Re: Fw: [balita-anda] OOT : Rumus ngitung Uang Jasa

2007-04-26 Terurut Topik Lif Rahayu

Kenapa gak mau mem PHK? Karena di perusahaan tidak ada anggaran ngasih
pesangon ke karyawan. Hehehehe...mahal boook mau PHK karyawan, apalagi yg
udah lama dan gaji udah besar, susah neeek.

Kalo ngundurin diri pas kerja dah di atas 3 tahun mah rugi

Mama Nayma


On 4/26/07, Kartika Nusantari (PS - ENVIRONMENT) 
[EMAIL PROTECTED] wrote:


Tp kadang2 perusahaan ga mau phk sih :(
Ada temen kantor kyk gitu, dia sering ga masuk biar diphk.
Sampe kena SP juga. Ujung2nya disuruh bikin surat mengundurkan diri.
Ya dptnya cuma dikit. Kecuali pengurangan pegawai kali yaaa..

- Original Message -
From: Noni MT [EMAIL PROTECTED]
To: balita-anda@balita-anda.com
Sent: Thursday, April 26, 2007 11:39 AM
Subject: Re: Fw: [balita-anda] OOT : Rumus ngitung Uang Jasa


***
No virus was detected in the attachment no filename
No virus was detected in the attachment no filename

Your mail has been scanned by InterScan.
***-***


atau...
bikin gara2, bikin huru hara, bikin bete bos, bikin trouble di kantor
kalo ditawarin resign oleh kantor, jangan mau
lama2 kantor bete, dan anda dipecat!




--
Beli tanaman hias, http://www.toekangkeboen.com
Info balita: http://www.balita-anda.com
Peraturan milis, email ke: [EMAIL PROTECTED]
menghubungi admin, email ke: [EMAIL PROTECTED]




Re: Fw: [balita-anda] OOT : Rumus ngitung Uang Jasa

2007-04-26 Terurut Topik Noni MT
***
No virus was detected in the attachment no filename
No virus was detected in the attachment no filename

Your mail has been scanned by InterScan.
***-***


iya memang
di tempat saya juga gitu...
ada yg disuruh mengundurkan diri dan bersedia
ada juga yg gak bersedia... akhirnya kayak hidup segan mati tak mau sambil 
nunggu pensiun



- Original Message -
  From: Kartika Nusantari (PS - ENVIRONMENT)
  To: balita-anda@balita-anda.com
  Sent: Thursday, April 26, 2007 12:19 PM
  Subject: Re: Fw: [balita-anda] OOT : Rumus ngitung Uang Jasa


  ***
  No virus was detected in the attachment no filename

  Your mail has been scanned by InterScan.
  ***-***


  Tp kadang2 perusahaan ga mau phk sih :(
  Ada temen kantor kyk gitu, dia sering ga masuk biar diphk.
  Sampe kena SP juga. Ujung2nya disuruh bikin surat mengundurkan diri.
  Ya dptnya cuma dikit. Kecuali pengurangan pegawai kali yaaa..

  - Original Message -
  From: Noni MT [EMAIL PROTECTED]
  To: balita-anda@balita-anda.com
  Sent: Thursday, April 26, 2007 11:39 AM
  Subject: Re: Fw: [balita-anda] OOT : Rumus ngitung Uang Jasa


  ***
  No virus was detected in the attachment no filename
  No virus was detected in the attachment no filename

  Your mail has been scanned by InterScan.
  ***-***


  atau...
  bikin gara2, bikin huru hara, bikin bete bos, bikin trouble di kantor
  kalo ditawarin resign oleh kantor, jangan mau
  lama2 kantor bete, dan anda dipecat!




  --
  Beli tanaman hias, http://www.toekangkeboen.com
  Info balita: http://www.balita-anda.com
  Peraturan milis, email ke: [EMAIL PROTECTED]
  menghubungi admin, email ke: [EMAIL PROTECTED]





Re: Fw: [balita-anda] OOT : Rumus ngitung Uang Jasa

2007-04-26 Terurut Topik Jeanne Ario
walaaah..justru itu, di tempatku ga ada tuh istilahnya pensiun dini. Yang ada 
cuma PHK or resigned aja.

