Refleksi:  Pertamina masih terus melakukan bisnis sampingan., berarti  para 
petinggi perusahaan  dirahmati banyak berkat.

Jawa Pos
Rabu, 27 Mei 2009 ] 


Tanker milik PT Pertamina Ditangkap Patroli Polisi 
Jual 215.000 Liter Solar Ilegal di OPL 


BATAM - Tanker SV Pertamina Supply 33 milik PT Pertamina Tongkang, Jakarta dan 
KM Aqua Marine ditangkap patroli polisi perairan Babinkam Mabes Polri. Mabes 
bertindak tegas karena diduga dua kapal tersebut menyelundupkan 215.000 liter 
high speed diesel (solar murni) di perairan Natuna, Provinsi Kepulauan Riau, 
kemarin (26/5).

Dua kapal itu dipergoki kapal patroli Bala Dewa yang dipimpin Kompol Hermanta 
pada posisi 02'18 U - 105'06.03 T, setelah patroli Mabes Polri mengunci sistem 
radar mereka sekitar pukul 21.30 WIB.

Selain mengamankan kapal dan muatannya, polisi menahan 23 anak buah kapal 
(ABK), yakni 16 orang dari SV pertamina Supply 33 dan 7 orang dari KM Aqua 
Marine. Tujuh ABK KM Aqua Marine itu yakni Arjana (nakhoda), Muson, Muhamad 
Heri, Baktiar, Supriyanto, Muhamd al Idrus (ABK), dan Suranim (pengurus kapal). 

Kepada wartawan di perairan Batuampar kemarin, Hermanta mengatakan, solar yang 
diselundupkan itu diangkut dari pengeboran minyak di Blok Natuna dan dijual ke 
kapal-kapal asing di perairan out port limited (OPL).

Dia mengaku mencurigai dua kapal yang tanpa berhenti dan berdekatan posisinya 
melintas pada posisi garis lintang dan bujur tersebut. Setelah dilakukan 
penguncian radar, pihaknya mendapatkan adanya dugaan penyelundupan.

Setelah dipergoki, tanker milik PT Pertamina yang dinakhodai Supardi itu tak 
bisa berkutik. Sedangkan KM Aqua Marine milik pengusaha Batam berinisial Ag 
alias WT yang sudah berkali-kali menjual solar ke perairan OPL secara ilegal 
sempat berusaha kabur. 

Takut kehilangan target, kapal patroli dengan nomor lambung 521 itu mengejar 
dan melepaskan tiga kali tembakan peringatan. Tembakan peringatan itu 
menciutkan nyali Arjana dan enam ABK-nya. Mereka akhirnya diamankan dan 
diperiksa.

"Saat diperiksa, tak satu pun memiliki manifest solar tersebut. Ini solar 
ilegal," ujar Hermanta sambil menunjukkan tangki solar murni yang disita aparat.

Hal itu diakui Arjana. Pria asal Jakarta itu mengatakan, minyak solar yang 
diangkutnya tersebut tak dilengkapi dokumen. Solar itu rencananya dijual ke 
kapal-kapal asing ,baik Malaysia maupun Singapura di perairan OPL.

Menurut dia, rencananya kapalnya mendapat suplai solar dari tanker milik PT 
Pertamina Tongkang bertonase 113 GT itu 100.000 liter. Namun, saat tepergok, 
minyak yang baru dimasukkan ke tangki nomor 3 yang ada di kapal bertonase 438 
GT itu kurang lebih 40.000 liter. Dua tangki lainnya, yakni tangki 1 dan 2, 
telah terisi penuh.

Pihak PT Pertamina Tongkang, Jakarta, membenarkan adanya penangkapan kapal 
milik mereka. Ketika dikonfirmasi tadi malam, salah satu sekuriti perusahaan 
tersebut yang mengaku bernama Bayu mengungkapkan, pihak direksi telah mendengar 
penangkapan kapal milik mereka dan telah dilakukan rapat tertutup untuk 
membahas penangkapan kapal tersebut.

"Silakan telepon lagi besok (hari ini, Red) karena jam kantor sudah selesai. 
Tapi, pimpinan kami sudah tahu dan benar itu kapal milik kami (PT Pertamina 
Tongkang, Red)," ujar Bayu diujung teleponnya.

Tiga orang langsung ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Yakni, 
Arjana dan Suranim (nakhoda dan pengurus KM Aqua Marine) serta Supardi (nakhoda 
SV Pertamina Supply 33). Menurut Hermanta, ketiganya terjerat pasal 53 UU No 22 
Tahun 2001 tentang minyak dan gas serta junto pasal 480 KUHP. (jpnn/end

Kirim email ke