Re: [budaya_tionghua] Panitia Khusus DPR Upayakan Kewarganegaraan Ganda
Tak usah ragu, bela yang benar!! zaman sekarang nilai kemanusiaan harus lebih dijunjung tinggi daripada nilai kebangsaan. kalau saja pemimpin negeri kita seperti hitler yang berperang dengan negeri lain, apa kita harus membela dia? ZFy - Original Message - From: "agung setiawan" <[EMAIL PROTECTED]> > > hmmm, kalo diantara kedua negara tersebut perang trus > kita harus bela yg mana biar ga dibilang penghianat? > trus kayaknya mulai sekarang harus mulai cari2 nih > tunjangan pengangguran dll di negara mana yg paling > bagus. hehehehhee .: Forum Diskusi Budaya Tionghua dan Sejarah Tiongkok :. .: Kunjungi website global : http://www.budaya-tionghoa.org :. .: Untuk bergabung : http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua :. .: Jaringan pertemanan Friendster : [EMAIL PROTECTED] :. Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [budaya_tionghua] Panitia Khusus DPR Upayakan Kewarganegaraan Ganda
hmmm, kalo diantara kedua negara tersebut perang trus kita harus bela yg mana biar ga dibilang penghianat? trus kayaknya mulai sekarang harus mulai cari2 nih tunjangan pengangguran dll di negara mana yg paling bagus. hehehehhee --- HKSIS <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > Panitia Khusus DPR Upayakan Kewarganegaraan Ganda > Jum'at, 03 Pebruari 2006 | 07:20 WIB > > TEMPO Interaktif, Jakarta: Panitia Khusus Rancangan > Undang-Undang Kewarganegaraan sepakat mencantumkan > aturan kewarganegaraan ganda dalam rancangan > undang-undang itu. ¡§Ini keputusan revolusioner,¡¨ > kata ketua panitia khusus, Slamet Effendy Yusuf, > ketika dihubungi di Jakarta, Kamis (2/2). > > Menurut dia, terjadi diskriminasi atas anak yang > lahir dari perkawinan campuran Warga Negara > Indonesia dengan warga asing. Mereka tak diakui di > Indonesia, dan setiap jangka waktu tertentu harus > keluar dari Tanah Air untuk memperpanjang izin > tinggal. Politikus Partai Golkar itu berjanji aturan > itu juga berlaku untuk mereka yang lahir sebelum > undang-undang itu ada. > > Panitia khusus juga menyetujui azas kewarganegaraan > ganda untuk mereka yang lahir di luar negeri. Namun, > kewarganegaraan ganda akan hilang pada usia > tertentu. Panitia khusus belum menentukan batas usia > untuk kewarganegaraan ganda. > > Rancangan Undang-Undang Kewarganegaraan Republik > Indonesia adalah usul inisiatif DPR untuk merevisi > aturan lama yakni Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958. > Peraturan itu tak mengakui kewarganegaraan ganda. > > Anggota Komisi Nasional Antikekerasan terhadap > Perempuan, Tati Krisnawaty, gembira atas keputusan > panitia khusus. ¡§Ini langkah maju dan sesuai dengan > konvensi internasional tentang perlindungan anak,¡¨ > katanya. > > Wahyu Dhyatmika > > > > > [Non-text portions of this message have been > removed] > > __ Do You Yahoo!? Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around http://mail.yahoo.com .: Forum Diskusi Budaya Tionghua dan Sejarah Tiongkok :. .: Kunjungi website global : http://www.budaya-tionghoa.org :. .: Untuk bergabung : http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua :. .: Jaringan pertemanan Friendster : [EMAIL PROTECTED] :. Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[budaya_tionghua] Panitia Khusus DPR Upayakan Kewarganegaraan Ganda
Panitia Khusus DPR Upayakan Kewarganegaraan Ganda Jum'at, 03 Pebruari 2006 | 07:20 WIB TEMPO Interaktif, Jakarta: Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Kewarganegaraan sepakat mencantumkan aturan kewarganegaraan ganda dalam rancangan undang-undang itu. “Ini keputusan revolusioner,” kata ketua panitia khusus, Slamet Effendy Yusuf, ketika dihubungi di Jakarta, Kamis (2/2). Menurut dia, terjadi diskriminasi atas anak yang lahir dari perkawinan campuran Warga Negara Indonesia dengan warga asing. Mereka tak diakui di Indonesia, dan setiap jangka waktu tertentu harus keluar dari Tanah Air untuk memperpanjang izin tinggal. Politikus Partai Golkar itu berjanji aturan itu juga berlaku untuk mereka yang lahir sebelum undang-undang itu ada. Panitia khusus juga menyetujui azas kewarganegaraan ganda untuk mereka yang lahir di luar negeri. Namun, kewarganegaraan ganda akan hilang pada usia tertentu. Panitia khusus belum menentukan batas usia untuk kewarganegaraan ganda. Rancangan Undang-Undang Kewarganegaraan Republik Indonesia adalah usul inisiatif DPR untuk merevisi aturan lama yakni Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958. Peraturan itu tak mengakui kewarganegaraan ganda. Anggota Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan, Tati Krisnawaty, gembira atas keputusan panitia khusus. “Ini langkah maju dan sesuai dengan konvensi internasional tentang perlindungan anak,” katanya. Wahyu Dhyatmika [Non-text portions of this message have been removed] .: Forum Diskusi Budaya Tionghua dan Sejarah Tiongkok :. .: Kunjungi website global : http://www.budaya-tionghoa.org :. .: Untuk bergabung : http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua :. .: Jaringan pertemanan Friendster : [EMAIL PROTECTED] :. Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/