CiKEAS [EMAIL PROTECTED]

2008-11-30 Terurut Topik adi setiawan wawan




  

CiKEAS [EMAIL PROTECTED]

2008-11-30 Terurut Topik adi setiawan wawan




  

CiKEAS [EMAIL PROTECTED]

2008-11-16 Terurut Topik adi setiawan wawan




  

CiKEAS CiKEAS- [EMAIL PROTECTED]

2008-11-10 Terurut Topik adi setiawan wawan
 


  

CiKEAS [EMAIL PROTECTED]

2008-07-09 Terurut Topik godamlima




Re: CiKEAS [EMAIL PROTECTED]

2008-07-09 Terurut Topik vonny vitawati


aloo my Godam .. kemana siy .. jgn bikin was was donk ... plss hem tega 
nian kau tinggalkan daku  ...
 

--- On Wed, 7/9/08, godamlima [EMAIL PROTECTED] wrote:
From: godamlima [EMAIL PROTECTED]
Subject: CiKEAS [EMAIL PROTECTED]
To: CIKEAS@yahoogroups.com
Date: Wednesday, July 9, 2008, 3:03 AM
















  




 

















  

RE: CiKEAS [EMAIL PROTECTED]

2008-07-09 Terurut Topik godamlima
Hanglong godamlima, dikau janggan binggung donk akh, maksak mauk unsubscribe
iksinya di subject, iksi dong di to




From: CIKEAS@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] On
Behalf Of vonny vitawati
Sent: 09 Juli 2008 14:41
To: CIKEAS@yahoogroups.com
Subject: Re: CiKEAS [EMAIL PROTECTED]




aloo my Godam .. kemana siy .. jgn bikin was was donk ... plss
hem tega nian kau tinggalkan daku  ...
http://mail.yimg.com/us.yimg.com/i/mesg/tsmileys2/17.gif
http://mail.yimg.com/us.yimg.com/i/mesg/tsmileys2/17.gif
http://mail.yimg.com/us.yimg.com/i/mesg/tsmileys2/17.gif 
 

--- On Wed, 7/9/08, godamlima [EMAIL PROTECTED] wrote:


From: godamlima [EMAIL PROTECTED]
Subject: CiKEAS [EMAIL PROTECTED]
To: CIKEAS@yahoogroups.com
Date: Wednesday, July 9, 2008, 3:03 AM









 




CiKEAS [EMAIL PROTECTED] shared this with you: Kembalikan tanah para Petani di Deli Serdang-3

2008-03-29 Terurut Topik bungahitam
Video ini dari teman kita di Medan. - kembangirengbr
Sent to you by kembangireng using the Google's sharing button
br
Kembalikan tanah para Petani di Deli Serdang-3
Tanah seluas kurang lebih 525 Ha, yang oleh Negara dilegalisasi menjadi milik 
rakyat ini adalah sah menurut hukum maupun dalam kebijakan Badan Pertanahan 
Nasional (BPN). Namun pada tahun 1972, pihak PTPN IX (sekarang PTPN II) secara 
kasar mengusir paksa dan merubuhkan bangunan rumah, menebang pohon dan 
tanaman-tanaman warga. 

Pada waktu Reformasi, masyarakat pun berusaha mengambil kembali tanah mereka. 
Bahkan pada tahun 1999 tanah tersebut sudah kembali di fungsikan para petani 
untuk  bekerja dan kebutuhan hidup lainnya. Akan tetapi kemudian pihak PTPN II 
kembali mengambil paksa tanah dengan membabat habis tanaman palawija yang 
menghijau dan siap panen.

Banyak korban jatuh dari warga selama aksi perebutan ini. Meski jalur hukum 
yang di tempuh masyarakat beberapa kali di menangkan oleh PN dengan memutuskan 
tanah seluas +- 922 ha dan ganti rugi material +- 74 Milyar Rupiah yang harus 
dibayar PTPN-II. Namun dengan dalil bahwa pohon yang tumbuh diatas tanah 
tersebut adalah milik PTPN II. Pihak PTPN II tetap bertahan bahkan melakukan 
perjanjian Kerja Sama Operasional (KSO) bersama pihak lain.

