Wa'alaikum salam Perkara cerai adalah sesuatu yang besar. Sayangnya tidak disertakan bagaimana lafazh yang keluar dari mulut suami tsb. Karena cerai itu ada dua, yaitu - Yang jatuh saat diucapkan, misal, suami mengucapkan, 'kamu saya talak'. Maka jatuh talak saat itu juga. - Jatuh talak kalau syarat terpenuhi. Semisal seorang suami mengucapkan, 'kamu saya talak kalau kamu tetap begini dan begitu'.
Sekedar menambahkan tentang masalah talak. Agar kita mengetahui dan berhati hati dan penuh pertimbangan dengan lafazh lafazh ini!! Untuk mengungkapkan talak bisa dengan dua cara / dua macam lafazh. a. Lafazh shorih / tegas / jelas Maksudnya lafazh yang yang kalau diucapkan itu pasti untuk sebuah perceraian rumah tangga. Yaitu lafazh talak, cerai. Masyarakat tentu memahami dua kata tersebut untuk perceraian rumah tangga. Tidak bisa dialihkan ke maksud yang lain. Cerai dengan lafazh shorih tidak butuh niat, yang penting diucapkan. Niat menceraikan atau tidak niat menceraikan, main - main atau tidak niat main - main, maka jatuh talak. Misal, "kamu saya talak". Meski niatnya main main, maka tetap jatuh talak. Jumhur ahli fiqh berpendapat bahwa talak dengan main main dipandang shah, sebagaimana dipandang sah nikah dengan main main. b. Lafazh kinayah / sindiran Adalah sebuah lafazh yang kalau diucapkan bisa berarti cerai tetapi bisa juga berarti bukan cerai (yang lain), karena tidak jelas apa yang diungkapkan maka berpulang kepada niat sang suami mengucapkannya. Contoh : lafazh "Pulang saja ke rumah orang tuamu"; lafazh "kita pisah saja" Lafazh kinayah tergantung niatnya. Kalau niatnya cerai maka jatuh talak, kalau niatnya tidak cerai maka tidak jatuh talak Kemudian, menceraikan istri ada yang sunnah dan ada yang bid'ah. Perceraian yang sunnah adalah kalau seorang suami menceraikan istri pada keadaan suci, tidak dalam keadaan haidh dan nifas, dan belum dijimai. Para ulama berpandangan bahwa bila seseorang menceraikan istri secara sunnah, insya Allah tidak akan menyesal selama lamanya, karena sudah dipikir matang. Perlu diperhatikan juga, jatuhnya talak tidak harus dihadapan istri. Yang penting keluar dari lisan sang suami meski sang suami di negeri seberang dan sang istri di belahan bumi yang lain. Asal diucapkan maka jatuh talak, adapun yang masih dalam hati maka tidak. Anda bisa mengetahui panjang lebar tentang masalah ini pada rekaman Kajian Pernikahan oleh Ust. Asmuji. Mungkin bisa di download di http://assunnah.mine.nu. Saya dapatkan rekaman tersebut dari seorang ukhti di milis ini dari kawannya. Semoga Allah memberi kebaikan yang banyak buat mereka. Amiin. Semoga bermanfaat, mohon dikoreksi. Wassalamu'alaikum Chandraleka Independent IT Writer Visit http://come.to/digitalworks a source for computer hobbyist ----- Original Message ----- From: "It's_me" <[EMAIL PROTECTED]> To: <assunnah@yahoogroups.com> Sent: Monday, February 27, 2006 6:42 PM Subject: [assunnah] Apakah dianggap Cerai? > Assalamualaikum, ww > Teman saya bertengkar dengan istrinya dan karena sudah kesal serta > marah, dia mengatakan ke abang istrinya bahwa dia akan menceraikan > istrinya. Istrinya tidak tahu kalau suaminya mengatakan hal tersebut > dan tahunya setelah mereka berbaikan. (sebelumnya sempat pisah selama > 2 hari). Apakah ini sudah bisa dianggap cerai? Jika iya, bagaimana cara rujuknya? > > Jika tidak, apakah boleh "serumah" lagi? > > Terimakasih atas bantuannya > Wassalamulaikum ww > > > > ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/TXWolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> Sudahkah Anda membaca Al Qur'an hari ini? Sudahkah Anda membaca sebuah hadits hari ini? Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/belajar-islam/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/