Mbak Hera yb,

    Waah, sungguh menarik dan untuk pertama kali saya mendengar suku Jawa 
memiliki nama-marga juga. Bisakah anda menunjuk yang mana yang disebut nama 
marga bagi nama orang Jawa? Kalau seperti nama Megawati Sukarnoputri, misalnya, 
 apa bisa dikatakan Soekarnoputri itu adalah nama marga-nya? Jadi untuk 
menunjukkan Megawati yang putrinya Soekarno, begitu. Tapi menjadi aneh kalau 
anaknya Mega harus dibuntuti dengan Cucusoekarno, kan. Karena tidak lagi 
mungkin menggunakan Soekarnoputri atau Soekarnoputra. Tidak atau kurang pas 
dijadikan nama-marga.

    Yah, menurut saya, sebagai Pemerintah yang bijaksana tidak ikut mencampuri 
nama seseorang, jodoh seseorang maupun agama yang dianut seseorang warganya, 
karena itu sepenuhnya masalah pribadi seseorang. Pemberian nama yang disukai 
seseorang tidak bisa ditentukan harus begini, harus begitu oleh Pemerintah, 
menentukan jodoh, seseorang untuk kawin dengan siapa, dari suku dan etnis mana 
itu sepenuhnya urusan dan hak pribadi seseorang yang tidak bisa dipaksakan; 
apalagi sudah menyangkut pilihan Agama yang mendekatkan diri seseorang pada 
Tuhan-Nya itu. Serahkan saja sepenuhnya pada orang bersangkutan untuk memilih 
Agama yang jadi keyakinan dan kepercayaannya. 

    Jadi, Pemerintah cukup mengambil kebijaksanaan mencatat sebaik-baiknya nama 
setiap warga-nya, tanpa harus mempedulikan nama yang digunakan orang 
bersangkutan. Berilah hak dan kebebasan penuh 100% pada orang bersangkutan 
memilih nama dan menggunakan nama yang disukai sesuai dengan tradisi suku, 
etnis yang masih hendak diikuti. Menggunakan atau tidak nama marga sepenuhnya 
adalah hak orang bersangkutan, pemerintah tidak usah ikut campur sampai membuat 
ketentuan melarang maupun mengharuskan adanya nama marga. Atau buatlah 
kebijaksanaan dalam catatan sipil yang tidak memperkenankan beberapa orang 
bernama sama. Jadi, bagi yang mencatatkan anak yang baru lahir, harus mencari 
nama lain kalau  ternyata pemberian nama semula sudah ada yang menggunakan 
dicatatan sipil. Itu saja sudah cukup.

    Salam,
    ChanCT
  ----- Original Message ----- 
  From: hera 
  To: budaya_tionghua@yahoogroups.com 
  Sent: Friday, April 07, 2006 10:37 PM
  Subject: Re: [budaya_tionghua] Fw: Lim Wiss Re: Larangan Pencantuman Nama 
Marga di Akta Kelahiran Langgar HAM


  Pak Nasir....
  suamiku suku Jawa.... dan punya marga... dan marah sekali ketika anak2 kami
  yang lahir di tahun 1990 dan 1992 tidak dicantumkan nama marga nya....
  Dan sempat dia minta saya untuk meminta agar urus perubahannnya.... tetapi
  ketika saya minta ke  catatan sipil jakarta selatan.... penjelasan nya
  adalah karena....di akte kelahiran nya sudah tercantum anak dari pernikahan
  ..nama bapak lengkap dan nama ibu lengkap...  jadi otomatis nama marganya
  bisa diambil dari sana..... demikian penjelasannya.... tetapi ketika
  mendaftarkan sekolah, ijazah2 mereka juga passport tidak bisa mencantumkan
  nama marga nya...

  Jadi salah sekali.... kalau p.Nasir mengatakan suku Jawa tidak punya
  marga....

  Kita sering sekali menaruh buruk prasangka kepada suatu suku/agama/ras
  dsb.....
  Kebetulan saya keturunan China (generasi ke 5)...dan menikah dengan suku
  Jawa....  kebetulan wajah kami malah terbalik... saya mirip suku Jawa dan
  wajah suami mirip China.... jadi kami bisa 'blend in'..... dan sering sekali
  kami jadi 'pendengar'.... ttg buruk prasangka dari masing2 pihak.....
  awalnya agak bingung.... tetapi sekarang .... saya bisa katakan.... tinggal
  bagaimana kita membawa diri....
  Tidak semua orang China baik hati.... dan juga tidak semua suku Jawa baik
  hati.  JADI Bukan SUKU nya... tetapi INDIVIDU ....masing2 bagaimana dia di
  besarkan...
  Kami belajar bahwa untuk jadi "SUKSES" itu tergantung dari APA yang dia
  BACA, DENGAN siapa BERGAUL.... dan APA yang di DENGARKAN....

  Demikian atas pengertian p.Nasir ataupun rekan2 lain di budaya_tionghua
  ini.... yang masih punya buruk prasangka seperti ini....

