''Pemerintah wajib mencegah agar ajaran Ahmadiyah tidak berkembang dan dikembangkan, terutama di kalangan umat Islam,'' kata Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Hasyim Muzadi, di Jakarta, Rabu (11/6).
>>>>>>>>>> hehehe,penganut Ugamak Uler ijoh yang disengbut Islam ituh, saksungguhnyah dogol2 dan enggak ada edukasinyah, jadi hajah..urusan kapercayaan di otak atik, macem lonteh mengkotak katik kamaluannyah sendirian??? Hehehe,menghadepin uler ijoh, yang lagih mabok ugamak Islam. Lalu dengeun menganggep dirinyah Auloh, YANG MELARANG LARANG AHMADIAH SAKBAGAE ISLAM. Sakbenernyah.. 1. resmihken hajah..sengbutan AHMDIAH.. bukan lagih..moslim,moslimah.. khan beres?? emangnyah uler ijoh ituh... Moslim kampungan yang enggak jungjur. 2. Atawa ganti nama, JADI UGAMAK GHULAMIST. APAH SIH,sungsahnyah mengingkutin.. KEHENDAK uler ijoh yang licik nan licin ituh? dengen menyengbut..diri,sakbagae pengikut GHULAMIST..Khan..uler2 ijoh..enggak bangkalan matok lagih? 3. Mungkin sakmodel..Nabi Mo,yang percayah sama Yesus, tatapi enggak menyengbut dirinyah KRISTIAN, melainken..ISLAM?????? hehehhe..JADI ITUH YANG JADI SARANKU, buat kelompok AHMDIAH..AGAR BISAK IDUP DI TANAH MAKSIAT YANG DIKUASAIN ULER2 IJOH!!! iduplah..AHMADIAH..ATAWA PENGIKUT GHULAMIST!! NGAPAIN BAWA BAWA NAMA ISLAM YANG UDAH JEBLOG.. DI ANUTIN OLEH PARA PELACUR KEBENERAN???? apaan Ahmadiah mendoai Islam?? yang bener ituh..Ahmadiah..dinodain moslim2 edan bukan? >>>>>>>>>>>>>>>>> NU Siap Dakwahi Ahmadiyah MUI akan membentuk tim pemantau pelaksanaan SKB. JAKARTA -- Selepas keluarnya surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri mengenai Ahmadiyah, pemerintah diminta aktif melarang penyebaran ajaran itu. Di pihak lain, para pengikut Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) diharapkan kembali ke ajaran Islam yang sesungguhnya. ''Pemerintah wajib mencegah agar ajaran Ahmadiyah tidak berkembang dan dikembangkan, terutama di kalangan umat Islam,'' kata Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Hasyim Muzadi, di Jakarta, Rabu (11/6). Pemerintah, ujar Hasyim, juga wajib mencegah kekerasan dalam bentuk apa pun terhadap Ahmadiyah. Selain itu, pemerintah punya keharusan mencari modus bimbingan bagi warga Ahmadiyah agar kembali ke jalan Islam yang benar. ''Itu kalau masih pada posisi seorang Islam.'' Khusus mengenai pencegahan perkembangan ajaran Ahmadiyah, NU bersedia mengambil porsi dakwah. Sebab, kekerasan bukan solusi menghilangkan sebuah keyakinan. ''Tapi, harus dihilangkan dengan brain storming. Dakwah dengan bijak, membimbing, dan menyampaikan argumentasi yang lebih akurat. Dalam hal ini, NU siap digunakan tenaga dan pikirannya.'' Mengenai pengamanan warga Ahmadiyah, NU bersedia membantu, asalkan atas permintaan pemerintah agar tak terjadi konflik horizontal. ''Kami tidak akan terjun sendiri,'' kata Hasyim yang saat jumpa pers didampingi Sekjen PBNU, Endang Turmudi; dan pimpinan badan otonom NU, seperti GP Ansor, Lembaga Pencak Silat NU Pagar Nusa, IPNU, IPPNU, Fatayat, dan Muslimat NU. SKB, menurut Gubernur Lemhannas, Muladi, memediasi pro-kontra jika pemerintah langsung membubarkan Ahmadiyah. ''Ini jalan tengah. Tahap per tahap,'' katanya di Batam. UU No 1/PNPS/1965 telah mengatur rinci tahapan tersebut, mulai dari peringatan hingga pembubaran. Sesuai UU itu pula, tak ada batas waktu pasti antara pemberian peringatan keras sampai perlunya diambil langkah pembubaran. Tuntutan lahirnya aturan baru tentang pembubaran Ahmadiyah, disuarakan Aliansi Umat Islam Indonesia (Alumi) Jawa Barat. ''Itu dilakukan untuk melindungi hak-hak warga negara dari penyalahgunaan dan atau penodaan agama sebagaimana tersurat di UU No 1/PNPS/1965,'' kata koordinator Alumi Jabar, Hedi Muhammad, di Bandung. Wakil Ketua Badan Koordinasi Pengawas Aliran dan Kepercayaan Masyarakat (Bakorpakem), Whisnu Subroto, berpendapat, pemerintah bisa mengambil dua alternatif pembubaran JAI bila tak menaati SKB. Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Mendagri usul kepada Presiden untuk menerbitkan Keppres. Sedangkan Mendagri mengusulkan pembubaran JAI sebagai organisasi masyarakat (ormas) sesuai UU No 8/1985 tentang Ormas. ''Kalau (SKB) tidak diindahkan, bisa dibubarkan,'' katanya, Selasa (10/6). Namun, sebelum mengambil dua alternatif itu, pemerintah wajib melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap pengikut JAI. Dia mengakui, SKB memang ditujukan ke perorangan. Artinya, jika ada umat JAI yang mengacuhkan SKB, pengikut itu bisa dipidana dengan Pasal 156a KUHP. Poin keempat SKB menyebutkan, bila perintah dan peringatan SKB tak diindahkan, Bakorpakem merekomendasikan untuk membubarkan organisasi JAI dengan segala kegiatan dan ajarannya. ''SKB kepada perorangan dulu dengan harapan ada periode teguran yang sifatnya persuasif.'' osa/ann/dri/ren/asd/c54/mus/oed/rig/win