Atau ada yg butuh sekretaris? Jual diri nih gw...gaji negotiable lhh

-nyesekbangetkaloternyatacumadapatuangterimakasih-
huhuhuhuhuhuhu

- Original Message 
From: Syah, Tengku Abdilah [EMAIL PROTECTED]
To: balita-anda@balita-anda.com
Sent: Thursday, April 26, 2007 11:38:08 AM
Subject: RE: Fw: [balita-anda] OOT : Rumus ngitung Uang Jasa

Oh ia baru saya ingat, utk resign uang jasa diatur perusahaan...

Jadi kalau sdh 9thn kerja jangan resignlah sayang gak dapat
apa2(kalaupun ada sedikit)... 
Bila perlu ajukan saja pensiun dini, sukur2 diterima... kalau pensiunkan
dpt uang pesangon... :)

Abdillah


-Original Message-
From: Noni MT [mailto:[EMAIL PROTECTED] 
Sent: Thursday, April 26, 2007 11:26 AM
To: balita-anda@balita-anda.com
Subject: Re: Fw: [balita-anda] OOT : Rumus ngitung Uang Jasa

***
No virus was detected in the attachment no filename
No virus was detected in the attachment no filename

Your mail has been scanned by InterScan.
***-***


pasal 156 ayat 4 berbunyi:
 4.. Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) meliputi :

1.. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;

2.. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya
ketempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja;

3.. penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan
15%
(lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan
masa
kerja bagi yang memenuhi syarat;

4.. hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan
perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
 


This message (including any attachments) is only for the use of the person(s) 
for whom it is intended. It may contain Mattel confidential, proprietary and/or 
trade secret information. If you are not the intended recipient, you should not 
copy, distribute or use this information for any purpose, and you should delete 
this message and inform the sender immediately.

--
Beli tanaman hias, http://www.toekangkeboen.com
Info balita: http://www.balita-anda.com
Peraturan milis, email ke: [EMAIL PROTECTED]
menghubungi admin, email ke: [EMAIL PROTECTED]







Send instant messages to your online friends http://uk.messenger.yahoo.com 

Fw: [balita-anda] OOT : Rumus ngitung Uang Jasa

2007-04-25 Terurut Topik Muhammad Nur
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 13 TAHUN 2003

TENTANG

KETENAGAKERJAAN



Pasal 156

  1.. Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan
membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang
penggantian hak yang seharusnya diterima.

  2.. Perhitungan uang pesangon sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling
sedikit sebagai berikut :

1.. masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah;

2.. masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua)
tahun, 2 (dua) bulan upah;

3.. masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga)
tahun, 3 (tiga) bulan upah;

4.. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat)
tahun, 4 (empat) bulan upah;

5.. masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima)
tahun, 5 (lima) bulan upah;

6.. masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam)
tahun, 6 (enam) bulan upah;

7.. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh)
tahun, 7 (tujuh) bulan upah.

8.. masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan)
tahun, 8 (delapan) bulan upah;

9.. masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah.

  3.. Perhitungan uang penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) ditetapkan sebagai be-rikut :

1.. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam)
tahun, 2 (dua) bulan upah;

2.. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan)
tahun, 3 (tiga) bulan upah;

3.. masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua
belas) tahun, 4 (empat) bulan upah;

4.. masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15
(lima belas) tahun, 5 (lima) bulan upah;

5.. masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18
(delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan upah;

6.. masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21
(dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;

7.. masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari
24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan upah;

8.. masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh )
bulan upah.







  ---Noor--

- Original Message - 
From: Jeanne Ario [EMAIL PROTECTED]
To: Balita Anda balita-anda@balita-anda.com
Sent: Thursday, April 26, 2007 10:39 AM
Subject: [balita-anda] OOT : Rumus ngitung Uang Jasa


 Mums adn dads..

 Pemanasan buat OOT besok yaa...

 Gini, aku kok kepikiran ya buat nyari kerja yg deket2 rumah supaya ga tua
di jalan dan sempet (at least) anter anakku sekolah (th ini masuk TB).

 Ada yang tau ga, rumus untuk ngitung kira2 dgn lama kerja 9th 6 bulan,
uang jasa yg akan di dapat berapa kalo  mo resign?


 Tks ya...
 -Jeanne-
 ygudahsampe dititikjenuhkerjadisinitapijuga belumdptkerjaanbarusih




 Send instant messages to your online friends http://uk.messenger.yahoo.com


--
Beli tanaman hias, http://www.toekangkeboen.com
Info balita: http://www.balita-anda.com
Peraturan milis, email ke: [EMAIL PROTECTED]
menghubungi admin, email ke: [EMAIL PROTECTED]



Re: Fw: [balita-anda] OOT : Rumus ngitung Uang Jasa

2007-04-25 Terurut Topik diana safitri

Pak Nur bukannya ini mah aturan kalo PHK ya?
kalo resign mah biasanya di kantor yg lama cuma dapet gaji sebulan ama sisa
cuti yg belom di bayar itu doang.



On 4/26/07, Muhammad Nur [EMAIL PROTECTED] wrote:


UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 13 TAHUN 2003

TENTANG

KETENAGAKERJAAN



Pasal 156

  1.. Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan
membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang
penggantian hak yang seharusnya diterima.

  2.. Perhitungan uang pesangon sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling
sedikit sebagai berikut :

1.. masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah;

2.. masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua)
tahun, 2 (dua) bulan upah;

3.. masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga)
tahun, 3 (tiga) bulan upah;

4.. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat)
tahun, 4 (empat) bulan upah;

5.. masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima)
tahun, 5 (lima) bulan upah;

6.. masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam)
tahun, 6 (enam) bulan upah;

7.. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh)
tahun, 7 (tujuh) bulan upah.

8.. masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8
(delapan)
tahun, 8 (delapan) bulan upah;

9.. masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah.

  3.. Perhitungan uang penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) ditetapkan sebagai be-rikut :

1.. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam)
tahun, 2 (dua) bulan upah;

2.. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9
(sembilan)
tahun, 3 (tiga) bulan upah;

3.. masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12
(dua
belas) tahun, 4 (empat) bulan upah;

4.. masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15
(lima belas) tahun, 5 (lima) bulan upah;

5.. masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18
(delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan upah;

6.. masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari
21
(dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;

7.. masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari
24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan upah;

8.. masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh )
bulan upah.







  ---Noor--

- Original Message -
From: Jeanne Ario [EMAIL PROTECTED]
To: Balita Anda balita-anda@balita-anda.com
Sent: Thursday, April 26, 2007 10:39 AM
Subject: [balita-anda] OOT : Rumus ngitung Uang Jasa


 Mums adn dads..

 Pemanasan buat OOT besok yaa...

 Gini, aku kok kepikiran ya buat nyari kerja yg deket2 rumah supaya ga
tua
di jalan dan sempet (at least) anter anakku sekolah (th ini masuk TB).

 Ada yang tau ga, rumus untuk ngitung kira2 dgn lama kerja 9th 6 bulan,
uang jasa yg akan di dapat berapa kalo  mo resign?


 Tks ya...
 -Jeanne-
 ygudahsampe dititikjenuhkerjadisinitapijuga belumdptkerjaanbarusih




 Send instant messages to your online friends
http://uk.messenger.yahoo.com


--
Beli tanaman hias, http://www.toekangkeboen.com
Info balita: http://www.balita-anda.com
Peraturan milis, email ke: [EMAIL PROTECTED]
menghubungi admin, email ke: [EMAIL PROTECTED]





--
Diana
www.dbc-network.com/index.php?id=dieas


Fw: Fw: [balita-anda] OOT : Rumus ngitung Uang Jasa

2007-04-25 Terurut Topik Muhammad Nur
Pasal 162

  1.. Pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, memperoleh
uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).

