Sent to you by kembangireng using the Google's sharing button <br> Kembalikan tanah Petani di Deli Serdang-6 Tanah seluas kurang lebih 525 Ha, yang oleh Negara dilegalisasi menjadi milik rakyat ini adalah sah menurut hukum maupun dalam kebijakan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Namun pada tahun 1972, pihak PTPN IX (sekarang PTPN II) secara kasar mengusir paksa dan merubuhkan bangunan rumah, menebang pohon dan tanaman-tanaman warga.
Pada waktu Reformasi, masyarakat pun berusaha mengambil kembali tanah mereka. Bahkan pada tahun 1999 tanah tersebut sudah kembali di fungsikan para petani untuk bekerja dan kebutuhan hidup lainnya. Akan tetapi kemudian pihak PTPN II kembali mengambil paksa tanah dengan membabat habis tanaman palawija yang menghijau dan siap panen. Banyak korban jatuh dari warga selama aksi perebutan ini. Meski jalur hukum yang di tempuh masyarakat beberapa kali di menangkan oleh PN dengan memutuskan tanah seluas +- 922 ha dan ganti rugi material +- 74 Milyar Rupiah yang harus dibayar PTPN-II. Namun dengan dalil bahwa pohon yang tumbuh diatas tanah tersebut adalah milik PTPN II. Pihak PTPN II tetap bertahan bahkan melakukan perjanjian Kerja Sama Operasional (KSO) bersama pihak lain. Video ini adalah cuplikan gambar aksi masyarakatyang kembali harus berhadap hadapan dengan aparat TNI/POLRI. Bahkan beberapa petani yang berencana memanen sawit sawit PTPN tersebut, ditangkap aparat. Di aksi berikutnya, masyarakat menghadang truk pengangkut buah sawit milik PTPN II (dengan cara berbaris tanpa senjata). Yang akhirnnya 3 orang ibu-ibu menjadi korban dan harus inap di RS karena ditabrak oleh mobil aparat. SERUKAN TUNTUTAN UNTUK SOLIDARITAS PERJUANGAN PARA PETANI DI DELI SERDANG SATU : Negara harus mengembalikan dan mengganti rugi lahan masyarakat ( Tanah Persil IV Seluas 525 Ha) yang di rampas oleh pihak PTPN II di Desa Limau Mungkur, Desa Tadukan Raga dan Desa Lau Barus Baru Kecamatan STM Hilir Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara. DUA : Panglima TNI/KAPOLRI untuk menarik dan menindak tegas anggotanya dari tanah rakyat karena melakukan intimidasi, kekerasan terhadap petani di Desa Limau Mungkur, Desa Tadukan Raga dan Desa Lau Barus Baru Kecamatan STM Hilir Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara. TIGA: Negara harus mengembalikan kepemilikan hak dan pengelolaan tanah untuk petani Indonesia GERAKAN TANI PERSIL IV (GTP-IV), SMAPUR, FAM BSI, JAMMOER, FIS - UMB, JAO, Red Rebel<br><br> For more details, please visit the url below: http://video.google.com/videoplay?docid=3365918346979324778