Re: Ini milis apaan sih?

2005-07-17 Terurut Topik Euis Luhuanam
Kesimpulan, milis ini:
- tidak memiliki tujuan yang pasti. Jadi, sebetulnya tidak ada
  yang On/Off Topic.
- tidak jelas pengelola teknisnya. Hal ini menyulitkan beberapa
  peserta yang ingin un-sub-scribe.
- azas yang digunakan ialah: Take It or Leave It. Jadi, bukan
  berdasarkan HAK PUBLIK untuk mendapatkan informasi 
  publik.
- setelah beberapa lama aktif di milis ini, akhirnya banyak
  peserta yang menjadi pasif karena merasa pasti, bahwa
  tidak akan terjadi perubahan.


EL6.



Re: [ccTLD-ID] Ribetnya registrasi domain ?

2005-07-17 Terurut Topik I Made S. Adnyana
kenapa kalo domain mayor .com semua orang bisa punya, sedangkan kalo 
.co.id susahnya minta ampun? (mulai dari surat pajak, sertifikat merek 
dagang de el el .. )


apakah dengan sistem registar regitry ato apalah yang baru ini proses 
pendaftaran seperti ini masih tetap dipertahankan?


mungkin sekali sekali di situs cctld perlu dibikin polling respon dari 
pengguna tentang proses pendaftaran domain yang sekarang ada apakah 
sudah pas atau masih perlu diperbaiki misal seperti pendaftaran model .com


biar ada masukan dari bottom ..

thanks bro -


internet bahagia(tm) :))



Ferdian Alfianto wrote:

1. Apakah memang harus berhubungan antara nama pt dan cv dengan nama
domain ? kenapa ? apakah dijamin domain2 yang udah jalan skrg
berhubungan dengan nama pt atau cv nya ? registrasi lewat teman dekat
contohnya.


Yup pak, memang syaratnya harus ada hub dengan nama PT dan CV, ini yang saya 
suka dari pendaftaran domain .id. 
Tidak sembarang orang bisa memiliki domain .id.


Tetapi perlu dipertimbangkan juga bari pengurus CCTLD untuk mengeluarkan 
sebuah atau beberapa ekstensi domain baru yang FREELY TO REGISTER tanpa 
harus ada syarat macam2 seperti sekarang. Jadi setiap orang bisa mudah dan 
cepat, seperti pendaftaran TLD atau .co.uk, walau jelas2 british banget, 
tetapi setiap orang bisa register.


Ayo pak kita galakkan masyarakat yang bangga dengan domain .ID !! 




2. Mekanisme fax, apakah nggak bisa di rubah dengan scan kemudian di
kirim lewat email ?


Bisa koq, coba tanyakan via email saja mekanismenya. Saya dulu waktu 
mendaftarkan juga kirim via email.


Regards,


Ferdian Alfianto
--
http://www.visiglobalindo.co.id


On 7/18/05, Rahmad Sis Pambunan [EMAIL PROTECTED] wrote:


Bener2 bikin putus asa nih bagi user yg mo coba registrasi ke cctld,
yang ingin saya coba tanyakan :

1. Apakah memang harus berhubungan antara nama pt dan cv dengan nama
domain ? kenapa ? apakah dijamin domain2 yang udah jalan skrg
berhubungan dengan nama pt atau cv nya ? registrasi lewat teman dekat
contohnya.

2. Mekanisme fax, apakah nggak bisa di rubah dengan scan kemudian di
kirim lewat email ?

3. Kapan nih cerita registrar akan operasi, sehingga lebih mudah proses
registrasinya (seperti .com) hampir setiap hari saya simak milis ini,
tapi untuk pertanyaan yg ini belum pernah terjawab dengan pasti.

Regards

Sis Pambunan









[ccTLD-ID] pendaftaran domain bigraf.co.id

2005-07-17 Terurut Topik Mustafa Ramadhan
Saya mendaftar domain bigraf.co.id untuk perusahaan kami Bayu Indra 
Grafika, PT. Sudah sejak tahun 1997 kami miliki domain bigraf.com dan 
bigraf.net.


Pendaftaran ditolak oleh ccTLD. Alasan nama domain tidak sesuai dengan nama 
perusahaan. Dianjurkan nama yang dipakai adalah pt-big.co.id atau 
ptbig.co.id.


Terhadap masalah ini ada beberapa hal yang mengganjal:

1. Andaikan domain pt-big.co.id dan atau ptbig.co.id sudah  terpakai, 
apakah berarti kami tidak pernah lagi bisa memiliki domain?


2. Apakah penyingkatan nama harus dengan rumus seperti ini: Bayu Indra 
Grafika disingkat jadi BIG. Apakah tidak boleh BIGRAF merupakan 
penyingkatan dari Bayu Indra GRAFika?. Tentunya kami memiliki alasan 
mengapa tidak pakai BIG sebagai singkatan melainkan BIGRAF.


2.a. Penyingkatan sebagai BIGRAF sudah kami gunakan sejak 1997; bahkan 
logo kamipun berbunyi sama


2.b. Penyingkatan BIG menimbulkan kerancuan dan tidak jelas dan apa 
bidang usahanya. Kadang dieja sebagai BIG atau Be I Ge. Sedangkan 
BIGRAF akan konsisten dibaca sebagai BIGRAF dan cukup menggambarkan 
apa yaitu pada kata GRAF yang akan memiliki konotasi pada grafika.


4. Apabila sebuah perusahaan berbadan hukum PT, maka domainnya harus pula 
berawalan sama, misalnya ptxyz.co.id?


3. Bagaimana dengan nama domain bimantara.co.id dan benang.co.id?. Kedua 
domain ini dimiliki oleh PT.Bimantara Citra,Tbk. dan PT Benang Komunika 
Infotama.


Bagaimana pendapat Pak Budi Rahardjo?. Mohon pendapat dan saran rekan-rekan.

Mustafa Ramadhan




RE: [ccTLD-ID] Ribetnya registrasi domain ?

2005-07-17 Terurut Topik Irving Hutagalung
 1. Apakah memang harus berhubungan antara nama pt dan cv dengan nama
 domain ? kenapa ? apakah dijamin domain2 yang udah jalan skrg
 berhubungan dengan nama pt atau cv nya ? registrasi lewat teman dekat
 contohnya.

Untuk CO.ID memang begitu peraturannya.

 2. Mekanisme fax, apakah nggak bisa di rubah dengan scan kemudian di
 kirim lewat email ?

Rasanya bisa. Mungkin dari ccTLD-ID bisa memberikan alamat email?

 3. Kapan nih cerita registrar akan operasi, sehingga lebih 
 mudah proses
 registrasinya (seperti .com) hampir setiap hari saya simak milis ini,
 tapi untuk pertanyaan yg ini belum pernah terjawab dengan pasti.

Konsep registry-registrar bukan untuk memperlunak peraturan, tapi lebih ke
arah mempermudah administrasi.

- irving
http://www.irvingevajoan.com 



RE: [ccTLD-ID] Ribetnya registrasi domain ?

2005-07-17 Terurut Topik Irving Hutagalung





  
  
  
  Tetapi perlu 
  dipertimbangkan juga bari pengurus CCTLD untuk mengeluarkan sebuah atau 
  beberapa ekstensi domain baru yang FREELY TO REGISTER tanpa harus ada 
  syarat macam2 seperti sekarang. Jadi setiap orang bisa mudah dan cepat, 
  seperti pendaftaran TLD atau .co.uk, walau jelas2 british banget, tetapi 
  setiap orang bisa register.
  
WEB.ID dan OR.ID cuman perlu 
KTP. Saya udah daftar beberapa, selalu beres dibawah 24 jam.


- irvinghttp://www.irvingevajoan.com 



[ccTLD-ID] Ide dan tempat memajukan bangsa ( was Re: Ini ..)

2005-07-17 Terurut Topik JPN. Sumarno
Sebuah milis memang harus hidup, sebagai cerminan adanya kehidupan 
anggotanya.


Mengapa anggota milis tidak bereaksi terhadap sebuah ide maju atau 
gugatan/cercaan atau ajakan oleh anggota lain. Sebenarnya fenomena itu 
jangan dijadikan dasar untuk mencap bahuwa anggota milis ini 
terbelakang.


Di dunia nyata, dalam masyarakat yang beragam kesibukannya dan minatnya, 
akan lebih dibutuhkan bentuk bentuk ajakan yang amat bijaksana, sehingga 
walaupun orang semua sibuk, masih menaruh simpati, masih dapat memberikan 
reaksi atau memberikan support secara baik. Kalau pake paksa paksaan 
pastilah akan dibantah emang lo sape kata orang betawi. Ke la 
anan, saha salira teh kata orang sunda. Mengko sik, sinten panjenengan 
kata orang jawa. Kalau dijawab saya abdi dalem Yogyakarta  ntar orang 
Surabaya menjawab yo, tapi aku ini dari Majapahit, bedho wilaya Om, 
jangan paksa paksa disini ntar dilaporken pak RT lho.


Saya teringat ketika seorang rekan yang berprofesi sebagai sales, dulu 
harus repot repot belajar golf atau tenis karena dia ingin mendapatkan 
nasabah seorang pejabat yang kabarnya senang bermain golf atau tenis.


Rekan saya itu berusaha keras sampai sampai uang jajan anaknya terpakai 
untuk membeli tiket olah raga itu. Mungkin semacam persistance pays 
method.


Katanya hanya pada saat berolahraga itulah, dia dapat mengetahui kebutuhan 
calon nasabahnya dg baik, sehinga dia dapat menawarkan produk produk yg 
dia jual.  Menurut kabar, calon nasabahnya hanya memiliki waktu untuk 
berbicara dengan rekan saya pada saat berolahraga saja. Ketika jam sibuk, 
di kantor, pastilah rekan saya itu tidak akan diterima, dg alasan sedang 
ada tamu sampai beberapa jam, atau diusir satpam dan lain lain sikap 
antipati yang menyakitkan hati orang.


Apakah ajakan memajukan bangsa dalam mailing list ini harus dilalui dengan 
mempergunakan teknik seperti itu ? memberikan traktiran tenis dan golf 
terlebih dahulu ? saya kira sebuah ide memajukan bangsa Indonesia tidak 
harus hadir di kedua lapangan itu, bagi saya ide-ide memajukan bangsa 
masih bisa saya terima walaupun ide-ide itu lahir ditengah tengah rawa 
yang banyak nyamuknya, atau dibawah pohon besar di tengah hutan, atau di 
warung kopi yang terbuat dari bilik bambu reyot sekalipun, atau dari 
sebuah  komputer XT sekalipun.


Dalam sebuah masyarakat yang memiliki strata sosial setara, seperti dalam 
maling list CCTLD ID, atau dalam kebangsaan Indonesia yang menganut 
pandangan bahwa dari suku mana saja setara, sama sama manusia, sama sama 
berperanan sebagai elemen penting bangsa Indonesia, maka diperlukan model 
model kemasyarakatan yang mencerminkan adanya penerapan sikap sikap 
bijaksana didalam masyarakat itu.



Salam,
-marno-





[ccTLD-ID] domain co.id

2005-07-17 Terurut Topik Johan




domain yang berextension co.id kok agak susah ya di daftarkan ? domain co.id masih bisa di daftarkan langsung ke cctld khan ? atau udah mesti lewat registrant yang sudah di tunjuk kemarin kemarin

regards

johan




Re: [ccTLD-ID] pendaftaran domain bigraf.co.id

2005-07-17 Terurut Topik I Made S. Adnyana

maaf saya nimbrung..

saya juga pernah ngalamin kayak kasus pak mustafa, kepentok di surat 
merek di dep kehakiman. btw apkah tidak bisa diperlunak? berhubung untuk 
membuat surat merek dari depkeh bukanlah hal yang mudah dan murah serta 
cepat. untuk pengurusah satu merek saja perlu waktu 1.5 tahun. apakah 
justru bukan malah menghambat ? tujuan perusahaan menggunakan internet 
adalah agar produknya dapat cepat dikenal masyarakat, tapi kendalanya 
justru datang dari kepemilikan domain yang repot ini. kalau untuk 
perusahaan kelas PT bisa jadi kuat modalnya, tapi bagaimana dengan 
industri ukm di daerah. mohon dipertimbangkan lagi.. dan biasanya kalo 
sudah kepentok ya pilihan jatuh pada domain dot com yang berarti devisa 
lari ke luar negeri.. kalaupun bisa masa pake domain web.id atau or.id 
:( kurang pas begitu lho..


salam internet bahagia :)) dan mohon dipertimbangkan ..


Pak Mustafa,
apakah BIGRAF sudah didaftarkan sebagai merek di Dep. Kehakiman?
Jika ada surat pendaftaran merek, kayaknya BIGRAF bisa diajukan sebagai 
nama domain co.id tanpa harus terikat dengan nama PT.


Demikian yang saya tahu.

regards,
Ben
http://bennychandra.com