Re: [budaya_tionghua] Panitia Khusus DPR Upayakan Kewarganegaraan Ganda

2006-02-03 Terurut Topik skala selaras
Tak usah ragu, bela yang benar!! zaman sekarang nilai kemanusiaan harus
lebih dijunjung tinggi daripada nilai kebangsaan. kalau saja pemimpin negeri
kita seperti hitler yang berperang dengan negeri lain, apa kita harus
membela dia?

ZFy


- Original Message -
From: "agung setiawan" <[EMAIL PROTECTED]>


>
> hmmm, kalo diantara kedua negara tersebut perang trus
> kita harus bela yg mana biar ga dibilang penghianat?
> trus kayaknya mulai sekarang harus mulai cari2 nih
> tunjangan pengangguran dll di negara mana yg paling
> bagus. hehehehhee


.: Forum Diskusi Budaya Tionghua dan Sejarah Tiongkok :.

.: Kunjungi website global : http://www.budaya-tionghoa.org :.

.: Untuk bergabung : http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua :.

.: Jaringan pertemanan Friendster : [EMAIL PROTECTED] :. 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




Re: [budaya_tionghua] Panitia Khusus DPR Upayakan Kewarganegaraan Ganda

2006-02-02 Terurut Topik agung setiawan

hmmm, kalo diantara kedua negara tersebut perang trus
kita harus bela yg mana biar ga dibilang penghianat?
trus kayaknya mulai sekarang harus mulai cari2 nih
tunjangan pengangguran dll di negara mana yg paling
bagus. hehehehhee


--- HKSIS <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

> Panitia Khusus DPR Upayakan Kewarganegaraan Ganda
> Jum'at, 03 Pebruari 2006 | 07:20 WIB 
> 
> TEMPO Interaktif, Jakarta: Panitia Khusus Rancangan
> Undang-Undang Kewarganegaraan sepakat mencantumkan
> aturan kewarganegaraan ganda dalam rancangan
> undang-undang itu. ¡§Ini keputusan revolusioner,¡¨
> kata ketua panitia khusus, Slamet Effendy Yusuf,
> ketika dihubungi di Jakarta, Kamis (2/2).
> 
> Menurut dia, terjadi diskriminasi atas anak yang
> lahir dari perkawinan campuran Warga Negara
> Indonesia dengan warga asing. Mereka tak diakui di
> Indonesia, dan setiap jangka waktu tertentu harus
> keluar dari Tanah Air untuk memperpanjang izin
> tinggal. Politikus Partai Golkar itu berjanji aturan
> itu juga berlaku untuk mereka yang lahir sebelum
> undang-undang itu ada.
> 
> Panitia khusus juga menyetujui azas kewarganegaraan
> ganda untuk mereka yang lahir di luar negeri. Namun,
> kewarganegaraan ganda akan hilang pada usia
> tertentu. Panitia khusus belum menentukan batas usia
> untuk kewarganegaraan ganda.
> 
> Rancangan Undang-Undang Kewarganegaraan Republik
> Indonesia adalah usul inisiatif DPR untuk merevisi
> aturan lama yakni Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958.
> Peraturan itu tak mengakui kewarganegaraan ganda.
> 
> Anggota Komisi Nasional Antikekerasan terhadap
> Perempuan, Tati Krisnawaty, gembira atas keputusan
> panitia khusus. ¡§Ini langkah maju dan sesuai dengan
> konvensi internasional tentang perlindungan anak,¡¨
> katanya. 
> 
> Wahyu Dhyatmika
> 
> 
> 
> 
> [Non-text portions of this message have been
> removed]
> 
> 


__
Do You Yahoo!?
Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around 
http://mail.yahoo.com 




.: Forum Diskusi Budaya Tionghua dan Sejarah Tiongkok :.

.: Kunjungi website global : http://www.budaya-tionghoa.org :.

.: Untuk bergabung : http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua :.

.: Jaringan pertemanan Friendster : [EMAIL PROTECTED] :. 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




[budaya_tionghua] Panitia Khusus DPR Upayakan Kewarganegaraan Ganda

2006-02-02 Terurut Topik HKSIS
Panitia Khusus DPR Upayakan Kewarganegaraan Ganda
Jum'at, 03 Pebruari 2006 | 07:20 WIB 

TEMPO Interaktif, Jakarta: Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang 
Kewarganegaraan sepakat mencantumkan aturan kewarganegaraan ganda dalam 
rancangan undang-undang itu. “Ini keputusan revolusioner,” kata ketua panitia 
khusus, Slamet Effendy Yusuf, ketika dihubungi di Jakarta, Kamis (2/2).

Menurut dia, terjadi diskriminasi atas anak yang lahir dari perkawinan campuran 
Warga Negara Indonesia dengan warga asing. Mereka tak diakui di Indonesia, dan 
setiap jangka waktu tertentu harus keluar dari Tanah Air untuk memperpanjang 
izin tinggal. Politikus Partai Golkar itu berjanji aturan itu juga berlaku 
untuk mereka yang lahir sebelum undang-undang itu ada.

Panitia khusus juga menyetujui azas kewarganegaraan ganda untuk mereka yang 
lahir di luar negeri. Namun, kewarganegaraan ganda akan hilang pada usia 
tertentu. Panitia khusus belum menentukan batas usia untuk kewarganegaraan 
ganda.

Rancangan Undang-Undang Kewarganegaraan Republik Indonesia adalah usul 
inisiatif DPR untuk merevisi aturan lama yakni Undang-Undang Nomor 62 Tahun 
1958. Peraturan itu tak mengakui kewarganegaraan ganda.

Anggota Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan, Tati Krisnawaty, 
gembira atas keputusan panitia khusus. “Ini langkah maju dan sesuai dengan 
konvensi internasional tentang perlindungan anak,” katanya. 

Wahyu Dhyatmika




[Non-text portions of this message have been removed]



.: Forum Diskusi Budaya Tionghua dan Sejarah Tiongkok :.

.: Kunjungi website global : http://www.budaya-tionghoa.org :.

.: Untuk bergabung : http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua :.

.: Jaringan pertemanan Friendster : [EMAIL PROTECTED] :. 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/