----- Original Message ----- From: ChanCT To: HKSIS-Group ; budaya_tionghua@yahoogroups.com Sent: Thursday, 02 February, 2006 15:23 Subject: [budaya_tionghua] Re: Saat Bela Merah Putih Masih Berstatus Stateless
> Berdasarkan UU Kewarganegaraan yang berasaskan ius Soli, > tempat kelahiran seseorang sebagai syarat menjadi kwarga-negara > Indonesia, yang jelas telah di-Undang-kan pada tahun 1946 UU Kewarganegaraan yang sekarang berlaku adalah yang diundangkan tahun 1958 yang ius sanguinis. Katanya sedang mau dirubah lagi oleh DPR. Wasalam. .: Forum Diskusi Budaya Tionghua dan Sejarah Tiongkok :. .: Kunjungi website global : http://www.budaya-tionghoa.org :. .: Untuk bergabung : http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua :. .: Jaringan pertemanan Friendster : [EMAIL PROTECTED] :. Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/