http://www.sinarharapan.co.id/detail/article/syahril-dan-djoko-akan-dibui-1/

Jumat 12. of Juni 2009 13:46 
Syahril dan Djoko Akan Dibui
OLEH: RAFAEL SEBAYANG



Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) segera mengeksekusi mantan Gubernur Bank 
Indonesia (BI) Syahril Sabirin dan pengusaha mantan Direktur PT Era Giat Prima 
Djoko Chandra terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan Peninjauan 
Kembali (PK) yang diajukan Kejagung. 


     
Kejaksaan juga segera mengembalikan dana senilai Rp 546 miliar dari kasus 
cessie (hak tagih-red) Bank Bali itu kepada negara. 
"Kami menunggu salinan putusan dari MA. Kami akan segera eksekusi dan 
menjebloskan Syahril Sabirin dan Djoko Chandra ke penjara (dibui-red)," tegas 
Jampidsus Marwan Effendy yang mengapresiasi positif putusan MA itu kepada SH, 
Jumat (12/6). Hal senada diutarakan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) 
Kejagung Jasman Panjaitan kepada SH, Jumat pagi.


Jasman menambahkan selama ini kerugian negara sebesar Rp 546 miliar dalam kasus 
Bank Bali memang disimpan atas nama rekening Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan 
di Bank Permata. Dana ini segera dikembalikan ke Departemen Keuangan (Depkeu). 
"Teknisnya ya begitu eksekusi dilaksanakan uang negara akan kami serahkan ke 
Depkeu," imbuhnya. Sebelumnya, MA lewat putusannya mengabulkan PK yang diajukan 
Kejagung. MA melalui majelis PK  yang diketuai hakim agung Djoko Sarwoko dengan 
anggota I Made Tara, Komariah E Sapardjaja, Mansyur Kertayasa, dan Artidjo 
Alkostar, pun menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Djoko Chandra dan 
Syahril Sabirin. Terhadap  Djoko Chandra, MA memutuskan yang bersangkutan  
harus membayar denda Rp 15 juta dan dana di Bank Bali sejumlah Rp 
546.166.116.369 dirampas untuk negara. 

Sementara itu, Syahril Sabirin harus membayar denda Rp 15 juta subsider tiga 
bulan kurungan. Uang tunai senilai Rp 28 juta di BNI milik Syahril juga 
dirampas untuk negara. MA baru saja memutus perkara dua terdakwa kasus Bank 
Bali, Syahril Sabirin dan Djoko S Chandra. Dua majelis hakim memutuskan 
menerima permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Jaksa Pengacara 
Negara. "Majelis hakim mengabulkan permohonan PK," ujar Kepala Biro Hukum dan 
Humas MA, Nurhadi, Kamis (11/6). "Amarnya, menghukum terdakwa pidana dua tahun 
penjara," tutur Nurhadi di kantornya, Kamis.


Sebelumnya, Djoko Chandra dibebaskan dari segala tuntutan di tingkat Pengadilan 
Negeri. Keputusan MA pun membebaskan yang bersangkutan juga demikian. Bahkan, 
MA dalam putusan kasasi,  menghukum  Kejaksaan untuk mengembalikan barang bukti 
uang Rp 546 miliar kepada Djoko dan PT Era Giat Prima (EGP).
Sementara itu, di pengadilan tingkat pertama, Syahril sempat dihukum satu tahun 
enam bulan penjara. Namun, ia divonis bebas oleh Pengadilan Tinggi di tingkat 
banding. Sedangkan permohonan kasasi jaksa dinyatakan tidak dapat diterima oleh 
MA. 


Kasus Bank Bali berihwal dari piutang Bank Bali di Bank Dagang Negara Indonesia 
(BDNI) sebesar Rp 598 miliar dan Bank Umum Nasional (BUN) Rp 200 miliar. 
Kemudian, Bank Bali meminta PT EGP untuk menarik membuat perjanjian pengalihan 
hak tagih piutang (cessie) pada awal tahun 1999. 
Dari tiga terdakwa dalam kasus ini, yakni Syahril, Djoko Chandra dan Pande N 
Lubis (selaku Wakil Ketua BPPN), pengadilan hanya memutuskan Pande  Lubis 
terbukti bersalah dengan  hukuman empat tahun penjara, plus denda Rp 30 juta 
subsider enam bulan kurungan. (rikando somba)


Reply via email to