Bung Tanoto. kok begitu ngomongnya? ngerendahin orang banget lu. ati-ati bisa 
dikampak orang lu. owe gak ada urusan ama si odeon. cuman mo nasehatin lu aja. 
  ojo dumeh, kode.
   
  --- In budaya_tionghua@yahoogroups.com, "bh_tanoto" <[EMAIL PROTECTED]> 
wrote:
>
> Ngomong putar puter buntutnya ya itu lagi, itu lagi. Shindunata, 
Hary 
> Tjan Silalahi, Junus Jahja, Siauw Giok Tjhan, CSIS, LPKB, Baperki, 
> dsb. Sofjan Wanadi dan Jusuf Wanadinya kemana, lupa? Sekarang 
> musuhnya tambah lagi, T-net yang ngeban dia karena bikin kacau. 
Anak 
> Siauw Giok Tjhan sendiri yang tokoh Baperki juga aktif nulis di 
tnet, 
> tidak ada masalah, malah banyak yang hormat dia. 
> 
> Tnet anggotanya banyak orang pinter, ada propesor, doktor, master, 
> yang sarjana tak terhitung lagi. Kamu sendiri pernah sekolah apa 
sih? 
> SMA tamat tidak? Diskusi disitu tinggi bobotnya tidak bolak balik 
> soal Baperki dan LPKB melulu. Beberapa kali dia bikin tnet palsu 
dan 
> bikin milis sendiri buat saingin tnet, tapi semua bangkrut tak 
laku. 
> Muak aku liat setan kuburan yang tak tahu diri ini. Sadar bung, 
> dimilis ini juga kamu sudah tidak disukai. Ini milis budaya bukan 
> milis politik, jangan bawa2 urusan politik basi ke milis ini.
> 
> Buat yang belum tahu, yang ngaku odeon cafe ini sebenarnya setan 
> kuburan dengan alias segudang. Sub Rosa II, alias mayat perempuan, 
> alias Kenken, alias Ken Kertapati, alias Gending Suralaya, alias 
> vibriiyanti (yang kirim tulisan cabul ke member bt), alias 
> abbadon_mason, alias Ignatius Loyola, alias sangraal_77, alias 
> Michael, alias kuburan_tua, dan masih banyak lagi alias2 lain yang 
> bau kuburan dan bau mayat. 
> 
> Yang aneh ini orang pengangguran tidak punya kerja, tapi bisa aksi 
> terus ngerokok Dji Sam Su (234) yang mahal, maen internet 
terus2an, 
> dari mana duitnya? Tulisan dia dibeberapa milis selalu seputar 
> kejahatan LPKB dan kehebatan Baperki. Gua jadi curiga jangan2 
orang 
> ini digaji sama ex Baperki buat bikin provokasi anti LPKB di milis 
> dan rencana menghidupkan kembali Baperki. Member milis budaya 
> tionghoa harap ati2 jangan sampe kepengaruh provokator ini. maap 
> moderator, gua tahu nulis begini sebenarnya tidak boleh, tapi 
musti 
> pigimana buat kasi tahu kalian semua.
> 
> 
> Beny Husen Tanoto
> (Tan Beng Hoat)
> 
> 
> 
> 
> --- In budaya_tionghua@yahoogroups.com, "odeon_cafe" <odeon_cafe@> 
> wrote:
> >
> > Dear Ulysee yang baik, 
> > 
> > Kamu adalah seorang pendukung SBKRI atas saran orang-orang Tnet. 
> > Saya mau sharing dengan kamu masalah ini. Saya tidak tau mana 
yang 
> > benar, tetapi tentunya sebagai seorang yang waras seperti kamu 
> tentu 
> > kamu memiliki landasan berpikir mengapa mengatakan SBKRI itu 
tidak 
> > diskriminatif. 
> > 
> > Saya memandang SBKRI itu tidak etis. Nah, mungkin saya salah. 
untuk 
> > itu, saya minta kamu juga menerangkan mengapa kamu bilang SBKRI 
itu 
> > diskriminatif. 
> > 
