaan yang significant.

 2. Ensure that the name in your tax ID, ID card and passport are the same
 without major difference.

 3. Pastikan bahwa NPWP anda telah terdaftar lebih dari 3 hari di KPP.

 3. Ensure that your tax ID have at least already registered more than 3
 days
 in the tax office.

 4. Pastikan bahwa anda menyiapkan surat pernyataan dan copy dari semua
 dokumen di atas ketika anda merencanakan pergi keluar negeri.

 4. Ensure that you prepare and bring the statement letter and all the copy
 of above documents when you are planing to leave overseas.

 Mohon diperhatikan bahwa sekarang tarif fiskal LN meningkat dari sebelumnya
 Rp 1,000,000 menjadi Rp 2,500,000 untuk penerbangan udara dan dari Rp
 500,000 menjadi Rp 1,000,000 untuk perjalanan laut.

 Please be advised now that the fiscal exit tax now is increase from Rp
 1,000,000 to Rp 2,500,000 for airflight and from Rp 500,000 to Rp 1,000,000
 for sea freight.

 Informasi lainnya yang ingin saya bagikan adalah perpanjangan batas waktu
 sunset policy dari 31 Desember 2008 menjadi 28 February 2009, sehingga bagi
 anda yang ingin memperbaiki SPT anda maka anda masih dapat melakukannya.

 Another informations that I like to share is the deadline extensions of
 sunset policy from 31 December 2008 to 28 February 2009, so now for those
 of
 you that were planning to made the revision of your related tax return, you
 still got the chance.

 Rincian peraturan saya lampirkan di e-mail ini, saya hanya menyiapkan
 summary saja untuk anda untuk menghindari anda menjadi ngantuk =). Maka,
 untuk lebih detil silakan anda membaca jika anda tertarik.

 The details regulations has attached to this e-mail, i only prepare the
 summary for you to avoid you to get sleepy =). Hence, your could read the
 details if you are interested.

 Semoga ini dapat bermanfaat bagi anda semua.

 Hope this could be useful for you all.

 Salam hangat,

 Warm regards,

 --
 May I

Re: [balita-anda] update mengenai FISKAL dan SUNSET POLICY

2009-01-08 Terurut Topik Rusmina Hutapea
menambahi pertanyaan mba merry,

apakah yg menjadi plus minus kl npwp suami berbeda dng istri?
utk kedepannya apakah akan menimbulkan masalah??
trus, kl ingin disatukan saja; bgm prosedurnya mengembalikan npwp yg sdh 
ditangan kita ke ktr pajak?
soalnya sosialisasi issuing npwp di ktr suami dng ktr ku bersamaan waktunya, 
sehingga kami memiliki masing2 npwp saat ini

terima kasih atas tanggapan dan pencerahanya

salam,
rusmina


--- On Thu, 1/8/09, MERRY SURABAYA merry74n...@yahoo.com wrote:
From: MERRY SURABAYA merry74n...@yahoo.com
Subject: Re: [balita-anda] update mengenai FISKAL dan SUNSET POLICY
To: balita-anda@balita-anda.com
Date: Thursday, January 8, 2009, 11:03 PM

Mbak, saya sangat kepingin tahu lebih dalam mengenai pajak dan NPWP dan sunset
policy itu apa mbak ada YM yang kira-kira bisa sy connect?? dan pertanyaan ke
dua saya mau tanya apabila kita sudah membuat / mendaftar NPWP maka akibatnya
nanti apa ?? dalam arti keuntungan dan kerugiannya apa saja ?? tolong dijelaskan
Thx GBU





From: andria salima praputranto alexandra.ani...@gmail.com
To: balita-anda@balita-anda.com
Sent: Wednesday, January 7, 2009 5:39:00 PM
Subject: [balita-anda] update mengenai FISKAL dan SUNSET POLICY

FYI

Saya ingin membagikan berita terbaru sehubungan dengan fiskal LN dan
peraturan sehubungan dengan sunset policy, yang saya rasa akan sangat
berguna bagi anda individu dan perusahaan.

I like to update you about the fiscal exit tax and sunset policy
regulations, which might become handy for your personal or company needs.

