Sy coba luruskan, sbb:
Bagi muslimah, berikut kutipan dari milist assunnah. Insya Allah shohih.
Alhamdulillah
Telah shahih dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bukan hanya dalam satu
hadits, anjuran beliau untuk menyunat wanita. Beliau juga memerintahkan
wanita yang menyunat untuk tidak berlebihan dalam menyunat. Tapi dalam
masalah ini berbeda antara suatu negeri dengan negeri-negeri lainnya.
Untuk lengkapnya saya salinkan dari situs almanhaj
KHITAN
Oleh
Salim bin Ali bin Rasyid Asy-Syubli Abu Zur'ah Muhammad bin Khalifah bin
Muhammad Abu Ar-Rabah Abu Abdirrahman sumber http://www.almanhaj.or.id
Telah tsabit masalah khitan dalam sunnah yang suci dalam beberapa hadits di
antaranya :
1. Abu Haurairah Radhiyallahu 'anhu berkata : 'Aku mendengar Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.
Artinya : Fithrah itu ada lima : Khitan, Mencukur bulu kemaluan, Memotong
kumis, Menggunting kuku dan Mencabut bulu ketiak [Dikeluarkan oleh
Al-Bukhari (6297 - Fathul Bari), Muslim (3/257 - Nawawi), Malik dalam
Al-Muwatha (1927), Abu Daud (4198), At-Tirmidzi (2756), An-Nasa'i (1/14-15),
Ibnu Majah (292), Ahmad dalam Al-Musnad (2/229) dan Al-Baihaqi (8/323)]
2. Dari Utsaim bin Kulaib dari bapaknya dari kakeknya bahwasanya kakeknya
datang kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dan berkata. Aku telah
masuk Islam. Maka Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda kepadanya.
Artinya : Buanglah darimu rambut kekufuran dan berkhitanlah [Hasan,
Dikeluarkan Abu Daud (356), Ahmad (3/415) dan Al-Baihaqi (1/172). Berkata
Syaikh Al-Albani dalam Al-Irwa' (79) : Hadits ini hasan karena memiliki dua
syahid, salah satunya dari Qatadah Abu Hisyam dan yang lainnya dari Watsilah
bin Asqa'. Aku telah berbicara tentang kedua hadits ini dan aku terangkan
pendalilan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dengannya dalam Shahih Sunan Abi
Daud nomor (1383)]
3. Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu bahawasanya Nabi Shallallahu 'alaihi
wa sallam bersabda.
Artinya : Nabi Ibrahim berkhitan setelah beliau berusia 80 tahun
[Dikeluarkan oleh Al-Bukhari (6298 - Fathul Bari), Muslim (2370), Al-Baihaqi
(8/325), Ahmad (2/322-418) dan ini lafadz beliau]
Dalam hadits-hadits di atas ada keterangan masyru'nya khitan dan orang
dewasa jika belum dikhitan juga diperintahkan melakukannya.
DISYARI'ATKANNYA KHITAN BAGI WANITA
Dalam hal ini ada beberapa hadits, di antaranya.
a. Sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam kepada Ummu Athiyah (wanita
tukang khitan):
Artinya : Khitanlah dan jangan dihabiskan (jangan berlebih-lebihan dalam
memotong bagian yang dikhitan) karena yang demikian lebih cemerlang bagi
wajah dan lebih menyenangkan (memberi semangat) bagi suami [Shahih,
Dikeluarkan oleh Abu Daud (5271), Al-Hakim (3/525), Ibnu Ady dalam Al-Kamil
(3/1083) dan Al-Khatib dalam Tarikhnya 12/291)]
b. Sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.
Artinya : Bila telah bertemu dua khitan (khitan laki-laki dan wanita dalam
jima'-pent) maka sungguh telah wajib mandi (junub) [Shahih, Dikeluarkan
oleh At-Tirmidzi (108-109), Asy-Syafi'i (1/38), Ibnu Majah (608), Ahmad
(6/161), Abdurrazaq (1/245-246) dan Ibnu Hibban (1173-1174 - Al Ihsan)]
Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam menisbatkan khitan pada wanita, maka ini
merupakan dalil disyariatkan juga khitan bagi wanita.
c. Riwayat Aisyah Radhiyallahu 'anha secara marfu'.
Artinya : Jika seorang lelaki telah duduk di antara cabang wanita yang
empat (kinayah dari jima, -pent) dan khitan yang satu telah menyentuh khitan
yang lain maka telah wajib mandi (junub) [Dikeluarkan oleh Al-Bukhari
(1/291 - Fathul Bari), Muslim (249 - Nawawi), Abu Awanah (1/269), Abdurrazaq
(939-940), Ibnu Abi Syaibah (1/85) dan Al-Baihaqi (1/164)]
Hadits ini juga mengisyaratkan dua tempat khitan yang ada pada lelaki dan
wanita, maka ini menunjukkan bahwa wanita juga dikhitan.
Berkata Imam Ahmad : Dalam hadits ini ada dalil bahwa para wanita dikhitan
[Tuhfatul Wadud].
Hendaklah diketahui bahwa pengkhitanan wanita adalah perkara yang ma'ruf
(dikenal) di kalangan salaf. Siapa yang ingin mendapat tambahan kejelasan
maka silahkan melihat 'Silsilah Al-Hadits Ash-Shahihah (2/353) karena di
sana Syaikh Al-Albani -semoga Allah memberi pahala pada beliau- telah
menyebutkan hadits-hadits yang banyak dan atsar-atsar yang ada dalam
permasalahan ini.
[Disalin dari kitab Ahkamul Maulud fi Sunnatil Muthahharah edisi Indonesia
Hukum Khusus Seputar Anak dalam Sunnah yang Suci, hal 107-110 Pustaka
Al-Haura]
http://almanhaj.or.id/index.php?action=morearticle_id=263bagian=0
HUKUM KHITAN BAGI WANITA
Oleh
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani
Pertanyaan.
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani ditanya : Apakah khitan (sunat) bagi
wanita itu hukumnya wajib ataukah sunnah yang disukai saja ?
Jawaban.
Telah shahih dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bukan hanya dalam satu
hadits, anjuran beliau untuk menyunat wanita. Beliau juga memerintahkan
wanita yang menyunat untuk tidak berlebihan dalam menyunat. Tapi dalam
masalah ini berbeda antara suatu negeri dengan