> > Ini argumentasi saya…
> > 
> > Salah satu pembelaan terhadap praktek SBKRI adalah argumentasi 
Pak 
> > Yusril Izra Mahendra tentang klaim Mao Zedong atas warganegara 
> etnis 
> > Tionghoa. 
> > 
> > Apakah warisan sejarah itu menjadi dasar dibenarkannya praktek 
> > SBKRI? Saya katakan jelas TIDAK. 
> > 
> > Tetapi argumentasi pembenaran ini ternyata dimakan oleh begitu 
> > banyak Tionghoa sehingga banyak yang menjadi kabur atas 
perjuangan 
> > sebagian besar sodara-sodara Tionghoa untuk menghapuskan praktek 
> > SBKRI. 
> > 
> > Patut diakui memang terdapat dilema seputar aturan 
kewarganegaraan. 
> > Bukan hanya di Indonesia tetapi di seluruh dunia. Disebabkan 
oleh 
> > ketidak-samaan asas yang diberlakukan di setiap negara. Tetapi 
> > persoalan itu di negara lain tidak serumit apa yang terjadi atas 
> > Tionghoa di Indonesia.
> > 
> > Tionghoa pun memiliki masalah kewarganegaraan terkait dengan 
policy 
> > RRT dan RI. Tetapi seharusnya, apabila terdapat good political 
will 
> > untuk menyelesaikannya, tentu masalah kewarganegaraan ini tidak 
> > berlarut-larut sampai sekarang. 
> > 
> > Masalah bertambah rumit pada saat kita tidak memiliki BAPERKI 
lagi. 
> > 
> > Akibat dari asas ius sanguinis yang diberlakukan Tiongkok sejak 
> > zaman Qing, Sun Yat Sen, Kuomintang sampai RRT. RI ternyata 
> > menerapkan ius soli lewat UU No. 3/1946. 
> > 
> > Hal ini menjadikan etnis Tionghoa mendapat dwi-kewarganegaraan 
> tanpa 
> > disadari oleh mereka-mereka yang sudah bergenerasi tinggal 
menetap 
> > di Indonesia. Etnis tionghoa tidak pernah meminta 
> > dwikewarganegaraan. Banyak juga yang tidak sadar bahwa dirinya 
ber-
> > dwikewarganegaraan.
> > 
> > Penyelesaian tentang dwi kewarganegaraan yang dimiliki oleh 
etnis 
> > Tionghoa di Indonesia dilakukan di tahun 1955 oleh PM Chou En 
Lai 
> > dan PM Ali Sastroamidjojo dan menlu Sunario. Dalam proses 
> perjanjian 
> > tersebut, pemerintah RRT menyerahkan sepenuhnya mekanisme 
> > penyelesaian kepada pemerintah RI. Hal ini merupakan pertanda 
good 
> > will dari RRT untuk menyelesaikan masalah dwi-kewarganegaraan. 
> > 
> > Siauw Giok Tjhan memberi masukan kepada PM Chou. Lantas 
perjanjian 
> > penyelesaian dwi kewarganegaraan itu disempurnakan dengan 
exchange 
> > of notes. Siauw Giok Tjhan berpendapat bahwa mereka yang pernah 
> ikut 
> > pemilu, pernah disumpah setia kepada RI spt militer, PNS dan 
mereka-
> > mereka yang berjasa untuk RI, orang Tionghoa yang berprofesi 
tani 
> > dan nelayan otomatis WNI. Siauw juga menolak stelsel aktif yang 
> > disepakati oleh perjanjian tersebut. Tapi kemudian tetap saja 
> > stelsel aktif itu dilakukan. 
> > 
> > Jauh sebelum itu, terdapat argument bahwa kewarganegaraan RI 
tidak 
> > harus diobral sedemikian murah untuk orang Tionghoa. sehingga 
> > stelsel aktif dirasakan "baik dan fair". 
> > 
> > Kalau merujuk pada exchange of notes atas saran Siauw Giok Tjhan 
> ini 
> > maka orang Tionghoa yang ikut serta di pemilu 55, pegawai negeri 
> > sipil, militer, tani, nelayan, adalah otomatis WNI, tanpa perlu 
> > mengajukan pewarganegaraan lagi. 
> > 
> > BAPERKI memainkan peran penting dalam praktek lapangan 
penyelesaian 
> > dwi-kewarganegaraan. BAPERKI membantu orang-orang Tionghoa untuk 
> > mendapatkan kewarganegaraan Indonesia. BAPERKI juga melakukan 
> > sosialisasi sampe ke pedalaman desa yang tidak mungkin dijangkau 
> > oleh biro penerangan negara yang bekerja malas-malasan. BAPERKI 
> juga 
> > tidak memungut bayaran bahkan memberi subsidi penuh bagi 
tionghoa 
> > yang tidak mampu bayar materai dll. Seandainya BAPERKI masih 
ada, 
> > tentu masalah SBKRI tidak akan terlalu dirasa mengganggu. 
> > 
> > Tetapi perjanjian dwi-kewarganegaraan dibatalkan secara sepihak 
> oleh 
> > Soeharto. Harry Tjan Silalahi berargument bahwa orde baru 
konsisten 
> > dengan aturan kewarganegaraan tunggal. Junus Jahja berkomentar 
> untuk 
> > menjadi WNI maka orang Tionghoa harus membayar harganya yaitu 
> > menanggalkan kultur, etnisitas, ganti nama, gak usah lagi 
merayakan 
> > imlek dsb. 
> > 
> > Lantas di tahun 78 mulailah SBKRI itu mulai diterapkan. Orang 
> > Tionghoa, siapa saja, diharuskan memiliki SBKRI. Seharusnya 
SBKRI 
> > hanya diberlakukan untuk mereka yang naturalisasi, bukan dari 
> > etnisitasnya. Anak dari orang yang naturalisasi pun tidak perlu 
> > memakai atau memiliki SBKRI karena orang tuanya telah 
naturalisasi. 
> > 
> > SBKRI dirumuskan di gedung CSIS yang dihadiri oleh antara lain 
> > Sindunata dkk. Atas biaya dari Oom Liem. Lantas keluarlah itu 
> > Peraturan Menteri Kehakiman No. JB 3/4/12 tanggal 14 Maret 1978. 
> > awalnya SBKRI hanya diberlakukan di beberapa kota saja. Tidak di 
> > seluruh penjuru. Tetapi pada akhirnya, tionghoa di seluruh 
penjuru 
> > harus punya SBKRI. 
> > 
> > Lantas Oom Liem bagi-bagi duit kepada komunitas Tionghoa di 
> beberapa 
> > daerah untuk dibuatkan SBKRI. Lalu, Oom Liem dianggap sebagai 
> > pahlawan pembuatan SBKRI. Karena CSIS memandang bahwa SBKRI 
orang 
> > tua sangat merepotkan anak-anak yang tinggal diberbagai daerah 
maka 
> > keluarlah peraturan untuk membuat SBKRI sendiri. Karena setiap 
> > institusi meminta SBKRI orang tua kepada orang Tionghoa yang 
> > berhubungan dengan institusi negara tersebut. Jadilah semua 
orang 
> > Tionghoa diharuskan punya SBKRI. 
> > 
> > Tetapi nyatanya, SBKRI dijadikan alat pemerasan legal oleh 
aparat 
> > birokrasi kewarganegaraan. Seluruh kegiatan untuk orang Tionghoa 
> > harus diiringi oleh SBKRI. Mulai dari persyaratan untuk sekolah, 
> > membuka usaha, membuat passpor dsb. SBKRI juga sebagai alat 
resmi 
> > sebagai pembuktian atas aturan ciri-ciri fisik sebagai penanda 
> > kewarganegaraan. `ras kriterium' ini sungguh buruk dan anti 
> > kemanusiaan. 
> > 
> > Orang Tionghoa Indonesia sebagai pihak yang paling merasakan dan 
> > terkena dampak aturan kewarganegaraan sudah seharusnya menjadi 