  2.. Bagi pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, yang
tugas dan fungsinya tidak me-wakili kepentingan pengusaha secara langsung,
selain menerima uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4)
diberikan uang pisah yang besarnya dan pelaksanaannya diatur dalam
perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

  3.. Pekerja/buruh yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) harus memenuhi syarat :

1.. mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis
selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran
diri;

2.. tidak terikat dalam ikatan dinas; dan

3.. tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran
diri.

  4.. Pemutusan hubungan kerja dengan alasan pengunduran diri atas kemauan
sendiri dilakukan tanpa pene-tapan lembaga penyelesaian perselisihan
hubungan industrial.





Pasal 156

  1.. Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan
membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang
penggantian hak yang seharusnya diterima.

  2.. Perhitungan uang pesangon sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling
sedikit sebagai berikut :

1.. masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah;

2.. masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua)
tahun, 2 (dua) bulan upah;

3.. masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga)
tahun, 3 (tiga) bulan upah;

4.. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat)
tahun, 4 (empat) bulan upah;

5.. masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima)
tahun, 5 (lima) bulan upah;

6.. masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam)
tahun, 6 (enam) bulan upah;

7.. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh)
tahun, 7 (tujuh) bulan upah.

8.. masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan)
tahun, 8 (delapan) bulan upah;

9.. masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah.

  3.. Perhitungan uang penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) ditetapkan sebagai be-rikut :

1.. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam)
tahun, 2 (dua) bulan upah;

2.. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan)
tahun, 3 (tiga) bulan upah;

3.. masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua
belas) tahun, 4 (empat) bulan upah;

4.. masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15
(lima belas) tahun, 5 (lima) bulan upah;

5.. masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18
(delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan upah;

6.. masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21
(dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;

7.. masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari
24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan upah;

8.. masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh )
bulan upah.

  4.. Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) meliputi :

1.. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;

2.. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya
ketempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja;

3.. penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15%
(lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa
kerja bagi yang memenuhi syarat;

4.. hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan
perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

  5.. Perubahan perhitungan uang pesangon, perhitungan uang penghargaan masa
kerja, dan uang penggantian hak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ayat
(3), dan ayat (4) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.



- Original Message - 
From: diana safitri [EMAIL PROTECTED]
To: balita-anda@balita-anda.com
Sent: Thursday, April 26, 2007 11:10 AM
Subject: Re: Fw: [balita-anda] OOT : Rumus ngitung Uang Jasa


 Pak Nur bukannya ini mah aturan kalo PHK ya?
 kalo resign mah biasanya di kantor yg lama cuma dapet gaji sebulan ama
sisa
 cuti yg belom di bayar itu doang.



 On 4/26/07, Muhammad Nur [EMAIL PROTECTED] wrote:
 
  UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
  NOMOR 13 TAHUN 2003
 
  TENTANG
 
  KETENAGAKERJAAN
 
 
 
  Pasal 156
 
1.. Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan
  membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang
  penggantian hak yang seharusnya diterima.
 
2.. Perhitungan uang pesangon sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
paling
  sedikit sebagai berikut :
 
  1.. masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah;
 
  2.. masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua)
  tahun, 2 (dua) bulan

Re: Fw: [balita-anda] OOT : Rumus ngitung Uang Jasa

2007-04-25 Terurut Topik Noni MT
***
No virus was detected in the attachment no filename
No virus was detected in the attachment no filename

Your mail has been scanned by InterScan.
***-***


pasal 156 ayat 4 berbunyi:
 4.. Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) meliputi :

1.. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;

2.. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya
ketempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja;

3.. penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15%
(lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa
kerja bagi yang memenuhi syarat;

4.. hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan
perusahaan atau perjanjian kerja bersama.


--
nilai dari point 1 dan 2, aku yakin gak seberapa nilainya
nilai dari point 3  4, masih ditambahin embel2 bagi yang memenuhi syarat dan 
ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja 
bersama

artinya, karyawan yang resign, tetep blom tentu dapet pesangon dengan 
nilai/jumlah yang baik (baca: besar) karena balik lagi ke itikad perusahaan 
sejak awal. perusahaan bisa punya itikad baik utk kasih pesangon saat karyawan 
resign kalo sejak awal udah diatur di peraturan perusahaan... tapi kliatannya 
gak banyak perusahaan yang begitu






- Original Message -
  From: Muhammad Nur
  To: balita-anda@balita-anda.com
  Sent: Thursday, April 26, 2007 11:19 AM
  Subject: Fw: Fw: [balita-anda] OOT : Rumus ngitung Uang Jasa


  ***
  No virus was detected in the attachment no filename

  Your mail has been scanned by InterScan.
  ***-***


  Pasal 162

1.. Pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, memperoleh
  uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).

2.. Bagi pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, yang
  tugas dan fungsinya tidak me-wakili kepentingan pengusaha secara langsung,
  selain menerima uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4)
  diberikan uang pisah yang besarnya dan pelaksanaannya diatur dalam
  perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

3.. Pekerja/buruh yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam ayat
  (1) harus memenuhi syarat :

  1.. mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis
  selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran
  diri;

  2.. tidak terikat dalam ikatan dinas; dan

  3.. tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran
  diri.

4.. Pemutusan hubungan kerja dengan alasan pengunduran diri atas kemauan
  sendiri dilakukan tanpa pene-tapan lembaga penyelesaian perselisihan
  hubungan industrial.





  Pasal 156

1.. Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan
  membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang
  penggantian hak yang seharusnya diterima.

2.. Perhitungan uang pesangon sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling
  sedikit sebagai berikut :

  1.. masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah;

  2.. masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua)
  tahun, 2 (dua) bulan upah;

  3.. masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga)
  tahun, 3 (tiga) bulan upah;

  4.. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat)
  tahun, 4 (empat) bulan upah;

  5.. masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima)
  tahun, 5 (lima) bulan upah;

  6.. masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam)
  tahun, 6 (enam) bulan upah;

  7.. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh)
  tahun, 7 (tujuh) bulan upah.

  8.. masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan)
  tahun, 8 (delapan) bulan upah;

  9.. masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah.

3.. Perhitungan uang penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud dalam
  ayat (1) ditetapkan sebagai be-rikut :

  1.. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam)
  tahun, 2 (dua) bulan upah;

  2.. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan)
  tahun, 3 (tiga) bulan upah;

  3.. masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua
  belas) tahun, 4 (empat) bulan upah;

  4.. masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15
  (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan upah;

  5.. masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18
  (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan upah;

  6.. masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21
  (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;

  7.. masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari
  24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan upah;

  8.. masa kerja 24

RE: Fw: [balita-anda] OOT : Rumus ngitung Uang Jasa

2007-04-25 Terurut Topik Syah, Tengku Abdilah
Oh ia baru saya ingat, utk resign uang jasa diatur perusahaan...

Jadi kalau sdh 9thn kerja jangan resignlah sayang gak dapat
apa2(kalaupun ada sedikit)... 
Bila perlu ajukan saja pensiun dini, sukur2 diterima... kalau pensiunkan
dpt uang pesangon... :)

Abdillah


-Original Message-
From: Noni MT [mailto:[EMAIL PROTECTED] 
Sent: Thursday, April 26, 2007 11:26 AM
To: balita-anda@balita-anda.com
Subject: Re: Fw: [balita-anda] OOT : Rumus ngitung Uang Jasa

***
No virus was detected in the attachment no filename
No virus was detected in the attachment no filename

Your mail has been scanned by InterScan.
***-***


pasal 156 ayat 4 berbunyi:
 4.. Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) meliputi :

1.. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;

2.. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya
ketempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja;

3.. penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan
15%
(lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan
masa
kerja bagi yang memenuhi syarat;

4.. hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan
perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
 


This message (including any attachments) is only for the use of the person(s) 
for whom it is intended. It may contain Mattel confidential, proprietary and/or 
trade secret information. If you are not the intended recipient, you should not 
copy, distribute or use this information for any purpose, and you should delete 
this message and inform the sender immediately.

