Refleksi: Wah, tak disangka bahwa Pak Harto sangat baik hati dan oleh karena ingin menyumbangkan Rp 1 trilyun kepada rakyat. Mudah-mudahan yang dimaksudkan dengan rakyat itu bukan konco-konco sahabat kental Pak Harto, tetapi mereka yang terpaksa untuk hidup harus mengemis.
HARIAN KOMENTAR 15 September 2007 Soeharto Ingin Sumbang Rp 1 T untuk Rakyat Mantan Presiden Soeharto dinyatakan menang melawan majalah Time Inc. Penguasa Orde Baru itu pun memper-oleh ganti rugi immateril Rp 1 triliun. Janjinya, uang itu bakal diserahkan untuk rakyat. "Apabila gugatan ganti rugi ini dikabulkan, hasilnya akan diserahkan kepada negara untuk kepentingan rakyat dan bangsa Indonesia guna mengentaskan kemiskinan," janji Soeharto dalam gugatannya seperti di-lansir detik.com, kemarin (14/09). Gugatan ini diajukan Soeharto atas pemberitaan Time edisi Asia volume 153 nomor 20 tanggal 24 Mei 1999. Dalam sampul depan, Time memuat tulisan "Suharto Inc. How In-donesia's longtime boss built a family fortune". Dalam halaman 16-19, Time memuat berita tentang adanya transfer dana sebesar US$ miliar dari Swiss ke Austria yang diduga milik Soeharto. Selain itu, Time juga memuat gambar Soeharto sedang memeluk gambar rumah. Soeharto pun merasa dirugikan atas pemuatan berita tersebut. Soeharto juga mengaku telah 2 kali melakukan somasi kepada pihak Time. Soeharto pun akhirnya meminta kepada Time untuk membayar ganti rugi secara materiil sebesar Rp 280 juta atau ekuivalen dengan US$ 40 ribu dengan kurs Rp 7 ribu per dollar. Kerugian ini dimohonkan untuk mengganti biaya rapat, biaya konsultasi, biaya perjalanan, dan biaya akomodasi. Selain secara materiil, Soeharto juga meminta ganti rugi secara immateriil sebesar Rp 189 triliun atau ekuivalen US$ 27 miliar dengan kurs Rp 7 ribu per dolar. Permintaan ini dimintakan untuk memulihkan kehormatan dan nama baik serta kepercayaan terhadap Soeharto. Namun, PN Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan Soeharto ini. Atas penolakan itu, Soeharto pun lantas me-ngajukan kasasi pada 8 April 2001. Dalam putusan MA tertanggal 30 Agustus 2007, majelis kasasi yang diketuai Mayjen TNI Purnawirawan German Hoediarto menerima gugatan dari Jenderal Besar TNI Soeharto. Namun, Ketua Muda MA bidang Peradilan Militer itu hanya mengabulkan gugatan Soeharto agar Time membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp 1 triliun dari Rp 189 triliun yang dimintakan.(