> pihak 
> > yang dimintai pendapat. Bukan RRT. Mungkin, PM. Chou menyadari 
ini. 
> > Sehingga ia menyerahkan sepenuhnya kepada RI untuk menyelesaikan 
> > masalah ini. 
> > 
> > Sekarang, kondisinya berbeda. Dan apabila terdapat keluhan dari 
> > orang Tionghoa, terutama yang miskin karena tionghoa kaya raya 
> tidak 
> > punya masalah untuk suap aparat untuk pembuatan SBKRI (sehingga 
> > tidak mengherankan apabila Tionghoa kaya tidak mengeluhkan 
SBKRI), 
> > maka sudah sebaiknya masalah SBKRI ini dibenahi. 
> > 
> > Masalah keturunan Arab, India dll yang tidak terkena SBKRI 
karena 
> > pemerintahnya tidak mengklaim kewarganegaraan etnisnya tidak 
dapat 
> > dipakai sebagai landasan etis untuk membenarkan praktek SBKRI. 
> > 
> > Toch, apabila keturunan Arab, India dll bisa tidak memiliki 
masalah 
> > dengan SBKRI maka hal itu adalah mungkin juga terhadap keturunan 
> > tionghoa. mengapa sebelum diberlakukannya SBKRI masalah 
> > kewarganegaraan etnis Tionghoa tidak begitu runyam?? Bukankah 
sejak 
> > kemerdekaan 17 agustus 45 itu orang Tionghoa berstatus dwi-
> > kewarganegaraan?? Tetapi mengapa tidak ada komplaint berarti 
dari 
> > orang Tionghoa tentang status kewarganegaraannya begitu juga 
dari 
> > RI??
> > 
> > Baru ruwet ketika terdapat oknum-oknum yang memang anti-tionghoa 
> dan 
> > hendak mengusir seluruh orang Tionghoa dari Indonesia. Percobaan 
> ini 
> > sering dilakukan. Contohnya di tahun 51 dan 53. 
> > 
> > Permasalahan sesuai dengan inpres, ketetapan menteri atau aturan 
> apa 
> > pun yang menjadi payung legal pemberlakuan SBKRI harus dipandang 
> > tidak etis bagi prinsip kesetaraan manusia. Sehingga sudah 
> > selayaknya semua aturan tentang SBKRI dibatalkan demi 
kemanusiaan. 
> > 
> > 
> > Sub-Rosa II
> >
>






.: Forum Diskusi Budaya Tionghua dan Sejarah Tiongkok :.

.: Kunjungi website global : http://www.budaya-tionghoa.org :.

.: Untuk bergabung : http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua :.

.: Jaringan pertemanan Friendster : [EMAIL PROTECTED] :. 




  SPONSORED LINKS 
        Indonesia   Culture   Chinese 
    
---------------------------------
  YAHOO! GROUPS LINKS 

    
    Visit your group "budaya_tionghua" on the web.
    
    To unsubscribe from this group, send an email to:
 [EMAIL PROTECTED]
    
    Your use of Yahoo! Groups is subject to the Yahoo! Terms of Service. 

    
---------------------------------
  



                
---------------------------------
Relax. Yahoo! Mail virus scanning helps detect nasty viruses!

[Non-text portions of this message have been removed]





.: Forum Diskusi Budaya Tionghua dan Sejarah Tiongkok :.

.: Kunjungi website global : http://www.budaya-tionghoa.org :.

.: Untuk bergabung : http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua :.

.: Jaringan pertemanan Friendster : [EMAIL PROTECTED] :. 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke