Petisi Di surat pembaca harian Kompas tgl. 3 Maret 2006, Bapak Hermanu dari Jawa Tengah menyatakan keberatannya akan Rancangan Undang-Undang (RUU) Antipornografi dan Pornoaksi. Dan ternyata masyarakat Bali, Papua dan Batam pun' menolak RUU Antipornografi dan Pornoaksi.
Masih diberita Kompas sehari sebelumnya, Benjamin Wagner, jaksa dari Departemen Kehakiman AS berpendapat bahwa RUU Perlindungan Saksi harus memberi batasan yang lebih luas, tidak hanya melindungi saksi, tapi juga pelapor. Begitu banyak masalah yang dikeluhkan melalui media masa & media elektronik secara per-orangan yang sebenarnya perlu kita satukan dalam sebuah wadah. Untuk keperluan tersebut, telah tersedia situs www.petisi-indonesia.com - yang mempertemukan ide dan pendapat bebas bagi masyarakat Indonesia yang peduli. www.petisi-indonesia.com menyediakan hosting cuma-cuma bagi berbagai petisi publik dalam rangka penyampaian pendapat yang bertanggung-jawab dari publik. Kami menampung petisi untuk hampir semua subyek dan topik, bagi berbagai audiensi. Kami mengundang Anda untuk turut berpartisipasi -- sebagai pencetus, pendukung bahkan sebagai "koordinator" petisi. Mohon kesediaan Anda untuk menyebar-luaskan informasi situs petisi ini ke rekan2 dan handai-taulan. Salam, www.petisi-indonesia.com [Non-text portions of this message have been removed] .: Forum Diskusi Budaya Tionghua dan Sejarah Tiongkok :. .: Kunjungi website global : http://www.budaya-tionghoa.org :. .: Untuk bergabung : http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua :. .: Jaringan pertemanan Friendster : [EMAIL PROTECTED] :. Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/