Jadi ingin berkomentar,
Bisa nggak ya wakil kita di DPR memasukkan keharusan
makanan halal ke dalam UU perlindungan konsumen? Dan
memberikan kewenangan kepada LPOM MUI untuk
'mengingatkan' para produsen yang belum mensertifikasi
produknya.
Seperti di Malaysia, bahkan restoran (Pujasera pun)
memasang spanduk "Halal" dan "Tidak halal" pada stand
makanan mereka, rasanya ini akan lebih menentramkan,
toh yang tidak halal tidak dilarang dan tetap ada yang
membeli.

Mamanya Dafi


--- Nuraeni A <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> >To: [EMAIL PROTECTED]
> >From: Anton Apriyantono <[EMAIL PROTECTED]>
> >Mailing-List: list [EMAIL PROTECTED];
> contact
> [EMAIL PROTECTED]
> >Date: Thu, 17 May 2001 20:08:33 +0700
> >Reply-To: [EMAIL PROTECTED]
> >Subject: Re: [halal_baik_enak] Keseriusan LPPOM MUI
> >
> >Wa'alaikumsalam Wr. Wb.
> >
> >LPPOM MUI adalah lembaga yang bekerja atas dasar
> voluntir, melakukan 
> >auditing halal jika ada perusahaan yang meminta
> sertifikat halal.  LPPOM 
> >MUI juga tidak mempunyai kekuatan hukum sama
> sekali, tidak bisa menghukum 
> >suatu perusahaan yang nakal, paling hanya bisa
> memberikan sangsi sosial dan 
> >moral.  Yang memiliki kekuatan hukum dan power
> adalah Badan Pengawasan Obat 
> >dan Makanan (Badan POM).  Badan POM sekarang ini
> adalah lembaga non 
> >departemen, dulunya dibawah Depkes.  Yang
> menjalankan fungsi pengawasan 
> >adalah badan POM ini.
> >
> >Wassalam Wr. Wb.
> >
> >Anton Apriyantono


__________________________________________________
Do You Yahoo!?
Yahoo! Auctions - buy the things you want at great prices
http://auctions.yahoo.com/

>> Rayakan ultah putra/i Anda dengan kue Teletubbies dll! Klik, 
>http://www.indokado.com/kueultah.html
>> Info balita, http://www.balita-anda.indoglobal.com
Etika berinternet, email ke: [EMAIL PROTECTED]
Stop berlangganan, e-mail ke: [EMAIL PROTECTED]





Kirim email ke