-----Original Message----- Tetangga yg budiman, Semoga informasi dibawah berguna untuk bapak/ibu dalam rencana membentuk usaha baru . Semoga usahanya jalan lancar, dan tidak mengurangi nilai/aspek legalitas-nya .
Salam, /leo.tobing --------------------------------------------- Dasar Hukum * Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang No. 7 Tahun 2002, tentang Pengaturan, Pembinaan dan Pengendalian Industri dan Perdagangan. * Keputusan Bupati Tangerang No 974/kep. 287 - huk/2003, tentang Penetapan Struktur Besarnya Tarif Retribusi Peraturan daerah Kabupaten Tangerang Nomor 7 Tahun 2002 Tentang Pengaturan, Pembinaan dan Pengendalian Industri dan Perdagangan. Dinas Pengelola * Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Persyaratan Permohonan Izin Usaha Perdagangan (IUP) Perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT) : * Foto copy Akta Notaris Pendirian Perusahaan * Foto copy Surat Keputusan Pengesahaan Badan Hukum dari Menteri Kehakiman bagi Perseroaan Terbatas (PT) * Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemilik/Direktur Utama/Penanggungjawab Perusahaan * Foto copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan * Foto Copy Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dari Pemerintah Daerah setempat bagi kegiatan Usaha Perdagangan yang dipersyaratkan surat Izin Tempat Usaha berdasarkan ketentuan Undang-Undang Gangguan (HO) * Neraca Perusahaan Persyaratan Permohonan Izin Usaha Perdagangan (IUP) Perusahaan berbentuk Koperasi : * Foto copy Akta Pendirian Koperasi yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi berwenang * Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemimpin/Penanggung jawab Koperasi * Foto copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan * Foto copy Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dari Pemerintah daerah setempat bagi kegiatan Usaha Perdagangan yang dipersyaratkan Surat izin Tempat Usaha berdasarkan ketentuan Undang-Undang Gangguan (HO) Persyaratan Permohonan Izin Usaha Perdagangan (IUP) Perusahaan yang tidak berbentuk Perseroan Terbatas (PT) dan Koperasi Perusahaan Persekutuan : * Foto copy Akta Pendirian Perusahaan/Akta Notaris yang telah didaftarkan pada Pengadilan Negeri. * Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemilik/Penanggung jawab Perusahaan * Foto copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan * Foto copy Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dari Pemerintah daerah setempat bagi kegiatan Usaha Perdagangan yang dipersyaratkan Surat izin Tempat Usaha berdasarkan ketentuan Undang-Undang Gangguan (HO) * Neraca Perusahaan Persyaratan Permohonan Izin Usaha Perdagangan (IUP) Perusahaan yang tidak berbentuk Perseroan Terbatas (PT) dan Koperasi Perusahaan Perorangan (PO): * Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemilik/Penanggung jawab Perusahaan * Foto copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan * Foto copy Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dari Pemerintah daerah setempat bagi kegiatan Usaha Perdagangan yang dipersyaratkan Surat izin Tempat Usaha berdasarkan ketentuan Undang-Undang Gangguan (HO) * Neraca Perusahaan Masa Berlaku * IUP Barang dan Jasa berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun, terhitung mulai tanggal diterbitkannya dan wajib diperbaharui kembali selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari sebelum masa berlakunya berakhir. No virus found in this incoming message. Checked by AVG - http://www.avg.com Version: 8.0.175 / Virus Database: 270.9.0/1780 - Release Date: 11/10/2008 8:58 PM ------------------------------------ ___________________________________________________ Kirim e-mail: bumi-serpong@yahoogroups.com Setting: http://groups.yahoo.com/group/bumi-serpongYahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/bumi-serpong/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/bumi-serpong/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/