CiKEAS Hukum Online Connect With Poeple - Hak Kewajiban Warganegara Indonesia, Grand Cempaka Hotel, 29 September 2007

2007-09-23 Terurut Topik hukum.online



Hukum Online Connect With Poeple
Grand Cempaka Hotel, Sabtu, 29 September 2007



Hak  Kewajiban Warganegara dalam Aspek Pidana  Perdata
Pendekatan Praktis dan Studi Kasus dalam Bermasyarakat  Organisasi Perusahaan




Pengantar
Hukum akan selalu bersinggungan dalam setiap kehidupan manusia, sejak ia lahir, 
tumbuh dewasa, sampai saat ia meninggal dunia-pun setiap langkah kehidupannya 
tidak akan pernah terlepas dari aturan/hukum. Bahkan seorang janin yang masih 
dalam kandungan-pun dapat bertindak sebagai subyek hukum bila kepentingannya 
menghendaki, misalnya dalam hal-hal yang berhubungan dengan harta warisan.

Dalam pengertian yang lazim dikenal masyarakat, yaitu hukum perdata dan hukum 
pidana, keduanya selalu menjadi pedoman dan aturan dalam  setiap perwujudan hak 
dan kewajiban manusia sebagai individu maupun warga Negara.

Kadang kala kita tidak menyadari bahwa mengerti hukum adalah keharusan bagi 
kita. Banyak yang beranggapan bahwa yang wajib mengerti hukum cukup lawyer atau 
pekerja hukum saja. Ini jelas pandangan yang salah. Pada dasarnya kita wajib 
mengetahui hukum, sehingga untuk masalah-masalah yang notabene dapat kita 
selesaikan sendiri, kita tidak perlu harus mencari lawyer untuk membantu kita. 
Dengan mengetahui konsepsi hukum perdata dan hukum pidana, setiap manusia akan 
lebih memahami hak dan kewajibannya. Baik sebagai individu, anggota masyarakat 
yang berhubungan secara perdata dengan anggota masyarakat lainnya, maupun 
sebagai warga negara yang diatur dalam hukum publik.

Tidak sulit untuk memahami konsepsi perdata maupun pidana. Ckup dengan menggali 
semua permasalahan-permasalahan yang seringkali muncul di masyarakat, talenta 
kita dalam memahami hukum akan lebih terasah.

Manfaat  Tujuan
- Memahami konsepsi hukum perdata dan hukum pidana
- Memahami dan menumbuhkan kesadaran hukum selaku individu, anggota masyarakat 
maupun sebagai warga negara
- Mengerti hak  kewajiban sebagai warganegara apabila terjadi permasalahan 
yang menyangkut hukum publik dan perdata
- Mengerti dan memahami tindakan negara melalui aparat yang terkait apabila 
terjadi suatu permasalahan di bidang hukum publik
- Mampu memberikan solusi yang sederhana dan tepat sebagai upaya penyelesaian 
hukum, khususnya bidang hukum perdata
- Memahami konsepsi arbitrase sebagai sarana penyelesaian permasalahan hukum 
yang efektif, efisien dan ekonomis

Pokok Bahasan
- Konsepsi hukum perdata/pidana
- Hukum Perdata  Hukum Pidana
- Hukum Acara Perdata  Hukum Acara Pidana
- Upaya hukum Perdata  Upaya hukum pidana
- Contoh-contoh kasus (perdata/pidana) dan upaya penyelesaiannya

Fasilitator
1. Christyanto Noviantoro SH
Law Advisor  Dosen di Sekolah Tinggi Sandi Negara (STSN)

2. Edi Siswoyo SH
Praktisi HRD  Pengamat Ketenagakerjaan

Waktu  Tempat
Sabtu, 29 September 2007
Hotel Grand Cempaka, Jl. Letjen Suprapto, Jakarta

Durasi
09.00 s/d 12.30 WIB

Informasi  Pendaftaran
Shella Ariesiana
  Telp : (021) - 71601089
Fax  : (021) -   8579510
Email: [EMAIL PROTECTED]

Investment
Biaya : Rp. 200.000,-
BCA - KCP Matraman - Jakarta Timur No. Acc. 342 302 3801
An. PT. CEO Indonesia

Bukti transfer asli dibawa saat acara dan diserahkan pada saat registrasi ulang
Organized by : CEO Indonesia




Formulir Pendaftaran



:  Nama
:   Perusahaan / Perorangan
: Alamat
:   Telp/HP
:Email
: Tanggal Transfer



Formulir harap di isi kemudian di kirim via email ke [EMAIL PROTECTED]
Ingin bergabung dalam komunitas kami ? kirim email kosong ke : [EMAIL 
PROTECTED] 



CiKEAS Hukum Online Connect With Poeple - Hak Kewajiban Warganegara Indonesia, Grand Cempaka Hotel, 29 September 2007

2007-09-18 Terurut Topik hukum.online



Hukum Online Connect With Poeple
Grand Cempaka Hotel, Sabtu, 29 September 2007



Hak  Kewajiban Warganegara dalam Aspek Pidana  Perdata
Pendekatan Praktis dan Studi Kasus dalam Bermasyarakat  Organisasi Perusahaan




Pengantar
Hukum akan selalu bersinggungan dalam setiap kehidupan manusia, sejak ia lahir, 
tumbuh dewasa, sampai saat ia meninggal dunia-pun setiap langkah kehidupannya 
tidak akan pernah terlepas dari aturan/hukum. Bahkan seorang janin yang masih 
dalam kandungan-pun dapat bertindak sebagai subyek hukum bila kepentingannya 
menghendaki, misalnya dalam hal-hal yang berhubungan dengan harta warisan.

Dalam pengertian yang lazim dikenal masyarakat, yaitu hukum perdata dan hukum 
pidana, keduanya selalu menjadi pedoman dan aturan dalam  setiap perwujudan hak 
dan kewajiban manusia sebagai individu maupun warga Negara.

Kadang kala kita tidak menyadari bahwa mengerti hukum adalah keharusan bagi 
kita. Banyak yang beranggapan bahwa yang wajib mengerti hukum cukup lawyer atau 
pekerja hukum saja. Ini jelas pandangan yang salah. Pada dasarnya kita wajib 
mengetahui hukum, sehingga untuk masalah-masalah yang notabene dapat kita 
selesaikan sendiri, kita tidak perlu harus mencari lawyer untuk membantu kita. 
Dengan mengetahui konsepsi hukum perdata dan hukum pidana, setiap manusia akan 
lebih memahami hak dan kewajibannya. Baik sebagai individu, anggota masyarakat 
yang berhubungan secara perdata dengan anggota masyarakat lainnya, maupun 
sebagai warga negara yang diatur dalam hukum publik.

Tidak sulit untuk memahami konsepsi perdata maupun pidana. Ckup dengan menggali 
semua permasalahan-permasalahan yang seringkali muncul di masyarakat, talenta 
kita dalam memahami hukum akan lebih terasah.

Manfaat  Tujuan
- Memahami konsepsi hukum perdata dan hukum pidana
- Memahami dan menumbuhkan kesadaran hukum selaku individu, anggota masyarakat 
maupun sebagai warga negara
- Mengerti hak  kewajiban sebagai warganegara apabila terjadi permasalahan 
yang menyangkut hukum publik dan perdata
- Mengerti dan memahami tindakan negara melalui aparat yang terkait apabila 
terjadi suatu permasalahan di bidang hukum publik
- Mampu memberikan solusi yang sederhana dan tepat sebagai upaya penyelesaian 
hukum, khususnya bidang hukum perdata
- Memahami konsepsi arbitrase sebagai sarana penyelesaian permasalahan hukum 
yang efektif, efisien dan ekonomis

