Bung Tanoto. kok begitu ngomongnya? ngerendahin orang banget lu. ati-ati bisa dikampak orang lu. owe gak ada urusan ama si odeon. cuman mo nasehatin lu aja. ojo dumeh, kode. --- In budaya_tionghua@yahoogroups.com, "bh_tanoto" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Ngomong putar puter buntutnya ya itu lagi, itu lagi. Shindunata, Hary > Tjan Silalahi, Junus Jahja, Siauw Giok Tjhan, CSIS, LPKB, Baperki, > dsb. Sofjan Wanadi dan Jusuf Wanadinya kemana, lupa? Sekarang > musuhnya tambah lagi, T-net yang ngeban dia karena bikin kacau. Anak > Siauw Giok Tjhan sendiri yang tokoh Baperki juga aktif nulis di tnet, > tidak ada masalah, malah banyak yang hormat dia. > > Tnet anggotanya banyak orang pinter, ada propesor, doktor, master, > yang sarjana tak terhitung lagi. Kamu sendiri pernah sekolah apa sih? > SMA tamat tidak? Diskusi disitu tinggi bobotnya tidak bolak balik > soal Baperki dan LPKB melulu. Beberapa kali dia bikin tnet palsu dan > bikin milis sendiri buat saingin tnet, tapi semua bangkrut tak laku. > Muak aku liat setan kuburan yang tak tahu diri ini. Sadar bung, > dimilis ini juga kamu sudah tidak disukai. Ini milis budaya bukan > milis politik, jangan bawa2 urusan politik basi ke milis ini. > > Buat yang belum tahu, yang ngaku odeon cafe ini sebenarnya setan > kuburan dengan alias segudang. Sub Rosa II, alias mayat perempuan, > alias Kenken, alias Ken Kertapati, alias Gending Suralaya, alias > vibriiyanti (yang kirim tulisan cabul ke member bt), alias > abbadon_mason, alias Ignatius Loyola, alias sangraal_77, alias > Michael, alias kuburan_tua, dan masih banyak lagi alias2 lain yang > bau kuburan dan bau mayat. > > Yang aneh ini orang pengangguran tidak punya kerja, tapi bisa aksi > terus ngerokok Dji Sam Su (234) yang mahal, maen internet terus2an, > dari mana duitnya? Tulisan dia dibeberapa milis selalu seputar > kejahatan LPKB dan kehebatan Baperki. Gua jadi curiga jangan2 orang > ini digaji sama ex Baperki buat bikin provokasi anti LPKB di milis > dan rencana menghidupkan kembali Baperki. Member milis budaya > tionghoa harap ati2 jangan sampe kepengaruh provokator ini. maap > moderator, gua tahu nulis begini sebenarnya tidak boleh, tapi musti > pigimana buat kasi tahu kalian semua. > > > Beny Husen Tanoto > (Tan Beng Hoat) > > > > > --- In budaya_tionghua@yahoogroups.com, "odeon_cafe" <odeon_cafe@> > wrote: > > > > Dear Ulysee yang baik, > > > > Kamu adalah seorang pendukung SBKRI atas saran orang-orang Tnet. > > Saya mau sharing dengan kamu masalah ini. Saya tidak tau mana yang > > benar, tetapi tentunya sebagai seorang yang waras seperti kamu > tentu > > kamu memiliki landasan berpikir mengapa mengatakan SBKRI itu tidak > > diskriminatif. > > > > Saya memandang SBKRI itu tidak etis. Nah, mungkin saya salah. untuk > > itu, saya minta kamu juga menerangkan mengapa kamu bilang SBKRI itu > > diskriminatif. > > > > Ini argumentasi saya > > > > Salah satu pembelaan terhadap praktek SBKRI adalah argumentasi Pak > > Yusril Izra Mahendra tentang klaim Mao Zedong atas warganegara > etnis > > Tionghoa. > > > > Apakah warisan sejarah itu menjadi dasar dibenarkannya praktek > > SBKRI? Saya katakan jelas TIDAK. > > > > Tetapi argumentasi pembenaran ini ternyata dimakan oleh begitu > > banyak Tionghoa sehingga banyak yang menjadi kabur atas perjuangan > > sebagian besar sodara-sodara Tionghoa untuk menghapuskan praktek > > SBKRI. > > > > Patut diakui memang terdapat dilema seputar aturan kewarganegaraan. > > Bukan hanya di Indonesia tetapi di seluruh dunia. Disebabkan oleh > > ketidak-samaan asas yang diberlakukan di setiap negara. Tetapi > > persoalan itu di negara lain tidak serumit apa yang terjadi atas > > Tionghoa di Indonesia. > > > > Tionghoa pun memiliki masalah kewarganegaraan terkait dengan policy > > RRT dan RI. Tetapi