--
Beli tanaman hias, http://www.toekangkeboen.com
Info balita: http://www.balita-anda.com
Peraturan milis, email ke: [EMAIL PROTECTED]
menghubungi admin, email ke: [EMAIL PROTECTED]



Re: Fw: [balita-anda] OOT : Rumus ngitung Uang Jasa

2007-04-25 Terurut Topik Boris S
artinya lagi kalo memang mau dapat banyak dari perusahaan, pilih jalan phk 
jangan resign.
yang penting punya hubungan baik dengan bagian personalia, jadi urusan 
surat2 bisa diatur. :-)


Regards,
Boris -Papa Jemima-

We must learn to live together as brothers or perish together as fools.
-Martin Luther King, Jr.

- Original Message - 
From: Noni MT [EMAIL PROTECTED]

To: balita-anda@balita-anda.com
Sent: Thursday, April 26, 2007 11:25 AM
Subject: Re: Fw: [balita-anda] OOT : Rumus ngitung Uang Jasa


***
No virus was detected in the attachment no filename
No virus was detected in the attachment no filename

Your mail has been scanned by InterScan.
***-***


pasal 156 ayat 4 berbunyi:
4.. Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) meliputi :

   1.. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;

   2.. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya
ketempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja;

   3.. penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15%
(lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa
kerja bagi yang memenuhi syarat;

   4.. hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan
perusahaan atau perjanjian kerja bersama.


--
nilai dari point 1 dan 2, aku yakin gak seberapa nilainya
nilai dari point 3  4, masih ditambahin embel2 bagi yang memenuhi syarat 
dan ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian 
kerja bersama


artinya, karyawan yang resign, tetep blom tentu dapet pesangon dengan 
nilai/jumlah yang baik (baca: besar) karena balik lagi ke itikad perusahaan 
sejak awal. perusahaan bisa punya itikad baik utk kasih pesangon saat 
karyawan resign kalo sejak awal udah diatur di peraturan perusahaan... tapi 
kliatannya gak banyak perusahaan yang begitu







- Original Message -
 From: Muhammad Nur
 To: balita-anda@balita-anda.com
 Sent: Thursday, April 26, 2007 11:19 AM
 Subject: Fw: Fw: [balita-anda] OOT : Rumus ngitung Uang Jasa


 ***
 No virus was detected in the attachment no filename

 Your mail has been scanned by InterScan.
 ***-***


 Pasal 162

   1.. Pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, 
memperoleh

 uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).

   2.. Bagi pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, yang
 tugas dan fungsinya tidak me-wakili kepentingan pengusaha secara langsung,
 selain menerima uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4)
 diberikan uang pisah yang besarnya dan pelaksanaannya diatur dalam
 perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

   3.. Pekerja/buruh yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam ayat
 (1) harus memenuhi syarat :

 1.. mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis
 selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran
 diri;

 2.. tidak terikat dalam ikatan dinas; dan

 3.. tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran
 diri.

   4.. Pemutusan hubungan kerja dengan alasan pengunduran diri atas kemauan
 sendiri dilakukan tanpa pene-tapan lembaga penyelesaian perselisihan
 hubungan industrial.





 Pasal 156

   1.. Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan
 membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang
 penggantian hak yang seharusnya diterima.

   2.. Perhitungan uang pesangon sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling
 sedikit sebagai berikut :

 1.. masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah;

 2.. masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua)
 tahun, 2 (dua) bulan upah;

 3.. masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga)
 tahun, 3 (tiga) bulan upah;

 4.. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat)
 tahun, 4 (empat) bulan upah;

 5.. masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima)
 tahun, 5 (lima) bulan upah;

 6.. masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam)
 tahun, 6 (enam) bulan upah;

 7.. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh)
 tahun, 7 (tujuh) bulan upah.

 8.. masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 
(delapan)

 tahun, 8 (delapan) bulan upah;

 9.. masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah.