Pokok Bahasan
- Konsepsi hukum perdata/pidana
- Hukum Perdata  Hukum Pidana
- Hukum Acara Perdata  Hukum Acara Pidana
- Upaya hukum Perdata  Upaya hukum pidana
- Contoh-contoh kasus (perdata/pidana) dan upaya penyelesaiannya

Fasilitator
1. Christyanto Noviantoro SH
Law Advisor  Dosen di Sekolah Tinggi Sandi Negara (STSN)

2. Edi Siswoyo SH
Praktisi HRD  Pengamat Ketenagakerjaan

Waktu  Tempat
Sabtu, 29 September 2007
Hotel Grand Cempaka, Jl. Letjen Suprapto, Jakarta

Durasi
09.00 s/d 12.30 WIB

Informasi  Pendaftaran
Shella Ariesiana
  Telp : (021) - 71601089
Fax  : (021) -   8579510
Email: [EMAIL PROTECTED]

Investment
Biaya : Rp. 200.000,-
BCA - KCP Matraman - Jakarta Timur No. Acc. 739 041 0829
An. PT. CEO Indonesia

Bukti transfer asli dibawa saat acara dan diserahkan pada saat registrasi ulang
Organized by : CEO Indonesia




Formulir Pendaftaran



:  Nama
:   Perusahaan / Perorangan
: Alamat
:   Telp/HP
:Email
: Tanggal Transfer



Formulir harap di isi kemudian di kirim via email ke [EMAIL PROTECTED]
Ingin bergabung dalam komunitas kami ? kirim email kosong ke : [EMAIL 
PROTECTED] 



CiKEAS Hukum Online Connect With Poeple - Hak Kewajiban Warganegara Indonesia, Grand Cempaka Hotel, 29 September 2007

2007-09-16 Terurut Topik hukum.online



Hukum Online Connect With Poeple
Grand Cempaka Hotel, Sabtu, 29 September 2007



Hak  Kewajiban Warganegara dalam Aspek Pidana  Perdata
Pendekatan Praktis dan Studi Kasus dalam Bermasyarakat  Organisasi Perusahaan




Pengantar
Hukum akan selalu bersinggungan dalam setiap kehidupan manusia, sejak ia lahir, 
tumbuh dewasa, sampai saat ia meninggal dunia-pun setiap langkah kehidupannya 
tidak akan pernah terlepas dari aturan/hukum. Bahkan seorang janin yang masih 
dalam kandungan-pun dapat bertindak sebagai subyek hukum bila kepentingannya 
menghendaki, misalnya dalam hal-hal yang berhubungan dengan harta warisan.

Dalam pengertian yang lazim dikenal masyarakat, yaitu hukum perdata dan hukum 
pidana, keduanya selalu menjadi pedoman dan aturan dalam  setiap perwujudan hak 
dan kewajiban manusia sebagai individu maupun warga Negara.

Kadang kala kita tidak menyadari bahwa mengerti hukum adalah keharusan bagi 
kita. Banyak yang beranggapan bahwa yang wajib mengerti hukum cukup lawyer atau 
pekerja hukum saja. Ini jelas pandangan yang salah. Pada dasarnya kita wajib 
mengetahui hukum, sehingga untuk masalah-masalah yang notabene dapat kita 
selesaikan sendiri, kita tidak perlu harus mencari lawyer untuk membantu kita. 
Dengan mengetahui konsepsi hukum perdata dan hukum pidana, setiap manusia akan 
lebih memahami hak dan kewajibannya. Baik sebagai individu, anggota masyarakat 
yang berhubungan secara perdata dengan anggota masyarakat lainnya, maupun 
sebagai warga negara yang diatur dalam hukum publik.

Tidak sulit untuk memahami konsepsi perdata maupun pidana. Ckup dengan menggali 
semua permasalahan-permasalahan yang seringkali muncul di masyarakat, talenta 
kita dalam memahami hukum akan lebih terasah.