seharusnya, apabila terdapat good political will > > untuk menyelesaikannya, tentu masalah kewarganegaraan ini tidak > > berlarut-larut sampai sekarang. > > > > Masalah bertambah rumit pada saat kita tidak memiliki BAPERKI lagi. > > > > Akibat dari asas ius sanguinis yang diberlakukan Tiongkok sejak > > zaman Qing, Sun Yat Sen, Kuomintang sampai RRT. RI ternyata > > menerapkan ius soli lewat UU No. 3/1946. > > > > Hal ini menjadikan etnis Tionghoa mendapat dwi-kewarganegaraan > tanpa > > disadari oleh mereka-mereka yang sudah bergenerasi tinggal menetap > > di Indonesia. Etnis tionghoa tidak pernah meminta > > dwikewarganegaraan. Banyak juga yang tidak sadar bahwa dirinya ber- > > dwikewarganegaraan. > > > > Penyelesaian tentang dwi kewarganegaraan yang dimiliki oleh etnis > > Tionghoa di Indonesia dilakukan di tahun 1955 oleh PM Chou En Lai > > dan PM Ali Sastroamidjojo dan menlu Sunario. Dalam proses > perjanjian > > tersebut, pemerintah RRT menyerahkan sepenuhnya mekanisme > > penyelesaian kepada pemerintah RI. Hal ini merupakan pertanda good > > will dari RRT untuk menyelesaikan masalah dwi-kewarganegaraan. > > > > Siauw Giok Tjhan memberi masukan kepada PM Chou. Lantas perjanjian > > penyelesaian dwi kewarganegaraan itu disempurnakan dengan exchange > > of notes. Siauw Giok Tjhan berpendapat bahwa mereka yang pernah > ikut > > pemilu, pernah disumpah setia kepada RI spt militer, PNS dan mereka- > > mereka yang berjasa untuk RI, orang Tionghoa yang berprofesi tani > > dan nelayan otomatis WNI. Siauw juga menolak stelsel aktif yang > > disepakati oleh perjanjian tersebut. Tapi kemudian tetap saja > > stelsel aktif itu dilakukan. > > > > Jauh sebelum itu, terdapat argument bahwa kewarganegaraan RI tidak > > harus diobral sedemikian murah untuk orang Tionghoa. sehingga > > stelsel aktif dirasakan "baik dan fair". > > > > Kalau merujuk pada exchange of notes atas saran Siauw Giok Tjhan > ini > > maka orang Tionghoa yang ikut serta di pemilu 55, pegawai negeri > > sipil, militer, tani, nelayan, adalah otomatis WNI, tanpa perlu > > mengajukan pewarganegaraan lagi. > > > > BAPERKI memainkan peran penting dalam praktek lapangan penyelesaian > > dwi-kewarganegaraan. BAPERKI membantu orang-orang Tionghoa untuk > > mendapatkan kewarganegaraan Indonesia. BAPERKI juga melakukan > > sosialisasi sampe ke pedalaman desa yang tidak mungkin dijangkau > > oleh biro penerangan negara yang bekerja malas-malasan. BAPERKI > juga > > tidak memungut bayaran bahkan memberi subsidi penuh bagi tionghoa > > yang tidak mampu bayar materai dll. Seandainya BAPERKI masih ada, > > tentu masalah SBKRI tidak akan terlalu dirasa mengganggu. > > > > Tetapi perjanjian dwi-kewarganegaraan dibatalkan secara sepihak > oleh > > Soeharto. Harry Tjan Silalahi berargument bahwa orde baru konsisten > > dengan aturan kewarganegaraan tunggal. Junus Jahja berkomentar > untuk > > menjadi WNI maka orang Tionghoa harus membayar harganya yaitu > > menanggalkan kultur, etnisitas, ganti nama, gak usah lagi merayakan > > imlek dsb. > > > > Lantas di tahun 78 mulailah SBKRI itu mulai diterapkan. Orang > > Tionghoa, siapa saja, diharuskan memiliki SBKRI. Seharusnya SBKRI > > hanya diberlakukan untuk mereka yang naturalisasi, bukan dari > > etnisitasnya. Anak dari orang yang naturalisasi pun tidak perlu > > memakai atau memiliki SBKRI karena orang tuanya telah naturalisasi. > > > > SBKRI dirumuskan di gedung CSIS yang dihadiri oleh antara lain > > Sindunata dkk. Atas biaya dari Oom Liem. Lantas keluarlah itu > > Peraturan Menteri Kehakiman No. JB 3/4/12 tanggal 14 Maret 1978. > > awalnya SBKRI hanya diberlakukan di beberapa kota saja. Tidak di > > seluruh penjuru. Tetapi pada akhirnya, tionghoa di seluruh penjuru > > harus punya SBKRI. > > > > Lantas Oom Liem bagi-bagi duit kepada