Bahan-bahan dari berbagai sumber yang membuktikan bahwa Soeharto
memang tidak layak dipahlawankan:




Kalau Soeharto bukan penjahat tidak akan ada korban jiwa manusia satu
juta lebih dan ratus ribu dipenjarakan untuk bertahun-tahun tanpa
proses hukum di pulau buru dan lain-lain.

Kalau Soeharto bukan penjahat maka tidak akan ada pembunuhan di Timor
Timur (Pembantaian di pemakaman Santa Cruz, Kasus Balibo, terbunuhnya
lima wartawan asing secara misterius dll) , pembunuhan di Aceh dll

Kalau Soeharto bukan penjahat tidak terjadi kerugian pada Pertamina
disaat perusahaan minyak dan gas di dunia memetik laba berlipat ganda
atau paling tidak ada pertanggungan jawab terhadap kerugian tsb.

Kalau Soeharto bukan penjahat lingkungan keadaan hutan Indonesia tidak
separah sekarang, dan tidak ada raja-raja kayu yang sembarangan
membabat hutan.

Kalau Soeharto bukan penjahat tidak akan diturunkan dari tahtanya oleh
demonstrasi mahasiswa Indonesia.

Kejahatan di zaman Soeharto:

- Koran-koran berbahasa Cina ditutup oleh pemerintah
- Pelarangan demo mahasiswa
- Pembunuhan terhadap seorang aktifis buruh perempuan, Marsinah.
Tanggal 8 Mei 1993
- Pembunuhan Misterius di Indonesia
- Pengusiran, perampasan dan pemusnahan Becak dari Jakarta
- Kasus tanah Kedung Ombo
- Kasus tanah Cimacan, pembuatan lapangan golf
- Kasus tanah Lampung, 100 orang tewas oleh ABRI. Peritiwa ini dikenal
dengan dengan peristiwa Talang sari
- Keluar Keppres tentang Monopoli perdagangan cengkeh oleh
perusahaan-nya Tommy Suharto


selengkapnya:

1965

Penculikan dan pembunuhan terhadap tujuh Jendral Angkatan Darat.
Penangkapan, penahanan dan pembantaian massa pendukung dan mereka yang
diduga sebagai pendukung Partai Komunis Indonesia . Aparat keamanan
terlibat aktif maupun pasif dalam kejadian ini.

1966

Penahanan dan pembunuhan tanpa pengadilan terhadap PKI terus
berlangsung, banyak yang tidak terurus secara layak di penjara,
termasuk mengalami siksaan dan intimidasi di penjara.
Dr Soumokil, mantan pemimpin Republik Maluku Selatan dieksekusi pada
bulan Desember.
Sekolah- sekolah Cina di Indonesia ditutup pada bulan Desember.

1967

Koran-koran berbahasa Cina ditutup oleh pemerintah.
April, gereja- gereja diserang di Aceh, berbarengan dengan demonstrasi
anti Cina di Jakarta .
Kerusuhan anti Kristen di Ujung Pandang.

1969

Tempat Pemanfaatan Pulau Buru dibuka, ribuan tahanan yang tidak
diadili dikirim ke sana .
Operasi Trisula dilancarkan di Blitar Selatan.
Tidak menyeluruhnya proses referendum yang diadakan di Irian Barat,
sehingga hasil akhir jajak pendapat yang mengatakan ingin bergabung
dengan Indonesia belum mewakili suara seluruh rakyat Papua.
Dikembangkannya peraturan- peraturan yang membatasi dan mengawasi
aktivitas politik, partai politik dan organisasi kemasyarakatan. Di
sisi lain, Golkar disebut- sebut bukan termasuk partai politik.

1970

Pelarangan demo mahasiswa.
Peraturan bahwa Korpri harus loyal kepada Golkar.
Sukarno meninggal dalam ‘tahanan’ Orde Baru.
Larangan penyebaran ajaran Bung Karno.

1971

Usaha peleburan partai- partai.
Intimidasi calon pemilih di Pemilu ’71 serta kampanye berat sebelah dari Golkar.
Pembangunan Taman Mini yang disertai penggusuran tanah tanpa ganti
rugi yang layak.
Pemerkosaan Sum Kuning, penjual jamu di Yogyakarta oleh pemuda- pemuda
yang di duga masih ada hubungan darah dengan Sultan Paku Alam, dimana
yang kemudian diadili adalah Sum Kuning sendiri. Akhirnya Sum Kuning
dibebaskan.

1972

Kasus sengketa tanah di Gunung Balak dan Lampung.

1973

Kerusuhan anti Cina meletus di Bandung .

1974

Penahanan sejumlah mahasiswa dan masyarakat akibat demo anti Jepang
yang meluas di Jakarta yang disertai oleh pembakaran- pembakaran pada
peristiwa Malari. Sebelas pendemo terbunuh.
Pembredelan beberapa koran dan majalah, antara lain ‘Indonesia Raya’
pimpinan Muchtar Lubis.

1975

Invansi tentara Indonesia ke Timor- Timur.
Kasus Balibo, terbunuhnya lima wartawan asing secara misterius.

1977

Tuduhan subversi terhadap Suwito.
Kasus tanah Siria- ria.
Kasus Wasdri, seorang pengangkat barang di pasar, membawakan barang
milik seorang hakim perempuan. Namun ia ditahan polisi karena meminta
tambahan atas bayaran yang kurang dari si hakim.
Kasus subversi komando Jihad.

1978

Pelarangan penggunaan karakter-karakter huruf Cina di setiap barang/
media cetak di Indonesia.
Pembungkaman gerakan mahasiswa yang menuntut koreksi atas berjalannya
pemerintahan, beberapa mahasiswa ditahan, antara lain Heri Ahmadi.
Pembredelan tujuh suratkabar, antara lain Kompas, yang memberitakan
peritiwa di atas.

1980

Kerusuhan anti Cina di Solo selama tiga hari. Kekerasan menyebar ke
Semarang , Pekalongan dan Kudus.
Penekanan terhadap para penandatangan Petisi 50. Bisnis dan kehidupan
mereka dipersulit, dilarang ke luar negeri.

1981


Kasus Woyla, pembajakan pesawat garuda Indonesia oleh muslim radikal
di Bangkok. Tujuh orang terbunuh dalam peristiwa ini.

1982

Kasus Tanah Rawa Bilal.
Kasus Tanah Borobudur . Pengembangan obyek wisata Borobudur di Jawa
Tengah memerlukan pembebasan tanah di sekitarnya. Namun penduduk tidak
mendapat ganti rugi yang memadai.
Majalah Tempo dibredel selama dua bulan karena memberitakan insiden
terbunuhnya tujuh orang pada peristiwa kampanye pemilu di Jakarta .
Kampanye massa Golkar diserang oleh massa PPP, dimana militer turun
tangan sehingga jatuh korban jiwa tadi.

1983

Orang- orang sipil bertato yang diduga penjahat kambuhan ditemukan
tertembak secara misterius di muka umum.
Pelanggaran gencatan senjata di Tim- tim oleh ABRI.

1984

Berlanjutnya Pembunuhan Misterius di Indonesia.
Peristiwa pembantaian di Tanjung Priuk terjadi.
Tuduhan subversi terhadap Dharsono.
Pengeboman beberapa gereja di Jawa Timur

1985

Pengadilan terhadap aktivis-aktivis islam terjadi di berbagai tempat
di pulau Jawa.

1986

Pembunuhan terhadap peragawati Dietje di Kalibata. Pembunuhan diduga
dilakukan oleh mereka yang memiliki akses senjata api dan berbau
konspirasi kalangan elit.
Pengusiran, perampasan dan pemusnahan Becak dari Jakarta.
Kasus subversi terhadap Sanusi.
Ekskusi beberapa tahanan G30S/ PKI.

1989

Kasus tanah Kedung Ombo.
Kasus tanah Cimacan, pembuatan lapangan golf.
Kasus tanah Kemayoran.
Kasus tanah Lampung, 100 orang tewas oleh ABRI. Peritiwa ini dikenal
dengan dengan peristiwa Talang sari.
Bentrokan antara aktivis islam dan aparat di Bima.
Badan Sensor Nasional dibentuk terhadap publikasi dan penerbitan buku.
Anggotanya terdiri beberapa dari unsur intelijen dan ABRI.

1991

Pembantaian di pemakaman Santa Cruz, Dili terjadi oleh ABRI terhadap
pemuda-pemuda Timor yang mengikuti prosesi pemakaman rekannya. 200
orang meninggal.

1992

Keluar Keppres tentang Monopoli perdagangan cengkeh oleh
perusahaan-nya Tommy Suharto.
Penangkapan Xanana Gusmao.

1993

Pembunuhan terhadap seorang aktifis buruh perempuan, Marsinah. Tanggal
8 Mei 1993

1994

Tempo, Editor dan Detik dibredel, diduga sehubungan dengan
pemberita-an kapal perang bekas oleh Habibie.

1995

Kasus Tanah Koja.
Kerusuhan di Flores.

1996

Kerusuhan anti Kristen diTasikmalaya. Peristiwa ini dikenal dengan
Kerusuhan Tasikmalaya. Peristiwa ini terjadi pada 26 Desember 19962.
Kasus tanah Balongan.
Sengketa antara penduduk setempat dengan pabrik kertas Muara Enim
mengenai pencemaran lingkungan.
- Sengketa tanah Manis Mata.
Kasus waduk Nipah di madura, dimana korban jatuh karena ditembak
aparat ketika mereka memprotes penggusuran tanah mereka.
Kasus penahanan dengan tuduhan subversi terhadap Sri Bintang
Pamung-kas berkaitan dengan demo di Dresden terhadap pak Harto yang
berkun-jung di sana.
Kerusuhan Situbondo, puluhan Gereja dibakar.
Penyerangan dan pembunuhan terhadap pendukung PDI pro Megawati pada
tanggal 27 Juli.
Kerusuhan Sambas–Sangualedo. Peristiwa ini terjadi pada tanggal 30
Desember 1996.

1997

Kasus tanah Kemayoran.
Kasus pembantaian mereka yang diduga pelaku Dukun Santet di Jawa Timur.

1998

Kerusuhan Mei di beberapa kota meletus, aparat keamanan bersikap pasif
dan membiarkan. Ribuan jiwa meninggal, puluhan perempuan diperkosa dan
harta benda hilang. Tanggal 13 – 15 Mei 1998.
Pembunuhan terhadap beberapa mahasiswa Trisakti di jakarta , dua hari
sebelum kerusuhan Mei.3. Pembunuhan terhadap beberapa mahasiswa dalam
demonstrasi menentang Sidang Istimewa 1998. Peristiwa ini terjadi pada
13 – 14 November 1998 dan dikenal sebagai tragedi Semanggi I.

1999

Pembantaian terhadap Tengku Bantaqiyah dan muridnya di Aceh. Peritiwa
ini terjadi 24 Juli 1999. Pembumi hangusan kota Dili, Timor Timur oleh
Militer indonesia dan Milisi pro integrasi. Peristiwa ini terjadi pada
24 Agustus 1999.
Pembunuhan terhadap seorang mahasiswa dan beberapa warga sipil dalam
demonstrasi penolakan Rancangan Undang-Undang Penanggulangan Keadaan
Bahaya (RUU PKB). Peristiwa Ini terjadi pada 23 – 24 November 1999 dan
dikenal sebagai peristiwa Semanggi II.

Etc

salam Merdeka

Teddy




FirmanMU itu pelita bagi kakiku dan terang bagi jalanku. Aku telah bersumpah 
dan aku akan menepatinya, untuk berpegang pada hukum hukumMU yang adil (Mazmur 
119:105 -106)
 
Your word is a lamp to my feet and a light for my path. I have taken an oath 
and confirmed it, that I will follow your righteous laws (Psalm 119: 105 - 106)

--- On Sun, 1/17/10, sunny <am...@tele2.se> wrote:


From: sunny <am...@tele2.se>
Subject: CiKEAS> Istana Baru Koruptor
To: undisclosed-recipi...@yahoo.com
Date: Sunday, January 17, 2010, 4:49 PM


  




 
http://www.lampungp ost.com/cetak/ berita.php? id=2010011801081 028
 




Senin, 18 Januari 2010





OPINI





Istana Baru Koruptor 





Nur Amalia Z.
Mahasiswi Jurusan Administrasi Negara Unila
Ada sebuah cerita baru di negeri Indonesia. Cerita tentang luasnya pengaruh 
uang atas segala sesuatu yang ada di negeri ini. Pengaruhnya ini telah menyebar 
kesegala aspek di penjuru negeri ini. Sepertinya saat ini sudah tidak ada lagi 
tempat di negeri ini yang tidak bisa dibeli dengan uang.
Bahkan penjara yang identik dengan kesan seram, pengap, panas, dan sangat tidak 
nyaman pun bisa disulap menjadi tempat yang nyaman seperti kamar hotel dan 
kantor jika ada uang. Penjara "mewah" ini biasa dipakai oleh para narapidana 
yang berkantong tebal. Mereka biasanya adalah narapidana yang terjerat kasus 
korupsi.
Contohnya sel tahanan yang diperuntukan bagi Artalyta Suryani atau biasa 
dipanggil Ayin, pengusaha sukses yang berasal dari Lampung. Selain Ayin, ada 
beberapa pejabat dan pengusaha yang terlibat kasus korupsi yang menapatkan 
fasilitas khusus di dalam penjara. Mereka tetap dapat hidup nyaman sambil 
mengendalikan perusahaan mereka di dalam penjara.
Di dalam sel yang mengurung mereka, bisa ditemukan kasus pegas, televisi, 
penyejuk udara, dan kamar mandi dengan shower. Para tersangka kasus koruptor 
ini pun dapat membawa telepon seluler dan komputer jinjing ke kamar baru 
mereka. Terkadang mereka pun dapat menerima tamu hingga larut malam. Jika ingin 
keluar penjara, itu pun bisa diatur. Asalkan mereka dapat menyiapkan uang 
jutaan rupiah dan beberapa amplop untuk para sipir penjara, para koruptor ini 
dapat melenggang bebas ke luar penjara selama beberapa jam. Bahkan khusus untuk 
Ayin, dia mandi dengan air kemasan yang dipasok khusus untuk dirinya. Mungkin 
dia takut terkena penyakit kulit jika mandi dengan air keran yang biasa 
digunakan oleh narapidana lainnya.
Guna menutupi pemberian keistimewaan ini, kepala rumah tahanan pun telah 
menyiapkan alasan yang logis atas kemewahan yang diberikan kepada para 
narapidana kasus korupsi. Contohnya saja ruangan dengan berbagai perlengkapan 
mewah yang dinikmati para koruptor itu, diakui bisa digunakan oleh semua napi 
dan bukan beberapa napi saja karena ruangan itu memang untuk umum. Sedangkan 
izin keluar penjara diberikan karena sang napi telah memenuhi prosedur yang 
telah ditentukan untuk izin keluar penjara. Mereka mengatakan bahwa segala 
kemewahan yang dinikmati pasakitan ini memang sudah sewajarnya mereka terima 
karena sudah sesuai prosedur.
Akan tetapi, jika melihat beberapa pemberitaan akhir-akhir ini di media cetak 
dan elektronik, sepertinya apa yang dikatakan kepala rumah tahanan hanya sebuah 
pleidoi. Pembelaan atas segala tindakan yang mereka coba sembunyikan. Seperti 
pepatah yang mengatakan "Jika penjahat mengaku, maka penjara akan penuh". Jadi 
jika para penjaga rumah tahanan ini mengakui adanya keistimewaan yang mereka 
berikan kepada para tahanan kasus korupsi karena mereka pun telah disuap oleh 
para napi. Maka sel penjara akan penuh diisi oleh para sipir penjara itu 
sendiri.
Pemberian keistimewaan ini sangat mencerminkan tidak adanya keadilan di lembaga 
permasyarakatan. Di saat para koruptor ditahan di sel mewah mereka, maka para 
penjahat lainnya hidup seperti di neraka saat mereka di penjara. Para maling, 
copet, pembunuh, pengedar narkoba, dan penjahat kecil lainnya ini harus 
berdesakan di dalam sel yang sempit dan pengap. Terkadang mendapat perlakuan 
buruk dari sipir penjara atau narapidana lainnya.
Seharusnya lembaga permasyarakatan menjadi tempat untuk memberikan hukuman 
kurungan atas kesalahan yang seseorang lakukan. Selain itu juga menjadi tempat 
rehabilitasi agar para narapiana saat keluar dari penjara nanti tidak kembali 
melakukan perbuatan yang melanggar hukum. Bukannya berubah fungsi menjadi 
kantor dan rumah sementara bagi para koruptor.
Inilah mungkin sebagai tugas pertama bagi Satuan Tugas Pemberantasan Mafia 
Hukum yang baru saja dilantik, yaitu mengembalikan fungsi sesungguhnya dari 
lembaga permasyarakatan. Semoga saja keadilan di Indonesia benar-benar bisa 
ditegakkan. Tanpa melihat status sosial dan jumlah kekayaan seseorang sehingga 
sila kedua dalam Pancasila yang berbunyi Kemanusiaan yang Adil dan Beradab 
dapat terwujud. Tapi apakah keadilan itu akan benar-benar bisa terwujud? Kita 
lihat saja kelanjutan cerita ini. n







      

Kirim email ke