Manfaat  Tujuan
- Memahami konsepsi hukum perdata dan hukum pidana
- Memahami dan menumbuhkan kesadaran hukum selaku individu, anggota masyarakat 
maupun sebagai warga negara
- Mengerti hak  kewajiban sebagai warganegara apabila terjadi permasalahan 
yang menyangkut hukum publik dan perdata
- Mengerti dan memahami tindakan negara melalui aparat yang terkait apabila 
terjadi suatu permasalahan di bidang hukum publik
- Mampu memberikan solusi yang sederhana dan tepat sebagai upaya penyelesaian 
hukum, khususnya bidang hukum perdata
- Memahami konsepsi arbitrase sebagai sarana penyelesaian permasalahan hukum 
yang efektif, efisien dan ekonomis

Pokok Bahasan
- Konsepsi hukum perdata/pidana
- Hukum Perdata  Hukum Pidana
- Hukum Acara Perdata  Hukum Acara Pidana
- Upaya hukum Perdata  Upaya hukum pidana
- Contoh-contoh kasus (perdata/pidana) dan upaya penyelesaiannya

Fasilitator
1. Christyanto Noviantoro SH
Law Advisor  Dosen di Sekolah Tinggi Sandi Negara (STSN)

2. Edi Siswoyo SH
Praktisi HRD  Pengamat Ketenagakerjaan

Waktu  Tempat
Sabtu, 29 September 2007
Hotel Grand Cempaka, Jl. Letjen Suprapto, Jakarta

Durasi
09.00 s/d 12.30 WIB

Informasi  Pendaftaran
Shella Ariesiana
  Telp : (021) - 71601089
Fax  : (021) -   8579510
Email: [EMAIL PROTECTED]

Investment
Biaya : Rp. 200.000,-
BCA - KCP Matraman - Jakarta Timur No. Acc. 739 041 0829
An. PT. CEO Indonesia

Bukti transfer asli dibawa saat acara dan diserahkan pada saat registrasi ulang
Organized by : CEO Indonesia




Formulir Pendaftaran



:  Nama
:   Perusahaan / Perorangan
: Alamat
:   Telp/HP
:Email
: Tanggal Transfer



Formulir harap di isi kemudian di kirim via email ke [EMAIL PROTECTED]
Ingin bergabung dalam komunitas kami ? kirim email kosong ke : [EMAIL 
PROTECTED] 



CiKEAS Hukum Online Connect With Poeple - Hak Kewajiban Warganegara Indonesia, Grand Cempaka Hotel, 29 September 2007

2007-09-13 Terurut Topik hukum.online



Hukum Online Connect With Poeple
Grand Cempaka Hotel, Sabtu, 29 September 2007



Hak  Kewajiban Warganegara dalam Aspek Pidana  Perdata
Pendekatan Praktis dan Studi Kasus dalam Bermasyarakat  Organisasi Perusahaan



Fasilitator
1. Christyanto Noviantoro SH
Law Advisor  Dosen di Sekolah Tinggi Sandi Negara (STSN)

2. Edi Siswoyo SH
Praktisi HRD  Pengamat Ketenagakerjaan

Waktu  Tempat
Sabtu, 29 September 2007
Hotel Grand Cempaka, Jl. Letjen Suprapto, Jakarta

Durasi
09.00 s/d 12.30 WIB

Informasi  Pendaftaran
Shella Ariesiana
  Telp : (021) - 71601089
Fax  : (021) -   8579510
Email: [EMAIL PROTECTED]

Investment
Biaya : Rp. 200.000,-
BCA - KCP Matraman - Jakarta Timur No. Acc. 739 041 0829
An. PT. CEO Indonesia

Bukti transfer asli dibawa saat acara dan diserahkan pada saat registrasi ulang
Organized by : CEO Indonesia



Formulir Pendaftaran



:  Nama
:   Perusahaan / Perorangan
: Alamat
:   Telp/HP
:Email
: Tanggal Transfer



Formulir harap di isi kemudian di kirim via email ke [EMAIL PROTECTED]
Ingin bergabung dalam komunitas kami ? kirim email kosong ke : [EMAIL PROTECTED]