Tulisan ini juga disajikan dalam website http://kontak.club.fr/index.htm
Untuk memudahkan para pembaca memperoleh gambaran yang agak luas tentang
tersangkutnya sejumlah besar anggota DPR dalam kasus mengalirnya dana Bank
Indonesia yang berkaitan dengan masalah BLBI, maka berikut ini disajikan
berita-berita mengenai persoalan besar dan sangat serius ini. Untuk kali ini
berita-berita tersebut disajikan tanpa komentar. Tulisan-tulisan tersendiri
tentang terlibatnya dalam soal suap-menyuap anggota-anggota DPR ini - dan
kebejatan moral di kalangan atas negara kita -- akan menyusul tidak lama
lagi dalam website http://kontak.club.fr/index.htm
52 anggota DPR terlibat korupsi
Kompas 29 Juli 2008
Semua anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat periode 1999-2004, yang
berjumlah 52 orang, disebut menerima dana dari Bank Indonesia, dengan nilai
total Rp 21,6 miliar. Pembagian dana berdasarkan fraksi, diberikan secara
tunai tanpa tanda terima, dan tidak ada pertanggungjawaban.
Jumlah terbesar diterima Ketua Komisi IX saat itu Paskah Suzetta sebesar Rp
1 miliar, disusul Rp 500 juta yang diterima Hamka Yandhu dan Danial Tanjung,
dan Rp 400 juta diterima Amru Al Mu'tashim. Anggota Komisi IX lainnya
menerima sekitar Rp 250 juta - Rp 300 juta. Dana yang diterima Antony Zeidra
Abidin, tersangka kasus aliran dana BI kepada anggota DPR, tak diketahui.
Kucuran dana BI pada anggota Komisi IX DPR ini diungkapkan Hamka Yandhu YR,
mantan Ketua Sub Komisi Keuangan di Komisi IX DPR, saat diperiksa sebagai
saksi dalam sidang dugaan korupsi penggunaan dana Yayasan Pengembangan
Perbankan Indonesia (YPPI) dan BI, dengan terdakwa mantan Direktur Hukum BI
Oey Hoey Tiong dan mantan Kepala Biro BI Rusli Simandjuntak di Pengadilan
Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (28/7).
Selain Hamka, sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Moefri itu juga
mendengarkan keterangan dua mantan anggota Komisi IX DPR, Amru Al Mu'tashim
dan Aly As'ad, serta mantan Direktur BI Paul Sutopo.
Hamka, yang tampil setelah Paul, pada awal memberikan keterangan dengan
suara perlahan dan terbata-bata. Ia menyatakan pada 2003 Komisi IX DPR
pernah menerima dana dari BI. Dana itu diserahkan Rusli Simanjuntak dan
Asnar Ashari (pengurus YPPI) melalui Antony. Antony lalu meminta Hamka untuk
menyalurkan dana itu.
Dana dari BI itu diberikan pada Komisi IX dalam empat tahap. Tahap I sebesar
Rp Rp 2 miliar, tetapi yang diterima Hamka Rp 1,8 miliar. Tahap II sebesar
Rp 5,5 miliar, yang diterima Hamka Rp 4,95 miliar. Tahap III sebesar Rp 10,5
miliar, yang diterima Hamka Rp 9,45 miliar. Tahap IV sebesar Rp 6 miliar,
yang diterima Hamka Rp 5,4 miliar. Dana itu diserahkan secara tunai dalam
koper, untuk dibagikan oleh Hamka pada anggota Komisi IX lainnya.
Ditanya hakim mengapa jumlahnya berkurang, kata Hamka, menurut informasi
Antony dipotong 10 persen. Potongan 10 persen itu untuk siapa? tanya hakim
Moefri. Hamka menjawab, Ya mungkin untuk Asnar. Karena Antony bilang mereka
potong 10 persen.
Pada awalnya, Hamka mengaku pemberian dana itu dua kali diberikan Rusli dan
Asnar di rumah Antony, dan dua kali diserahkan di hotel. Namun, ketika
majelis hakim bertanya kembali, Hamka mengaku tak ingat. Yang saya ingat
hanya dua kali di rumah Antony dan di hotel. Pertama lupa, yang kedua di
rumah Antony, yang ketiga di hotel, yang keempat lupa saya, Pak, katanya
lagi. Ia mengakui, besaran bagian untuk anggota Komisi IX ditentukan Antony,
Hamka menyatakan, dari yang dia dengar dari Antony, dana itu dalam rangka
diseminasi dan sosialisasi undang-undang BI dan dalam rangka Pemilu.
Dalam persidangan, Hamka juga menegaskan, 52 anggota Komisi IX DPR yang
berasal dari sembilan fraksi menerima dana dari BI seluruhnya. Nama penerima
dana itu dibacakan majelis hakim satu persatu sesuai fraksi masing-masing,
yang kemudian dibenarkan Hamka.
Nama Paskah disebutkan
Saat Hamka menyebutkan 12 nama dari Fraksi Partai Golkar, hakim sempat
bertanya apakah ada lagi dari fraksinya yang menerima dana BI, selain yang
disebutkan. Hamka menyebutkan nama Paskah Suzetta.
Paskah Suzetta berapa ? tanya hakim Moefri
Eh, lupa jumlahnya, Pak. Kurang lebih Rp 1 miliar, jawab Hamka.
Beliau menerima. tanya Moefri lagi. Hamka menjawab, Ya.
Hakim Moefri bertanya kembali, Yang menyerahkan kepada Paskah Suzetta siapa
?
Hamka menjawab, Saya sendiri.
Hakim Moefri kembali bertanya berapa jumlahnya, dan dijawab Hamka, diberikan
bertahap jumlahnya sekitar Rp 1 miliar.
Anggota majelis hakim I Made Hendra Kusuma bertanya, selain anggota Komisi
IX dari sembilan fraksi apakah ada unsur pimpinan Komisi IX yang menerima
dana itu. Hamka menyebutkan, selain Paskah Suzetta, ada juga Emir Moeis,
Faisal Baasir, dan Ali Masykur Musa.
Adakah pertanggungjawaban terhadap dana itu? Hamka yang April 2008 lalu
mengembalikan dana Rp 500 juta yang diterimanya, hanya menjawab singkat.
Mereka sudah terima, enggak perlu bikin laporannya, Pak.
Hamka juga mengaku