   3.. Perhitungan uang penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud dalam
 ayat (1) ditetapkan sebagai be-rikut :

 1.. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam)
 tahun, 2 (dua) bulan upah;

 2.. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 
(sembilan)

 tahun, 3 (tiga) bulan upah;

 3.. masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 
(dua

 belas) tahun, 4 (empat) bulan upah;

 4.. masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang

Re: Fw: [balita-anda] OOT : Rumus ngitung Uang Jasa

2007-04-25 Terurut Topik Noni MT
***
No virus was detected in the attachment no filename
No virus was detected in the attachment no filename

Your mail has been scanned by InterScan.
***-***


atau...
bikin gara2, bikin huru hara, bikin bete bos, bikin trouble di kantor
kalo ditawarin resign oleh kantor, jangan mau
lama2 kantor bete, dan anda dipecat!




  - Original Message -
  From: Syah, Tengku Abdilah
  To: balita-anda@balita-anda.com
  Sent: Thursday, April 26, 2007 11:38 AM
  Subject: RE: Fw: [balita-anda] OOT : Rumus ngitung Uang Jasa


  ***
  No virus was detected in the attachment no filename

  Your mail has been scanned by InterScan.
  ***-***


  Oh ia baru saya ingat, utk resign uang jasa diatur perusahaan...

  Jadi kalau sdh 9thn kerja jangan resignlah sayang gak dapat
  apa2(kalaupun ada sedikit)...
  Bila perlu ajukan saja pensiun dini, sukur2 diterima... kalau pensiunkan
  dpt uang pesangon... :)

  Abdillah


  -Original Message-
  From: Noni MT [mailto:[EMAIL PROTECTED]
  Sent: Thursday, April 26, 2007 11:26 AM
  To: balita-anda@balita-anda.com
  Subject: Re: Fw: [balita-anda] OOT : Rumus ngitung Uang Jasa

  ***
  No virus was detected in the attachment no filename
  No virus was detected in the attachment no filename

  Your mail has been scanned by InterScan.
  ***-***


  pasal 156 ayat 4 berbunyi:
   4.. Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud
  dalam ayat (1) meliputi :

  1.. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;

  2.. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya
  ketempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja;

  3.. penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan
  15%
  (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan
  masa
  kerja bagi yang memenuhi syarat;

  4.. hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan
  perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

  

  This message (including any attachments) is only for the use of the person(s) 
for whom it is intended. It may contain Mattel confidential, proprietary and/or 
trade secret information. If you are not the intended recipient, you should not 
copy, distribute or use this information for any purpose, and you should delete 
this message and inform the sender immediately.

  --
  Beli tanaman hias, http://www.toekangkeboen.com
  Info balita: http://www.balita-anda.com
  Peraturan milis, email ke: [EMAIL PROTECTED]
  menghubungi admin, email ke: [EMAIL PROTECTED]





Re: Fw: [balita-anda] OOT : Rumus ngitung Uang Jasa

2007-04-25 Terurut Topik Kartika Nusantari (PS - ENVIRONMENT)

Tp kadang2 perusahaan ga mau phk sih :(
Ada temen kantor kyk gitu, dia sering ga masuk biar diphk.
Sampe kena SP juga. Ujung2nya disuruh bikin surat mengundurkan diri.
Ya dptnya cuma dikit. Kecuali pengurangan pegawai kali yaaa..

- Original Message - 
From: Noni MT [EMAIL PROTECTED]

To: balita-anda@balita-anda.com
Sent: Thursday, April 26, 2007 11:39 AM
Subject: Re: Fw: [balita-anda] OOT : Rumus ngitung Uang Jasa


***
No virus was detected in the attachment no filename
No virus was detected in the attachment no filename

Your mail has been scanned by InterScan.
***-***


atau...
bikin gara2, bikin huru hara, bikin bete bos, bikin trouble di kantor
kalo ditawarin resign oleh kantor, jangan mau
lama2 kantor bete, dan anda dipecat!




--
Beli tanaman hias, http://www.toekangkeboen.com
Info balita: http://www.balita-anda.com
Peraturan milis, email ke: [EMAIL PROTECTED]
menghubungi admin, email ke: [EMAIL PROTECTED]