Bls: [blogger_makassar] Pernyataan Sikap PRP menolak RUU Ketenagalistrikan

2009-09-09 Terurut Topik mus mimin
Rekan2 di PRP,

Bisa dikirimkan copy RUU Ketenagalistrikan via japri?

Saya juga pernah nulis ttg topik ketenagalistrikan waktu masih di Jkt. Ini link 
tulisan saya: 
http://www.kabarindonesia.com/berita.php?pil=20jd=Peneropongan+Proses+Tender+Proyek+PLNdn=20071128202958,
 

Salam,
DL

--- Pada Sen, 7/9/09, Perhimpunan Rakyat Pekerja prp_maka...@yahoo.co.id 
menulis:

Dari: Perhimpunan Rakyat Pekerja prp_maka...@yahoo.co.id
Judul: [blogger_makassar] Pernyataan Sikap PRP menolak RUU Ketenagalistrikan
Kepada: blogger_makassar@yahoogroups.com, kiran fajar op...@fajar.co.id, 
tribun timur reda...@tribun-timur.com, reda...@seputar-indonesia.com, 
reda...@primaironline.com
Tanggal: Senin, 7 September, 2009, 1:40 AM






 





  diteruskan dari email prppu...@yahoo. com
PERNYATAAN
SIKAP

PERHIMPUNAN
RAKYAT PEKERJA
Nomor:
137/PS/KP-PRP/ e/IX/09




Tolak
RUU Ketenagalistrikan yang baru karena berpotensi menyengsarakan
rakyat!
Negara
harus menjamin kebutuhan rakyat akan listrik!








Salam
rakyat pekerja,
Hampir
seluruh rakyat Indonesia saat ini telah menggunakan tenaga listrik
untuk kebutuhan rumah tangganya. Untuk rakyat Indonesia di Jawa-Bali
saja, penggunaan listrik bagi kebutuhan rumah tangganya telah
mencapai 90%. Sedangkan untuk wilayah luar Jawa, walaupun belum semua
menggunakan jasa listrik untuk kebutuhan rumah tangganya, namun dapat
dipastikan bahwa sebagian besar rakyat di luar Jawa juga membutuhkan
listrik untuk membantu produktivitas rumah tangga dan industrinya..
Untuk itu, listrik dapat dianggap sebagai sebuah kebutuhan yang
mungkin tidak dapat dilepaskan dari kehidupan masyrakat untuk
menjalani kehidupannya.
Oleh
karena itu, bidang kelistrikan kemudian juga menjadi incaran para
pemilik modal untuk mendapatkan keuntungan. Dengan asumsi sekitar 90%
masyarakat di Jawa dan Bali menggunakan listrik untuk membantu
produktivitas rumah tangganya, maka ini bisa menjadi lahan bisnis
baru bagi para pemilik modal.
Untuk
melancarkan swastanisasi/ privatisasi bidang kelistrikan kemudian
pemerintah kapitalis pada tahun 2002 memberlakukan UU No 20 Tahun
2002 tentang Ketenagalistrikan. Inti dari UU No 20 Tahun 2002
tersebut adalah mengupayakan swastanisasi/ privatisasi kelistrikan di
Jawa-Bali dapat terwujud dan menyerahkan PLN Luar Jawa ke Pemda. Hal
ini jelas akan berdampak pada semakin tingginya biaya listrik yang
harus ditanggung oleh rakyat Indonesia, khususnya di Jawa-Bali serta
membebankan PEMDA dalam memenuhi kebutuhan listrik bagi masyarkatnya.
Dalam salah satu pasalnya di UU NO 20 Tahun 2002 disebutkan bahwa
usaha pembangkitan tenaga listrik dilakukan berdasakan kompetisi.
Artinya untuk pembangkit tenaga listrik, setiap pemilik modal dapat
berkompetisi untuk membangun instalasi tersebut. Hal ini jelas akan
berdampak seperti halnya swastanisasi yang saat ini terjadi di bidang
pendidikan dan kesehatan. Masyarakat yang tidak mampu secara
finansial akan tertutup aksesnya untuk menikmati listrik karena tidak
memiliki biaya.
Akan
tetapi pada 15 Desember 2004, Mahkamah Konstitusi membatalkan UU No
20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan karena bertentangan dengan
konstitusi UUD’45. Untuk selanjutnya pemerintah dan DPR diminta
untuk segera menyiapkan undang-undang baru sebagai pengganti UU No 20
Tahun 2002. Namun dalam Rancangan Undang-Undang Ketenagalistrikan
yang baru pun masih sarat dengan bau Neoliberalisme yang akan
menyengsarakan rakyat. Penyediaan ketenagalistrikan akan diserahkan
sepenuhnya kepada pemerintah dan pemerintah daerah yang berlandaskan
prinsip Otonomi Daerah. Selain itu upaya untuk menswastanisasi bidang
ketenagalistrikan juga masih sangat kental dalam RUU Ketengalistrikan
yang baru.
Hal
ini jelas menunjukkan bahwa pemerintah kapitalis saat ini memang
berupaya untuk melanggengkan agenda-agenda Neoliberalisme agar dapat
menguntungkan kepentingan para pemilik modal. Rakyat Indonesia oleh
pemerintah kapitalis saat ini hanya dijadikan “sapi perah” agar
dapat memberikan keuntungan sebesar-besarnya bagi para pemilik modal.
Hal ini juga menunjukkan ketertundukkan pemerintah kapitalis kepada
para pemilik modal dan tidak mempedulikan nasib rakyat Indonesia
akibat diberlakukannya berbagai kebijakan yang dimunculkan oleh
pemerintah.
Jelas
bahwa sitem Neoliberalisme- Kapitalisme telah gagal untuk
mensejahterakan rakyat Indonesia. Bahkan sebenarnya bukan hanya
gagal, namun sistem Neoliberalisme- Kapitalisme jelas-jelas hanya akan
menyengsarakan kehidupan rakyat Indonesia dan hanya ingin
menguntungkan kepentingan- kepentingan para pemilik modal.
Maka
dari itu, kami dari Perhimpunan Rakyat Pekerja (PRP) menyatakan
sikap:

Menolak
dengan tegas diberlakukannya Rancangan Undang-Undang
Ketenagalistrikan yang baru, untuk menggantikan UU No. 20 Tahun 2002
tentang Ketenagalistrikan yang telah dibatalkan oleh Mahkamah
Konstitusi. Karena sebenarnya RUU Ketenagalistrikan yang akan
diberlakukan tersebut tidak berbeda dengan Undang-undang 

Re: [blogger_makassar] injury time

2009-09-09 Terurut Topik 'deNun'

Kamase...

Hiks


...tiada akar rotanpun jadi !
Sent from my ReefBerry®

-Original Message-
From: ordinari me ordinari...@gmail.com
Date: Thu, 10 Sep 2009 11:04:02 
To: blogger_makassarblogger_makassar@yahoogroups.com
Subject: [blogger_makassar] injury time

makasih untuk semua doanya, tampaknya akan hibernasi total dulu

-- 
Muh. Iqbal
Music Freak Society

http://www.radioholicz.blogspot.com

-Life isn't about finding yourself. Life is about creating yourself. (George
Bernard Shaw)-



Re: [blogger_makassar] injury time

2009-09-09 Terurut Topik Amril Taufik Gobel
Semoga cepat sembuh ki Iqko. Ini sejenis beruang yang ber-hibernasi
tidak di musim dingin :D
Banyak-banyak istirahat ya

ATG

On Thu, Sep 10, 2009 at 10:04 AM, ordinari me ordinari...@gmail.com wrote:



 makasih untuk semua doanya, tampaknya akan hibernasi total dulu

 --
 Muh. Iqbal
 Music Freak Society

 http://www.radioholicz.blogspot.com

 -Life isn't about finding yourself. Life is about creating yourself.
 (George Bernard Shaw)-
  




-- 
www.daengbattala.com
www.amriltgobel.multiply.com
www.meme.yahoo.com/amriltg
www.facebook.com/amriltg
www.plurk.com/amriltg
www.twitter.com/amriltg
www.daenggammara.com


[blogger_makassar] Renungan Ramadhan Episode XX: Kebebasan Individu Dalam Islam

2009-09-09 Terurut Topik mus mimin




KEBEBASAN INDIVIDU DALAM ISLAM

 

Bismillahirrahmanirrahim

 

Kebebasan individu dalam Islam, mengandung
arti bahwa seorang muslim itu senantiasa

menjadi hamba Allah dalam setiap perilaku dan semua urusannya dengan meniti

langkah dalam batas-batas yang telah ditentukan oleh syariat. Ia tetap

berhati-hati tentang boleh tidaknya suatu perkara dilakukan, sehingga ia pun

tak bisa berbuat apa saja yang melanggar syariat dengan dalih “kebebasan

individu.”



Namun demikian,

kebanyakan umat Islam saat sekarang memahami arti suatu kebebasan, di mana

mereka memaknainya sebagai kebebasan melakukan apa saja, sekalipun bertentangan

dengan nilai-nilai agama; kebebasan mutlak yang tidak terikat oleh

batasan-batasan syariat.



Dalam

hadits tersebut, seseorang membawa kapaknya, dan bermaksud melubangi salah satu

bagian perahu agar dapat mendapat air dari tempat yang terdekat dengannya.

