Video ini dari teman kita di Medan. - kembangireng<br>
Sent to you by kembangireng using the Google's sharing button
<br>
Kembalikan tanah para Petani di Deli Serdang-3
Tanah seluas kurang lebih 525 Ha, yang oleh Negara dilegalisasi menjadi milik 
rakyat ini adalah sah menurut hukum maupun dalam kebijakan Badan Pertanahan 
Nasional (BPN). Namun pada tahun 1972, pihak PTPN IX (sekarang PTPN II) secara 
kasar mengusir paksa dan merubuhkan bangunan rumah, menebang pohon dan 
tanaman-tanaman warga. 

Pada waktu Reformasi, masyarakat pun berusaha mengambil kembali tanah mereka. 
Bahkan pada tahun 1999 tanah tersebut sudah kembali di fungsikan para petani 
untuk  bekerja dan kebutuhan hidup lainnya. Akan tetapi kemudian pihak PTPN II 
kembali mengambil paksa tanah dengan membabat habis tanaman palawija yang 
menghijau dan siap panen.

Banyak korban jatuh dari warga selama aksi perebutan ini. Meski jalur hukum 
yang di tempuh masyarakat beberapa kali di menangkan oleh PN dengan memutuskan 
tanah seluas +- 922 ha dan ganti rugi material +- 74 Milyar Rupiah yang harus 
dibayar PTPN-II. Namun dengan dalil bahwa pohon yang tumbuh diatas tanah 
tersebut adalah milik PTPN II. Pihak PTPN II tetap bertahan bahkan melakukan 
perjanjian Kerja Sama Operasional (KSO) bersama pihak lain.

Video ini adalah cuplikan gambar aksi masyarakatyang kembali harus berhadap 
hadapan dengan aparat TNI/POLRI. Bahkan beberapa petani yang berencana memanen 
sawit sawit PTPN tersebut, ditangkap aparat. Di aksi berikutnya, masyarakat 
menghadang truk pengangkut buah sawit milik PTPN II (dengan cara berbaris tanpa 
senjata). Yang akhirnnya 3 orang ibu-ibu menjadi korban dan harus inap di RS 
karena ditabrak oleh mobil aparat. 

SERUKAN TUNTUTAN UNTUK SOLIDARITAS PERJUANGAN PARA PETANI DI DELI SERDANG 
 
SATU :
Negara harus mengembalikan dan mengganti rugi lahan masyarakat ( Tanah Persil 
IV Seluas 525 Ha) yang di rampas oleh pihak PTPN II di Desa Limau Mungkur, Desa 
Tadukan Raga dan Desa Lau Barus Baru Kecamatan STM Hilir Kabupaten Deli Serdang 
Provinsi Sumatera Utara.

DUA :
Panglima TNI/KAPOLRI untuk menarik dan menindak tegas anggotanya dari tanah 
rakyat karena melakukan intimidasi, kekerasan terhadap petani di Desa Limau 
Mungkur, Desa Tadukan Raga dan Desa Lau Barus Baru Kecamatan STM Hilir 
Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara.

TIGA:
Negara harus mengembalikan kepemilikan hak dan pengelolaan tanah untuk petani 
Indonesia


GERAKAN  TANI PERSIL IV  (GTP-IV), SMAPUR, FAM BSI, JAMMOER, FIS - UMB, JAO, 
Red Rebel<br><br>
For more details, please visit the url below:
http://video.google.com/videoplay?docid=-6360627345613101274

Kirim email ke