Sumber: http://www.jkmhal.com/main.php?sec==content&cat==2&id=$48 
  
  Bidadari Yang Terbuang
  -->

  Fenomena pembunuhan terhadap anak-anak sudah terjadi sejak zaman jahiliyah, 
sebagaimana dijelaskan dalam ayat berikut, “Dan janganlah kamu membunuh 
anak-anakmu karena takut kemiskinan,Kamilah yang akan memberi rezeki kepada 
mereka dan juga kepadamu. E(QS. Al-Isra: 31)

Rasulullah SAW pernah ditanya, “Dosa apa yang paling besar? EBeliau menjawab, 
“Engkau menjadikan tandingan untuk Allah, padahal Dia yang telah menciptakanmu. 
EOrang itu bertanya lagi, “Kemudian dosa apa lagi? EBeliau menjawab, “Engkau 
membunuh anakmu karena engkau takut dia makan bersamamu. E(HR. Bukhari dan 
Muslim)

Ini merupakan peristiwa yang mengusik nurani kita. Binatang saja berani 
mempertahankan nyawa ketika melindungi anak-anaknya dari terkaman binatang 
lain, sementara manusia malah secara sengaja membunuhnya. Na’udzubillah. 
Manusia kalau sudah hilang kemanusiaannya akan lebih jahat dan lebih mengerikan 
daripada binatang.

Ketika binatang melakukan kejahatan, ia hanya mengandalkan instingnya sehingga 
modusnya tidak berkembang sehingga dengan mudah kita bisa mempelajari polanya. 
Sedang manusia ketika melakukan kejahatan, dia akan melakukannya dengan 
kekuatan akalnya sehingga modus operandinya terus berkembang sesuai dengan 
perkembangan daya pikirnya, hal ini menyebabkan p[ola kejahatan manusia susah 
di prediksi.

Allah SWT berfirman, jika manusia sudah tidak mempergunakan akal dan nuraninya, 
kedudukannya lebih hina dari binatang ternak. “Dan sesungguhnya Kami jadikan 
untuk isi nereka Jahannam kebanyakan dari jin dan manusia, mereka mempunyai 
hati, tetapi tidak dipergukan untuk memahami (ayat-ayat Allah) dan mereka 
mempunyai mata (tetapi) tidak dipergunakannya untuk melihat (tanda-tanda 
kekuasaan Allah), dan mereka mempunyai telinga (tetapi) tidak dipergunakannya 
untuk mendengar (ayat-ayat Allah). Mereka itu sebagai binatang ternak, bahkan 
mereka lebih sesat lagi. Meraka itulah orang-orang yang lalai. E(QS. Al-A’raf 
(7): 179)

Dalam ajaran Islam, sesungguhnya ibu memiliki kedudukan yang sangat terhormat. 
Saat Allah SWT mewajibkan manusia berbakti kepada kedua orang tua secara 
ekspisit disebutkan, “Dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada 
dua orang ibubapanya; ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang 
bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun.Bersyukurlah kepada-Ku dan 
kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Kulah kembalimu. E(QS. Luqman (31): 
14)

Kalau akhir-akhir ini kita membaca atau mendengar berita bahwa ada sejumlah ibu 
yang tega membunuh anaknya, ini merupakan gambaran bahwa semakin banyak manusia 
yang sudah hilang nurani kemanusiaannya. Apa yang harus kita lakukan pada ibu 
yang berprilaku demikian?

Islam memiliki hukum yang cukup jelas mengenai nyawa. Apabila kita berani 
menghilangkan nyawa orang lain, berarti kita sudah siap mempertaruhkan diri 
untuk menggantikannya dengan nyawa kita sendiri. Inilah yang disebut hukum 
qishash. Nyawa harus dibayar nyawa.

Ada sebagian orang yang menganggap qishash merupakan hukum rimba yang 
mengerikan. Padahal tujuan diperlakukannya hukum ini supaya manusia jera, kalau 
hukum ini dilaksanakan, paling tidak manusia akan berpikir sepuluh kali untuk 
menghilangkan nyawa orang lain, Allah SWT berfirman, “Hai orang-orang yang 
beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang 
dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba dan wanita 
dengan wanita. Maka barangsiapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya, 
hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang 
diberi maaf) mambayar (diat) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik 
(pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu 
rahmat. Barangsiapa yang melampui batas sesudah itu maka baginya siksa yang 
sangat pedih. Dan dalam qishaash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, 
hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertaqwa E (QS. Al-Baqarah (2):
 178-179)

Penegasan “Dan dalam qishash itu ada hidup bagimu, maksudnya, hukum qishash 
bisa menjadi penghalang untuk pembunuhan berikutnya, sehingga bisa menjaga 
keberlangsungan hidup.

Tampaknya hukuman bagi para pembunuh di negeri ini terlalu ringan. Ini terlihat 
dari gejala makin maraknya pembunuhan, sehingga terkesan harga nyawa itu sangat 
murah.

Apa yang harus kita lakukan pada bayi-bayi yang dibuang ibunya? Tentu saja kita 
wjib ikut merawatnya walaupun bayi itu lahir dari hubungan yang tidak sah. 
Sesungguhnya bayi itu tetap suci, yang tidak suci (yang salah) itu orang 
tuanya. Islam tidak mengenal anak haram. Nabi SAW bersabda, “Kullu Mauludin 
Yuuladu ‘Alal Fitrah (setiap bayi itu suci). E
Adapun cara merawatnya bisa dititipkan pada panti-panti asuhan, dan kita ikut 
berperan aktif merawatnya. Atau kita juga bisa merawatnya dirumah kita sendiri 
dan memperlakukannya dalam pendidikan dan kasih sayang seperti pada anak 
sendiri. Insya Allah kita akan memiliki nilai plus andaikan kita mengambil 
bayi-bayi itu dengan ikhlash dan bertanggung jawab. Dan kita akan mendapat 
jariyah kebaikan seandainya kita ikut mendidiknya untuk menjadikan anak-anak 
saleh yang berguna. Wallahu A’lam.[]

die *Bedah Masalah Kontemporer I*
Aam Amiruddin


                




===================================================================
        Menuju Ahli Dzikir, Ahli Fikir, dan Ahli Ikhtiar
=================================================================== 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/daarut-tauhiid/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke