Akhirnya mencoba sedikit berkomentar setelah sekian lama menjadi member
milis dan membaca email-email dari Bapak-Bapak Jagoan Internet diatas
menjadi terusik (mohon maaf pakai istilah keren).
1. Buat Pak Irwan dan TAP, mohon perseteruan anda segera diakhiri lewat
milis ini, saya setuju milis ini dikembalikan fungsinya spt semula
2. Buat Pak Sammy dan Pak Emil saya dukung anda tetap konsisten di jalur
APJII dan jangan jadikan APJII di manfaatkan untuk kepentingan pribadi TAP
jika email Pak Irwan benar...
3. Pak BR saya salut dengan pengorbanan anda tidak menjadikan cctld untuk
kepentingan pribadi semoga setelah IDNIC/cctld lepas dari anda lembaga yg
mengelola kedepan harus lebih baik dari anda.
Buat yg masih berseteru nggak usah berebut jabatan saya yakin masih banyak
komunitas yg lebih baik dari anda saja tidak tertarik akan jabatan yg
diperebutkan karena memang tidak punya kepentingan.:) Carilah solusi
damai. Indonesia Merdeka.
Salam,
Wiwit Subagyo
-
- Original Message -
From: Sammy Pangerapan [EMAIL PROTECTED]
To: [EMAIL PROTECTED]
Sent: Monday, August 15, 2005 9:21 AM
Subject: Re: [ccTLD-ID] Yayasan
Pak Wahyu kelik,
Saya sangat berterima ksaih atas masukan anda. Email-email yg kayak gini
yg saya harapkan dari milis ini. Terima kasih. Dan saya berharap makin
banyak teman2 yg dapat memberi masukan seperti ini.
Seperti yg sudah saya katakan, usulan pengabungan pengelolahan domain dan
ip itu masih wacana dan usulan saya pribadi belum menjadi keputusan
organisasi saya. Jadi saya harap ini disikapi sebagaimana mestinya.
Wacana. Bagaimana best practice-nya? Mari kita bicarakan.
Mengenai KM 21, pasal 54 dan 55, suka tidak suka, kita harus menerimanya
sebagai sebuah realita. Pemerintah juga punya kepentingan disini.
Menurut saya hak veto itu tidak perlu dikuatirkan. Pemerintah itu adalah
Pemerintah Indonesia yg selalu akan memikirkan yg terbaik bagi rakyatnya.
Dan Pemerintah tdk akan mengunakan hak veto apabila tdk diperlukan.
Pemerintah tdk akan men-jeopardize posisinya dengan mengambil sikap
berseberangan dengan komunitas selama itu untuk kepentingan bersama. Dan
menurut hemat saya, Pemerintah tidak akan ikut campur lebih dalam kalo
lembaga2 ini berfungsi sebagaimana mestinya.
Dilain pihak, menurut saya posisi kita akan semakin kuat dimata
internasional dengan keterlibatan pemerintah. Mengapa? Kalo kita hanya
mengatasnamakan komuntas internet, kita hanya mengatasnamakan 12juta
penguna internet yg ada sekarang ini. Dengan terlibatnya pemerintah kita
bisa mengatasnamakan 230 juta rakyat Indonesia.
Mengenai berbicara dgn pihak cctld-id, saya sudah berusaha untuk
mengadakan pertemuan, dikarenakan satu dan lain hal belum terwujudkan.
Saya sudah menelpon Mas Budi dan Indra. Waktunya belum sinkron. Hari ini
kami akan ada pertemuan dgn pihak Mas Budi di JW Marriot, mudah2an
pertemuannya dapat menghasilkan solusi yg win2 bagi kedua belah pihak.
Pak Kelik, sekali lagi terima kasih atas masukannya. Saya berharap kita
bisa bertemu untuk bertukar pikiran. Mari kita bersama-sama membangun
internet di Indonesia.
Sammy Pangerapan
- Original Message -
From: Wahyu Kelik [EMAIL PROTECTED]
To: [EMAIL PROTECTED]
Sent: Sunday, August 14, 2005 12:37 AM
Subject: Re: [ccTLD-ID] Yayasan
Pak Sammy,
Terima kasih atas penjelasannya yang sangat lengkap. Saya jadi agak
mengerti bagaimana dan darimana masing-masing pihak melihat kondisi yang
ada. Ibarat bulan, ada yang melihat dari Planet Bumi, ada yang melihat
dari Planet Mars, kan beda 'muka' bulan yang terlihat, walau saya yakin
semua pihak sepakat bahwa bulan masihlah bulat (walau ndak bulat-bulat
amat, ada bopeng-bopengnya) ;-)
Ijinkan saya berkomentar dikit lagiii (agak banyak ding)...
On Fri, 2005-08-12 at 13:36 +0700, Sammy Pangerapan wrote:
Memang benar bahwa di KM21 ini tidak menyebutkan penggabungan
pengelolahan
domain dan ip di satu lembaga. Ide penggabungan ini muncul dari saya
dgn
melihat apa yg ter jadi di TWNIC dan JPNIC. Ini masih berupa wacana.
Kebetulan saya terlibat dalam JPNIC beberapa tahun yang lalu, dan sempat
ngobrol hangat dengan sang 'pendiri' internet Jepang. Setahu dan seingat
saya, JPNIC memang dibuat dalam lembaga yang berbeda namun tetap satu
badan kalau dilihat dari sisi user. Mirip dengan perusahaan besar dengan
dua perusahaan kecil yang spesifik kerjaannya. Benar apa kata Pak Sammy.
Namun di sisi lain, JPNIC ada karena memang dari sononya sudah begitu.
Artinya, dari awal memang sudah ada pembicaraan mengenai domain dan IP
(termasuk ASN dkk). Dan juga keputusan pemerintah tentang monopoli NTT
sebagai pengelola jaringan telekomunikasi. Kalau bicara tentang
internet, mau ndak mau harus membicarakan tentang line internet,
backbone dan infrastruktur lainnya (kebijakan tentang NTT). Demikian
juga kalau bicara soal domain, mau tidak mau terkait dengan IP
(pembuatan NS dll). Demikian juga dengan IP, mau tidak mau terkait
dengan domain