Merujuk pada Keputusan Direktur Jenderal Pajak (DJP) No. 53/PJ/2008
tertanggal 31 December 2008, yang menjadi subyek dari fiskal LN adalah:

Refer to Directorate General of Tax (DGT) Decree No. 53/PJ/2008 dated 31
December 2008, the subject that entitled to pay the fiscal exit tax are:

- Lebih dari 21 tahun

- More than 21 years old.

- Dan tidak memiliki NPWP

- And do not have tax ID.

Waktu anda memiliki NPWP maka anda tidak lagi menjadi subyek atas Fiskal LN
dan juga tanggungan anda atau anggota keluarga semenda dalam garis keturunan
lurus (i.e. orang tua dan mertua, anak dan anak angkat atau anak tiri)

Once you have the tax ID you are not will be subject for fiscal exit tax
anymore and also your dependants or family member with straight relationship
(i.e. parents and parents in law, your child and adopted child, step child)

Dimana syarat untuk mendapat pembebasan ini adalah:

Where the requirement to get this exemption are:

1. Membawa NPWP asli (atau copy jika yang berangkat adalah tanggungan atau
anggota keluarga)

1. Bring the original tax ID (or copy if the one that leaving is your
dependants or family member).

2. Membawa kartu keluarga

2. Bring the copy of family card (the document that listing all your familiy
member from your local district government)

3. Surat pernyataan yang menjelaskan bahwa anggota keluarga ditanggung oleh
pemilik NPWP (jika yang berangkat adalah orang tua atau mertua)

3. A statement letter that explain that the familiy member were borne by the
owners of tax ID (if the one that leaving is your parents in law or your
parents)

Hal yang perlu diperhatikan adalah:

Therefore what I like you to be aware are:

1. Pastikan bahwa NPWP anda valid (terdiri dari 15 angka)

1. Ensure that your tax ID is valid (consist of 15 digits).

2. Pastikan bahwa nama yang terdapat di NPWP, KTP dan passport anda sama
tanpa perbedaan yang significant.

2. Ensure that the name in your tax ID, ID card and passport are the same
without major difference.

3. Pastikan bahwa NPWP anda telah terdaftar lebih dari 3 hari di KPP.

3. Ensure that your tax ID have at least already registered more than 3 days
in the tax office.

4. Pastikan bahwa anda menyiapkan surat pernyataan dan copy dari semua
dokumen di atas ketika anda merencanakan pergi keluar negeri.

4. Ensure that you prepare and bring the statement letter and all the copy
of above documents when you are planing to leave overseas.

Mohon diperhatikan bahwa sekarang tarif fiskal LN meningkat dari sebelumnya
Rp 1,000,000 menjadi Rp 2,500,000 untuk penerbangan udara dan dari Rp
500,000 menjadi Rp 1,000,000 untuk perjalanan laut.

Please be advised now that the fiscal exit tax now is increase from Rp
1,000,000 to Rp 2,500,000 for airflight and from Rp 500,000 to Rp 1,000,000
for sea freight.

Informasi lainnya yang ingin saya bagikan adalah perpanjangan batas waktu
sunset policy dari 31 Desember 2008 menjadi 28 February 2009, sehingga bagi
anda yang ingin memperbaiki SPT anda maka anda masih dapat melakukannya.

Another informations that I like to share is the deadline extensions of
sunset policy from 31 December 2008 to 28 February 2009, so now for those of
you that were planning to made the revision of your related tax return, you
still got the chance.

Rincian peraturan saya lampirkan di e-mail ini, saya hanya menyiapkan
summary saja untuk anda untuk menghindari anda menjadi ngantuk =). Maka,
untuk

[balita-anda] update mengenai FISKAL dan SUNSET POLICY

2009-01-07 Terurut Topik andria salima praputranto
FYI

Saya ingin membagikan berita terbaru sehubungan dengan fiskal LN dan
peraturan sehubungan dengan sunset policy, yang saya rasa akan sangat
berguna bagi anda individu dan perusahaan.

I like to update you about the fiscal exit tax and sunset policy
regulations, which might become handy for your personal or company needs.