komunitas Tionghoa di > beberapa > > daerah untuk dibuatkan SBKRI. Lalu, Oom Liem dianggap sebagai > > pahlawan pembuatan SBKRI. Karena CSIS memandang bahwa SBKRI orang > > tua sangat merepotkan anak-anak yang tinggal diberbagai daerah maka > > keluarlah peraturan untuk membuat SBKRI sendiri. Karena setiap > > institusi meminta SBKRI orang tua kepada orang Tionghoa yang > > berhubungan dengan institusi negara tersebut. Jadilah semua orang > > Tionghoa diharuskan punya SBKRI. > > > > Tetapi nyatanya, SBKRI dijadikan alat pemerasan legal oleh aparat > > birokrasi kewarganegaraan. Seluruh kegiatan untuk orang Tionghoa > > harus diiringi oleh SBKRI. Mulai dari persyaratan untuk sekolah, > > membuka usaha, membuat passpor dsb. SBKRI juga sebagai alat resmi > > sebagai pembuktian atas aturan ciri-ciri fisik sebagai penanda > > kewarganegaraan. `ras kriterium' ini sungguh buruk dan anti > > kemanusiaan. > > > > Orang Tionghoa Indonesia sebagai pihak yang paling merasakan dan > > terkena dampak aturan kewarganegaraan sudah seharusnya menjadi > pihak > > yang dimintai pendapat. Bukan RRT. Mungkin, PM. Chou menyadari ini. > > Sehingga ia menyerahkan sepenuhnya kepada RI untuk menyelesaikan > > masalah ini. > > > > Sekarang, kondisinya berbeda. Dan apabila terdapat keluhan dari > > orang Tionghoa, terutama yang miskin karena tionghoa kaya raya > tidak > > punya masalah untuk suap aparat untuk pembuatan SBKRI (sehingga > > tidak mengherankan apabila Tionghoa kaya tidak mengeluhkan SBKRI), > > maka sudah sebaiknya masalah SBKRI ini dibenahi. > > > > Masalah keturunan Arab, India dll yang tidak terkena SBKRI karena > > pemerintahnya tidak mengklaim kewarganegaraan etnisnya tidak dapat > > dipakai sebagai landasan etis untuk membenarkan praktek SBKRI. > > > > Toch, apabila keturunan Arab, India dll bisa tidak memiliki masalah > > dengan SBKRI maka hal itu adalah mungkin juga terhadap keturunan > > tionghoa. mengapa sebelum diberlakukannya SBKRI masalah > > kewarganegaraan etnis Tionghoa tidak begitu runyam?? Bukankah sejak > > kemerdekaan 17 agustus 45 itu orang Tionghoa berstatus dwi- > > kewarganegaraan?? Tetapi mengapa tidak ada komplaint berarti dari > > orang Tionghoa tentang status kewarganegaraannya begitu juga dari > > RI?? > > > > Baru ruwet ketika terdapat oknum-oknum yang memang anti-tionghoa > dan > > hendak mengusir seluruh orang Tionghoa dari Indonesia. Percobaan > ini > > sering dilakukan. Contohnya di tahun 51 dan 53. > > > > Permasalahan sesuai dengan inpres, ketetapan menteri atau aturan > apa > > pun yang menjadi payung legal pemberlakuan SBKRI harus dipandang > > tidak etis bagi prinsip kesetaraan manusia. Sehingga sudah > > selayaknya semua aturan tentang SBKRI dibatalkan demi kemanusiaan. > > > > > > Sub-Rosa II > > >
.: Forum Diskusi Budaya Tionghua dan Sejarah Tiongkok :. .: Kunjungi website global : http://www.budaya-tionghoa.org :. .: Untuk bergabung : http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua :. .: Jaringan pertemanan Friendster : [EMAIL PROTECTED] :. SPONSORED LINKS Indonesia Culture Chinese --------------------------------- YAHOO! GROUPS LINKS Visit your group "budaya_tionghua" on the web. To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] Your use of Yahoo! Groups is subject to the Yahoo! Terms of Service. --------------------------------- --------------------------------- Relax. Yahoo! Mail virus scanning helps detect nasty viruses! [Non-text portions of this message have been removed] .: Forum Diskusi Budaya Tionghua dan Sejarah Tiongkok :. .: Kunjungi website global : http://www.budaya-tionghoa.org :. .: Untuk bergabung : http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua :. .: Jaringan pertemanan Friendster : [EMAIL PROTECTED] :. Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/