Polisi Berhak Tembak Mati Meski Diduga Tak Bersalah
                                                
Masih banyak masyarakat yang menganggap bahwa kalo tak bersalah maka polisi tak 
berhak menembaknya.  Bahkan kalo bersalahpun harus diduga tidak bersalah.

Anggapan2 seperti ini sudah jelas salah, masyarakat tidak mengerti atau tidak 
mau mengerti tugas seorang polisi.

Maka dalam tulisan saya disini saya sedikit mengungkapkan, bahwa polisi 
memiliki kriteria yang berbeda baik dalam menangkap tersangka maupun 
menembaknya langsung mati.

Setiap orang tidak peduli besalah atau tidak bersalah, kalo diperintahkan 
polisi untuk berhenti, maka harus segera berhenti, dan bila tidak mau berhenti 
maka polisi berhak menembaknya.  Memberi tembakan peringatan kalo sempat, dan 
kalo tidak sempat tidak perlu tembakan peringatan tapi boleh langsung tembak 
mati.

Setiap orang jangan sekalipun mencoba melakukan gerak gerik yang mencurigakan 
yang bisa salah disangka oleh polisi ingin melawan atau ingin menembak 
polisinya, dalam hal inipun polisi berhak untuk menembak mati.

Di Amerika tidak ada polisi yang seceroboh di Indonesia, misalnya, untuk 
menghentikan kendaraan maka polisi tidak pernah menyalib kendaraan itu 
didepannya dan menghentikannya.  Polisi selalu menghentikan kendaraan dari arah 
belakang hanya dengan sinyal lampu atau sirene, dan apabila kendaraan itu tidak 
mau berhenti, maka kendaraan itu langsung dikepung polisi rame2 dan diberondong 
hingga pengemudi dan penumpangnya tewas semuanya.  Disini tidak ada tawar 
menawar dengan polisi karena polisi itu adalah pekerjaan yang mengandung resiko 
nyawa sehingga daripada si polisi yang ditembak penjahat lebih baik penjahatnya 
yang ditembak polisi.

Seorang anak 12 tahun sedang bermain dengan teman2nya, mendadak ada polisi 
dibelakangnya tanpa si anak menyadarinya, dan si anak dengan sigap membalikkan 
badannya dan menodong polisi dibelakangnya dengan pistol main2an.  Polisi 
langsung memberi response, sianak 12 tahun langsung ditembak mati.  Orang 
tuanya menuntut polisi karena menembak anak 12 tahun yang sedang memegang pesto 
main2an.

Dalam kejadian diatas, si polisi bebas tidak bersalah, yang salah justru si 
anak dan orang tuanya yang tidak seharusnya membiarkan si anak bermain 
pestol2an dihalaman rumah atau dijalanan.  Bahkan meskipun didalam rumahnya 
apabila kebetulan ada polisi yang masuk kerumah mau tanya jalanan bisa langsung 
tembak mati kalo dirasa ada ancaman meskipun nantinya belakangan terbukti 
ancaman itu tidak sebenarnya.

Lhaaa....  kasus terrorist yang digerebek dan diberondong itu sudah dalam 
standard cara penangkapan oleh polisi.  Polisi biasanya dari luar sudah 
mengepung rumahnya, dan penghuninya diteriaki untuk keluar dari rumah sembil 
mengangkat tangannya.  Apabila dalam waktu yang ditentukan polisi belum ada 
penghuni yang keluar rumah, maka langsung diberondong sehingga semua isi 
rumahnya mati ditembak.

Terrorist itu harus ditangkap hidup atau mati, tidak ada pengecualian dan tidak 
ada tawar menawar !!!  Terrorist itu dikejar dan ditumpas bukan cuma oleh satu 
polisi, bukan dua polisi, juga bukan tiga polisi, tetapi oleh polisi diseluruh 
dunia.  Tidak peduli berapa jumlah terroristnya, maka polisi yang mengejarnya 
beratus kali lebih banyak !!!

Menumpas terrorist bukan berarti perang tanding sportifitas satu lawan satu 
melainkan merupakan kewajiban melindungi keamanan masyarakat umum tanpa terkait 
urusan perang tanding ataupun sportifitas karena disini bukan perang tanding 
melainkan penumpasan ke-akar2nya.

Ny. Muslim binti Muskitawati.



Reply via email to