Video ini adalah cuplikan gambar aksi masyarakatyang kembali harus berhadap 
hadapan dengan aparat TNI/POLRI. Bahkan beberapa petani yang berencana memanen 
sawit sawit PTPN tersebut, ditangkap aparat. Di aksi berikutnya, masyarakat 
menghadang truk pengangkut buah sawit milik PTPN II (dengan cara berbaris tanpa 
senjata). Yang akhirnnya 3 orang ibu-ibu menjadi korban dan harus inap di RS 
karena ditabrak oleh mobil aparat. 

SERUKAN TUNTUTAN UNTUK SOLIDARITAS PERJUANGAN PARA PETANI DI DELI SERDANG 
 
SATU :
Negara harus mengembalikan dan mengganti rugi lahan masyarakat ( Tanah Persil 
IV Seluas 525 Ha) yang di rampas oleh pihak PTPN II di Desa Limau Mungkur, Desa 
Tadukan Raga dan Desa Lau Barus Baru Kecamatan STM Hilir Kabupaten Deli Serdang 
Provinsi Sumatera Utara.

DUA :
Panglima TNI/KAPOLRI untuk menarik dan menindak tegas anggotanya dari tanah 
rakyat karena melakukan intimidasi, kekerasan terhadap petani di Desa Limau 
Mungkur, Desa Tadukan Raga dan Desa Lau Barus Baru Kecamatan STM Hilir 
Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara.

TIGA:
Negara harus mengembalikan kepemilikan hak dan pengelolaan tanah untuk petani 
Indonesia


GERAKAN  TANI PERSIL IV  (GTP-IV), SMAPUR, FAM BSI, JAMMOER, FIS - UMB, JAO, 
Red Rebelbrbr
For more details, please visit the url below:
http://video.google.com/videoplay?docid=-6360627345613101274

CiKEAS [EMAIL PROTECTED] shared this with you: Kembalikan tanah Petani di Deli Serdang-4

2008-03-29 Terurut Topik bungahitam
Video ini dari teman kita di medan. - kembangirengbr
Sent to you by kembangireng using the Google's sharing button
br
Kembalikan tanah Petani di Deli Serdang-4
Tanah seluas kurang lebih 525 Ha, yang oleh Negara dilegalisasi menjadi milik 
rakyat ini adalah sah menurut hukum maupun dalam kebijakan Badan Pertanahan 
Nasional (BPN). Namun pada tahun 1972, pihak PTPN IX (sekarang PTPN II) secara 
kasar mengusir paksa dan merubuhkan bangunan rumah, menebang pohon dan 
tanaman-tanaman warga. 

Pada waktu Reformasi, masyarakat pun berusaha mengambil kembali tanah mereka. 
Bahkan pada tahun 1999 tanah tersebut sudah kembali di fungsikan para petani 
untuk  bekerja dan kebutuhan hidup lainnya. Akan tetapi kemudian pihak PTPN II 
kembali mengambil paksa tanah dengan membabat habis tanaman palawija yang 
menghijau dan siap panen.

Banyak korban jatuh dari warga selama aksi perebutan ini. Meski jalur hukum 
yang di tempuh masyarakat beberapa kali di menangkan oleh PN dengan memutuskan 
tanah seluas +- 922 ha dan ganti rugi material +- 74 Milyar Rupiah yang harus 
dibayar PTPN-II. Namun dengan dalil bahwa pohon yang tumbuh diatas tanah 
tersebut adalah milik PTPN II. Pihak PTPN II tetap bertahan bahkan melakukan 
perjanjian Kerja Sama Operasional (KSO) bersama pihak lain.

Masyarakat pun kembali memasuki lahan. Aksi ini kembali dihadapi dengan aparat 
TNI/POLRI. Bahkan  beberapa petani yang berencana memanen sawit sawit PTPN 
tersebut, ditangkap aparat. Pada aksi berikutnya, masyarakat menghadang truk 
pengangkut buah sawit milik PTPN II (dengan cara berbaris tanpa senjata). Yang 
akhirnnya 3 orang ibu-ibu menjadi korban dan harus inap di RS karena ditabrak 
oleh mobil aparat. 

Karena itu, GERAKAN  TANI PERSIL IV  (GTP-IV), SMAPUR, FAM BSI, JAMMOER, FIS - 
UMB, JAO, Red Rebel

Menuntut :
 
SATU :
Negara harus mengembalikan dan mengganti rugi lahan masyarakat ( Tanah Persil 
IV Seluas 525 Ha) yang di rampas oleh pihak PTPN II di Desa Limau Mungkur, Desa 
Tadukan Raga dan Desa Lau Barus Baru Kecamatan STM Hilir Kabupaten Deli Serdang 
Provinsi Sumatera Utara.

DUA :
Panglima TNI/KAPOLRI untuk menarik dan menindak tegas anggotanya dari tanah 
rakyat karena melakukan intimidasi, kekerasan terhadap petani di Desa Limau 
Mungkur, Desa Tadukan Raga dan Desa Lau Barus Baru Kecamatan STM Hilir 
Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara.

TIGA:
Negara harus mengembalikan kepemilikan hak dan pengelolaan tanah untuk petani 
Indonesiabrbr
For more details, please visit the url below:
http://video.google.com/videoplay?docid=-8540712318563367236

CiKEAS [EMAIL PROTECTED] shared this with you: Kembalikan tanah Petani di Deli Serdang-6

2008-03-29 Terurut Topik bungahitam

Sent to you by kembangireng using the Google's sharing button
br
Kembalikan tanah Petani di Deli Serdang-6
Tanah seluas kurang lebih 525 Ha, yang oleh Negara dilegalisasi menjadi milik 
rakyat ini adalah sah menurut hukum maupun dalam kebijakan Badan Pertanahan 
Nasional (BPN). Namun pada tahun 1972, pihak PTPN IX (sekarang PTPN II) secara 
kasar mengusir paksa dan merubuhkan bangunan rumah, menebang pohon dan 
tanaman-tanaman warga. 

Pada waktu Reformasi, masyarakat pun berusaha mengambil kembali tanah mereka. 
Bahkan pada tahun 1999 tanah tersebut sudah kembali di fungsikan para petani 
untuk  bekerja dan kebutuhan hidup lainnya. Akan tetapi kemudian pihak PTPN II 
kembali mengambil paksa tanah dengan membabat habis tanaman palawija yang 
menghijau dan siap panen.

Banyak korban jatuh dari warga selama aksi perebutan ini. Meski jalur hukum 
yang di tempuh masyarakat beberapa kali di menangkan oleh PN dengan memutuskan 
tanah seluas +- 922 ha dan ganti rugi material +- 74 Milyar Rupiah yang harus 
dibayar PTPN-II. Namun dengan dalil bahwa pohon yang tumbuh diatas tanah 
tersebut adalah milik PTPN II. Pihak PTPN II tetap bertahan bahkan melakukan 
perjanjian Kerja Sama Operasional (KSO) bersama pihak lain.

Video ini adalah cuplikan gambar aksi masyarakatyang kembali harus berhadap 
hadapan dengan aparat TNI/POLRI. Bahkan beberapa petani yang berencana memanen 
sawit sawit PTPN tersebut, ditangkap aparat. Di aksi berikutnya, masyarakat 
menghadang truk pengangkut buah sawit milik PTPN II (dengan cara berbaris tanpa 
senjata). Yang akhirnnya 3 orang ibu-ibu menjadi korban dan harus inap di RS 
karena ditabrak oleh mobil aparat. 

