Refleksi : Namanya Negara Kleptokratik Republik Indonesia (NKRI), jadi para koruptor cepat dibebaskan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tertentu.
http://www.tempointeraktif.com/hg/hukum/2010/08/20/brk,20100820-272748,id.html Aulia Pohan Bebas Jum'at, 20 Agustus 2010 | 14:35 WIB Aulia Pohan. TEMPO/Imam Sukamto TEMPO Interaktif, Jakarta - Aulia Pohan, terpidana kasus korupsi aliran dana Bank Indonesia, dibebaskan dari penjara sejak Rabu lalu. Bekas Deputi Gubernur bank sentral itu kini menjalani masa pembebasan bersyaratnya di luar lembaga pemasyarakatan. "Beliau sudah boleh pulang," kata Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar di kantornya, Jumat (20/8). Menurut Patrialis, Aulia Pohan sudah menjalani dua pertiga masa kurungannya sehingga berhak untuk mendapatkan pembebasan bersyarat. "Itu sudah termasuk dikurangi remisi dan lain-lain," ujarnya. Aulia disidang bersama Maman, Bunbunan Hutapea, dan Aslim Tadjuddin dalam kasus dugaan korupsi penyelewengan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia sebesar Rp 100 miliar pada 2003. Dana itu diduga digunakan untuk bantuan hukum para mantan pejabat BI. Selain itu, diduga digunakan untuk pembahasan masalah Bantuan Likuiditas Bank Indonesia dan amandemen Undang-Undang Bank Indonesia di Dewan Perwakilan Rakyat. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi - pengadilan tingkat pertama - pada Juni tahun lalu memvonis Aulia dan Maman empat tahun enam bulan penjara. Sementara Bunbunan dan Taslim masing-masing empat tahun. Saat banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta, majelis hakim mengkorting hukuman Aulia menjadi empat tahun. Di Mahkamah Agung hukuman itu kembali dikurangi satu tahun. ANTON SEPTIAN Berita terkait a.. Bekas Petinggi BI Lain Juga Dibebaskan b.. MA: Pembebasan Syaukani Kurangi Kerugian Negara c.. Kiai di Jombang Terbelah Soal Larangan Salatkan Jenazah Koruptor d.. Yusuf Erwin ke KPK Tanpa Pengawalan Petugas Lapas e.. Kapolri "Puasa Bicara"