Refleksi: Tidak mengherankan, karena  yang namanya Departemen Agama [Depag] 
adalah sarang penyamun.  Dalam falsafah penamun bukan saja harta, duit, 
perhiasan yang disikat, tetapi semua tanpa pandang bulu apa yang senang buat 
mereka di sikat.  Bubarkan Departemen Agama sekarang juga!! 

http://www.antara.co.id/arc/2008/12/12/pns-depag-ditangkap-sedang-mesumi-anak-tiri/

12/12/08 05:46

PNS Depag Ditangkap Sedang Mesumi Anak Tiri


Jambi (ANTARA News) - Syafaruddin (44), seorang Pegawai Negeri Sipil di Kantor 
Departemen Agama Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, ditangkap 
warga di Jambi saat sedang berbuat mesum bersama anak angkatnya berinisial AM 
(15) di rumah kontrakannya.

Kedua pasangan mesum ditangkap warga pada Rabu malam (10/12), pukul 22:30 WIB, 
di rumah kontrakan tersangka Syafruddin di Jl Yunus RT 02, Kelurahan Handil 
Jaya Kecamatan Jelutung, kata Kapolsekta Jelutung AKP Zulhir Destrian, Kamis.

Keterangan dari saksi warga setempat, kedua pasangan tersebut diduga sudah 
sering melakukan hubungan suami istri di rumah kontrakan anak tirinya AM yang 
bersekolah di SMP swasta di Kota Jambi.

Warga yang resah dengan perbuatan kedua pasangan mesum itu, akhirnya menangkap 
basah pada malam hari saat mereka sedang melakukan hubungan suami istri, dan 
setelah diselidiki keduanya tidak ada hubungan nikah.

Menurut warga setempat, AM disekolahkan di Jambi oleh tersangka Syafaruddin 
yang dalam beberapa bulan terakhir sudah pisah ranjang dengan istrinya dan kini 
Syafruddin berdinas di Curup sedang istri dan keluarganya di tinggal Jambi, 
sementara itu anak angkatnya tinggal di rumah kos.

Dalam beberapa bulan terakhir tersangka sering pulang ke rumah kos anak 
angkatnya sehingga terjadinya perbuatan mesum tersebut dan hasil visum rumah 
sakit menyatakan selaput dara AM mengalami luka robek lama yang diperkirakan 
sudah sebulan lalu.

Kedua tersangka yang ditahan disel Mapolsekta Jelutung guna 
mempertanggungjawabkan perbuatannya dan hasil pemeriksaan sementara tersangka 
Syafaruddin dikenakan sesuai pasal 81 ayat 2 UU N0 23 tahun 2002, tentang UU 
Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.(*)

Reply via email to