Andai saja dia menggunakan dalih kebebasan, dapat kita bayangkan bagaimana

kondisi orang-orang yang berada di bagian atas perahu itu yang membiarkannya,

tidak berupaya mencegahnya, padahal mereka tahu akibat perbuatannya bisa

membinasakan seluruh penumpang, julukan apa kira-kira yang pantas kita berikan

kepada mereka ? 



Pantasnya,

mereka dijuluki sebagai “orang-orang gila,” karena lebih mengutamakan kebebasan

individu yang palsu, dari pada keselamatan jiwa orang lain dan juga dirinya

sendiri. Seharusnya, mereka tergerak hatinya untuk segera mencegah, dan memberi

penjelasan kepadanya bahaya perbuatan itu bagi semua penumpang. Kebebasan
individu,

pada dasarnya, dibatasi oleh ikatan-ikatan syariat demi melindungi masyarakat

secara keseluruhan. Jika batasan-batasan syara' itu dilanggar, sudah barang

tentu seluruh tatanan kehidupan masyarakat akan rusak.



Seandainya kita

berpandangan seperti pandangan kebanyakan orang, dan memahami secara sepihak

makna kebebasan individu sesuai dengan kecenderungan dan selera hawa nafsu,

tentunya akan ada seorang pencuri yang melakukan pencurian dengan dalih

kebebasan individu, seseorang akan berzina dengan dalih kebebasan individu,

seorang perempuan akan tampil berpakaian yang tetap tampak telanjang atas dasar

kebebasan individu, seorang anak membangkang orang tuanya atas nama kebebasan

individu, bahkan seseorang akan mencela Rabb Yang Maha agung,

mempermainkan agama-Nya, kitab-Nya, serta rasul-Nya dengan dalih kebebasan

individu, ia pun akan berbicara sesukanya dalam urusan agama, sehingga dengan

begitu menghalalkan sesuatu yang haram dan mengharamkan sesuatu yang halal.

Semuanya atas nama kebebasan individu. Jika demikian adanya, apa yang akan

terjadi selanjutnya? Masyarakat kita akan larut dalam aneka penyimpangan, tidak

menganggap baik perbuatan yang baik, dan tidak menganggap mungkar perbuatan

yang mungkar.



Bukti yang

paling nyata, terlihat dalam kehidupan kita sehari-hari, yang semuanya semakin

membenarkan adanya keruntuhan tatanan hidup suatu masyarakat, jika berlaku

prinsip kebebasan individu dengan tidak memedulikan batasan-batasannya.

Sehingga, orang-orang yang punya kewenangan di suatu masyarakat pun akan

bergerak membuat suatu peraturan (batasan-batasan, penj) dan memberikan sangsi
kepada

orang-orang yang melanggarnya. Di antaranya, apa yang kita kenal dengan istilah

“peraturan lalu lintas.” Apakah ada orang yang berani melanggarnya dan

menantang peraturan-peraturan itu dengan dalih kebebasan individu? Kenapa para

pemimpin di suatu negeri berupaya keras membuat peraturan-peraturan itu dan

mewajibkan seluruh rakyatnya untuk menaatinya serta menindak tegas orang-orang

yang melanggar dan tak mengindahkan peraturan-peraturan itu, sekalipun para

pemimpin itu tahu, semua orang punya hak kebebasan tentang apa yang

diperbuatnya? Silakan Anda jawab sendiri!!



Karena

itulah, Rasulullah saw. mendorong umatnya agar memahami dengan baik suatu

batasan dalam hak kebebasan seseorang hingga tidak sampai melanggar norma-norma

agama. Pernah seorang laki-laki datang kepada beliau yang hendak menyatakan

keislamannya, namun orang itu mensyaratkan adanya keringanan ( kebebasan.penj)

khusus untuknya, yakni agar ia diperbolehkan untuk berzina. Dengan penuh

kebijaksanaan, beliau berkata kepadanya, 



“Apakah

engkau rela jika ada orang yang memperkosa ibumu ?”



 “Tidak.” Jawabnya.



“Apakah

engkau rela jika hal yang sedemikian itu terjadi pada saudara perempuanmu?”



“Tidak!”



“Apakah

engkau rela jika hal yang sedemikian itu anak perempuanmu?”



“Tidak!”



“Lalu

kenapa engkau rela hal yang tidak engkau sukai itu menimpa orang lain?”



Jika

demikian, jelaslah bahwa kebebasan individu itu mempunyai batasan-batasan

syara' dan norma-norma yang wajib dijaga dan dipertahankan. Seandainya setiap

orang bebas melakukan apa saja yang dikehendakinya, tentu tak akan tersisa

agama ini; tak akan terkendali perilaku manusia, dan luntur pula Izzah kita..




  
___
Dapatkan