SERUKAN TUNTUTAN UNTUK SOLIDARITAS PERJUANGAN PARA PETANI DI DELI SERDANG 
 
SATU :
Negara harus mengembalikan dan mengganti rugi lahan masyarakat ( Tanah Persil 
IV Seluas 525 Ha) yang di rampas oleh pihak PTPN II di Desa Limau Mungkur, Desa 
Tadukan Raga dan Desa Lau Barus Baru Kecamatan STM Hilir Kabupaten Deli Serdang 
Provinsi Sumatera Utara.

DUA :
Panglima TNI/KAPOLRI untuk menarik dan menindak tegas anggotanya dari tanah 
rakyat karena melakukan intimidasi, kekerasan terhadap petani di Desa Limau 
Mungkur, Desa Tadukan Raga dan Desa Lau Barus Baru Kecamatan STM Hilir 
Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara.

TIGA:
Negara harus mengembalikan kepemilikan hak dan pengelolaan tanah untuk petani 
Indonesia


GERAKAN  TANI PERSIL IV  (GTP-IV), SMAPUR, FAM BSI, JAMMOER, FIS - UMB, JAO, 
Red Rebelbrbr
For more details, please visit the url below:
http://video.google.com/videoplay?docid=3365918346979324778

CiKEAS [EMAIL PROTECTED]

2007-10-26 Terurut Topik Sudjoko KUSWADJI
[EMAIL PROTECTED]

Yth Netter,

Dengan ini diberitahukan, bahwa Lembaga Sertifikasi
Kompetensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (LSK K3)
sudah mendapatkan pengakuan dari Badan Nasional
Sertifikasi Profesi (BNSP). 

Pada tanggal 7 November 2007 mendatang di Hotel Oasis
Jakarta akan diselenggaran Konvensi Nasional Standar
Kompetensi Nasional Indonesia Ahli Keselamatan dan
Kesehatan Kerja (SKKNI AK3);

Rencananya pada pertengahan tahun depan 2008 akan
diselenggarakan ujian pertama untuk Ahli Keselamatan
dan Kesehatan Kerja (Kompetensi) atau AK3 Kompetensi.

Untuk informasi lebih lanjut silakan subscribe
maillist LSK K3, dengan mengirimkan email kosong
(tanpa subject dan tanpa isi surat) ke
[EMAIL PROTECTED]

Salam,
Sudjoko KUSWADJI

LEMBAGA SERTIFIKASI KOMPETENSI KESELAMATAN DAN
KESEHATAN KERJA (LSK K3)
(The Institute for Certification of Competencies on
Occupational Safety and Health)
Graha Sucofindo Lt. 15 - Jalan Raya Pasarminggu Kav
34, Pancoran Jakarta 12780
Tel  Fax: 021 798 6756
Group Email Addresses
Post message: [EMAIL PROTECTED] 
Subscribe: [EMAIL PROTECTED] 
Unsubscribe: [EMAIL PROTECTED] 
List owner: [EMAIL PROTECTED] 


__
Do You Yahoo!?
Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around 
http://mail.yahoo.com 


CiKEAS [EMAIL PROTECTED] has invited you to have a 3D avatar chat

2007-10-17 Terurut Topik angel

From: angel  
Avatar: Guest_angelmichael69  To: Cikeas


Hey Cikeas,angel has added you as a friend on IMVU.  Is angel your 
friend? nbsp; Please 
respond or angel may think you said no :)   
   IMVU is the world's greatest 3D chat!
Dress up your Avatar with 3D clothes.   
   Chat with your friends amp; meet new ones.  
Decorate your own 3D Room with furniture.  FREE to download 
amp; use!http://www.imvu.com   


   Copyright copy; 2006-2007 IMVU, Inc. 411 High Street, 
Palo Alto, CA 94301.  This 
email was sent via IMVU by angel ([EMAIL PROTECTED]) to [EMAIL PROTECTED]  
If you want to prevent any future emails from IMVU, you can remove yourself by 
pointing your web browser to 
http://www.imvu.com/catalog/web_nonregisteredoptout.php?code=1c5887[EMAIL 
PROTECTED]  Your unsubscribe confirmation code is 1c5887