  Hera


  ----- Original Message -----
  From: "Nasir Tan" <[EMAIL PROTECTED]>
  To: <budaya_tionghua@yahoogroups.com>
  Sent: Thursday, April 06, 2006 3:45 AM
  Subject: Re: [budaya_tionghua] Fw: Lim Wiss Re: Larangan Pencantuman Nama
  Marga di Akta Kelahiran Langgar HAM


  >
  >
  > ChanCT <[EMAIL PROTECTED]> wrote:    Nampaknya didunia ini hanya di
  Indonesia bisa terjadi, negeri yang sudah 60 tahun merdeka, tapi masih saja
  memberlakukan peraturan yang tidak karuan peninggalan penjajah kolonial
  Belanda, lalu pelaksanaannya juga tidak ada kesamaan.
  >
  > Suku Jawa yang merupakan mayoritas penduduk Indonesia memang tidak
  mengenal apa itu nama-marga, tidak ada nama marga bagi orang Jawa. Jadi,
  boleh saja suku Jawa tidak menggunakan kolom nama keluarga pada saat
  pencatatan kelahiran, tapi bagaimana deengan suku-suku lain, seperti suku
  Batak yang juga menggunakan nama-marga, ya? Atau peraturan itu khusus
  ditujukan pada suku Tionghoa, etnis keturunan Tionghoa saja?
  >
  > Dan, pelaksanaannya dibawah juga jadi tergantung pejabat pencatatan sipil
  saja, ketemu yang baik bisa mencantumkan nama-marga, kalau lagi sial ketemu
  yang jahat atau sedang mood jelek, tidak boleh mencantumkan nama-marga!
  Atau, ... si pejabat sengaja mempersulit orang untuk bisa mendapatkan
  penghasilan tambahan. Artinya, bagi suku Tionghoa yang dianggapnya "berada"
  harus bayar mahal untuk mencantumkan nama-marga??!! Aaaammpuuun, deh.
  >
  > Salam,
  > ChanCT
  >
  > Komentar :
  >   Walau belum tentu Suku Jawa yang mengajukan ide yang kemudian berupa
  peraturan pelarangan menggunakan marga di dalam akte kelahiran, namun karena
  dalam administrasi pemerintahan kita baik di tingkat daerah apalagi di
  tingkat pusat mayoritas di kuasai Jawa, maka bukan mustahil Suku Jawa yang
  melakukan hal ini.
  >   Paling tidak kalaupun ada suku lain yang terlibat dalam hal ini, maka
  tentu tidak akan terlepas dari peranan Suku Jawa, misalnya Suku Sunda,
  Betawi dan sebagainya yang mana jumlahnya juga sangat signifikan
  dibandingkan jumlah suku-suku lainnya, sehingga didalam perekrutan
  pegawai/birokrat mereka banyak yang menjadi pegawai di pemerintahan yang
  kemudian menjadi inspirator dalam ide ini. Jadi sebenarnya iden dasarya
  bukan dari Suku Jawa itu sendiri, tetapi daru suku lain. Terlepas dari siapa
  yang punya ide ini, tetap saja bahwa ini ide gila..!!! Dan pasti pusat tahu
  akan hal ini, sebab sangat tidak masuk nalar/akal bilamana hal-hal seperti
  ini hanya dilakukan oleh pejabat daerah tanpa berkoordinasi pemerintah
  pusat.(titik)
  >
  >   Di Indonesia ini, bukan hanya Suku Tionghoa saja yang menggunakan marga
  tetapi juga suku-suku lainnya seperti ; Suku Manado, Suku Sangir,Suku Poso,
  Suku Batak (yang sudah disebut sebelumnya), Suku Nias, Suku Dayak, Suku
  Ambon, Suku Sangir, Suku Buol, Suku Toraja,dan lain-lain yang kesemuanya
  mempunyai basis/daerah asal di luar Pulau Jawa.
  >     Wah..ada-ada aja yah..!!!
  >
  >
  >
  >   N.T
  >
  >
  >
  >
  > ---------------------------------
  > Yahoo! Messenger with Voice. PC-to-Phone calls for ridiculously low rates.
  >
  > [Non-text portions of this message have been removed]
  >
  >
  >
  >
  >
  >
  > .: Forum Diskusi Budaya Tionghua dan Sejarah Tiongkok :.
  >
  > .: Kunjungi website global : http://www.budaya-tionghoa.org :.
  >
  > .: Untuk bergabung : http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua :.
  >
  > .: Jaringan pertemanan Friendster : [EMAIL PROTECTED] :.
  > Yahoo! Groups Links
  >
  >
  >
  >
  >
  >
  >





  .: Forum Diskusi Budaya Tionghua dan Sejarah Tiongkok :.

  .: Kunjungi website global : http://www.budaya-tionghoa.org :.

  .: Untuk bergabung : http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua :.

  .: Jaringan pertemanan Friendster : [EMAIL PROTECTED] :. 
  Yahoo! Groups Links



   



[Non-text portions of this message have been removed]






.: Forum Diskusi Budaya Tionghua dan Sejarah Tiongkok :.

.: Kunjungi website global : http://www.budaya-tionghoa.org :.

.: Untuk bergabung : http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua :.

.: Jaringan pertemanan Friendster : [EMAIL PROTECTED] :. 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke