Refleksi : Sjukur alhamdullilah para koruptor diberi remisi satu bulan, berkat peri kemanusian presiden negara dan instansi keadilan hukum yang memperihatikan nasib sial nan buruk para koruptor. Duit koruptor yang disembunyikan bermamak biak, jadi kalau cepat keluar dari losemen istitirahat bisa terus goyang kaki menikmati hasil panen korupsi yang telah berbunga-bunga dalam simpanan rahasia. Sial seribu sayang bagi yang belum korupsi, harus kerja keras setiap hari, terkecuali anggota DPR yang malas kerja dan makan gaji buta.
http://nasional.kompas.com/read/2010/09/08/22043651/Politisi.Korup.Diberi.Remisi.1.Bulan Bulyan Royan Politisi Korup Diberi Remisi 1 Bulan Rabu, 8 September 2010 | 22:04 WIB MAYA SAPUTRI Mantan anggota komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Bulyan Royan yang dijatuhi hukuman penjara selama enam tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu (18/3). PEKANBARU, KOMPAS.com - Dua narapidana perkara korupsi yang menjalani masa tahanan di Provinsi Riau mendapat potongan masa tahanan berupa remisi khusus Idul Fitri 1431 Hijriyah. "Ada dua narapidana perkara korupsi mendapat remisi Lebaran," kata Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Riau, Bambang Irawan di Pekanbaru, Rabu (8/9/2010). Salah satu napi yang mendapat remisi adalah Bulyan Royan, bekas anggota Fraksi Partai Bintang Reformasi (F-PBR) DPR RI yang terlibat korupsi pengadaan kapal patroli Kementerian Perhubungan. Bulyan kini masih menjalani hukuman penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Bangkinang, Kabupaten Kampar, Riau. "Masing-masing napi korupsi dapat remisi satu bulan," katanya. Ia membantah pemberian remisi bertujuan untuk menenangkan Bulyan setelah mantan anggota Komisi V DPR RI itu mengaku kerap diperas oleh oknum lapas hingga mencapai Rp 110 juta. "Remisi murni karena penilaian kelakukan baik napi dan syarat ketentuan sudah mencukupi," ujarnya. Pada tahun ini, kata dia, terdapat 1.576 napi di Riau menerima remisi Lebaran, dan 39 di antaranya langsung bebas. Besarnya remisi bervariasi, mulai dari 15 hari hingga dua bulan. Selain itu, tercatat 335 penerima remisi Lebaran adalah narapidana kasus narkoba. Narapidana kasus kejahatan transnasional, seperti pembalakan liar, yang mendapat remisi enam orang. TERKAIT: a.. Divonis Lebih Ringan, Bulyan Tetap Pertimbangkan Banding b.. Muqowam: Sumpah Pocong, Berani Mati, Saya Tidak Terima Uang! c.. Oknum TNI Ancam Bunuh Bulyan Royan d.. Penyuap Bulyan Royan Dituntut 4 Tahun Penjara e.. Istri Berperan Penting dalam Pemberantasan Korupsi ++++ http://nasional.kompas.com/read/2010/09/08/22212634/Inilah.25.Koruptor.Penerima.Remisi Peradilan Inilah 25 Koruptor Penerima Remisi Rabu, 8 September 2010 | 22:21 WIB JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam rangka hari raya Idul Fitri 1431 Hijriyah, Lembaga Pemasyarakatan Cipinang mengusulkan pengurangan masa hukuman atau remisi terhadap 25 narapidana perkara korupsi. Remisi berkisar satu hingga dua bulan penjara. Para napi perkara korupsi ini tidak ada yang langsung bebas. "Total narapidana perkara korupsi yang diusulkan dapat remisi ada 25 orang," kata Kepala Lapas Cipinang I Wayan Sukerta, Jakarta, Rabu (8/9/2010). Wayan menyebutkan, terpidana lima tahun penjara perkara korupsi Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI), mantan anggota DPR (Golkar), Antony Zeidra Abidin, diusulkan mendapat remisi sebanyak satu bulan. Mantan Direktur Utama Bulog Widjanarko Puspoyo, terpidana 10 tahun penjara perkara pidana korupsi dalam ekspor beras ke Afrika Selatan dan penerimaan hadiah dari rekanan Bulog, diusulkan mendapat remisi sebanyak satu bulan. Terpidana 15 tahun penjara kasus pembobolan BNI 46 Cabang Kebayoran Baru senilai Rp 161, 8 miliar, mantan Kepala Bidang Pelayanan Nasabah Luar Negeri, Edy Santoso, diusulkan mendapat remisi dua bulan. Sebelumnya, sejumlah lapas melalui Kanwil Kemenhuk dan HAM Jawa Barat telah mengusulkan remisi terhadap 21 napi perkara korupsi pada Lebaran kali ini. Wayan dapat memahami kritik tajam yang disampaikan masyarakat atas obral remisi kepada koruptor pada peringatan Hari Kemerdekaan 17 Agustus 2010. Namun, Wayan juga meminta masyarakat dapat memahami peraturan dan perundang-undangan yang ada. Wayan menyatakan, pengajuan pemberian remisi terhadap 25 napi kasus korupsi ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Presiden No 174 dan Peraturan Pemerintah No 28. Katanya, remisi diajukan dan diberikan karena penilaian bahwa napi berperilaku baik dan telah menjalani 1/3 masa hukuman. (Abdul Qodir) Inilah daftar para narapidana korupsi berikut masa remisinya. 1. Olah Abdullah (2 bulan) 2. Edy Santoso (2 bulan) 3. Husadi Yuwono (2 bulan) 4. Rudi Sutopo (2 bulan) 5. Indra Warman Siregar (1 bulan 15 hari) 6. Ismail Syaefudin (1 bulan 15 hari) 7. Kuncoro (1 bulan 15 hari) 8. Tabrani Ismail (1 bulan 15 hari) 9. Arken Tarigan (1 bulan) 10. Herominus Abdul Salam (1 bulan) 11. Mustofa (1 bulan) 12. Ramli Lubis (1 bulan) 13. Sugiyo Prasodjo (1 bulan) 14. Arifin bin Jai (1 bulan) 15. Hari Purnomo (1 bulan) 16. Tarudjono Oentara (1 bulan) 17. Widjanarko Puspoyo (1 bulan) 18. Yustian Ismail (1 bulan) 19. Germani Prawira Supradja (1 bulan) 20. Agus Rahardjo (1 bulan) 21. Antony Zeidra Abidin (1 bulan) 22. Bahrun Effendi (1 bulan) 23. Sholeh Tasrifan (1 bulan) 24. Syamsuri Astar (1 bulan) 25. Zulkarnaen Yunus (1 bulan) TERKAIT: a.. Politisi Korup Diberi Remisi 1 Bulan b.. 4.965 Napi Mendapat Remisi Lebaran c.. Koruptor Jangan Diberi Remisi Lebaran! d.. Remisi untuk Koruptor, Patrialis Bungkam
<<1452014p.jpg>>