Merujuk pada Keputusan Direktur Jenderal Pajak (DJP) No. 53/PJ/2008
tertanggal 31 December 2008, yang menjadi subyek dari fiskal LN adalah:

Refer to Directorate General of Tax (DGT) Decree No. 53/PJ/2008 dated 31
December 2008, the subject that entitled to pay the fiscal exit tax are:

- Lebih dari 21 tahun

- More than 21 years old.

- Dan tidak memiliki NPWP

- And do not have tax ID.

Waktu anda memiliki NPWP maka anda tidak lagi menjadi subyek atas Fiskal LN
dan juga tanggungan anda atau anggota keluarga semenda dalam garis keturunan
lurus (i.e. orang tua dan mertua, anak dan anak angkat atau anak tiri)

Once you have the tax ID you are not will be subject for fiscal exit tax
anymore and also your dependants or family member with straight relationship
(i.e. parents and parents in law, your child and adopted child, step child)

Dimana syarat untuk mendapat pembebasan ini adalah:

Where the requirement to get this exemption are:

1. Membawa NPWP asli (atau copy jika yang berangkat adalah tanggungan atau
anggota keluarga)

1. Bring the original tax ID (or copy if the one that leaving is your
dependants or family member).

2. Membawa kartu keluarga

2. Bring the copy of family card (the document that listing all your familiy
member from your local district government)

3. Surat pernyataan yang menjelaskan bahwa anggota keluarga ditanggung oleh
pemilik NPWP (jika yang berangkat adalah orang tua atau mertua)

3. A statement letter that explain that the familiy member were borne by the
owners of tax ID (if the one that leaving is your parents in law or your
parents)

Hal yang perlu diperhatikan adalah:

Therefore what I like you to be aware are:

1. Pastikan bahwa NPWP anda valid (terdiri dari 15 angka)

1. Ensure that your tax ID is valid (consist of 15 digits).

2. Pastikan bahwa nama yang terdapat di NPWP, KTP dan passport anda sama
tanpa perbedaan yang significant.

2. Ensure that the name in your tax ID, ID card and passport are the same
without major difference.

3. Pastikan bahwa NPWP anda telah terdaftar lebih dari 3 hari di KPP.

3. Ensure that your tax ID have at least already registered more than 3 days
in the tax office.

4. Pastikan bahwa anda menyiapkan surat pernyataan dan copy dari semua
dokumen di atas ketika anda merencanakan pergi keluar negeri.

4. Ensure that you prepare and bring the statement letter and all the copy
of above documents when you are planing to leave overseas.

Mohon diperhatikan bahwa sekarang tarif fiskal LN meningkat dari sebelumnya
Rp 1,000,000 menjadi Rp 2,500,000 untuk penerbangan udara dan dari Rp
500,000 menjadi Rp 1,000,000 untuk perjalanan laut.

Please be advised now that the fiscal exit tax now is increase from Rp
1,000,000 to Rp 2,500,000 for airflight and from Rp 500,000 to Rp 1,000,000
for sea freight.

Informasi lainnya yang ingin saya bagikan adalah perpanjangan batas waktu
sunset policy dari 31 Desember 2008 menjadi 28 February 2009, sehingga bagi
anda yang ingin memperbaiki SPT anda maka anda masih dapat melakukannya.

Another informations that I like to share is the deadline extensions of
sunset policy from 31 December 2008 to 28 February 2009, so now for those of
you that were planning to made the revision of your related tax return, you
still got the chance.

Rincian peraturan saya lampirkan di e-mail ini, saya hanya menyiapkan
summary saja untuk anda untuk menghindari anda menjadi ngantuk =). Maka,
untuk lebih detil silakan anda membaca jika anda tertarik.

The details regulations has attached to this e-mail, i only prepare the
summary for you to avoid you to get sleepy =). Hence, your could read the
details if you are interested.

Semoga ini dapat bermanfaat bagi anda semua.

Hope this could be useful for you all.

Salam hangat,

Warm regards,

-- 
May I never get too busy in my own affairs, That I fail to respond to
others' need with love and compassion.
Have a blessed joyfull life.
as